Kisah ini sering disampaikan oleh sebagian dai pada momen maulid Nabi. Biasa disampaikan untuk menekankan pentingnya bergembira atas kelahiran Nabi. Dikatakan bahwa adzab Abu Lahab diringankan karena bergembira atas lahirnya Nabi. Al-Hafizh As-Suhaili mengatakan,
وَفِي غَيْرِ الْبُخَارِيّ أَنّ الّذِي رَآهُ مِنْ أَهْلِهِ هُوَ أَخُوهُ الْعَبّاسُ قَالَ: "مَكَثْتُ حَوْلًا بَعْدَ مَوْتِ أَبِي لَهَبٍ لَا أَرَاهُ فِي نَوْمٍ ثُمّ رَأَيْته فِي شَرّ حَالٍ"، فَقَالَ: "مَا لَقِيتُ بَعْدَكُمْ رَاحَةً إلَّا أَنَّ الْعَذَابَ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ" وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَكَانَتْ ثُوَيْبَةُ قَدْ بَشّرَتْهُ بِمَوْلِدِهِ فَقَالَتْ لَهُ: "أَشَعَرْتَ أَنَّ آمِنَةَ وَلَدَتْ غُلَامًا لِأَخِيكَ عَبْدِ اللهِ؟" فَقَالَ لَهَا: "اذْهَبِي، فَأَنْتِ حُرّةٌ!" فَنَفَعَهُ ذَلِكَ وَفِي النَّارِ كَمَا نَفَعَ أَخَاهُ أَبَا طَالِبٍ ذَبَّهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَهُوَ أَهْوَنُ أَهْلِ النّارِ عَذَابًا
“Disebutkan pada riwayat selain Al-Bukhari bahwa yang melihat Abu Lahab dalam mimpi tersebut adalah saudaranya, Al-‘Abbas. Al-‘Abbas mengatakan, “Setahun setelah wafatnya Abu Lahab, selama setahun aku tidak melihatnya dalam mimpi. Kemudian aku memimpikannya dalam bentuk yang paling buruk. Abu Lahab mengatakan, “Aku tak merasakan istirahat (dari adzab) sedikit pun setelah kalian (setelah aku mati). Hanya saja diringankan bagiku adzabku setiap hari senin.” As-Suhaili melanjutkan, “Hal demikian karena Rasulullah lahir di hari senin dan Tsuwaibah memberinya kabar gembira akan kelahiran beliau. Tsuwaibah mengatakan, “Apakah engkau tidak merasa bahwa Aminah telah melahirkan anak saudaramu Abdullah?” Maka Abu Lahab mengatakan kepadanya, “Pergilah, engkau telah merdeka!” Perbuatannya itu pun bermanfaat baginya di neraka, sebagaimana bermanfaatnya pembelaan Abu Thalib terhadap Rasulullah, sehingga Abu Thalib menjadi orang yang paling ringan adzabnya di neraka.
Sumber Kisah
Dihikayatkan oleh As-Suhaili tanpa sanad sama sekali dalam Ar-Raudh Al-Unuf (5/123) dan Al-Kala’i dalam Al-Iktifa bi ma Tadhommanahu min Maghazi Rasulillah (1/347). Lalu kisah ini dihikayatkan secara estafet oleh para ulama setelahnya dengan menjadikan As-Suhaili sebagai sumbernya, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir, Al-Asqalani dan Al-‘Aini.[1] Abu Al-‘Aun As-Sifaraini mengatakan bahwa kisah ini masyhur dalam sirah.[2]
Otentisitas Kisah
Muara kisah ini hanyalah pada As-Suhaili dalam kitabnya Ar-Raudh Al-Unuf, tanpa sanad sama sekali. Ini sudah cukup membuktikan tidak adanya asal kisah ini. Bahkan Ad-Dzahabi sedikit pun tidak memasukkan kisah ini dalam kitab beliau Tarikh Al-Islam, yang pada mukaddimahnya Ad-Dzahabi komitmen hanya menukil dari sumber-sumber sejarah yang valid dalam kitabnya tersebut. Ketidak validan kisah ini ditegaskan oleh beberapa ulama kontemporer, di antaranya adalah lembaga Darul Fatwa Australia yang membuat bantahan khusus atas kisah ini dan terhadap salah satu dai yang menyebarkannya,
مَا الرَّدُّ الشَّرْعِيُّ عَلَى مَا قَالَهُ تَاجُ حَامِدٍ الْهِلَالِيُّ وَهُوَ الَّذِي لَا زَالَ يُنْصَبُ نَفْسُهُ إِمَامًا فِي مَسْجِدِ لَاكَمْبَا فِي إِحْدَى ضَوَاحِي سِدْنِي : "إِنَّ أَبَا لَهَبٍ يُخَفَّفُ عَنْهُ عَذَابُ جَهَنَّمَ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ لِأَنَّهُ فَرَحَ بِوِلَادَةِ رَسُولِ اللهِ” اهـ. وَنَسَبَ ذَلِكَ لِصَحِيحِ الْبُخَارِيِّ، لِيُوهِمَ النَّاسَ صِحَّةَ ذَلِكَ وَأَنَّهُ مِنْ كَلَامِ الرَّسُولِ، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي 11-4-2006 وَفِي عِدَّةِ خُطَبٍ وَمَجَالِسَ.
الرَّدُّ : إِنَّ الْأَثَرَ الَّذِي اعْتَمَدَ عَلَيْهِ الْهِلَالِيُّ لَيْسَ حَدِيثًا نَبَوِيًّا شَرِيفًا عَلَى أَنَّهُ – أَيْ الْهِلَالِي – زَادَ فِيهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ
(Pertanyaan), “Apa bantahan syar’i atas ucapan Taj Hamid Al-Hilali, di mana ia terus saja mengangkat dirinya sebagai imam di Masjid Lakemba di salah satu pinggirin kota Sidney, “Sungguh Abu Lahab diringankan adzabnya di neraka Jahannam setiap hari senin. Karena dia senang dengan kelahiran Rasulullah.” Ia menyandarkan itu pada Shahih Al-Bukhari, agar ia bisa mengesankan para jamaah akan keshahihan ucapannya itu dan bahwa itu berasal dari sabda Nabi. Ia menyebut hal itu pada tanggal 11 – 4 – 2006 di beberapa khutbah dan majlis taklim.”
Jawaban, “Atsar yang dijadikan acuan oleh Al-Hilali itu bukanlah sebuah hadits Nabi yang mulia dan dia telah menyisipkan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari atsar itu sendiri.” (Darul Fatwa Australia dalam Mawarid Islamiyah, Ar-Rudud, Ar-Radd ‘ala Al-Hilali fi Da’wahu anna Aba Lahab Yukhaffaf ‘anhu Al-‘Adzab fi An-Nar, Tertanggal 15 Februari 2012)
Hal yang mirip juga ditegaskan oleh Islam Web, situs fatwa yang berada di bawah pengawasan dan pengembangan Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Islam Qatar, pada fatwa nomor: 64971, per 15 Jumadil Akhir 1426 H.
Maka jelas, kisah Abu Lahab ini adalah kisah fiktif yang tidak asalnya. Tidak memiliki sanad sama sekali (la ashla laha). Hanya hikayat dari As-Suhaili saja, meski masyhur disebutkan di beberapa kitab siroh. Wallahu a’lam
Kisah Pembanding
Terdapat kisah pembanding yang agak mirip, namun redaksinya berbeda jauh dengan kisah tersebut dan inilah atsar yang dimaksud oleh Darul Fatwa Australia tersebut. Imam Al-Bukhari mengatakan,
حَدَّثَنَا الحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ عُرْوَةُ: "وثُوَيْبَةُ مَوْلاَةٌ لِأَبِي لَهَبٍ، كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا، فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ: "مَاذَا لَقِيتَ؟" قَالَ أَبُو لَهَبٍ: "لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ"
“Menceritakan Al-Hakam bin Nafi’. Mengabarkan Syu’aib, dari Az-Zuhri. Ia mengatakan, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku. Urwah mengatakan, “Dan Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Abu Lahab dulu memerdekakannya. Lalu ia menyusui Nabi. Ketika Abu Lahab wafat, sebagian keluarganya diperlihatkan melalui mimpi bahwa ia berada dalam kondisi terburuk. Ia (sebagian keluarganya) bertanya, “Apa yang telah engkau dapatkan ( di akhirat)?” Abu Lahab menjawab, “Aku tidak menemukan (keringanan adzab) setelah kalian selain aku pernah dikasih minum segini karena memerdekakan Tsuwaibah.”
Sumber Kisah
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya: 5101, Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 13955, Ibnu Sa’ad dalam At-Thabaqat (1/87), Al-Bayhaqi dalam Dalail An-Nubuwwah (2/183). Namun dalam redaksi Abdur Razzaq, Ibnu Sa’ad, dan Al-Bayhaqi terdapat tambahan redaksi,
وَأَشَارَ إِلَى النُّقَيْرَةِ الَّتِي بَيْنَ الْإِبْهَامِ وَالَّتِي تَلِيهَا مِنَ الْأَصَابِعِ
“Abu Lahab mengisyaratkan kepada jarak antara jari jempolnya dengan jari-jari lainnya.”
Al-Khatthabi menyebutkan bahwa tidak adanya tambahan ini dalam Shahih Al-Bukhari adalah sebuah kekeliruan yang tidak diketahui siapa penyebab kekeliruan tersebut.[3]
Al-Asqalani dan Al-‘Aini mengatakan mengenai atsar ini,
بِأَنَّ الْخَبَرَ مُرْسَلٌ أَرْسَلَهُ عُرْوَةُ وَلَمْ يَذْكُرْ مَنْ حَدَّثَهُ بِهِ وَعَلَى تَقْدِيرِ أَنْ يَكُونَ مَوْصُولًا فَالَّذِي فِي الْخَبَرِ رُؤْيَا مَنَامٍ فَلَا حُجَّةَ فِيهِ وَلَعَلَّ الَّذِي رَآهَا لَمْ يَكُنْ إِذْ ذَاكَ أَسْلَمَ بَعْدُ فَلَا يُحْتَجُّ بِه
“Kabar (atsar) ini mursal yang dimursalkan oleh Urwah dan ia tidak menyebutkan siapa yang menceritakan kepadanya. Jika dianggap atsar ini maushul (bersambung sanadnya), maka yang terdapat pada atsar ini adalah hanya mimpi, maka tidak ada hujjah pada mimpi sama sekali. Bisa jadi, orang yang melihat mimpi tersebut saat itu belum masuk Islam, sehingga tidak bisa berhujjah dengannya.”[4]
Penjelasan Al-Asqalani dan Al-‘Aini sebenarnya sudah cukup membuktikan derajat atsar ini. Kedudukannya yang mursal dan berpotensi berasal dari mimpi orang kafir, menjadikannya tidak valid dari sisi riwayat. Sebab, Urwah menyebutnya dari sebagian keluarga Abu Lahab, tanpa diketahui siapa orangnya. Tentunya terdapat keterputusan yang jauh antara ‘Urwah dengan Tsuwaibah dan keluarga Abu Lahab tersebut. Karena ‘Urwah hanyalah tabi’in. Pada atsar ini, Urwah juga tidak menyebut bahwa yang bermimpi bertemu Abu Lahab tersebut adalah Al-‘Abbas bin Abdul Muthalib.
Keganjilan Matan
Atsar tersebut, baik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mursal dari ‘Urwah, terlebih ucapan As-Suhaili sebelumnya, bertentangan dengan riwayat yang jauh lebih kuat darinya. Yakni bertentangan dengan lahiriyan ayat Al-Quran yang diriwayatkan secara mutawatir dan hadits shahih.
Adapun ayat Al-Quran, maka bertentangan dengan firman Allah,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا كَذَلِكَ نَجْزِي كُلَّ كَفُورٍ
“Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.” (Fathir: 36)
Bahkan secara spesifik Allah menafikan manfaat terhadap seluruh perbuatan Abu Lahab di dunia dan menurunkan surat secara khusus atasnya,
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2)
“Sungguh celaka tangan Abu Lahab dan sungguh ia telah celaka. Tidak bermanfaat untuknya hartanya dan apa pun yang telah ia usahakan.” (Al-Lahab: 1-2)
Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab, sehingga termasuk dari hartanya. Jika dengan membebaskan Tsuwaibah, adzab Abu Lahab bisa diringankan, berarti harta Abu Lahab masih bermanfaat baginya dan ini bertentangan dengan surat Al-Lahab di atas. Terlebih di antara musyrik Quraisy, tidak ada permusuhan yang lebih dahsyat atas Nabi melebihi permusuhan Abu Lahab dan istrinya atas beliau.
Sedangkan hadits, maka Aisyah mengatakan,
"يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟" قَالَ: " لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ
“Wahai Rasulullah, Ibnu Jud’an di masa Jahiliyah senantiasa menyambung silaturrahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah hal itu bermanfaat baginya?” Nabi bersabda, “Tidak bermanfaat baginya. Karena sedikit pun dia tidak pernah berkata barang sehari pun, “Rabbku ampunilah kesalahanku di hari pembalasan.” (HR. Muslim: 214)
Sungguh mengherankan, jika Ibnu Jud’an yang terkenal dermawan di masa jahiliyah dan tak pernah memusuhi Nabi (karena tidak mendapati periode kenabian), ternyata amal kebaikannya tidak bermanfaat sedikit pun baginya di akhirat hanya karena ia musyrik dan kafir, bagaimana bisa Abu Lahab yang musyrik dan kafir serta terang-terangan memusuhi dan memerangi Nabi, hingga Allah turunkan surat khusus tentangnya untuk dihafal oleh umat Muhammad hingga akhir zaman, ternyata amal kebaikannya bisa bermanfaat hanya karena ia memerdekakan seeorang budak yang menyusui Nabi?! Ini mustahil.
Al-Hafizh Al-Asqalani mengatakan ketika mengomentari pendapat sebagian ulama yang menakwil kemungkinan diringankannya adzab sebagian orang kafir karena kebaikan mereka di dunia, “Aku katakan, namun pembahasan dari sisi penafsiran ini bertentangan dengan firman-Nya, “dan tidak (pula) diringankan dari mereka azabnya” dan hadits Anas yang telah aku isyaratkan sebelumnya.” (Fath Al-Bari 11/431)
Sebagian ulama yang menakwil mungkinnya diringankan adzab Abu Lahab berdalil dengan analogi (qiyas) terhadap sabda Nabi mengenai Abu Thalib yang mendapatkan siksa paling ringan karena pengorbanan dan pembelaannya terhadap Nabi. Al-‘Abbas bin Abdul Muthalib mengatakan,
"يَا رَسُولَ اللهِ، هَلْ نَفَعْتَ أَبَا طَالِبٍ بِشَيْءٍ، فَإِنَّهُ كَانَ يَحُوطُكَ وَيَغْضَبُ لَكَ؟" قَالَ: "نَعَمْ، هُوَ فِي ضَحْضَاحٍ مِنْ نَارٍ، وَلَوْلَا أَنَا لَكَانَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ"
“Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak memberi manfaat kepada Abu Thalib sedikit pun. Sungguh dia dahulu selalu melindungimu dan marah karenamu?” Nabi menjawab, “Ya. Ia berada di tingkat paling atas neraka. Kalau bukan aku, niscaya dia akan berada di bagian paling bawah neraka.” (HR. Al-Bukhari: 3883 dan Muslim: 209. Ini redaksi Muslim)
Menganalogikan Abu Lahab dengan Abu Thalib dalam hal peringanan adzab adalah analogi yang keliru. Sebab, Abu Thalib mendapatkan keringanan adzab karena syafaat Nabi kepadanya, bukan semata karena kebaikan yang Abu Thalib berikan kepada Nabi. Berbeda dengan Abu Lahab yang tidak ada satu pun riwayat Nabi memberikan syafaat kepadanya dan ia tidak pernah sedikit pun melindungi apatah lagi menolong Nabi –padahal Abu Lahab adalah paman Nabi-. Abu Sa’ad Al-Khudri mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذُكِرَ عِنْدَهُ عَمُّهُ أَبُو طَالِبٍ، فَقَالَ: "لَعَلَّهُ تَنْفَعُهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، فَيُجْعَلُ فِي ضَحْضَاحٍ مِنَ النَّارِ يَبْلُغُ كَعْبَيْهِ، يَغْلِي مِنْهُ أُمُّ دِمَاغِهِ"
“Bahwasannya disebutkan di sisi Rasulullah mengenai pamannya, Abu Thalib. Beliau pun bersabda, “Mudah-mudahan syafaatku bermanfaat untuknya di hari kiamat. Ia akan ditempatkan di bagian paling atas neraka, di mana neraka menyentuh hingga kedua mata kakinya dan membuat otaknya mendidih karena itu.” (Al-Bukhari: 6564 dan Muslim: 210)
Maka keumuman ayat-ayat Al-Quran tentang kaum kafir yang tidak akan diringankan adzabnya tidak meliputi Abu Thalib. Karena kondisi Abu Thalib dikhususkan dengan adanya hadits shahih ini dan syafaat Nabi terhadapnya atas seluruh kebaikannya yang dahulu selalu menolong dan melindungi Nabi. Tentu saja, syafaat ini hanya dimiliki oleh Rasulullah saja. Syafaat Nabi itu pun hanya sebatas meringankan, tidak sampai mengeluarkannya dari neraka. Sedangkan ini semua tidak terdapat pada Abu Lahab sedikit pun. Karena Abu Lahab tidak mendapatkan syafaat dari Nabi dan tidak pernah menolong Nabi sama sekali. Bahkan ia memusuhi Nabi dengan permusuhan yang keras, hingga Allah menurunkan surat khusus tentangnya dan adzab terhadapnya sewaktu ia masih hidup di dunia. Terlebih jika menimbang ucapan As-Suhaili yang menyebut bahwa diringankannya adzab Abu Lahab karena kegembiraannya terhadap kelahiran Nabi. Sungguh sangat jauh dari kebenaran.
Kesimpulan
Terlepas dari itu semua, pada versi riwayat Al-Bukhari ini tidak disebutkan tentang kelahiran Nabi. Berbeda dengan versi As-Suhaili. Juga tidak disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Abu Lahab diringankan adzabnya setiap hari senin atau diringankan adzabnya karena gembira atas kelahiran Nabi. Yang secara tegas disebutkan pada riwayat itu adalah diringankannya adzab Abu Lahab karena Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah, di mana Tsuwaibah adalah salah satu ibu susu Nabi. Bukan karena gembira dengan kelahiran Nabi. Imam Ibnu Al-‘Atthar mengatakan, “Kebaikan yang didapati oleh Abu Lahab berupa ia dapat minum setelah ia mati (di neraka), karena ia membebaskan Tsuwaibah. Disebabkan Tsuwaibah-lah yang menyusui Nabi pada beberapa hari. Ada yang mengatakan, “selama 3 hari.” Sebagai balasan atas penyusuannya terhadap Nabi. Mirip dengan diringankannya adzab Abu Thalib karena pembelaannya terhadap Nabi, yakni (ia diadzab) dengan ditaruh di bagian atas neraka, sebagai bentuk pemuliaan terhadap Nabi.” (Al-‘Uddah fi Syarh Al-‘Umdah 3/1264)
Namun penafsiran Ibnu Al-Atthar dan ulama lainnya ini ditampik secara halus oleh Al-Asqalani. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,
ظَاهِرُهُ أَنَّ عِتْقَهُ لَهَا كَانَ قَبْلَ إِرْضَاعِهَا وَالَّذِي فِي السِّيَرِ يُخَالِفُهُ
“Lahiriyahnya (atsar Urwah) bahwa pemerdekaan yang dilakukan Abu Lahab terhadap Tsuwaibah adalah sebelum penyusuannya (terhadap Nabi), namun yang terdapat pada riwayat sirah justru kebalikannya.” (Fath Al-Bari 9/145)
Jika melihat pada sirah, kesan Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena gembira dengan kelahiran Nabi atau karena ia menyusui Nabi tidak terpenuhi sama sekali. Karena Abu Lahab memerdekakannya justru dalam keadaan Abu Lahab sangat memusuhi Nabi, yakni setelah hijrahnya Nabi ke Madinah. Bukan setelah Tsuwaibah selesai menyusui Nabi. Imam Ibnu Sa’ad mengatakan, “Muhammad bin Umar (Al-Waqidi) mengabarkan kepada kami dari beberapa ahli ilmu. Mereka mengatakan,
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَصِلُهَا وَهُوَ بِمَكَّةَ وَكَانَتْ خَدِيجَةُ تُكْرِمُهَا وَهِيَ يَوْمَئِذٍ مَمْلُوكَةٌ، وَطَلَبَتْ إِلَى أَبِي لَهَبٍ أَنْ تَبْتَاعَهَا مِنْهُ لِتُعْتِقَهَا فَأَبَى أَبُو لَهَبٍ، فَلَمَّا هَاجَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إِلَى الْمَدِينَةِ أَعْتَقَهَا أَبُو لَهَبٍ
“Rasulullah dahulu sering bersilaturrahmi dengannya (Tsuwaibah) sewaktu di Makkah. Khadijah juga memuliakannya dan saat itu ia masih dalam keadaan budak. Khadijah pun meminta Abu Lahab agar menjualnya kepada Khadijah agar dimerdekakan oleh Khadijah. Tetapi Abu Lahab menolak. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, barulah Abu Lahab memerdekakannya.” (At-Thabaqat 1/87)
Adanya riwayat dari Ibnu Sa’ad dan lahiriyah atsar Urwah riwayat Al-Bukhari sebelumnya yang mursal tersebut semakin menguatkan batilnya ucapan As-Suhaili yang menyebutkan bahwa Tsuwaibah dimerdekakan oleh Abu Lahab karena gembira dengan kelahiran Nabi. Justru Abu Lahab menolak untuk menjual Tsuwaibah kepada Khadijah agar dimerdekakan oleh Khadijah dan Abu Lahab baru memerdekakan Tsuwaibah dalam keadaan ia sangat memusuhi Nabi, yakni setelah Nabi hijrah ke Madinah. Dari ini semua, dapat dipastikan hoax-nya kisah Abu Lahab yang diringankan adzabnya setiap hari senin karena bergembira atas kelahiran Nabi. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar