Iqamah Ketika Memulai Shalat Fardhu Sendirian Bagi Laki-Laki & Perempuan

Di antara sunnah yang umumnya sering dilalaikan sebelum shalat adalah iqamah, meskipun shalat itu dilakukan sendirian (munfarid). Terlebih ketika sedang safar. Betapa banyak yang cenderung meremehkan sunnah ini, baik karena karena ketidak tahuan maupun karena semata melalaikan. Ada juga sebagian orang yang beranggapan bahwa iqamat hanya berlaku ketika shalat berjama’ah saja. Padahal tidak demikian. Rasulullah bersabda,

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضِ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَتَوَضَّأْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُودِ اللهِ مَا لَا يُرَى طَرَفَاهُ

“Apabila seorang lelaki berada di tanah yang luas, lalu tiba waktu shalat, hendaklah ia berwudhu. Jika ia tidak menemukan air, hendaklah ia bertayammum. Jika ia melakukan iqamat, kedua malaikatnya akan ikut shalat bersamanya. Jika ia mengumandangkan adzan dan melakukan iqamah, akan shalat di belakangnya tentara Allah (para malaikat) yang tidak akan terjangkau di mana ujung (shaf) mereka (karena saking banyaknya).” (HR. Abdur-Razzaq dalam Al-Mushannaf: 1955 dan At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir: 6120 dari Salman Al-Farisi)

Imam Nafi’ maula Ibnu Umar mengatakan,

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَزِيدُ عَلَى الْإِقَامَةِ فِي السَّفَرِ إِلاَّ فِي الصُّبْحِ فَإِنَّهُ كَانَ يُنَادِي فِيهَا وَيُقِيمُ

“Sungguh Abdullah bin Umar tidak pernah menambah lebih dari iqamat dalam safarnya kecuali pada shalat shubuh. Sebab, beliau akan melakukan adzan untuk shalat tersebut dan iqamat.” (AR. Malik dalam Al-Muwattha 2/100)

Karena penting kedudukan iqamat, sampai-sampai sebagian salaf ada yang menjadikannya sebagai syarat sah shalat yang jika ditinggalkan shalatnya wajib diulang, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian murid shahabat Ibnu Abbas semisal Imam Atha bin Abi Rabah dan Imam Mujahid bin Jabr.[1] Pendapat ini diikuti oleh Ibnu Kinanah dari kalangan shahabat Imam Malik dan konon juga pendapat Imam Al-Auza’i.[2] Hanya saja Mujahid mengkhususkannya dalam shalat ketika safar saja.[3] Atha bin Abi Rabah mengatakan,

لَا صَلَاةَ إِلَّا بِالْإِقَامَةِ

 “Tidak sah shalat kecuali dengan iqamat.” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 2275)

Sebagian ulama lagi ada yang mewajibkan iqamat tanpa menjadikannya sebagai syarat sah shalat. Ini lahiriyah pendapat Imam Malik.[4] Juga pendapat Imam Ishaq bin Rahuyah khusus dalam shalat ketika safar.[5] Sedangkan madzhab Zhahiri menjadikan iqamat sebagai syarat sah shalat berjamaah, dalam artian shalat berjamaah tidak sah jika tidak didahului oleh iqamat secara mutlak.[6] Sementara Imam Al-Bukhari dan diikuti oleh Imam Ibnu Al-Mundzir mewajibkan iqamat pada shalat berjamaah tanpa menjadikannya sebagai syarat sah shalat.[7] Imam Ibnu Qasim mengatakan,

قَالَ ابْنُ وَهْبٍ:" وَسَأَلْتُ مَالِكًا عَمَّنْ صَلَّى بِغَيْرِ إقَامَةٍ نَاسِيًا؟ " قَالَ: " لَا شَيْءَ عَلَيْهِ " قَالَ: قُلْتُ: " فَإِنْ تَعَمَّدَ؟ " قَالَ: " فَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ "

Ibnu Wahb berkata, “Aku menanyai Malik mengenai orang yang shalat tanpa iqamat karena lupa?” Ia menjawab, “Tidak kewajiban apa pun atasnya.” Aku bertanya lagi, “Jika ia sengaja?” Malik menjawab, “Hendaknya ia beristighfar kepada Allah dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.” (Al-Mudawwanah 1/160)

Imam Ibnu Al-Qatthan Al-Fasi menisbatkan pandangan wajibnya iqamat tanpa menjadikannya sebagai syarat sah shalat kepada jumhur (mayoritas ulama). Jika yang dimaksud oleh Al-Fasi adalah jumhur (mayoritas) salaf, maka ini bisa jadi benar. Karena berbagai atsar dari shahabat maupun tabi’in umumnya memang memberi kesan seakan-akan iqamat itu suatu keharusan sebelum shalat, kecuali pada beberapa kondisi tertentu saja yang diperselisihkan seperti ketika lupa, ketika sedang mukim di kota besar, ketika sedang safar, dan ketika shalat di masjid yang telah selesai melaksanakan shalat berjama’ah. Namun jika yang dimaksud adalah jumhur (mayoritas) fuqaha setelah generasi salaf, maka ini perlu ditinjau ulang. Ibnu Al-Qatthan mengatakan,

وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ إِنْ لَّمْ يُقِمْ فَصَلَاتُهُ تَامَّةٌ وَقَدْ أَسَاءَ

“Dan mayoritas ulama memandang jika orang tersebut tidak melakukan iqamat, maka shalatnya sah tetapi ia telah berbuat buruk (dosa).” (Al-Iqna’ fi Masail Al-Ijma’ 1/117)

Kita ketengahkan beberapa pendapat dari salaf ini sekedar untuk menguatkan pentingnya kedudukan iqamat dalam shalat. Jika tidak sebesar ini kedudukan iqamat dalam shalat, tidak mungkin sebagian salaf sampai ada yang mewajibkannya bahkan menjadikannya sebagai syarat sah shalat, meskipun pendapat tersebut tidak lagi dianut oleh madzhab-madzhab fiqh yang muktabar setelah generasi salaf. Berikut ini pendapat para ulama fiqh terkait iqamat.

Siapakah Yang Dituntut Untuk Melaksanakan Iqamat Sebelum Shalat?

Para ulama berbeda pendapat mengenai tuntutan iqamat. Apakah mencakup lelaki dan perempuan ataukah hanya lelaki saja? Setidaknya terdapat 2 pendapat:

Pertama, Iqamat Berlaku Bagi Lelaki Maupun Perempuan

Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i, serta pendapat Dzhahiri.[8] Ketiga madzhab ini menganjurkan iqamat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu pendapatnya membolehkan wanita melakukan iqamat, sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat dianjurkannya wanita melakukan iqamat jika shalat sendirian –bukan berjama’ah-. Hanya saja, madzhab Syafi’i, madzhab Maliki, dan madzhab Dzahiri menekankan anjuran iqamat bagi laki-laki maupun perempuan secara mutlak.

Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,

وَتَحْصِيلُ مَذْهَبِ مَالِكٍ فِي الْإِقَامَةِ أَنَّهَا سُنَّةٌ أَيْضًا مُؤَكِّدَةٌ إِلَّا أَنَّهَا أَوْكَدُ مِنَ الْأَذَانِ عِنْدَهُ وَعِنْدَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ تَرَكَهَا فَهُوَ مُسِيءٌ وَصَلَاتُهُ مُجْزِيَةٌ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَسَائِرِ الْفُقَهَاءِ فِيمَنْ تَرَكَ الْإِقَامَةَ أَنَّهُ مُسِيءٌ بِتَرْكِهَا وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ

“Kesimpulan madzhab Malik dalam masalah iqamah ialah hukumnya sunnah muakkadah juga. Bahkan lebih kuat kedudukannya daripada adzan menurutnya dan menurut para penganut madzhabnya. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia berdosa namun shalatnya sah. Ini juga pendapat As-Syafi’i dan seluruh ahli fiqh berkenaan orang yang meninggalkan iqamah, maka berdosa karena meninggalkannya dan tidak ada kewajiban mengulangnya.” (Al-Istidzkar 1/387)

Imam Khalil bin Ishaq Al-Maliki mengatakan,

وَتُسَنُّ إقَامَةٌ مُفْرَدَةٌ وَثُنِّيَ تَكْبِيرُهَا لِفَرْضٍ وَإِنْ قَضَاءً وَصَحَّتْ وَلَوْ تُرِكَتْ عَمَدًا وَإِنْ أَقَامَتِ الْمَرْأَةُ سِرًّا فَحَسَنٌ

“Dan disunnahkan melakukan iqamah dengan satu-satu kalimat sembari menggenapkan takbirnya (2 kali - 2 kali) untuk shalat fardhu, demikian juga untuk shalat qadha. Shalat tersebut sah meski iqamat ditinggalkan secara sengaja. Jika wanita melakukan iqamat dengan suara pelan, maka itu bagus.” (Mukhtashar Al-Khalil: 28)

Imam Ar-Rafi’i As-Syafi’i mengatakan ketika menjelaskan tentang pendapat yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i,

وَأَمَّا أَنَّ الْإِقَامَةَ تُسْتَحَبُّ فَلِأَنَّهَا لِاسْتِفْتَاحِ الصَّلَاةِ وَاسْتِنْهَاضِ الْحَاضِرِينَ فَيَسْتَوِي فِيهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ

“Dan iqamat disukai (dianjurkan), karena iqamat tujuannya untuk membuka shalat dan menyeru orang-orang yang hadir agar bangkit (untuk shalat), sehingga kaum lelaki dan kaum wanita sama kedudukannya dalam hal ini.” (As-Syarh Al-Kabir 1/407)

Imam Asy-Syafi’i mengatakan,

وَلَا أُحِبُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ وَلَا وَحْدَهُ إلَّا بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ وَأُحِبُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُقِيمَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ أَجْزَأَهَا

“Aku tidak suka seseorang shalat baik secara berjama’ah maupun sendirian tanpa adanya adzan dan iqamah. Aku suka jika perempuan melakukan iqamat (sebelum shalat). Namun jika ia tidak melakukannya, maka itu juga sah baginya.” (Mukhtashar Al-Muzani 1/13)

Imam Ibnu Hazm Ad-Dzahiri mengatakan,

وَلَا يَلْزَمُ الْمُنْفَرِدَ أَذَانٌ وَلَا إقَامَةٌ فَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ فَحَسَنٌ

“Tidak wajib bagi shalat sendirian melakukan adzan maupun iqamat. Namun jika ia adzan dan iqamat, maka itu baik.”

Pada halaman yang sama Ibnu Hazm juga mengatakan,

وَلَا أَذَانَ عَلَى النِّسَاءِ وَلَا إقَامَةَ؛ فَإِنْ أَذَّنَّ وَأَقَمْنَ فَحَسَنٌ

“Tidak ada kewajiban adzan atas wanita, namun jika mereka melakukan adzan dan iqamat, maka itu baik.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 2/166)

Adapun salah satu pendapat Imam Ahmad berdasarkan nukilan dari putra beliau Abdullah bin Ahmad bin Hanbal,

قُلْتُ: "النِّسَاء عَلَيْهِنَّ أَذَانٌ اَوْ إِقَامَةٌ؟" قَالَ: إِنْ فَعَلُوا فَلَا بَأْسَ وَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَجَائِزٌ قَالَ: "سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَغَضِبَ وَقَالَ: "أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟!"

“Aku bertanya, “Apakah wanita harus melakukan adzan atau iqamah juga?” Beliau (ayahku) menjawab, “Jika mereka melakukannya, maka tidak mengapa dan jika mereka tidak melakukannya, maka boleh saja.” Beliau melanjutkan, “Ibnu Umar ditanyai mengenai hal itu (mengenai adzan dan iqamat bagi wanita), lalu ia marah sembari mengatakan, “Apakah layak aku melarang dari dzikir kepada Allah.”?! (Masail Imam Ahmad 1/59)

Adapun sebagian Hanafiyah, maka Imam Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan,

وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْإِقَامَةَ آكَدُ فِي السُّنِّيَّةِ مِنْ الْأَذَانِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ وَلِهَذَا قَالُوا يُكْرَهُ تَرْكُهَا لِلْمُسَافِرِ دُونَ الْأَذَانِ وَقَالُوا إنَّ الْمَرْأَةَ تُقِيمُ وَلَا تُؤَذِّنُ

“Dzhahirnya, iqamat lebih kuat penekanan atas kesunnahannya daripada adzan sebagaimana ditegaskan dalam Fath Al-Qadir. Karena itulah dimakruhkan meninggalkan iqamat bagi musafir, berbeda dengan adzan dan mereka (ulama Hanafiyah) juga mengatakan bahwa wanita (yang shalat sendirian) dianjurkan melakukan iqamat, namun tidak boleh untuk adzan.” (Al-Bahr Ar-Raiq 1/271)

Jika meninjau sebagian sumber referensi Hanafiyah, kita akan menemukan bahwa para ulama Hanafiyah tidak secara tegas melarang wanita yang shalat sendirian untuk melakukan iqamat. Ini terlihat dari keterangan Imam An-Nasafi yang hanya menegaskan larangan adzan saja bagi wanita, bukan iqamat, sebagaimana dalam kitab beliau yang menjadi referensi para pembesar Hanafiyah. Penegasan ini didahului oleh As-Samarqandi dari kalangan mutaqaddimin Hanafiyah.[9] Imam An-Nasafi Al-Hanafi mengatakan,

وَكُرِهَ أَذَانُ الْجُنُبِ وَإِقَامَتُهُ وَإِقَامَةُ الْمُحْدَثِ وَأَذَانُ الْمَرْأَةُ وَالْفَاسِقُ وَالْقَاعِدُ وَالسَّكْرَانِ

“Dimakruhkan adzan orang junub dan iqamat yang ia lakukan serta iqamat orang yang sedang hadats (tidak suci). Demikian juga adzan yang dilakukan oleh wanita, orang fasik, orang yang duduk, dan orang mabuk.” (Kanz Ad-Daqaiq 1/157)

Imam Ibnu Najim Al-Hanafi berkata di akhir Bab Adzan ketika mengomentari kitab Imam An-Nasafi tersebut,

لَا يُنْدَبُ لِلنِّسَاءِ أَذَانٌ وَلَا إقَامَةٌ؛ لِأَنَّهُمَا مِنْ سُنَنِ الْجَمَاعَةِ الْمُسْتَحَبَّةِ، قَيَّدَ بِالنِّسَاءِ أَيْ جَمَاعَةِ النِّسَاءِ؛ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ الْمُنْفَرِدَةَ تُقِيمُ وَلَا تُؤَذِّنُ كَمَا قَدَّمْنَاهُ وَظَاهِرُ مَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ أَنَّهَا لَا تُقِيمُ أَيْضًا

“Tidak di-nadb (anjur)-kan bagi para wanita untuk adzan dan iqamat. Sebab keduanya termasuk dari sunnah-sunnah jama’ah yang dianjurkan dalam shalat berjama’ah. Penyusun (An-Nasafi) membatasinya dengan kalimat “para wanita”, maksudnya adalah jamaah kaum wanita. Karena wanita yang shalat sendirian tetap dianjurkan untuk iqamat dan tidak boleh adzan, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. Tetapi yang dzhahir terdapat dalam As-Siraj Al-Wahhaj bahwa wanita juga tidak boleh iqamat.” (Al-Bahr Ar-Raiq 1/280)

Kesimpulannya, menurut Malikiyah, Syafiiyah, dan Dzhahiriyah, dan sebagian Hanafiyah dianjurkan dan disunnahkan mengumandangkan iqamat bagi laki-laki maupun perempuan ketika akan memulai shalatnya. Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya sebatas memperbolehkan. Bila demikian adanya, tak berlebihan jika dikatakan bahwa hukum sunnah-nya iqamah sebelum shalat fardhu sendirian adalah pendapat mayoritas dari para imam madzhab yakni Malik, As-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan Dawud Ad-Dzhahiri. Imam An-Nawawi mengatakan setelah menukil sunnahnya iqamat bagi kaum wanita menurut madzhab Syafi’i,

وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد يُسَنُّ لِلْمَرْأَةِ وَلِلنِّسَاءِ الْإِقَامَةُ دُونَ الْأَذَانِ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ لَا يُسَنُّ الْإِقَامَةُ لَهُنَّ

“Malik, Ahmad, dan Dawud berpendapat disunnahkannya bagi wanita dan jamaah para wanita untuk melakukan iqamah, selain adzan. Sementara Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkan iqamah bagi kaum wanita.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 3/100)

 

Dalil & Pendalilan

Dalil yang digunakan oleh pendapat ini adalah keumuman sabda Nabi tentang keutamaan iqamat. Di antaranya Rasulullah bersabda,

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضِ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَتَوَضَّأْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُودِ اللهِ مَا لَا يُرَى طَرَفَاهُ

“Apabila seorang lelaki berada di tanah yang luas, lalu tiba waktu shalat, hendaklah ia berwudhu. Jika ia tidak menemukan air, hendaklah ia bertayammum. Jika ia melakukan iqamat, kedua malaikatnya akan ikut shalat bersamanya. Jika ia mengumandangkan adzan dan melakukan iqamah, akan shalat di belakangnya tentara Allah (para malaikat) yang tidak akan terjangkau di mana ujung (shaf) mereka (karena saking banyaknya).” (HR. Abdur-Razzaq dalam Al-Mushannaf: 1955 dan At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir: 6120 dari Salman Al-Farisi)

Adapun dalil samanya kedudukan lelaki dan wanita dalam hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi,

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Sesungguhnya kaum wanita adalah saudara kandung kaum lelaki.”[10]

Pendalilannya, hukum asalnya wanita dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama dalam syariat, kecuali ada dalil yang membedakannya. Baik yang sifatnya tuntutan atau larangan. Demikian juga dalam iqamat. Jika disyariatkan bagi laki-laki, maka juga disyariatkan bagi perempuan. Ini ditambah dengan atsar dari Ibnu Umar. Wahb bin Kaysan mengatakan,

"سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ فَغَضِبَ وَقَالَ: "أَنَا أَنْهَى عَنْ ذِكْرِ اللهِ؟!"

“Ibnu Umar ditanyai mengenai apakah ada tuntutan adzan bagi kaum wanita. Beliau pun marah sembari mengatakan, “Apakah layak aku melarang dari dzikir kepada Allah?!” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 2324)

Juga terdapat beberapa atsar dari Aisyah dan Hafshah kedua istri Nabi yang diriwayatkan melakukan iqamat ketika akan shalat, namun sayangnya sanadnya tak lepas dari kecacatan.[11]

 

Kedua, Iqamat Hanya Berlaku Bagi Kaum Lelaki Saja, Bukan Bagi Perempuan

Ini merupakan pendapat yang diamalkan dalam madzhab Hanafi, [12] masyhur dan shahih dalam madzhab Hanbali,[13] dan sebagian pembesar Malikiyah seperti Asyhab dan Ibnu Abdil Hakam.[14] Imam Ibnu Hubairah mengatakan,

ثُمَّ اخْتَلفُوا فِي الْإِقَامَةِ هَلْ تُسَنُّ فِي حِقِّهِنَّ أَمْ لَا؟ فَقَالَ أَبُو حنيفَةَ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ: لَا يُسَنُّ لَهُنَّ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: يُسَنُّ لَهُنَّ

“Kemudian mereka (para ulama) berselisih dalam masalah iqamat, apakah disunnahkan bagi para wanita atau tidak? Maka Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat, “Tidak disunnahkan” sementara As-Syafii berpendapat, “Disunnahkan bagi mereka.” (Ikhtilaf Al-Aimmah Al-‘Ulama 1/89)

Nukilan Imam Ibnu Hubairah ini malah berbanding terbalik dengan nukilan Imam An-Nawawi sebelumnya. Sepertinya kekeliruan terdapat pada Imam Ibnu Hubairah. Justru Imam Malik menganggap baik wanita melakukan iqamat sebelum shalat sendirian. Sedangkan Imam Ahmad memiliki beberapa versi pendapat dalam hal ini yang salah satunya dianjurkan iqamat bagi kaum wanita, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian pemuka Hanabilah.[15] Imam Malik mengatakan,

"لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلَا إقَامَةٌ" قَالَ: "وَإِنْ أَقَامَتْ الْمَرْأَةُ فَحَسَنٌ"

“Tidak ada kewajiban adzan maupun iqamat atas perempuan.” Malik mengatakan lagi, “Tapi jika wanita melakukan iqamat, maka itu baik.” (Al-Mudawwanah 1/158)

Maka tersisalah madzhab Hanafi dan Hanbali. Kedua madzhab ini menegaskan terlarangnya kaum wanita melakukan iqamat. Imam As-Syurunbulani dari kalangan Hanafiyah mengatakan,

سُنَّ اْلأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ سُنَّةً مُؤَكَّدَةٌ لِلْفَرَائِضِ وَلَوْ مُنْفَرِدًا أَدَاءً أَوْ قَضَاءً سَفَرًا أَوْ حَضَرًا لِلرِّجَالِ وَكُرِهَا لِلنِّسَاءِ

“Disunnahkan adzan dan iqamat dengan sunnah muakkadah untuk shalat-shalat fardhu, meski bagi yang shalat sendirian. Baik shalat sesuai waktunya maupun qadha, baik dalam keadaan safar atau mukim bagi kaum lelaki, tetapi keduanya dimakruhkan (dibenci) bagi kaum wanita.” (Maraqi Al-Falah 1/78)

Makruh (dibenci) menurut madzhab Hanafi berbeda dengan makruh menurut madzhab lainnya. Makruh menurut istilah Hanafiyah asalnya adalah makruh tahrim, yakni makruh bermakna haram yang membuat pelakunya berdosa jika melakukannya. Imam Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan,

وَاعْلَمْ أَنَّ الْمَكْرُوهَ إذَا أُطْلِقَ فِي كَلَامِهِمْ فَالْمُرَادُ مِنْهُ التَّحْرِيمُ إلَّا أَنْ يَنُصَّ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ

“Ketahuilah bahwa makruh apabila disebutkan dalam pembahasan mereka (ulama Hanafiyah), maka yang dimaksud adalah haram. Kecuali ada nash yang menegaskan bahwa itu bermakna tanzih (moril).” (Bahr Ar-Raiq 1/137)

Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah yang ditulis dan difatwakan oleh para ulama Hanafiyah di semenanjung India abad ke 7 Hijriyah,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلَا إقَامَةٌ فَإِنْ صَلَّيْنَ بِجَمَاعَةٍ يُصَلِّينَ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَإِقَامَةٍ وَإِنْ صَلَّيْنَ بِهِمَا جَازَتْ صَلَاتُهُنَّ مَعَ الْإِسَاءَةِ

“Tidak disyariatkan adzan maupun iqamat atas kaum wanita. Jika mereka hendak shalat berjama’ah, mereka boleh shalat tanpa adzan dan iqamat. Jika mereka tetap shalat dengan adzan dan iqamat, shalat mereka sah tetapi mereka berdosa.” (Al-Fatawa Al-Hindiyah 1/53)

Sedangkan dari kalangan madzhab Hanbali, maka Imam Al-Hijawi mengatakan,

وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ فَرْضَا كِفَايَةٍ لِلصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ الْمُؤَدَّاةِ وَالْجُمُعَةِ دُونَ غَيْرِهَا لِلرِّجَالِ جَمَاعَةً فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى وَغَيْرِهِمَا حَضَرًا وَيُكْرَهَانِ لِلنِّسَاءِ وَالْخَنَاثِى وَلَوْ بِلَا رَفْعِ صَوْتٍ وَمَسْنُونَانِ لِقَضَاءِ وَمُصَلٍّ وَحْدَهُ وَمُسَافِرٍ وَرَاعٍ وَنَحْوِهِ

“Adzan dan iqamah hukumnya fardhu kifayah untuk shalat 5 waktu yang dilakukan pada waktunya dan shalat jum’at, bukan pada shalat selainnya bagi kaum lelaki yang dilakukan secara berjama’ah di kota-kota besar maupun di perkampungan atau lainnya yang berpenghuni. Dimakruhkan bagi wanita dan orang yang diragukan jenis kelaminnya meski tanpa mengeraskan suara, namun disunnahkan bagi laki-laki yang melakukan shalat qadha, shalat sendirian, musafir, penggembala di tanah lapang, dan semisalnya.” (Al-Iqna’ 1/75)

Imam Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

مَفْهُومُ قَوْلِهِ " لِلرِّجَالِ " أَنَّهُ لَا يُشْرَعُ لِلْخَنَاثَى وَلَا لِلنِّسَاءِ وَهُوَ صَحِيحٌ، بَلْ يُكْرَهُ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ الْجُمْهُورُ

“Pemahaman dari ucapannya (penyusun kitab) “bagi laki-laki”, menunjukkan bahwa adzan dan iqamat tidak disyariatkan bagi orang jenis kelaminnya meragukan dan bagi perempuan. Inilah yang shahih, bahkan hal itu dimakruhkan (dibenci). Inilah (pendapat resmi) madzhab dan mayoritas ulama (Hanabilah) berada di atasnya.” (Al-Inshaf 1/406)

Kesimpulannya, menurut madzhab Hanbali dan yang diamalkan oleh Hanafiyah bahwa iqamat hanya disyariatkan bagi lelaki, bukan untuk perempuan. Madzhab Hanbali memakruhkan iqamat bagi wanita, sedangkan Hanafiyah cenderung mengharamkannya. Wallahu a’lam

 

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini adalah qiyas terhadap sunnah terkait cara menegur imam yang salah dalam shalatnya bagi kaum perempuan. Rasulullah bersabda,

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Bertasbih bagi kaum lelaki dan tepuk tangan bagi perempuan.” (HR. Al-Bukhari: 1203 dan Muslim: 422 dari Abu Hurairah)

Pendalilannya, hadits ini menjelaskan bahwa perempuan hanya diperbolehkan menepuk tangannya dalam shalat jika menegur imam yang keliru, bukan bersuara layaknya kaum lelaki. Jika dalam shalat wanita dilarang mengeraskan suaranya, maka untuk melakukan iqamat seharusnya lebih dilarang lagi, karena umumnya iqamat dituntut untuk mengeraskan suara.

Juga berdalil dengan ucapan Aisyah,

كُنَّا نُصَلِّي بِغَيْرِ إِقَامَةٍ

 “Kami dahulu shalat tanpa iqamat.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1923)

Dan dikuatkan dengan perbuatan Aisyah yang memimpin shalat berjama’ah tanpa penyebutan iqamat di dalamnya.[16]  Raithah Al-Hanafiyah mengatakan,

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْ نِسْوَةً فِي الْمَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا

“Sungguh Aisyah mengimami kaum wanita pada shalat wajib, maka ia mengimami mereka di tengah-tengah shaf mereka.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5355)

 

Catatan Penting

Para ulama yang memandang dianjurkan atau disunnahkannya iqamat bagi perempuan (Malikiyah dan Syafi’iyah) tetap mempersyaratkan agar iqamat itu dilakukan dengan suara pelan. Tidak boleh dikeraskan. Imam Al-Kharasyi mengatakan ketika menjelaskan ucapan Imam Al-Khalil sebelumnya agar wanita iqamat dengan memelankan suaranya,

وَلَيْسَ مُرَادُهُ أَنَّ الْجَهْرَ أَحْسَنُ بَلْ قَبِيحٌ مَكْرُوهٌ أَوْ خِلَافُ الْأَوْلَى

“Bukan maksudnya bahwa suara yang dikeraskan lebih baik, bahkan mengeraskan suara itu (bagi perempuan dalam iqamat) buruk dan makruh (dibenci) atau lebih baik ditinggalkan (khilaful aula).” (Syarh Mukhtashar Al-Khalil 1/237)

Imam As-Syafi’i mengatakan,

وَلَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَإِنْ جَمَعْنَ الصَّلَاةَ وَإِنْ أُذِّنَ فَأَقَمْنَ فَلَا بَأْسَ وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِصَوْتِهَا تُؤَذِّنُ فِي نَفْسِهَا وَتُسْمِعُ صَوَاحِبَاتِهَا إذَا أَذَّنَتْ وَكَذَلِكَ تُقِيمُ إذَا أَقَامَتْ وَكَذَلِكَ إنْ تَرَكَتْ الْإِقَامَةَ لَمْ أَكْرَهْ لَهَا مِنْ تَرْكِهَا مَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ وَإِنْ كُنْت أُحِبُّ أَنْ تُقِيمَ

“Tidak ada kewajiban adzan bagi perempuan, meskipun mereka shalat berjama’ah. Namun jika mereka adzan lalu iqamat, maka tidak mengapa dan janganlah perempuan mengeraskan suaranya. Ia cukup adzan untuk dirinya sendiri dan memperdengarkannya pada perempuan lain yang bersamanya jika ia adzan, demikian juga jika ia iqamat. Apabila ia meninggalkan iqamat, aku tidak membencinya jika ia meninggalkannya sebagaimana aku benci bagi kaum lelaki (jika meninggalkan iqamat), walaupun aku lebih sukai jika ia iqamat.” (Al-Umm 1/103)

Sebagian Malikiyah lebih menekankan iqamat bagi laki-laki daripada perempuan dan ini juga merupakan lahiriyah ucapan Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm. Artinya, tuntutan untuk iqamat lebih kuat atas laki-laki daripada perempuan jika shalat sendirian. Imam Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,

أَنَّ الْمَرْأَةَ إنْ صَلَّتْ وَحْدَهَا فَإِنَّ الْإِقَامَةَ فِي حَقِّهَا حَسَنَةٌ يَعْنِي مُسْتَحَبَّةً، وَلَيْسَتْ سُنَّةً كَمَا فِي حَقِّ الرَّجُلِ

“Wanita jika shalat sendirian, maka iqamat pada dirinya baik untuknya, yakni disukai. Tetapi bukan sunnah seperti pada dirinya laki-laki.” (Mawahib Al-Jalil 1/463)

 

Kesimpulan

Secara umum, iqamat disyariatkan dan dituntut untuk dilakukan pada setiap shalat lima waktu. Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai apakah wanita juga dituntut untuk melakukan hal tersebut. Sebagian ulama (Malikiyah dan Syafiiyah) memandang bahwa iqamat berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sehingga melakukannya adalah sebuah keutamaan. Sedangkan sebagiannya lagi (Hanafiyah dan Hanabilah) memandangnya hanya berlaku bagi laki-laki saja, dilarang untuk perempuan. [17] Wallahu a’lam




[1] Pendapat Atha bin Abi Rabah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/198 dan Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf 1/511.

[2] Ibnu Kinanah dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Ikhtilaf Aqwal Malik 1/98 dan Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah 1/248-249, Al-Auza’i sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan 3/24 dan At-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilaf Al-‘Ulama 1/90

[3] Pendapat Mujahid diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 2273

[4] Pendapat Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qasim melalui Ibnu Wahb dalam Al-Mudawwanah 1/160

[5] Pendapat Ishaq sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Kausaj dalam Al-Masail 2/503

[6] Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bi Al-Atsar 2/164

[7] Al-Bukhari dalam Shahih-nya 1/128 dan Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Iqna’ 1/89

[8] Malikiyah ditegaskan kemasyhurannya oleh Ibnu Al-Hajib dalam Jami’ Al-Ummahat 1/86-87 dan Syaifi’iyah oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 3/100

[9] Abu Al-Laits As-Samarqandi dalam Tuhfah Al-Fuqaha 1/111

[10] HR. Abu Dawud: 236, At-Tirmidzi: 113, dan Ibnu Majah: 612 Aisyah.

[11] Seperti atsar dari Aisyah dan Hafshah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 1/202. Atsar Aisyah karena berisi rawi yang cacat bernama Laits bin Abi Sulaim dan Hafshah karena keterputusan (inqitha’) antara Hisyam dengan Hafshah.

[12] Kami katakan diamalkan karena pendapat ini yang difatwakan oleh para ulama Hanafiyah di India dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah dan yang dicantumkan oleh Hajjah Najah Al-Halabiyah dalam kitabnya Fiqh Al-‘Ibadat ‘ala Al-Madzhab Al-Hanafi: 74, meski kami belum menemukan nash dari pendapat Hanafiyah dalam hal ini yang menjadi rujukan. Namun pendapat inilah yang ditegaskan oleh Az-Zaila’i dalam Tabyin Al-Haqaiq 1/94, Kamal Ibn Al-Hammam dalam Fath Al-Qadir 1/251, Mulla ‘Ali Khasrou dalam Durar Al-Hukkam 1/57, dan diikuti oleh As-Syurunbulani dalam Maraqi Al-Falah 1/78, dan Ibnu Abidin dalam Ar-Radd Al-Mukhtar 1/391.

[13] Ditegaskan kemasyhurannya oleh Az-Zarkasyi dalam Syarh-nya atas Mukhtashar Al-Khiraqi 1/515 dan keshahihannya oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf 1/406

[14] Ini pendapat Asyhab sebagaimana dinukil Khalil bin Ishaq dalam At-Taudhih 1/292 dan Ibnu Abdil Hakam seperti yang diisyaratkan oleh Al-Hatthab dalam Mawahib Al-Jalil 1/464

[15] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Hanbali dan dikuatkan lagi oleh Al-Mardawi Al-Hanbali sebagaimana dalam Al-Furu’ wa Tashhih Al-Furu’ 2/8. Al-Harb Al-Kirmani dalam Masail-nya 1/251 juga meriwayatkan dari Imam Ahmad yang memuji dan memperbolehkan iqamat bagi kaum wanita. Ini juga diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah dengan menukil dari Qadhi Abu Ya’la dalam Al-Mughni 1/306

[16] Sebagaimana pendalilan Ibn Al-Hammam dalam Fath Al-Qadir 1/251

[17] Penulis lebih condong pada pendapat para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah dalam hal ini. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar