Benarkah Meminta Ruqyah Itu “Dilarang”?

Jika meneliti kembali turast para ulama, maka kita hampir saja tidak mendapatkan ada seorang pun dari ulama yang muktabar keilmuannya melarang meminta ruqyah.  Bagaimana tidak? Ada beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah menyuruh agar meminta ruqyah. Di antaranya perintah Rasulullah sendiri kepada istri beliau, wanita yang amat beliau cintai, Aisyah binti Abu Bakr. Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَسْتَرْقِيَ مِنَ الْعَيْنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan aku agar meminta ruqyah dari (gangguan) ain.” (HR. Muslim: 2195)

Konon Aisyah terkenal sering meminta ruqyah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abul Walid Al-Baji Maliki,

وَكَانَتْ عَائِشَةُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - كَثِيرَةَ الِاسْتِرْقَاءِ، قَالَ مَالِكٌ فِي الْعُتْبِيَّةِ بَلَغَنِي أَنَّهَا كَانَتْ تَرَى الْبَثْرَةَ الصَّغِيرَةَ فِي يَدِهَا فَتُلِحُّ عَلَيْهَا بِالتَّعْوِيذِ فَيُقَالُ لَهَا إنَّهَا صَغِيرَةٌ فَتَقُولُ إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُعَظِّمُ مَا يَشَاءُ مِنْ صَغِيرٍ وَيُصَغِّرُ مَا يَشَاءُ مِنْ عَظِيمٍ

“Aisyah dahulunya sering meminta ruqyah. (Imam) Malik mengatakan dalam Al-‘Utbiyyah, “Sampai kepadaku berita bahwa Aisyah pernah melihat sebuah jerawat kecil di tangannya, maka bisul itu pun dihembus dengan doa-doa perlindungan. Dikatakan kepadanya, “Ini hanya jerawat kecil.” Aisyah menjawab, “Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla bisa membesarkan sesuatu yang awalnya kecil dengan kehendak-Nya dan mengecilkan sesuatu yang awalnya besar dengan kehendak-Nya.” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha 7/261)

Bukan hanya kepada Aisyah, perintah “meminta ruqyah” juga pernah beliau arahkan kepada istri beliau yang lain, yakni Ummu Salamah. Nabi pernah melihat di rumah Ummu Salamah seorang anak perempuan yang di wajahnya terdapat suf’ah (warna kuning kehitaman). Beliau pun bersabda,

اسْتَرْقُوا لَهَا فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ

“Mintakanlah ruqyah untuknya. Karena pada wajahnya terdapat nadzhrah (bekas ‘ain dari jin).” (HR. Al-Bukhari: 5739 dan Muslim: 2197)

Bagaimana mungkin meminta ruqyah terlarang, sementara Rasulullah sendiri yang menyuruh sebagian istri beliau agar meminta ruqyah? Mungkinkah Rasulullah menyuruh istri beliau sendiri melakukan apa yang beliau larang?! Apakah terdapat kontradiksi antara perintah beliau satu sama lainnya?! Mustahil! Tidak mungkin beliau yang keliru, namun akal sebagian orang yang “melarang meminta ruqyah”-lah yang keliru. Justru Rasulullah menyuruh para shahabat agar meruqyah orang lain atau menyuruh untuk meminta ruqyah dari orang lain. Bahkan Nabi memakan upah hasil ruqyah yang dipraktikkan sebagian shahabat beliau, ketika shahabat tersebut diminta untuk meruqyah seorang tetua suku. Andai meminta ruqyah terlarang atau –katakanlah makruh atau dibenci-, bagaimana mungkin Nabi mau bahkan meminta bagian dari hasil ruqyah tersebut?!

Tidak hanya itu, telah shahih bahwa Rasulullah pernah disihir oleh seorang Yahudi. Justru beliau sembuh setelah beliau diruqyah oleh malaikat yang Allah turunkan dan itulah menjadi sebab turunnya surat Al-Falaq dan An-Nas. Bukan dengan ruqyah mandiri. Tidak ada tuntunannya dari beliau untuk mengandalkan ruqyah mandiri semata, meski ruqyah mandiri amat bermanfaat bagi tubuh. Sebab, jika Rasulullah sendiri ternyata disembuhkan oleh Allah setelah diruqyah oleh malaikat, maka bagaimana dengan kita yang ketakwaan dan keshalihannya jauh di bawah beliau?!

Jika ada yang bertanya, “Bukankah Rasulullah diruqyah, bukan meminta ruqyah?” Jawabannya, “Benar, beliau tidak meminta ruqyah dan ada malaikat (termasuk Jibril) yang suka rela meruqyah beliau tanpa harus diminta. Lantas bagaimana dengan kita, siapa yang mau peduli dengan keadaan kita yang hidupnya penuh kekacauan akibat gangguan sihir maupun ain jika kita tidak memintanya?” Rasulullah tidak pernah meminta ruqyah, namun nyatanya beliau sendiri yang menyuruh istri beliau untuk meminta ruqyah sebagaimana yang beliau perintahkan kepada Aisyah dan Ummu Salamah. Nabi tidak pernah menyuruh istri beliau tersebut agar mengandalkan ruqyah mandiri. Karena beliau tahu bagaimana bahayanya gangguan ain dan hanya ruqyah satu-satunya sebagai solusi atas hal itu. Karena itulah beliau memerintahkan Aisyah dan Ummu Salamah agar mencari orang yang bisa meruqyah. Tidak jauh beda dengan sihir. Terlebih jika sihir tersebut sudah sampai menghancurkan rumah tangga yang berakhir pada perceraian, menghabiskan harta, merusak anak-anak, hingga mengancam nyawa dan keselamatan keluarga, masihkah kita dengan arogannya mengatakan, “tak perlu meminta ruqyah. Cukup ruqyah mandiri saja!” Jika kita bisa pergi ke dokter dan meminta supaya kita diobati dan dirawat oleh dokter jika sakit tanpa sedikit pun keberatan atas hal itu padahal dokter adalah makhluk, lantas apa yang membuat diri kita sulit meminta orang untuk membantu kita memohon kepada Allah dengan ayat-ayat, nama-nama, sifat-sifat-Nya, serta doa-doa dari sunnah, dan pengobatan yang berasal dari hasil ijtihad sebagian ulama salaf?! Apakah kita lebih yakin pada metode hasil penemuan manusia daripada pengobatan yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya? Terlebih ain dan sihir yang pastinya tidak bisa ditangani dengan mengandalkan ilmu manusia yang kasat mata (seperti medis).

Berikut ini adalah pemaparan dari para ulama muktabar terkait meminta ruqyah. Benarkah meminta ruqyah itu terlarang? Bagaimana kah status hukumnya? Tentunya ini membutuhkan penelitian yang mendalam dari kitab-kitab para ulama dan fuqaha. Bukan dibangun atas taqlid (membebek) pada ustadz atau dai tertentu yang hanya bermodal mendengar fatwa-fatwa sebagian penceramah kekinian, tanpa menimbangnya dengan penjelasan para ulama yang telah diakui kapasitas keilmuannya dari zaman ke zaman. Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai bolehnya ruqyah atas gangguan ain dan sengatan,

لَا أَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي جَوَازِ الِاسْتِرْقَاءِ مِنَ الْعَيْنِ وَالْحُمَةِ وَقَدْ ثَبَتَ ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآثَارُ فِي الرَّقْيِ أَكْثَرُ مِنْ أَنْ تُحْصَى

“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ahli ilmu mengenai bolehnya meminta ruqyah akibat gangguan ain dan sengatan (kalajengking). Hal itu telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar mengenai ruqyah amat sangat banyak untuk dihitung.” (At-Tamhid 23/155)

Adapun selain ain dan sengatan, maka mayoritas ulama memandang bolehnya hal itu. Seperti ruqyah terhadap penyakit medis atau gangguan sihir. Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,

وَعَلَى إِبَاحَةِ التَّدَاوِي وَالِاسْتِرْقَاءِ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ

  “Dan bolehnya berobat dan meminta ruqyah adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.” (At-Tamhid 5/279)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

قَالَ كَثِيرُونَ أَوِ الْأَكْثَرُونَ يَجُوزُ الْاِسْتِرْقَاءُ لِلصَّحِيحِ لِمَا يَخَافُ أَنْ يَغْشَاهُ مِنَ الْمَكْرُوهَاتِ وَالْهَوَامِّ

“Banyak  atau mayoritas (ulama) berpendapat bolehnya meminta ruqyah bagi orang yang sehat jika ia khawatir akan ditimpa hal-hal tak diinginkan atau bahaya (binatang berbisa).” (Syarh Shahih Muslim 14/170)

Dari penjelasan para ulama di atas, teranglah bahwa meminta ruqyah hukumnya boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Lantas bagaimana para ulama menyikapi hadits tentang 70.000 umat Rasulullah yang masuk surga tanpa hisab?

يَدْخُلُ الجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ، هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Akan masuk surga 70.000 dari umatku ke dalam surga tanpa hisab. Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak merasa sial, dan hanya bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Al-Bukhari: 6427 dan Muslim: 220 dari Abdullah bin Abbas)

Hadits ini mengesankan bahwa meminta ruqyah bertentangan dengan tawakkal. Seakan-akan meminta ruqyah bersebrangan dengan tawakkal seorang mukmin. Tentu hadits ini tidak mengandung larangan untuk meminta ruqyah. Karena hadits ini hanya menjelaskan bahwa salah satu karakter orang yang masuk surga tanpa hisab adalah tidak meminta ruqyah. Bukan berarti orang yang meminta ruqyah kehilangan kesempatan masuk surga tanpa hisab. Jika demikian adanya, maka Aisyah dan Ummu Salamah pun akan kehilangan kesempatan masuk surga tanpa hisab, padahal istri-istri Nabi telah dijamin masuk surga oleh Rasulullah. Inilah yang menjadikan mayoritas ulama mengkompromikan hadits di atas dengan sikap Rasulullah yang memerintahkan agar meminta ruqyah. Karena tidak mungkin perkataan beliau saling bertentangan. Para ulama terbagi menjadi 2 pendapat dalam menyikapi hadits tersebut.

Pendapat pertama, hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah yang memerintahkan Aisyah agar meminta ruqyah dan meminta ruqyah tidak mengurangi tawakkal seorang mukmin selama ruqyahnya tidak bertentangan dengan syariat. Yang menghalangi seseorang masuk surga tanpa hisab adalah jika ia meminta ruqyah dengan ruqyah yang menyelisihi syariat. Meskipun diutamakan untuk tidak meminta ruqyah jika mampu. Pendapat ini ditegaskan Imam Abu Al-Hasan Al-Qabisi Al-Maliki, pendapat para pembesar Syafiiyah seperti Imam Al-Bayhaqi, Imam Ibnu Al-Atsir dan Imam An-Nawawi dan yang muktamad dalam madzhab Syafii, para pembesar Malikiyah seperti Imam Al-Maziri dan Imam Ibnu Al-‘Arabi, pembesar Hanafiyah seperti Imam Al-Kirmani dan Al-Hafizh Al-‘Aini, serta sebagian Hanabilah sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, Imam Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ibnu Hubairah.[1]

An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

وَذَكَرَ الْأَحَادِيثَ بَعْدَهُ فِي الرُّقَى وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ فِي الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ لَا يَرْقُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ فَقَدْ يُظَنُّ مَخَالِفًا لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَلَامُخَالَفَةً بَلِ الْمَدْحُ فِي تَرْكِ الرُّقَى الْمُرَادُ بِهَا الرُّقَى الَّتِي هِيَ مِنْ كَلَامِ الْكُفَّارِ وَالرُّقَى الْمَجْهُولَةُ وَالَّتِى بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَمَالَا يُعْرَفُ مَعْنَاهَا فَهَذِهِ مَذْمُومَةٌ لِاحْتِمَالِ أَنَّ مَعْنَاهَا كُفْرٌ أَوْ قَرِيبٌ مِنْهُ أَوْ مَكْرُوهٌ وَأَمَّا الرُّقَى بِآيَاتِ الْقُرْآنِ وَبِالْأَذْكَارِ الْمَعْرُوفَةِ فَلَا نَهْيٌ فِيهِ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ

“Lalu beliau (Imam Muslim) menyebut beberapa hadits setelahnya dalam pembahasan ruqyah dan hadits lainnya pada pembahasan mengenai “orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah orang yang tidak melakukan ruqyah, tidak meminta ruqyah, dan mereka hanya bertawakkal kepada Rabb mereka”. Sungguh ada yang menyangka bahwa hadits tersebut (hadits tentang masuk surga tanpa hisab) bertentangan dengan hadits-hadits ini (tentang anjuran meruqyah dan meminta ruqyah), padahal tidak ada pertentangan sebenarnya. Bahkan yang dimaksud dengan pujian untuk meninggalkan ruqyah adalah ruqyah yang berasal dari ucapan orang-orang kafir, ruqyah yang tidak diketahui tata caranya, ruqyah tanpa menggunakan bahasa arab, dan ruqyah yang tidak diketahui maknanya, maka ini adalah ruqyah tercela karena adanya kemungkinan mengandung kekufuran atau dekat dengan kekufuran atau dibenci (oleh syari’at). Adapun ruqyah dengan ayat-ayat Al-Quran dan dzikir-dzikir yang diketahui maknanya, maka tidak ada larangan di dalamnya. Bahkan ruqyah seperti ini adalah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim 14/168)

Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali mengatakan,

وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ: "لَا بَأْسَ بِالرُّقْيَةِ مِنَ الْعَيْنِ"، وَسَأَلَهُ مُهَنَّا عَنِ الرَّجُلِ تَأْتِيهِ الْمَرْأَةُ مَسْحُورَةً فَيُطْلِقُ عَنْهَا السِّحْرَ فَقَالَ: "لَا بَأْسَ"

“Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Tidak mengapa ruqyah karena gangguan ain.” Muhanna pernah menanyai (Imam Ahmad) mengenai seorang lelaki-laki yang dikunjungi oleh seorang wanita yang terkena sihir agar laki-laki tersebut melepaskan sihirnya (dengan ruqyah), beliau menjawab, “Tidak mengapa.” (Kasyf Al-Musykil 1/482)

Al-Hafizh Al-‘Aini Al-Hanafi mengatakan sembari menukil pendapat Ibnu Al-Atsir,

(لَا يسْتَرقونَ) أَي: لَا يطْلبُونَ الرُّقْيَةَ وَهِي الْعَوْذَةُ الَّتِي يُرْقَى بِهَا صَاحِبُ اْلآفَةِ كَالْحُمَى وَالصَّرْعِ وَنَحْوَ ذَلِكَ مِنَ الْآفَاتِ، وَقَدْ جَاءَ فِي بَعْضِ الْأَحَادِيثِ جَوَازُهَا وَفِي بَعْضِهَا النَّهْيُ عَنْهَا، فَمِنَ الْجَوَازِ: (اسْتَرْقُوا لَهَا فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ)، أَيْ: اطْلُبُوا لَهَا مَنْ يَرْقَى لَهَا، وَمِنَ النَّهْيِ قَوْلُهُ هَذَا: (لَا يَسْتَرِقُونَ) وَوَجْهُ الْجَمْعِ أَنَّ الْمُنْهِيَ عَنْهَا مَا كَانَ بِغَيْر اللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ وَبِغَيرِ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ وَكَلَامِهِ فِي كُتُبِهِ الْمُنْزَّلَةِ، وَأَنْ يَعْتَقِدُوا أَنَّ الرُّقْيَةَ مَانِعَةٌ لَا مَحَالَةً، وَالْمَأْمُورُ بِهَا مَا كَانَ بِقَوَارِعَ الْقُرْآنِ وَنَحْوَهُ

“(Mereka tidak meminta ruqyah), maksudnya mereka tidak meminta agar diruqyah. Ruqyah adalah doa-doa perlindungan yang dibacakan kepada orang yang menderita gangguang seperti demam serta kerasukan dan gangguan lainnya. Disebutkan dalam beberapa hadits mengenai kebolehannya dan pada sebagian hadits mengenai larangannya. Di antara hadits yang membolehkannya, -sabda Nabi-: “mintakan ruqyah untuknya. Karena padanya terdapat nadzhrah (ain akibat pandangan jin).” Maksudnya, “Carilah untuknya orang yang bisa meruqyahnya!” Adapun yang melarang, -hadits-, “Mereka tidak meminta ruqyah.” Cara mengompromikan (dalil-dalil ini adalah) bahwa ruqyah yang dilarang adalah ruqyah tanpa menggunakan bahasa arab, tanpa menggunakan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, serta firman-Nya dalam kitab-kitab yang diturunkan-Nya, juga adanya keyakinan bahwa ruqyah pasti mampu menangkal gangguan. Adapun ruqyah yang diperintahkan adalah ruqyah dengan ayat-ayat Al-Quran dan semisalnya.” (Umdat Al-Qari 23/69)

Ibnu Al-‘Arabi Al-Maliki mengatakan,

وَالَّذِي عِنْدِي فِيهِ أَنَّهُ إِذَا رَأَى الْمَرْءُ أَسْبَابَهُ وَخَشِيَ مِنْ نُزُولِهِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهُ قَطْعُ سَبَبِهِ فَيَتَدَاوَى، فَإِنَّ قَطْعَ السَّبَبِ قَطْعُ المُسَبِّبِ وَلَوْ كَانَ التَّدَاوِيُ يَحُطُّ الْمَرْتَبَةَ وَالْاِسْتِرْقَاءُ يَقْدَحُ فِي الْمَنْزِلَةَ مَا اسْتَرْقَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَا رَقَى وَلَا دَاوَى وَلَا تَدَاوَي

“Menurutku dalam masalah ini, apabila seseorang melihat adanya sebab-sebab (akan terjadinya penyakit) dan khawatir terkena penyakit itu, maka boleh baginya memutus sebab tersebut dengan cara berobat. Sebab, apabila sebabnya terputus, maka efeknya juga akan lenyap. Andaikan berobat itu mengurang kesempurnaan tingkat tawakkal dan meminta ruqyah mencederai kedudukan (tawakkal), niscaya Nabi tidak akan pernah meminta ruqyah, meruqyah, mengobati, maupun berobat.” (Al-Masalik 7/452)

Dalil & Pendalilan

Dalil pendapat ini perintah Nabi kepada Aisyah dan Ummu Salamah agar meminta ruqyah sebagaimana di atas dan riwayat Abu Khizamah,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَرَأَيْتَ أَدْوِيَةً نَتَدَاوَى بِهَا وَرُقى نَسْتَرْقِي بِهَا وَتُقى نَتَّقِيهَا، هَلْ تَرُدُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ شَيْئًا؟ قَالَ: "هِيَ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ"

“Rasulullah ditanyai, “Bagaimana menurutmu tentang obat yang kami pakai berobat, ruqyah yang kami gunakan meruqyah, dan perisai yang kami guna mempertahankan diri (dalam perang), apakah itu berarti menentang takdir Allah?” Beliau menjawab, “Itu semua termasuk takdir Allah.” (HR. At-Tirmidzi: 2148 dan Ibnu Majah: 3437)

Ini menunjukkan bahwa usaha mempertahankan diri maupun mengobati penyakit bukanlah penentangan terhadap takdir Allah. Bahkan itu termasuk dari takdir Allah dan pastinya tidak bertentangan dengan sifat tawakkal yang bermakna menyerahkan segala urusan kepada Allah dan takdir-Nya. Penyerahan urusan tersebut dan pemasrahan kepada-Nya bukan berarti menafikan usaha untuk mencapai hasil yang terbaik. Anas bin Malik menceritakan,

قَالَ رَجُلٌ: "يَا رَسُولَ اللهِ، أَعْقِلُهَا وَأَتَوَكَّلُ أَوْ أُطْلِقُهَا وَأَتَوَكَّلُ؟" قَالَ: "اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ"

“Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku harus menambatnya (tunggangan) sembari bertawakkal atau membiarkannya sembari bertawakkal?” Nabi menjawab, “Tambatlah sembari bertawakkal!” (HR. At-Tirmidzi: 2517)

Ini menunjukkan berusaha menghindarkan diri dari bahaya tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Meminta ruqyah dan berobat atau menempuh upaya penyembuhan dengan cara-cara yang dibolehkan syariat tidaklah mengurangi atau mencederai kesempurnaan tawakkal sama sekali. Bahkan merupakan bagian dari tawakkal itu sendiri karena ruqyah adalah salah satu usaha memohon kesembuhan kepada Allah menggunakan ayat-ayat-Nya dan doa kepada-Nya.

Pendapat Kedua, meminta ruqyah hukumnya boleh, namun dapat mengurangi kesempurnaan tawakkal, dan berkonsekwensi terhalangnya orang masuk surga tanpa hisab. Namun pelakunya tidak berdosa. Ini yang dicenderungi oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan Qadhi Iyadh dari kalangan Malikiyah, pendapat Imam Al-Mudzhhiri dan Al-Imam Al-Kaurani dari kalangan Hanafiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Al-Qayyim dari kalangan Hanabilah, serta lahiriyah pandangan Said bin Jubair.[2]

Qadhi Iyadh berkata sembari menampik penjelasan Imam Al-Maziri,

وَإِنَّمَا أَخْبَرَ أَنَّ هَؤُلَاءِ لَهُمْ مَزِيَّةٌ وَفَضِيْلَةٌ بِدُخُولِهِمُ الْجَنَّةِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَبِأَنَّ وُجُوهَهُمْ تُضِيءُ إِضَاءَةَ الْبَدْرِ، فَقِيلَ: "وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟" فَقَالَ: " الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ ... " الْحَدِيثُ، فَأَخَبَرَ أَنَّ لِهَؤُلَاءِ مَزِيدٌ خُصُوصٌ عَلَى سَائِرِ الْمُؤْمِنِينَ وَصِفَاتٌ تَمَيَّزُوا بِهَا وَلَوْ كَانَ عَلَى مَا تَأَوَّلَهُ قَبْلُ لِمَا اخْتَصَّ هَؤُلَاءِ بِهَذِهِ الْمَزِيَّةِ

“Beliau hanya mengabarkan bahwa mereka memiliki keunggulan dan keutamaan berupa masuknya mereka ke dalam surga tanpa hisab dan karena wajah-wajah mereka bersinar seperti sinar rembulan. Makanya ditanyakan, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang-orang yang tidak menggunakan pengobatan kay.....” Al-Hadits. Beliau mengabarkan mereka memiliki keunggulan tambahan yang berbeda dari keumuman kaum mukmin dan sifat-sifat yang menjadi karakter mereka. Andaikan maknanya seperti yang ia (Al-Maziri) takwilkan sebelumnya, tidak mungkin mereka diistimewakan dengan karakter seperti ini?!” (Ikmal Al-Mu’lim 1/601-602)

Al-Kaurani Al-Hanafi mengatakan,

قَالَ بَعْضُ الشَّارِحِينَ: أَيْ لَا يَفْعَلُونَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَسْتَرِقُوْنَ بِتَعَاوِيذَ الْجَاهِلِيَّةِ وَأُشْكَلَ عَلَيْهِمْ أَنَّ هَؤُلَاءَ كَثِيرٌ فِي الْأُمَّةِ فَمَا وَجْهُ السَّبْعِينَ؟ فَقَالَ: اللهُ أَعْلَمُ بِذَلِكَ مَعَ أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يُرَادُ بِالسَّبْعِينَ الْكَثِيرُةُ لَا الْعَدَدُ المُعَيَّنُ، وَكُلُّ هَذَا خَبَطٌ بَلْ هَؤُلَاءِ هُمُ الكُمَّلُ الَّذِينَ قَصَرُوا النَّظَرَ عَلَى الْمُسَبَّبِ وَقَطَعُوهُ عَلَى الْأَسْبَابِ وَإِن كَانَتْ مُبَاحَةً، وَالْعَجَبُ كَيْفَ يَغْفَلُ عَنْ آخِرِ الْحَدِيثِ وَهُوَ قَوْلُهُ (وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ).

 (عُكَّاشَةُ) بِضَمِّ الْعَيْنِ وَيَجُوزُ تَخْفِيفُ الْكَافِ، فَإِنْ قُلْتَ: مُبَاشَرَةُ الْأَسْبَابِ لَا تُنَافِيُ التَّوَكُّلَ، الْأَنْبِيَاءُ وَالْأَوْلِيَاءُ كَانُوا يُبَاشِرُونَ أَسْبَابَ الْمَعَاشِ قُلْتُ: اْلأَمْرُ كَذَلِكَ وَلَا يُنَافِي مَا فِي الْحَدِيثِ؛ لِأَنَّ التَّوَكُّلَ لَيْسَ عِلَةً وَاحِدَةً بَلْ جُزْءُ عِلَّةٍ مَجْمُوعُهَا عَدَمُ الْاِكْتِوَاءِ وَالتَّطَيُّرِ وَاْلِاسْتِرْقَاءِ

“Sebagian pen-syarah mengatakan, maksudnya mereka tidak melakukannya (menggunakan kay) tanpa alasan darurat dan tidak meminta ruqyah yang berisi doa-doa jahiliyah. Mereka akhirnya terjebak pada kesimpulan bahwa jumlah mereka pasti banyak sekali di kalangan umat ini, lantas apa gunanya penyebutan 70.000?! Ia hanya menjawab, “Wallahu a’lam, meskipun bisa jadi yang dimaksud dengan 70.000 itu adalah banyak, bukan maksudnya jumlah tertentu.” Ini semua keliru. Mereka adalah para penebak yang hanya fokus pada musabbab (akibat dari sebab) dan mengabaikan pada sebab, meskipun sebenarnya hal itu boleh hukumnya. Herannya lagi, bagaimana bisa mereka lalai dari redaksi akhir hadits, yaitu sabda beliau, “Dan mereka hanya bertawakkal kepada Rabb mereka.”

(Ukkasyah) dengan men-dhammah-kan ‘ain dan boleh meringankan (tanpa men-tasydid-kan) huruf kaf. Jika engkau mengatakan, “Mengambil sebab bukan berarti menafikan sebab. Para nabi dan wali saja mengambil sebab-sebab untuk bertahan hidup.” Aku jawab, “Memang seperti itu dan hal itu tidak menafikan kandungan hadits ini. Sebab tawakkal bukan satu-satunya faktor, namun hanya salah satu faktor dari keseluruhan faktor yang terdiri dari tidak menggunakan kay, tidak menganggap sial, dan tidak meminta ruqyah.” (Al-Kautsar Al-Jari 1/200-201)

Ibnu Taimiyah mengatakan,

لَكِنْ فَرْقٌ مَا بَيْنَ مَا يُؤْمَرُ بِهِ الْعَبْدُ وَمَا يُؤْذَنُ لَهُ فِيهِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ قَالَ فِي حَدِيثِ السَّبْعِينَ أَلْفًا الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ أَنَّهُمْ لَا يَسْتَرِقُونَ وَإِنْ كَانَ الِاسْتِرْقَاءُ جَائِزًا وَهَذَا قَدْ بَسَطْنَاهُ فِي غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ

“Namun ada perbedaan antara sesuatu yang diperintahkan kepada hamba dan sesuatu yang diizinkan untuk hamba. Lihatlah bagaimana Nabi bersabda dalam hadits tentang 70.000 orang yang akan masuk surga tanpa hisab bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, meski meminta ruqyah hukumnya boleh. Ini telah kami paparkan dalam banyak tempat.” (Majmu’ Al-Fatawa 1/134)

Hanya saja Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah membedakan antara meruqyah dengan meminta ruqyah. Menurut keduanya, yang dapat mengurangi kesempurnaan tawakkal adalah meminta ruqyah, bukan meruqyah. Artinya, meruqyah baik diri sendiri (mandiri) atau orang lain hukumnya tidak mengurangi kesempurnaan tawakkal, sedangkan meminta ruqyah hukumnya boleh namun mengurangi kesempurnaan tawakkal.

Ibnu Al-Qayyim mengatakan,

وَالرَّاقِي مُتَصَدِّقٌ مُحْسِنٌ وَالْمُسْتَرْقِيُّ سَائِلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَقَى وَلَمْ يَسْتَرْقِ

“Peruqyah sama seperti orang yang bersedekah dengan ikhlas, sedangkan orang yang meminta ruqyah sama seperti peminta (sedekah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meruqyah, namun tidak pernah meminta ruqyah.” (Zad Al-Ma’ad 1/476)

Namun pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim ini perlu ditinjau ulang. Jika pun Nabi tidak pernah secara tegas meminta ruqyah, namun justru beliau sendiri yang memerintahkan kedua istri beliau (Aisyah dan Ummu Salamah) agar meminta ruqyah. Apakah beliau rela menempatkan kedua istri beliau pada kedudukan “peminta sedekah”, padahal beliau seorang nabi?! Padahal sudah makruf mengenai terlarangnya keluarga nabi (termasuk istri-istri beliau) memakan sedekah –apatah lagi memintanya-. Ini merupakan perumpamaan yang amat keliru.

Sedangkan mayoritas ulama selain keduanya, tidak membedakan antara hukum meruqyah dengan meminta ruqyah, termasuk madzhab Hanbali sebagaimana penjelasan Ibnu Muflih[3]. Artinya menurut mayoritas ulama, hukum meruqyah sama dengan meminta ruqyah. Jika kita memandang lebih utama tidak meminta ruqyah, seharusnya kita juga memandang lebih utama tidak melakukan ruqyah mandiri. Bahkan kita seharusnya juga memandang lebih utama tidak berobat sama sekali dengan bentuk apa pun, baik medis maupun non medis, agar bisa masuk surga tanpa hisab. Ini kalau kita mengikuti pandangan mayoritas ulama.

Argumentasi mayoritas ulama ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas tentang wanita yang Rasulullah janjikan surga (tanpa hisab). Atha bin Abi Rabah menceritakan,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: "أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ؟" قُلْتُ: "بَلَى" قَالَ: "هَذِهِ المَرْأَةُ السَّوْدَاءُ، أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِي" قَالَ: "إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ" فَقَالَتْ: "أَصْبِرُ" فَقَالَتْ: "إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ" فَدَعَا لَهَا

“Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah aku perlihatkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku katakan, “Tentu.” Ibnu Abbas mengatakan, “Wanita berkulit hitam ini pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, “Aku sering pingsan dan sering terbuka auratnya. Maka berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi bertanya, “Jika engkau mau bersabar, maka surga untukmu. Jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Aku memilih bersabar.” Ia berkata, “Namun aku sering terbuka auratnya. Maka berdoalah kepada Allah agar tidak terbuka auratku.” Beliau pun mendoakannya.” (HR. Al-Bukhari: 5652 dan Muslim: 2576)

Hadits ini dengan tegas menjelaskan bahwa masuk surga tanpa hisab itu benar-benar dapat diraih oleh orang yang benar-benar bersabar atas ujian yang menimpanya tanpa mau berobat dan tanpa menempuh wasilah penyembuhan meskipun hanya dengan doa. Hadits ini menjadi bantahan terhadap orang yang membedakan antara kedudukan meruqyah dan meminta ruqyah. Sebab wanita tersebut tidak diarahkan oleh Rasulullah untuk mendoakan dirinya sendiri. Justru Rasulullah menawarkannya agar bersabar dengan penyakit yang ada pada tubuhnya dan tidak berobat sama sekali.

Perlu kah Masuk Surga Tanpa Hisab?

Sebagian orang yang pendek akalnya ada yang kukuh tidak mau meminta ruqyah dengan alasan supaya bisa masuk surga tanpa hisab. Alasan konyol yang tak berdasar. Dia tidak tahu bahwa masuk surga tanpa hisab itu adalah pemberian Allah kepada orang yang dikehendaki-Nya. Bukan diraih dengan usaha atau amal tertentu atau diraih dengan cara meninggalkan meminta ruqyah. Sebab, kita tidak menemukan satu pun doa yang diajarkan oleh Nabi agar kita meminta dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab. Justru sebaliknya, Nabi menuntunkan kepada kita agar berdoa supaya dihisab dengan hisab yang ringan, bukan masuk surga tanpa hisab. Aisyah menceritakan,

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَعْضِ صَلَاتِهِ: " اللهُمَّ حَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيرًا "

“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di sebagian shalat beliau, “Ya Allah, hisablah aku dengan hisab yang ringan” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 24215)

Jika Nabi yang dijamin masuk surga tanpa hisab ternyata berdoa agar dihisab dengan hisab yang ringan dan tidak menuntunkan doa apa pun atau amalan apa pun agar masuk surga tanpa hisab, maka siapa kita dibandingkan dengan beliau? Jika Rasulullah saja memerintahkan Aisyah dan Ummu Salamah yang merupakan istri dan keluarga beliau terdekat agar meminta ruqyah padahal beliau adalah manusia paling alim, taqwa, dan paling bertawakkal kepada Allah di muka bumi ini, maka siapa kita yang dengan beraninya mengatakan “meminta ruqyah” itu merusak tawakkal bahkan melarangnya?! Jika merujuk pada hadits 70.000 yang masuk surga tanpa hisab itu, kita akan mendapati bahwa syaratnya bukan hanya meminta ruqyah, tetapi juga bertawakkal kepada Allah. Pertanyaannya, beranikah kita menjamin bahwa kita telah bertawakkal kepada Allah dengan tidak meminta ruqyah, padahal di sisi lain kita sudah beberapa kali meminta tolong kepada dokter agar mengobati kita atau anggota keluarga kita yang sedang sakit?! Wallahul musta’an....

Di samping itu, terdapat riwayat lain pada hadits tersebut bahwa yang dimaksud 70.000 orang masuk surga tanpa hisab tersebut khusus bagi kaum muslimin yang dikuburkan di pekuburan Baqi’ Al-Gharqad (pekuburan kuno pada masa Nabi di Madinah), sehingga kesempatan itu tidak berlaku ke seluruh umat Islam. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

لَتَرَيِنَّ هَذِهِ الْمَقْبَرَةَ يَبْعَثُ اللهُ مِنْهَا سَبْعِينَ أَلْفًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ، فَقَامَ عُكَّاشَةُ فَقَالَ: "وَأَنَا يَا رَسُولَ اللهِ؟" قَالَ: "وَأَنْتَ"

“Engkau pasti akan melihat dari kuburan ini Allah akan membangkitkan 70.000 orang di hari kiamat dengan berbentuk seperti bulan di malam purnama. Mereka masuk surga tanpa hisab.” Ukkasyah pun berdiri dan berkata, “Aku pun wahai Rasulullah?” Nabi bersabda, “Ya engkau juga.” (HR. At-Thabarani dalam Al-Kabir: 445 dari Ummu Qais binti Mihshan, saudari Ukkasyah)

Pendapat lain

Juga terdapat pendapat lain yang menyelisihi jumhur (mayoritas) ulama. Pendapat ini tentunya adalah pendapat yang ganjil dan hampir saja menyelisihi dalil dan kesepakatan para ulama. Dalil utama kedua pendapat ini sama, yaitu hadits mengenai 70.000 umat Rasulullah yang masuk Islam tanpa hisab. Bedanya, pendapat pertama mengqiyaskan (menganalogikan) hadits tersebut kepada seluruh bentuk pengobatan, sedangkan pendapat kedua hanya pada ruqyah dan pengobatan cara kay. Tentunya, pendapat kedua ini tidak membedakan hukum antara meruqyah (termasuk meruqyah diri sendiri) dan meminta ruqyah. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, konsep membedakan antara meruqyah dengan meminta ruqyah hanya berasal dari ijtihadnya Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah.

Pendapat pertama, dimakruhkan meminta ruqyah dan berobat dalam bentuk apa pun. Ibnu Abdil Barr mengatakan,

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْبَابِ فَذَهَبَتْ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ إِلَى كَرَاهِيَةِ الرُّقَى وَالْمُعَالَجَةِ قَالُوا الْوَاجِبُ عَلَى الْمُؤْمِنِ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ اعْتِصَامًا بِاللَّهِ تَعَالَى وَتَوَكُّلًا عَلَيْهِ وَثِقَةً بِهِ وَانْقِطَاعًا إِلَيْهِ وعلما بأن الرقية لاتنفعه وَأَنَّ تَرْكَهَا لَا يَضُرُّهُ إِذْ قَدْ عَلِمَ اللَّهُ أَيَّامَ الْمَرَضِ وَأَيَّامَ الصِّحَّةِ فَلَا تَزِيدُ هَذِهِ بِالرُّقَى وَالْعِلَاجَاتِ

“Para ulama berselisih dalam bab ini. Sekelompok di antara mereka ada yang berpendapat makruhnya ruqyah dan berobat. Mereka mengatakan, yang wajib atas seorang mukmin adalah meninggalkan itu semua sembari hanya berpasrah kepada Allah Ta’ala, bertawakkal kepada-Nya, serta bertumpu dengan-Nya, dan berserah pada keputusan-Nya, di samping meyakini bahwa ruqyah tidak bermanfaat baginya dan meninggalkannya tidak akan membahayakannya. Sebab, Allah telah mengetahui kapan ia akan sakit dan kapan ia akan sehat. Itu semua tidak akan bertambah dengan ruqyah maupun pengobatan.” (At-Tamhid 5/265)

Ibnu Abdil Barr mengatakan sembari menampik pendapat ini meski beliau tidak menyalahkan orang yang memilih tidak mau berobat sama sekali,

فَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ لَا مَعْنَى لِلرُّقَى وَالِاسْتِعَاذَةِ وَمَنَعَ مِنَ التَّدَاوِي وَالْمُعَالَجَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يُلْتَمَسُ بِهِ الْعَافِيَةُ مِنَ اللَّهِ فَقَدْ خَرَجَ مِنْ عُرْفِ الْمُسْلِمِينَ وَخَالَفَ طَرِيقَهُمْ

“Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa tidak ada gunanya ruqyah dan memohon perlindungan (kepada Allah) dan melarang berobat dan meminta agar diobati atau semisalnya yang dapat mengundang datangnya kesembuhan dari Allah, maka ia telah keluar dari kebiasaan kaum muslimin dan menyelisihi jalan mereka.” (At-Tamhid 5/278)

Pendapat Kedua, memakruhkan meminta ruqyah dan menggunakan pengobatan kay, bukan pengobatan lainnya. Ini pendapat yang dinisbatkan kepada Dawud Adz-Dzhahiri, pemuka madzhab Dzhahiri.[4] Ibnu Abdil Barr mengatakan,

فَلِهَذِهِ الْفَضِيلَةِ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى كَرَاهِيَةِ الرُّقَى وَالِاكْتِوَاءِ وَالْآثَارُ بِهَذَا كَثِيرَةٌ ثَابِتَةٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِمَّنْ ذَهَبَ إِلَى هَذَا دَاوُدُ بْنُ عَلِيٍّ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْأَثَرِ

“Karena keutamaan inilah, sebagian ahli ilmu berpendapat makruhnya ruqyah dan menggunakan cara kay. Atsar-atsar mengenai ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang termasuk berpendapat seperti ini adalah Dawud bin Ali dan sekelompok ahli fiqh dan atsar.” (At-Tamhid 5/267-268)

Pendapat kaum Zhahiri ini juga diikuti oleh penyusun kitab Fath Al-Majid[5],

وَإِنَّمَا الْمُرَادُ أَنَّهُمْ يَتْرُكُونَ الْأُمُورَ الْمَكْرُوهَةَ مَعَ حَاجَتِهِمْ إِلَيْهَا تَوَكُّلًا عَلَى اللهِ تَعَالَى كَالْاِكْتِوَاءِ وَالْاِسْتِرْقَاءِ، فَتَرْكُهُمْ لَهُ لِكَونِهِ سَبَبًا مَكْرُوهًا لَا سِيَّمَا وَالْمَرِيضُ يَتَشَبَّثُ - فِيمَا يَظُنُّهُ سَبَبًا لِشِفَائِهِ - بِخَيْطِ الْعَنْكَبُوتِ، وَأَمَّا مُبَاشَرَةُ الْأَسْبَابِ وَالتَّدَاوِيِّ عَلَى وَجْهٍ لاَ كَرَاهَةَ فَيهِ فَغَيْرُ قَادِحٍ فِي التَّوَكُّلِ، فَلَا يَكُونُ تَرْكَهُ مَشْرُوعًا

“Yang dimaksud adalah mereka (yang masuk surga tanpa hisab) meninggalkan berbagai perkara yang dimakruhkan padahal mereka amat membutuhkannya semata karena bertawakkal kepada Allah, seperti menggunakan pengobatan kay dan meminta ruqyah. Mereka meninggalkannya karena itu dimakruhkan. Terlebih jika si sakit bergantung pada –sesuatu yang dia anggap sebagai sebab kesembuhannya- benang laba-laba[6]. Adapun menempuh sebab kasat mata dan berobat dengan cara yang tidak dimakruhkan, maka itu tidak merusak tawakkal, sehingga tidak disyariatkan meninggalkannya.” (Fath Al-Majid: 69)

Pendapat kedua ini dikritisi secara halus oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin,

أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِطَلَبِ الْعِلَاجِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ مِثْلُهُ لِأَنَّهُ عَامٌّ، وَقَدْ يُقَالُ إِنَّهُ لَوْلَا قَوْلُهُ: "وَلَا يَسْتَرِقُونَ" لَقُلْتُ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ، لِأَنَّ الْاِكْتَوَاءَ ضَرَرٌ مُحَقَّقٌ إِحْرَاقٌ بِالنَّارِ وَأَلَمٌ لِلْإِنْسَانِ وَنَفْعُهُ مُرْتَجَى، لَكِنَّ كَلِمَةً "يَسْتَرْقُونَ" مُشْكِلَةٌ فَالرُّقْيَةُ لَيْسَ فِيهَا ضَرَرٌ، إِنْ لَمْ تَنْفَعْ لَمْ تَضُرْ، وَهُنَا نَقُولُ الدَّوَاءُ مِثْلَهَا، لِأَنَّ الدَّوَاءَ إِذَا لَمْ يَنْفَعْ لَمْ يَضُرْ وَقَدْ يَضُرُّ أَيْضًا، لِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا تَنَاوَلَ دَوَاءً وَلَيْسَ فِيهِ مَرَضٌ لِهَذَا الدَّوَاءِ فَقَدْ يَضُرُّهُ، وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ تَحْتَاجُ إِلَى بَحْثٍ

“Adapun mengenai meminta penanganan (dirawat secara medis), maka secara zhahir sama seperti itu (hukum meminta ruqyah), karena maknanya umum. Bisa jadi dikatakan, kalau bukan redaksinya “dan yang tidak meminta ruqyah”, maka aku katakan bahwa meminta pengobatan (medis) tidak termasuk –pada hal yang mencederai tawakkal-. Sebab, melakukan kay mengandung bahaya yang pasti seperti pembakaran menggunakan api dan menyakiti manusia meski manfaatnya amat diharapkan. Namun redaksi “meminta ruqyah” menyebabkan masalah. Karena ruqyah tidak berbahaya sedikit pun. Jika tidak memberi manfaat pun, ia tidak akan membahayakan. Di sini kita katakan, obat juga sama kedudukannya. Karena obat jika tidak bermanfaat, tidak akan memberi bahaya, meski bisa jadi juga berbahaya. Karena manusia ketika mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan penyakit yang sepadan pada obat tersebut, pasti akan membahayakannya. Masalah ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut.” (Al-Qaul Al-Mufid 1/104)

Di sini Ibnu Al-Utsaimin mendiskusikan penerapan hadits “masuk surga tanpa hisab” tersebut. Jika meminta ruqyah menafikan kesempurnaan tawakkal dan menyebabkannya tidak bisa masuk surga tanpa hisab, maka meminta penanganan medis atau pengobatan lainnya juga seharusnya sama kedudukannya dengan meminta ruqyah, yaitu menafikan kesempurnaan tawakkal dan mencegah masuk surga tanpa hisab. Demikian juga dengan meminum obat. Sebab, sama-sama mengandung perbuatan “meminta” kepada makhluk atau upaya mendapatkan kesembuhan melalui sebab dari makhluk.

Pendapat kedua ini juga ditampik secara tegas oleh Al-Allamah Al-Qasthalani,

وَقِيلَ إِنَّ اسْتِعْمَالَ الرُّقَى وَالْكَيِ قَادِحٌ فِي التَّوَكُّلِ إِذِ الْبُرْءُ فِيهِمَا مَتَوَهَّمٌ بِخَلاَفِ غَيْرِهِمَا مِنْ أَنْوَاعِ الطِّبِّ فَإِنَّهُ مُحَقَّقٌ كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَلَا يَقْدَحُ وَأُجِيبَ بِأَنَّ أَكْثَرَ أَنْوَاعِ الطِّبِّ مَوْهُومٌ وَالرُّقَى بِأَسْمَاءِ اللهِ مُقْتَضٍ لِلتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ وَالْاِلْتِجَاءِ إِلَيْهِ وَالرَّغْبَةِ فِيمَا لَدَيْهِ وَلَوْ قَدَحَ هَذَا فِي التَّوَكُّلِ قَدَحَ فِيهِ الدُّعَاءَ إِذْ لَا فَرْقٌ

“Ada yang mengatakan, “menggunakan ruqyah dan kay akan mencederai tawakkal. Karena menggunakannya akan menyebabkan wahm (bergantung kepada selain Allah). Berbeda dengan seluruh jenis pengobatan selain keduanya. Karena akibatnya pasti terjadi, sama seperti makan dan minum yang tidak akan merusak tawakkal.” Maka jawabannya, “Mayoritas jenis pengobatan juga menyebabkan wahm (bergantung pada selain Allah), sementara ruqyah dengan nama-nama Allah justru akan membuahkan tawakkal kepada-Nya, berpasrah, dan mengharap hanya kepada-Nya. Jika ruqyah dapat mencederai tawakkal, maka doa pun akan menciderai tawakkal. Karena tidak ada perbedaan di antara keduanya.” (Irsyad As-Sari 9/315)

Pendapat Ketiga, membedakan antara hukum meruqyah dan meminta ruqyah. Pendapat ini tidak sampai melarang meminta ruqyah. Namun menegaskan bahwa meruqyah (termasuk ruqyah mandiri) lebih baik daripada meminta ruqyah yang hukumnya boleh namun tidak dianjurkan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim dan ini telah dijelaskan sebelumnya. Ini menyelisihi mayoritas ulama. Sebab mayoritas ulama menyamakan hukum meruqyah dan meminta ruqyah, tanpa membedakannya.

Kesimpulannya

Meminta ruqyah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika sifatnya darurat. Rasulullah sendiri pernah memerintahkan istri beliau untuk meminta ruqyah. Ini adalah pandangan mayoritas ulama dan meminta ruqyah tidak mesti mengakibatkan pelakunya terhalang dari masuk surga tanpa hisab, selama ruqyahnya tidak menyelisihi syariat. Pendapat yang melarang meminta ruqyah adalah pendapat yang syadz (nyeleneh) nan ganjil yang menyelisihi pernyataan para ulama dan dalil. Hukum meminta ruqyah sama dengan hukum meruqyah menurut mayoritas ulama. Wallahu a’lam



[1] Pendapat Al-Qabisi dinukil oleh Ibnu Batthal dalam Syarh Shahih Al-Bukhari 9/405, Al-Bayhaqi dalam Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar 14/120, Ibnu Al-Atsir dalam An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits 2/255, An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 14/168, Al-Maziri dalam Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim 1/345, Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Masalik fi Syarh Muwattha Malik 7/452, Al-Kirmani dalam Al-Kawakib Ad-Durari 10/110, Al-Aini dalam Nakhb Al-Afkar 14/188, Riwayat Imam Ahmad dinukil oleh Ibnu Al-Jauzi dan ini juga pendapat Ibnu Al-Jauzi dalam Kasyf Al-Musykil 1/481-482, Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah ‘an Ma’ani As-Shihhah 3/65  

[2] Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 8/417, ‘Iyadh dalam dalam Ikmal Al-Mu’lim 1/601-603, Al-Kaurani dalam Al-Kautsar Al-Jari 10/200-201, Al-Mudzhhiri dalam Al-Mafatih 5/307, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 1/134, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad 1/477, Said bin Jubair dalam Shahih Muslim 1/199. Said bin Jubair menyamakan hukum meruqyah dan meminta ruqyah, sama-sama membuat pelakunya tidak bisa masuk surga tanpa hisab. Artinya, melakukan ruqyah mandiri dapat mengakibatkan pelakunya tidak masuk surga tanpa hisab.

[3] Al-Adab Asy-Syar’iyyah 2/348

[4] Dinukil oleh Ibnu Abd Al-Barr dalam At-Tamhid

[5] Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab.

[6] Beliau menyindir orang yang bertumpu dengan ruqyah menggunakan jimat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar