Pertanyaan
Izin bertanya. Ada warisan senilai 142 juta ustadz. 2 juta sudah dibayarkan untuk hutang si mayit. Sisanya 140 juta lagi. Bagaimanakah cara pembagiannya ustadz? Ahli waris terdiri dari ibu (istri), 2 anak perempuan, dan 3 anak laki-laki.
Jawaban
Adapun untuk ibu (istri si mayit), maka ia mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena keberadaan anak. Ini berdasarkan firman Allah terkait warisan untuk istri,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“....Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu....” (An-Nisa: 12)
Sedangkan bagi anak, maka dibagi dengan ketentuan 1:2, yakni bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ini berdasarkan firman Allah,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan....” (An-Nisa: 11)
Jika hartanya adalah 140 juta, maka bagian ibu adalah 1/8 x 140.000.000 = 17.500.000.
Sisanya, menjadi 140.000.000 – 17.500.000 = 122.500.000. Inilah yang dibagi untuk kelima anak tersebut dengan ketentuan 1:2. Artinya, setiap anak laki-laki mendapatkan 1 saham dari warisan, sedangkan setiap anak perempuan mendapatkan ½ saham. Untuk memudahkan penghitungan, maka masing-masing anak dikalikan 2, sehingga setiap anak laki-laki memperoleh 2 saham, sementara anak perempuan mendapatkan 1 saham. Jika jumlah anak laki-laki adalah 3 dan anak perempuan adalah 2, maka bagian seluruh anak laki-laki adalah 2 x 3 = 6, sedangkan anak perempuan 1 x 2 = 2. Kemudian bagian seluruh anak dijumlahkan menjadi 6 + 2 = 8. Artinya, sisa harta tersebut dibagi 8. Maka, perhitungannya adalah 122.500.000 : 8 = 15.312.500.
Karena bagian anak perempuan adalah 1, maka setiap anak perempuan mendapatkan 15.312.500 x 1 = 15.312.500 rupiah. Sedangkan anak laki-laki, karena bagian anak laki-laki adalah 2, maka setiap laki-laki mendapatkan 15.312.500 x 2 = 30.625.000 rupiah.
Kesimpulannya, ibu memperoleh 17.500.000 rupiah. Setiap anak laki-laki memperoleh 30.625.000 rupiah. Setiap anak perempuan memperoleh 15.312.500 rupiah. Wallahu a’lam