Menyoal Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Sebagaimana biasanya, hadits tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban pun berseliweran di media sosial menjelang bulan Dzulhijjah. Bahkan ada yang sampai mewanti-wantinya. Bagaimanakah kedudukan hukumnya? Benarkah orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambutnya apabila telah niat berkurban? Bagaimanakah pandangan para salaf dalam masalah ini?

Pertama, boleh dan tidak dilarang sama sekali. Yaitu boleh memotong kuku, rambut, dan bulu apa pun di badannya bagi orang yang berkurban setelah masuk bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat yang disepakati dalam madzhab Hanafi[1], dicenderungi oleh Laits bin Sa’ad[2], serta salah satu pendapat dalam madzhab Maliki yang dianggap masyhur oleh sebagian Malikiyah[3] dan dipilih oleh sebagian Malikiyah seperti Al-Maziri dan Ibnu Abdil Barr.[4]

 Ini juga pendapat sebagian salaf dari kalangan tabi’in senior seperti Salim bin Abdullah bin Umar, Atha bin Yasar, Thawus bin Kaysan, dan Al-Qasim bin Muhammad[5], juga sebagian tabi’it tabi’in seperti Az-Zuhri dan Abu Tsaur.[6]

Imam Al-Qudury dari madzhab Hanafi mengatakan:

قَالَ أَصْحَابُنَا: إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يُضَحِّيَ أَوْ عَيَّنَ أُضْحِيَتَهُ، لَمْ يَلْزَمْهُ أَنْ يَجْتَنِبَ حَلْقَ الشَّعْرِ وَقَصَّ الْأَظْفَارَ

“Para penganut madzhab kami (Hanafiyah) menyatakan: “Apabila telah masuk 10 awal Dzulhijjah dan seseorang hendak menyembelih qurbannya atau membeli hewan qurban, maka ia tidak perlu khawatir untuk mencukur rambut dan memotong kukunya.” (At-Tajrid 12/6344)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr dari madzhab Maliki mengatakan,

وَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِحَلْقِ الرَّأْسِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَقَصِّ الشَّارِبِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَهُوَ مَذْهَبُ سَائِرِ الْفُقَهَاءِ بِالْمَدِينَةِ وَالْكُوفَةِ

Ibnu Abdil Barr al-Maliki mengatakan: “Dan menurut madzhab Malik bahwa tidak mengapa mencukur rambut kepala, memotong kuku, dan mencukur kumis pada bulan Dzulhijjah dan ini merupakan pendapat seluruh ahli fiqh di Madinah dan Kufah.” (At-Tamhid 17/235)

Meski hal itu diperbolehkan, namun sebagian Hanafiyah memandangnya sebagai kebolehan yang berstatus khilaf al-aula. Yakni lebih baik ditinggalkan meski melakukannya tidak sampai dimakruhkan dan tidak sampai mengundang dosa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Mulla ‘Ali Al-Qari dan menisbatkannya kepada Abu Hanifah[7]. Pendapat khilaf al-aula ini juga dianut oleh sebagian Syafiiyah mutaqaddimin seperti Abu Ishaq As-Syirazi, Abu Hamid, Al-‘Abdari, dan Ad-Darimi, namun An-Nawawi menyebut pendapat ini sebagai “pendapat janggal yang lemah.” dalam madzhab Syafii[8]

Dalil & Pendalilan

Para ulama ini berdalil dengan hadits Aisyah secara mutlak dan melemahkan hadits Ummu Salamah yang menyebutkan mengenai larangan tersebut[9]. Aisyah mengatakan,

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الكَعْبَةِ، فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

“Aku dahulu mengalungkan kalung di leher hadyu (hewan sembelihan) Rasulullah, lalu beliau mengirimkan hewan tersebut ke Kakbah (untuk disembelih). Tidak ada satu pun yang beliau haramkan atas kaum lelaki terhadap keluarganya sampai orang-orang pulang.” (HR. Al-Bukhari: 5566 dan Muslim: 1321)

Imam At-Thahawi mengatakan:

وَمَجِيءُ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَحْسَنُ مِنْ مَجِيءِ حَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا لِأَنَّهُ جَاءَ مَجِيئًا مُتَوَاتِرًا وَحَدِيثُ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا لَمْ يَجِئْ كَذَلِكَ بَلْ قَدْ طُعِنَ فِي إِسْنَادِ حَدِيثِ مَالِكٍ فَقِيلَ إِنَّهُ مَوْقُوفٌ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا

“Status riwayat hadits Aisyah lebih baik daripada status riwayat hadits Ummu Salamah. Sebab hadits Aisyah diriwayatkan secara mutawatir, sedangkan hadits Ummu Salamah tidak demikian. Bahkan terdapat cela pada sanad hadits (Ummu Salamah) dari jalur Malik, sehingga ada yang mengatakan bahwa haditsnya mauquf hanya ucapan Ummu Salamah[10] (bukan ucapan Nabi).” (Syarh Ma’ani Al-Atsar 4/181)

 Pendalilannya, andaikan memang ada larangan bagi orang yang berkurban memotong kuku atau rambutnya, seharusnya Rasulullah menjelaskan hal itu kepada Aisyah atau kepada kaum lelaki pada saat itu. Sebab, status orang yang ber-hadyu saat itu sama dengan kurban. Karena sama-sama disembelih ketika idul adha dan hari tasyriq. Bahkan hadyu lebih ketat lagi karena dilakukan di Makkah setelah orang-orang selesai melakukan haji yang sedari awal memang dilarang memotong kuku, rambut, mengenakan minyak wangi dan bersetubuh dengan istrinya. Jika untuk hadyu yang merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji tidak ada larangan demikian, tentu kurban lebih tidak ada larangan sama sekali. Kurban sendiri di sisi lain terikat dengan pelaksanaan ibadah haji, karena itulah waktunya mengikuti waktu haji. Sedangkan hadits Ummu Salamah status riwayatnya berada di bawah hadits Aisyah. Maka hadits Aisyah lebih layak untuk diamalkan ketimbang hadits Ummu Salamah, baik dilihat dari sisi sanad maupun kandungan matannya.

Kedua, haram secara mutlak (berdosa). Hanya saja keharamannya tidak memengaruhi keabsahan kurban. Ini pendapat Imam Ahmad dan yang muktamad dalam madzhab Hanbali, kaum Dzhahiri, dan Ishaq bin Rahuyah[11].

Imam Abdullah bin Ahmad mengatakan,

سَأَلْتُ أَبِي عَنْ رَجُلٍ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ قَالَ: "لَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ"

“Aku menanyai ayahku (Ahmad bin Hanbal) mengenai seseorang yang hendak berkurban. Beliau menjawab, “Ia tidak boleh memotong rambut maupun kukunya.” (Masail Imam Ahmad Riwayah Ibnihi Abdillah 1/262)

Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali mengatakan,

وَيَحْرُمُ عَلَى مَنْ يُضَحِّي أَوْ يُضَحَّى عَنْهُ فِي ظَاهِرِ كَلَامِ الْأَثْرَمِ وَغَيْرِهِ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْ شَعْرِهِ وَظُفْرِهِ وَبَشَرَتِهِ فِي الْعُشْرِ

“Diharamkan bagi orang yang berkurban atau namanya di atas namakan untuk berkurban berdasarkan lahiriyah ucapan Al-Atsram dan lainnya untuk memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya serta bulunya pada 10 hari (Dzulhijjah).” (Al-Furu’ 6/103)

Imam Al-Mardawi menegaskan, “Inilah madzhab (Hanbali) dan lahiriyah penjelasan Al-Atsram serta lainnya.” (Al-Inshaf /109)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

إذَا ثَبَتَ هَذَا، فَإِنَّهُ يَتْرُكُ قَطْعَ الشَّعْرِ وَتَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ، فَإِنْ فَعَلَ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ تَعَالَى وَلَا فِدْيَةَ فِيهِ إجْمَاعًا، سَوَاءٌ فَعَلَهُ عَمْدًا أَوْ نِسْيَانًا

“Jika telah jelas ini, maka ia harus meninggalkan memotong rambut maupun kuku. Jika ia tetap melakukannya, maka ia harus meminta ampun kepada Allah Ta’ala, tanpa ada tebusan apa pun  berdasarkan ijma’. Sama saja, ia melakukannya karena sengaja atau karena lupa.” (Al-Mughni 9/437)

Imam Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri mengatakan,

وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَفَرْضٌ عَلَيْهِ إذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ أَنْ لَا يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ، لَا بِحَلْقٍ وَلَا بِقَصٍّ وَلَا بِنُورَةٍ وَلَا بِغَيْرِ ذَلِكَ، وَمَنْ لَمْ يُرِدْ أَنْ يُضَحِّيَ لَمْ يَلْزَمْهُ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang hendak berkurban, maka diwajibkan atasnya apabila telah masuk hilal Dzulhijjah agar tidak menghilangkan rambutnya maupun kukunya sedikit pun hingga ia selesai menyembelih kruban. Baik dengan mencukur, menggunting, menggunakan bubuk, atau pun lainnya. Bagi orang yang tidak mau berkurban, maka itu tidak diwajibkan atasnya.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 6/3)

Ini pendapat sebagian istri Nabi seperti Ummu Salamah, shahabat Nabi seperti Abdullah bin Umar, dan sebagian tabi’in senior seperti Sa’id bin Al-Musayyab dan Atha bin Abi Rabah[12] dan dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir dari kalangan Syafiiyah[13].

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah lahiriyah hadits Ummu Salamah,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَا

“Barangsiapa yang memiliki hewan kurban yang akan ia sembelih, lalu telah terlihat hilal masuknya bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih (hewan tersebut).” (HR. Muslim: 1977)

Hadits ini dikuatkan oleh atsar shahabat seperti Ibnu Umar,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang ingin haji (menyembelih hewan kurban), maka janganlah ia memotong rambutnya sedikit pun.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 14773)

Pendalilannya, hadits ini menggunakan frasa “melarang” dan asalnya larangan adalah haram kecuali ada dalil yang mengecualikannya. Larangan di sini bersifat ta’abbudi (ibadah) secara khusus untuk kurban, sehingga tidak ada hubungannya dengan aktivitas ihram. Adapun hadits Aisyah, maka itu berlaku pada akitivitas haji di tanah suci secara umum bukan ibadah kurban secara khusus, maka tidak bisa dijadikan dalil atau hujjah untuk menepis hadits ini, sehingga sejatinya tidak ada pertentangan antara hadits Aisyah dengan hadits Ummu Salamah ini. Andaikan pun dipertentangkan, maka hadits Ummu Salamah harus diunggulkan atas hadits Aisyah. Karena hadits Ummu Salamah merupakan ucapan (qoul) Nabi, sedangkan hadits Aisyah adalah perbuatan Nabi.

Imam Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali mengatakan,

وَخَبَرُنَا دَلِيلٌ قَوِيٌّ، فَكَانَ أَوْلَى بِالتَّخْصِيصِ وَلِأَنَّ عَائِشَةَ تُخْبِرُ عَنْ فِعْلِهِ وَأُمَّ سَلَمَةَ عَنْ قَوْلِهِ، وَالْقَوْلُ يُقَدَّمُ عَلَى الْفِعْلِ؛ لِاحْتِمَالِ أَنْ يَكُونَ فِعْلُهُ خَاصًّا لَهُ

“Hadits kami (hadits Ummu Salamah) adalah dalil yang kuat dan lebih pantas untuk dikhususkan. Karena Aisyah mengabarkan tentang perbuatan Nabi, sedangkan Ummu Salamah menyampaikan sabda beliau. Ucapan (Nabi) lebih didahulukan atas perbuatan (Nabi), karena adanya kemungkinan perbuatan Nabi hanya berlaku untuk Nabi saja.” (Al-Mughni 9/437)

Ketiga, makruh melakukannya dan tidak sampai pada tahap haram. Ini merupakan pendapat yang diamalkan oleh mutaakkhirin Malikiyah[14] dan ditegaskan oleh sebagian mutaqaddimin Malikiyah seperti Al-Abhari dan Ibnu Al-Qushhar[15], muktamad dalam madzhab Syafii, dan dipilih oleh sebagian pembesar Hanabilah seperti Qadhi Abu Ya’la, Abu Al-Khatthab Al-Kaludzani, dan Ibnu Hubairah serta dicenderungi oleh Al-Mardawi dari kalangan mutaakkhirin Hanabilah [16]. Ini adalah pendapat sebagian tabi’in senior dari kalangan salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri.[17]

Al-Allamah Al-Kharasyi dari Malikiyah mengatakan,

أَنَّهُ إذَا دَخَلَ عَشَرُ ذِي الْحِجَّةِ فَإِنَّهُ يُنْدَبُ لِمَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ لَا يُقَلِّمَ أَظْفَارَهُ وَلَا يَحْلِقَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ وَلَا يَقُصُّ مِنْ سَائِرِ جَسَدِهِ شَيْئًا تَشْبِيهًا بِالْمُحْرِمِ وَيَسْتَمِرُّ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُضَحِّي

“Apabila telah masuk 10 (awal) Dzulhijjah, maka dianjurkan bagi yang hendak berkurban agar tidak memotong kukurnya dan tidak mengambil rambutnya sedikit pun serta tidak memotong apa pun dari jasadnya, sebagai bentuk penyerupaan terhadap orang yang tengah ihram dan terus seperti itu hingga ia berkurban.” (Syarh Mukhtashar Khalil 3/39)

Imam Khalil bin Ishaq dari Malikiyah berkata mengomentari hadits Ummu Salamah,

وَهَذَا نَهْيٌ وَالنَّهْيُ إِذَا لَمْ يَقْتَضِ التَّحْرِيمَ حُمِلَ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَدَلِيلُنَا عَلَى نَفْيِ الْوُجُوبِ حَدِيثُ عَائِشَةَ الْمُتَقَدَّمُ فِي كِتَابِ الْحَجِّ

“(Hadits) ini adalah larangan dan larangannya jika tidak mengarah pada pengharaman, maka dibawa kepada hukum makruh. Dalil kami dalam menafikan wajibnya (mengamalkan hadits Ummu Salamah) adalah hadits Aisyah yang telah lalu pada Kitab Haji.” (At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibn Al-Hajib 3/279)

Imam An-Nawawi dari Syafiiyah mengatakan,

فَقَالَ أَصْحَابُنَا مَنْ أَرَادَ التَّضْحِيَةَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ كُرِهَ أَنْ يُقَلِّمَ شَيْئًا مِنْ أَظْفَارِهِ وَأَنْ يَحْلِقَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ أَوْ بَدَنِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ

“Berkata ulama madzhab kami, barangsiapa yang hendak berkurban, lalu telah masuk bulan Dzulhijjah, dimakruhkan baginya sedikit pun memotong kukunya dan mengambil rambut, baik dari kepala, wajah, maupun badannya hingga ia selesai berkurban, berdasarkan hadits Ummu Salamah ini dan madzhab (Syafii) itu hukumnya makruh dengan makruh tanzih.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 8/391)

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah perpaduan antara hadits Ummu Salamah dengan hadits Aisyah. Yaitu memadukan dalil yang digunakan oleh pendapat pertama (Hanafiyah) yaitu hadits Aisyah, dengan dalil yang dipakai oleh pendapat kedua (Hanabilah) yaitu hadits Ummu Salamah.

Adapun hadits Ummu Salamah,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَا

“Barangsiapa yang memiliki hewan kurban yang akan ia sembelih, lalu telah terlihat hilal masuknya bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih (hewan tersebut).” (HR. Muslim: 1977)

Sedangkan hadits Aisyah,

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الكَعْبَةِ، فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

“Aku dahulu mengalungkan kalung di leher hadyu (hewan sembelihan) Rasulullah, lalu beliau mengirimkan hewan tersebut ke Kakbah (untuk disembelih). Tidak ada satu pun yang beliau haramkan atas kaum lelaki terhadap keluarganya sampai orang-orang pulang.” (HR. Al-Bukhari: 5566 dan Muslim: 1321)

Pendalilannya, hukum asalnya adalah larangan yang bermakna haram berdasarkan hadits Ummu Salamah. Akan tetapi keharaman itu turun derajatnya menjadi makruh dengan adanya hadits Aisyah. Hadits Aisyah adalah dalil yang mengalihkan hukum asal haramnya larangan menjadi makruh. Pendapat ini menyamakan kedudukan konteks hadits Aisyah dengan hadits Ummu Salamah.

Imam Al-Bayhaqi mengatakan,

قَالَ الشَّافِعِيُّ: "وَفِي هَذَا دَلَالَةٌ عَلَى مَا وَصَفْتُ وَعَلَى أَنَّ الْمَرْءَ لَا يُحْرِمُ بِالْبَعْثَةِ بِهَدْيِهِ"، يَقُولُ: "الْبَعْثَةُ بِالْهَدْيِ أَكْثَرُ مِنْ إِرَادَةِ الضَّحِيَّةِ"

“Asy-Syafii mengatakan, “Pada (hadits Aisyah) ini terdapat pendalilan atas apa yang telah aku gambarkan bahwa seseorang tidaklah berihram hanya dengan mengirim hadyu-nya." Ia berkata lagi, "Mengirim hadyu kebanyakannya demi tujuan berkurban.” (Ma’rifah As-Sunan wa Al-Atsar 14/22)

Di sini Imam As-Syafii menegaskan bahwa pengiriman hadyu Rasulullah yang dikalungkan oleh Aisyah itu ke Makkah adalah untuk tujuan berkurban. Maka jadilah hukumnya adalah hukum kurban. Jika Nabi pada saat itu tidak memberi larangan apa pun, maka larangan pada hadits Ummu Salamah itu harus dibawakan ke makna makruh, bukan haram. Karena jika haram, mustahil Nabi tidak menyampaikan larangan itu pada momen tersebut.

Imam Khalil bin Ishaq mengatakan,

وَلَا خِلَافَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى فِي ذَلِكَ الْعَامِ

“Tidak ada perselisihan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti berkurban pada tahun itu (ketika Aisyah mengalungkan hadyu).” (At-Taudhih 3/279)

Kesimpulan

Para ulama terbagi menjadi 3 pendapat yang mu’tabar dalam hal ini. Ada yang memperbolehkan secara mutlak seperti Hanafiyah dan banyak dari salaf berada pada pendapat ini. Ada yang mengharamkan secara mutlak seperti madzhab Hanbali dan beberapa salaf juga berada pada pendapat ini. Ada juga yang tidak mengharamkan secara mutlak dan juga tidak memperbolehkan secara mutlak seperti Malikiyah dan Syafiiyah di mana juga ada sebagian salaf yang berada pada pendapat tersebut. Ini masalah yang longgar[18]. Solusi terbaik adalah tidak memotong kuku dan bulu apa pun pada tubuh jika berniat berkurban agar bisa keluar dari perselisihan para ulama. Dalam satu kaidah yang masyhur di kalangan ulama disebutkan, “keluar dari perselisihan para ulama itu dianjurkan.” Tentunya tanpa perlu menyalahkan orang yang memilih pendapat lain (yang memperbolehkan) dalam hal ini, kecuali jika ia (orang yang berkurban tersebut) mengikuti pendapat ulama yang melarang (seperti madzhab Hanbali). Wallahu a’lam



[1] Sebagaimana yang dinukil oleh At-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar 4/182

[2] Madzhab Hanafi dalam At-Tajrid 12/6344 dan Syarh Ma’ani Al-Atsar 4/182. Madzhab Maliki dan pendapat Al-Laits dalam At-Tamhid 17/235. At-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar 4/182 menegaskan bahwa ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al-Hasan

[3] Yang menganggapnya masyhur adalah Abu Al-‘Abbas Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim 5/382

[4] Al-Maziri dalam Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim 3/99 dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 17/235

[5] Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/345

[6] Dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Isyraf 3/412

[7] Mirqah Al-Mafatih 3/1081. Walau Al-Maziri menegaskan anjurannya dan menyamakannya dengan pendapat As-Syafii dan Malik dalam Al-Mafatih 2/350. Hanya saja penegasan Al-Maziri ini tidak didahului maupun diikuti oleh seorang pun dari ulama Hanafiyah yang muktabar keilmuannya.

[8] Al-Majmu Syarh Al-Muhaddzab 8/391. Sebab, para ulama tersebut tidak memakruhkannya, hanya menegaskan anjurannya saja, karena itulah An-Nawawi menampiknya.

[9] Di antara yang cenderung melemahkannya dan tidak mengamalkannya adalah Imam Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dari Imran bin Anas Al-Madani dalam At-Tamhid 17/237

[10] Diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 14478

[11] Pendapat Ishaq dinukil oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya 3/154

[12] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/344

[13] Dalam Al-Iqna’ 1/377

[14] Sebagaimana yang ditegaskan oleh rujukan Malikiyah mutaakkhirin, yakni Khalil bin Ishaq dalam Mukhtshar-nya: 81 dan penjelasannya secara gamblang dalam At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibni Hajib 3/278-279 dengan menukil pendapat Al-Abhari dan Ibnu Al-Qushhar sembari men-dalil-kannya dalam kitab tersebut.

[15] Abu Bakr Al-Abhari dan Abul Al-Hasan Ibnu Al-Qushhar dinukil oleh Al-Baji dalam Al-Muntaqa 3/90

[16] Abu Al-Khatthab dalam Al-Hidayah: 206, Ibnu Hubairah dalam Ikhtilaf Al-Aimmah 1/334, dan pendapat Qadhi Abu Ya’la dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/436. Al-Mardawi berkata dalam Al-Inshaf 4/109, “(Pendapat) ini lebih utama.”

[17] AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 14776

[18] Adapun kami (penulis) cenderung pada pandangan Malikiyah dan Syafiiyah dalam masalah ini. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar