Jumat adalah hari yang agung dan mulia. Satu-satunya hari yang Allah sebutkan sembari menyandingkannya terhadap dzikir dan ibadah kepada-Nya hanya hari Jumat. Bahkan hari jumat menjadi salah satu nama surat dan satu-satunya hari yang dijadikan sebagai nama surat dalam al-Quran. Berbeda dengan hari sabtu yang Allah tidak menyebutnya kecuali dengan menyebut tentang kutukan dan kedurhakaan serta pembangkangan sebagian Bani Israil terhadap syariat-Nya. Allah tidak menyebut nama hari dalam Al-Quran selain jumat dan sabtu.
Karena kemuliaannya, terdapat beberapa amalan atau ibadah khusus yang dianjurkan untuk dilakukan pada malam dan hari jum'at dalam madzhab Syafii. Tentu amalan tersebut berasal dari riwayat yang berasal dari Sunnah Rasulullah. Bukan hasil kreasi atau buat-buatan sebagian orang. Sebab terdapat larangan dari Rasulullah dalam mengkhususkan hari jumat dengan puasa atau shalat malam. Rasulullah bersabda:
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah kalian mengkhususkan malam jumat untuk melaksanakan qiyamullail (shalat malam/tahajjud) atas malam-malam lainnya dan janganlah kalian mengkhususkan hari jumat untuk berpuasa atas hari-hari lainnya, kecuali jika hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim: 1144 dari Abu Hurairah)
Imam An-Nawawi mengatakan terkait hadits ini: “Hadits ini merupakan larangan tegas dalam hal mengkhususkan malam jumat dengan shalat tertentu yang dilakukan di malam hari dan puasa tertentu di siang harinya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Hal itu telah ada kesepakatan mengenai dibencinya perkara tersebut. Para ulama berhujjah dengan hadits ini dalam membantah sebuah shalat bid’ah yang biasa disebut dengan shalat ragha-ib. Semoga Allah membinasakan inisiator dan pelopornya. Sebab shalat tersebut adalah bid’ah munkar yang berasal dari kesesatan dan kebodohan. Di dalamnya banyak kemungkaran yang amat jelas. Sebagian imam telah membuat tulisan yang baik dalam mencela dan menvonis sesat para pelaku shalat tersebut dan yang mengada-adakannya, termasuk berbagai dalil tentang keburukan, kebatilan, dan kesesatan pelakunya yang banyak sekali tanpa bisa dihitung.” (Syarh Shahih Muslim VIII/20).
Lantas apakah amalan-amalan yang dilakukan pada malam dan hari jumat secara khusus menurut Syafiiyah? Tentu ini di luar dzikir kepada Allah dan membaca Al-Quran secara umum. Setidaknya ada 3 amalan yang disunnahkan pada malam jumat secara khusus untuk diperbanyak. Imam Asy-Syafii mengatakan:
وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي كُلِّ حَالٍ، وَأَنَا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، وَيَوْمَهَا لِمَا جَاءَ فِيهَا
“Aku suka agar memperbanyak shalawat atas Nabi dalam kondisi apa pun, terlebih pada hari jumat dan malamnya lebih dianjurkan lagi. Aku juga suka membaca Al-Kahfi pada malam jumat dan di hari jumat karena adanya riwayat tentang hal itu.” (Al-Umm I/239)
1. Memperbanyak shalawat kepada Nabi.
Ar-Rafii mengatakan:
إِذَا حَضَرَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ اشْتَغَلَ بِذِكْرِ اللهِ تَعَالَى، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَيُسْتَحَبُّ الْإِكْثَارُ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ
“Apabila ia hadir sebelum khutbah, hendaknya ia menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Quran, dan bershalawat atas Nabi. Dianjurkan memperbanyak shalawat atas beliau pada hari jumat dan malam jumat.” (Asy-Syarhul Kabir II/316)
An-Nawawi mengatakan:
أَمَّا الْأَحْكَامُ فَيُسْتَحَبُّ لِلْحَاضِرِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ الِاشْتِغَالُ بِذِكْرِ اللهِ تَعَالَى وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالصَّلَاةِ وَالْإِكْثَارِ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَى رَسُولِ اللهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِهَا وَلَيْلَتِهَا
“Adapun terkait hukum-hukum, maka dianjurkan bagi yang hadir sebelum khutbah untuk menyibukkan diri dengan dzikir kepada Allah, membaca Al-Quran, dan shalat sunnah. Juga dianjurkan memperbanyak shalawat atas Rasulullah pada hari jumat dan malam jumat.” (Al-Majmu’ IV/548).
Perkataan Al-Imam Asy-Syafii di atas menunjukkan bahwa shalawat terhadap Rasulullah disunnahkan secara khusus dimulai sejak malam jumat, bukan sejak hari jumat. Artinya, memperbanyak shalawat kepada Nabi hendaknya sudah dimulai sejak kamis sore atau kamis malam. Sampai-sampai Al-Haytami mengatakan:
وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي يَوْمِهَا وَلَيْلَتِهَا لِلْأَخْبَارِ الصَّحِيحَةِ الْآمِرَةِ بِذَلِكَ وَالنَّاصَّةِ عَلَى مَا فِيهِ مِنْ عَظِيمِ الْفَضْلِ وَالثَّوَابِ كَمَا بَيَّنْتُهَا فِي كِتَابِي الدُّرُّ الْمَنْضُودُ فِي الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى صَاحِبِ الْمَقَامِ الْمَحْمُودِ وَيُؤْخَذُ مِنْهَا أَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْهَا أَفْضَلُ مِنْهُ بِذِكْرٍ أَوْ قُرْآنٍ لَمْ يَرِدْ بِخُصُوصِهِ
“Dan shalawat atas Rasulullah (dianjurkan) pada hari jumat dan malam jumat karena adanya beberapa riwayat shahih yang memerintahkan hal itu dan adanya nash yang menunjukkan besarnya keutamaan dan pahalanya, sebagaimana yang telah aku terangkan dalam kitabku “Ad-Durrul Mandhudh fis Shalati was Salami ‘ala Shahibil Maqamil Mahmud”. Dapat diambil faedah dari sini bahwa memperbanyak shalawat lebih utama daripada dzikir atau (membaca) ayat Al-Quran yang tidak diriwayatkan secara khusus (untuk diamalkan di malam jumat).” (Tuhfatul Muhtaj II/479)
Hal yang senada juga disebutkan oleh Ar-Ramli:
وَتَنْصِيصُ الْمُصَنِّفِ عَلَى الصَّلَاةِ لَيْسَ يُقَيِّدُ بَلْ يَجْرِي طَلَبُ الْإِكْثَارِ فِي الذِّكْرِ وَالتِّلَاوَةِ أَيْضًا نَعَمْ يُؤْخَذُ مِنْ الْخَبَرِ أَنَّ الْإِكْثَارَ مِنْهَا أَفْضَلُ مِنْهُ بِذِكْرٍ أَوْ قُرْآنٍ
“Pencantuman penyusun (an-Nawawi) terhadap shalawat di sini tidaklah untuk membatasi. Namun juga dituntut untuk memperbanyak dzikir dan bacaan Al-Quran. Benar, dari hadits tersebut disimpulkan bahwa memperbanyak shalawat lebih utama daripada dzikir dan membaca ayat Al-Quran pada saat itu (malam dan hari jumat).” (Nihayatul Muhtaj II/343-344)
Dalil Anjuran Bershalawat
Terdapat banyak dalil yang berbicara tentang anjuran dan perintah memperbanyak shalawat di hari jumat. Di antaranya adalah sabda Nabi:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
“Sungguh hari kalian yang paling utama adalah hari jumat. Saat itu Adam diciptakan, saat itu ia diwafatkan, pada hari itu sangkakala ditiup (hari kiamat), pada hari itu teriakan akan menggema, maka perbanyaklah bershalawat atasku saat itu. Karena shalawat kalian sungguh akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud: 1047 dan An-Nasai: 1374, dan Ibnu Majah: 1085 dari Aus bin Aus[1])
Al-Bayhaqi mengatakan terkait hadits di atas: “Kami telah mendapatkan riwayat dari Anas bin Malik dan Abu Umamah beberapa mengenai keutamaan bershalawat atas Nabi pada malam jumat dan hari jumat. Yang paling shahih dari itu semua adalah hadits Abul Asy’ats Ash-Shan’ani dari Aus bin Aus.” (Ma’rifatus Sunan wal Atsar IV/420).[2]
Hadits tersebut dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya III/191, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak I/413 mengatakan dan disetujui oleh Adz-Dzahabi: “Shahih menurut Syarat Al-Bukhari.”[3] Dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Mashabihus Sunnah I/467. An-Nawawi menshahihkan hadits ini dalam Al-Majmu’ IV/548. Demikian juga Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib I/268
Meski demikian, sebagian Syafiiyah tampak agak melemahkannya meski tidak sampai melemahkannya secara eksklusif. Setidaknya berada pada tingkatan hadits hasan paling rendah (hasan li ghairihi). Ibnu Mulaqqin mengatakan, “hadits ini memiliki beberapa riwayat pendukung.” (Al-Badrul Munir V/288). Al-Asqalani mengatakan, “Hadits ini memiliki riwayat pendukung riwayat Ibnu Majah dari hadits Abu Darda, riwayat Al-Bayhaqi dari hadits Abu Umamah, dari hadits Abu Mas’ud riwayat Al-Hakim, dan hadits Anas riwayat Al-Bayhaqi.” (At-Talkhishul Habir II/175). Al-Mundziri mengatakan, “Hadits tersebut memiliki cacat halus yang diisyaratkan oleh Al-Bukhari dan lainnya. Aku telah mengumpulkan berbagai jalur riwayatnya dalam sebuah juz.” (Mukhtashar Sunan I/301 dan At-Targhib I/282). Penilaian Al-Mundziri ini diikuti juga oleh Al-Munawi, sembari menyalahkan An-Nawawi yang secara tegas menshahihkannya. (lihat Faydhul Qadir II/535)
Dalil Anjuran Bershalawat di Malam Jum'at
Andaikan hadits di atas shahih, hadits tersebut sebatas menjelaskan keutamaan bershalawat di hari jumat, bukan malam jumat. Sementara para ulama Syafiiyah, termasuk Imam Asy-Syafii amat menganjurkannya dengan sangat pada malam jumat. Tentu hal tersebut membutuhkan dalil. Terdapat dalil yang secara langsung menyebut anjuran bershalawat di malam jumat secara khusus. Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ؛ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا
“Perbanyaklah bershalawat atasku di hari jumat dan malam jumat. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat atasnya sepuluh kali.” (HR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 5994 dari Anas bin Malik)
Adz-Dzahabi berkata mengenai hadits ini, “Sanadnya shalih.” (Al-Muhadzdzab III/1181). Ibnu Mulaqqin mengatakan, “Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dengan sanad yang jayyid (bagus).” (Tuhfatul Muhtaj I/527). Penilaian Ibnu Mulaqqin ini diikuti oleh Ibnu Ruslan, Ibnu Qadhi Syuhbah, Zakariya Al-Anshari, dan Asy-Syarbini.[4] An-Nawawi tidak memasukkan hadits ini pada bab hadits lemah dalam Khulashatul Ahkam II/814. Ini menunjukkan beliau menghasankan atau menshahihkannya. Wallahu a’lam
Pada dasarnya Imam Asy-Syafii membawakan 2 riwayat dalam Al-Umm, satu riwayat dengan shighat ta’liq, yakni beliau meriwayatkannya tanpa sanad, satunya lagi riwayat mursal dari Shafwan bin Salim. Kedua riwayat ini tidak ada yang shahih. Inilah barang kali yang menjadikan para ulama Syafiiyah setelah beliau tidak berhujjah dengan riwayat yang beliau bawakan dalam Al-Umm dan berhujjah hanya pada riwayat di atas. Wallahu a’lam
2. Membaca Surah Al-Kahfi
Ternyata anjuran membaca surat Al-Kahfi dalam madzhab Syafii sangatlah populer. Anjuran itu disebutkan langsung oleh Imam Asy-Syafii sendiri dan diikuti oleh para ulama setelah beliau. Justru kita tidak menemukan adanya anjuran membaca surat Yasin setiap malam jumat secara khusus dari Imam Asy-Syafii, sebagaimana yang diamalkan oleh sebagian kalangan yang menisbahkan diri mereka kepada madzhab Syafii di Indonesia. Seolah-olah yang dianjurkan secara khusus untuk dibaca di malam jumat hanyalah surat Al-Kahfi saja menurut Syafiiyah, bukan surat yang lain. An-Nawawi mengatakan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْأَصْحَابُ وَيُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا
“Asy-Syafii dalam Al-Umm dan para penganut madzhab Syafii menyebutkan, “dianjurkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam jumat.” (Al-Majmu’ IV/548)
Ar-Rafii mengatakan:
وَيُسْتَحَبُّ الْإِكْثَارُ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَقِرَاءَةُ "سُورَةِ الْكَهْفِ"
“Dan dianjurkan memperbanyak shalawat atas Nabi pada hari jumat dan malam jumat serta membaca surat Al-Kahfi.” (Asy-Syarhul Kabir II/316).
Dalil-Dalil Anjuran Membaca Al-Kahfi
Anjuran membaca surat Al-Kahfi ini juga disebut oleh para ahli fiqh Syafiiyah mutaqaddimin[5], seperti Al-Bayhaqi, Asy-Syirazi, Al-Mawardi, Ar-Ruyyani, dan Al-Imrani[6]. Adapun dalil yang dijadikan sandaran dalam hal ini adalah riwayat yang disandarkan kepada Nabi:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat, ia akan diterangi cahaya sepanjang 2 jumat (jumat dan jumat berikutnya).” (HR. Al-Bayhaqi: 5596 dan Al-Hakim: 3392 dari Abu Said Al-Khudry).
Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, namun Adz-Dzahabi mengomentarinya: “(Dalam sanadnya ada) Nu’aim yang memiliki banyak riwayat mungkar.”[7] An-Nawawi memasukkannya di bagian hadits-hadits lemah dalam Khulashatul Ahkam II/814.
Ibnul Mulaqqin mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Nuaim bin Hammad. Al-Bukhari mentakhrij haditsnya dan ia ditsiqahkan oleh Ahmad dan sebagian ahli hadits namun diperbincangkan oleh sebagian ulama lainnya.” (Tuhfatul Muhtaj I/522). Al-Asqalani cenderung menshahihkannya dengan mengatakan: “Hadits ini memiliki pendukung dari hadits Ibnu Umar yang terdapat dalam Tafsir Ibnu Mardawaih.” (At-Talkhishul Habir II/175). Al-Munawi menukil ucapan Al-Asqalani, “Ibnu Hajar berkata dalam Takhrijul Adzkar: “hadits hasan dan hadits ini adalah hadits paling kuat yang diriwayatkan tentang surat Al-Kahfi.” (Faydhul Qadir VI/198). Dishahihkan oleh Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj II/477 dan Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj II/341
Hadits Ibnu Umar yang dimaksud adalah
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ يُضِيءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi di hari jumat, akan dipancarkan untuknya cahaya dari bawah kakiknya ke puncak langit yang akan meneranginya di hari kiamat dan diampuni dosa-dosanya di antara dua jumat.”
Al-Mundziri mengatakan mengenai hadits pendukung ini: “Diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam Tafsirnya dengan sanad yang tidak mengapa (dijadikan pendukung).” (Targhib wat Tarhib I/298). Al-Asqalani menjadikannya sebagai pendukung hadits Abu Said dalam At-Talkhish II/175. Ibnu Katsir mengatakan, “Hadits ini memarfu’kannya (menisbatkan kepada Nabi) lemah, statusnya yang paling baik adalah mauquf (sebatas ucapan shahabat).” (Tafsir Ibnu Katsir V/122)
An-Nawawi melemahkannya dalam Al-Majmu’ IV/548. Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih Ahmad bin Musa dengan sanad yang seorang rawi di dalamnya tidak aku kenal.” (Tuhfatul Muhtaj I/523).
Dalam riwayat lain, terdapat riwayat mauquf dari ucapan shahabat Abu Said Al-Khudry (bukan sabda Nabi):
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam jumat, ia akan diterangi cahaya di antara tempatnya (tempat membaca Al-Kahfi) dengan Ka’bah.” (AR. Ad-Darimi: 3450)
Pemauqufannya terhadap Abu Said dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab III/1181. Al-Mundziri berkata, “Dalam sanadnya terdapat Abu Hasyim Yahya bin Dinar Ar-Rumani di mana mayoritas ulama mentsiqahkannya, sementara sebagian lain jalur sanadnya tsiqah.” (At-Targhib wat Tarhib I/298). Al-Munawi menukil bahwa As-Suyuthi menghasankannya dan mengutip ucapan Al-Asqalani, “Rawi-rawi yang memauqufkan lebih kuat daripada rawi-rawi yang memarfu’kan.” (Faydhul Qadir VI/199). An-Nawawi memasukannya ke dalam bagian hadits-hadits lemah dalam Khulashatul Ahkam II/815.
Kesimpulannya, hadits-hadits terkait membaca surat Al-Kahfi tidak lepas dari perbedaan mengenai keshahihannya. Yang tampak adalah keshahihannya hingga Abu Said Al-Khudry (mauquf). Namun hal itu tidak menghalangi anjuran untuk merutinkannya setiap malam atau hari jumat, karena memiliki dasar dari ucapan shahabat Nabi.
Waktu Utama Membaca Al-Kahfi
Terdapat perbedaan di kalangan Syafiiyah terkait waktu membacanya. Lahiriyah ucapan Imam Asy-Syafii adalah malam jumat dan hari jumat. Ini yang ditegaskan oleh Ar-Rafii dan An-Nawawi, tetapi tanpa perincian waktunya secara spesifik. Sebagian Syafiiyah menjelaskan bahwa waktu yang disunnahkan membaca surat Al-Kahfi hanya pada hari jumat saja, bukan malam jumat. Ini yang disebutkan oleh Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab dan At-Tanbih. Asy-Syirazi mengatakan,
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يُكْثِرَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِهَا وَلَيْلَتِهَا
“...Dan dianjurkan membaca surat Al-Kahfi di hari jumat dan memperbanyak shalawat kepada Nabi pada hari jumat dan malam jumat...” (At-Tanbih I/45)
Namun ucapan Asy Syirazi ini ditambahi oleh An-Nawawi dalam Al-Muhadzdzab IV/548 dan Ibnu Rif’ah dalam Kifayatun Nabih IV/382 dengan menyertakan nukilan dari Asy-Syafii yang menyebutkan bahwa membaca surat Al-Kahfi juga dianjurkan pada malam jumat. Terlepas dari itu semua, mayoritas ulama Syafiiyah tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu paling utama dalam membaca surat Al-Kahfi. Ini disadari dan disebutkan oleh Ad-Damiri dan Abu Zur’ah Al-Iraqi:
وَأَكْثَرَ الْكُتُبِ سَاكِتَةٌ عَنْ تَعْيِينِ وَقْتِ قِرَاءَتِهَا مِنَ الْيَوْمِ، وحَكَى فِي "الذَّخَائِرُ" خِلَافاً فِي أَنَّهُ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَوْ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا الْخِلَافَ فِي الْأَوْلَوِيَةِ، وَفِي "الشَّامِلُ الصَّغِيرُ" عِنْدَ الرَّوَاحِ إِلَى الْجُمُعَةِ
“Mayoritas kitab-kitab (Syafiiyah) tidak merincikan waktu membacanya di hari jumat. Dalam kitab Adz-Dzakhair ada hikayat perbedaan pendapat apakah waktunya sebelum terbitnya matahari atau setelah Ashar. Tidak diragukan lagi bahwa perbedaan ini hanya soal mana prioritas utama. Sementara dalam kitab Asy-Syamilus Shaghir disebutkan: “(Waktunya) ketika akan berangkat menuju shalat jumat.” (Tahrirul Fatawa I/386)
Ad-Damiri menyebutkan bahwa waktu membacanya ketika akan berangkat shalat jumat adalah pendapat sebagian mutaakhkhirin Syafiiyah.[8] Al-Adzra’i menegaskan bahwa waktu siang di hari jumat lebih kuat anjurannya untuk membaca surat Al-Kahfi. Ungkapan Al-Adzra’i ini dinukil oleh Zakariya Al-Anshari:
وَيُسَنُّ الْإِكْثَارُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِيهِمَا نَقَلَهُ الْأَذْرَعِيُّ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ قَالَ وَقِرَاءَتُهَا نَهَارًا آكَدُ
“Disunnahkan memperbanyak memperbanyak membacanya pada kedua waktu tersebut (siang dan malam jumat). Hal itu dinukilkan oleh Al-Adzra’i dari Asy-Syafii dan Ash-hab (para penganut madzhab Syafii era awal). Al-Adzrai mengatakan, “membacanya pada siang hari lebih kuat anjurannya.” (Asnal Mathalib I/269).
Ini dikuatkan oleh Ad-Damiri. Ad-Damiri menyebutkan:
وَعِبَارَةِ الْمُصَنِّفِ تَقْتَضِي أَنْ يَقْرَأَهَا مَرَّةً فِي اللَّيْلِ وَمَرَّةً فِي النَّهَارِ وَفِيهِ نَظَرٌ؛ فَقَدْ نَصَّ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْإِكْثَارِ مِنْ قِرَاءَتِهَا لَيْلًا وَنَهَارًا مِنْ غَيْرِ ضَبْطٍ بِعَدَدٍ، أَمَّا إِذَا اقْتَصَرَ عَلَى قِرَاءَتِهَا مَرَّةً فَالنَّهَارُ أَوْلَى مِنَ اللَّيْلِ
“Ucapan penyusun (An-Nawawi) mengesankan bahwa membaca surat al-Kahfi sekali di malam hari dan sekali di siang hari. Ini perlu ditinjau ulang. Sebab Imam Asy-Syafii telah menyatakan anjuran memperbanyak membacanya di malam hari dan siang hari tanpa membatasi jumlahnya. Namun apabila memang mampu membacanya sekali saja, maka waktu siang hari (untuk membacanya) lebih lebih utama daripada malam hari...” (An-Najmul Wahhaj II/497)
Ucapan Ad-Damiri dengan jelas menggambarkan bahwa anjuran membaca Al-Kahfi di malam jumat bukan hanya sekali saja. Tetapi berkali-kali, baik ketika malam maupun hari jumat. Semakin banyak semakin bagus. Ucapan Ad-Damiri ini disepakati oleh keempat ulama rujukan Syafiiyah Mutaakhkhirin, yaitu Zakariya Al-Anshari, Al-Haytami, Ar-Ramli, dan Asy-Syarbini.[9]
Di samping itu, ucapan Al-Adzra’i di atas menegaskan bahwa waktu prioritas membaca Al-Kahfi adalah di hari jumat. Walau Asy-Syarbini menukilkan bahwa Al-Jurjani menegaskan bahwa waktu prioritas adalah di malam jumat.[10]Di sisi lain Syihabuddin Ar-Ramli menukil ucapan Zakariya Al-Anshari bahwa “Lahiriyah hadits Nabi –tentang Al-Kahfi- menunjukkan tidak adanya pengkhususan waktu (di malam dan hari jumat), akan tetapi umum di seluruh waktu tersebut.”[11]
Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas bahwa para ulama Syafiiyah mutaakhkhirin lebih cenderung pada pandangan Al-Adzra’i. Para ulama Syafiiyah mutaakhkhirin juga berbeda pandangan terkait awal waktu prioritas untuk membaca Al-Kahfi. Al-Haytami dan Ar-Ramli menyebutkan bahwa waktunya di mulai sejak selesai shalat shubuh.[12] Sedangkan Asy-Syarbini menyebutkan bahwa waktu utama di mulai sejak awal siang mengikuti pendapat Al-Adzra’i. Asy-Syarbini mengatakan: “ini yang zhahir.”[13] Ungkapan Asy-Syarbini tersebut menunjukkan bahwa beliau melemahkan pandangan yang disepakati oleh Al-Haytami dan Ar-Ramli yang menyebutkan bahwa waktu utama di mulai sejak selesai shalat shubuh (sebelum matahari terbit). Namun, kaidah yang berlaku di antara ulama Syafiiyah Mutaakhkhirin adalah “Apabila Al-Haytami dan Ar-Ramli sepakat dalam satu masalah, maka yang muktamad adalah pendapat keduanya, tidak boleh menyelisihinya, selama tidak ada kesepakatan dari para ulama setelah mereka bahwa ada kekeliruan atau kesalahan pada pendapat mereka tersebut.” (Al-Khazainus Sunniyyah lil Mandaili: 174).
Cara Membaca Al-Kahfi Paling Utama
Ibnu Qasim menambahkan, “Membaca Al-Kahfi dengan tadabbur (penghayatan) lebih utama daripada membacanya tanpa tadabbur. Berbeda dengan kalangan yang keliru di mana mereka menganggap keutamaannya sama.”[14] Ucapan Ibnu Qasim ini selaras dengan hikmah yang disampaikan oleh para ulama Syafiiyah terkait anjuran membaca surat Al-Kahfi di hari jumat. Ibnu Rif’ah mengatakan, “Makna (hikmah) pembacaan Al-Kahfi adalah karena di dalamnya disebutkan mengenai kengerian hari kiamat dan hari jumat diidentikkan dengan hari kiamat. Sebab di saat itu manusia sedang berkumpul dan karena kiamat akan terjadi pada hari jumat.” (Kifayatun Nabih IV/382).
Di samping itu, membaca surat Al-Kahfi dengan tadabbur merupakan tujuan adanya diturunkannya surat Al-Kahfi dan Al-Quran secara umum. Allah berfirman: “(Al-Quran ini) adalah kitab yang Kami turunkan ia kepadamu mengandung berkah, agar mereka mau mentadabburinya dan agar orang-orang yang memiliki mat hati mau mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Shad: 29)
Jumlah Utama Membaca Al-Kahfi
Al-Qalyubi menyebutkan bahwa membaca surat Al-Kahfi yang paling afdhal adalah 3 kali, sedangkan shalawat atas Nabi paling afdhal adalah 300 kali.[15] Namun ucapan beliau ini tidak memiliki dasar sama sekali dan hanya bersandar pada pendapat Abu Thalib Al-Makki.[16] Para ulama sebelum beliau tidak ada menyebut jumlah minimal paling afdhal dalam membaca surat Al-Kahfi maupun shalawat Nabi. Al-Qalyubi juga menyebutkan bahwa membaca surat Al-Kahfi lebih afdhal dari pada bershalawat atas Nabi pada hari jumat.[17]Ini juga sama, tidak ada dasar mengutamakan Al-Kahfi atas shalawat Nabi maupun sebaliknya. Wallahu a’lam
Kesimpulannya, dianjurkan memperbanyak membaca surat Al-Kahfi pada malam jumat dan hari jumat. Membacanya bukan hanya sekali, tetapi semakin banyak semakin bagus. Membaca surat Al-Kahfi di hari jumat lebih utama daripada di malam jumat. Namun membacanya pada kedua waktu tersebut lebih utama, daripada membatasinya pada hari jumat saja. Waktu paling utama dimulai sejak selesai shalat shubuh. Dianjurkan agar membaca surat Al-Kahfi dengan penuh penghayatan.
3. Doa
Al-Imam Asy-Syafii tidak menjelaskan secara eksklusif anjuran berdoa pada hari jumat maupun malamnya. Tetapi beliau membawakan beberapa hadits dalam kitab Al-Umm yang mengandung anjuran dan perintah untuk berdoa pada hari jumat secara khusus ketika membahas tentang hari jumat. Ini mengisyaratkan bahwa beliau menganjurkan hal tersebut. Ini didukung para ulama Syafii setelah beliau. An-Nawawi mengatakan secara tegas:
وَيُسْتَحَبُّ إكْثَارُ الدُّعَاءِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْإِجْمَاعِ وَدَلِيلُهُ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ
“Dan dianjuran memperbanyak doa di hari jumat berdasarkan ijma’ (konsensus para ulama) dan dalilnya adalah hadits Abu Hurairah....” (Al-Majmu’ IV/548).
Ar-Rafii mengatakan:
وَيُسْتَحَبُّ الْإِكْثَارُ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَقِرَاءَةُ "سُورَةِ الْكَهْفِ" وَيُكْثِرُ مِنَ الدُّعَاءِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، رَجَاءً أَنْ يُصَادِفَ سَاعَةَ الْإِجَابَةِ
“Dan dianjurkan memperbanyak shalawat atas Nabi pada hari jumat dan malam jumat serta membaca surat Al-Kahfi serta memperbanyak doa di hari jumat dengan harapan doanya bertepatan dengan waktu yang mustajab saat itu.” (Asy-Syarhul Kabir II/316).
Dalil yang menjadi dalil atas hal ini adalah sabda Nabi:
فِي الجُمُعَةِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَسَأَلَ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ
“Pada hari jumat ada saat yang tidaklah seorang hamba muslim bertepatan pada saat itu melaksanakan shalat, lalu ia meminta kebaikan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan permintaannya tersebut.” (HR. Al-Bukhari: 5294 dan Muslim: 852 dari Abu Hurairah).
Waktu Utama Dalam Berdoa
Lahiriyah ucapan An-Nawawi maupun Ar-Rafii tersebut bahwa anjuran berdoa itu khusus pada hari jumat saja, bukan malamnya. Ini juga yang disebutkan oleh Al-Haytami.[18]Sementara Ar-Ramli, Zakariya Al-Anshari, dan Asy-Syarbini menganjurkan banyak berdoa pada hari jumat dan malam jumat.[19]Dasarnya adalah qiyas, di mana anjuran berdoa di hari jumat juga diqiyaskan dengan malam jumat. Zakariya Al-Anshari mengatakan:
وَأَمَّا لَيْلَتُهَا فَبِالْقِيَاسِ عَلَى يَوْمِهَا وَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَلَغَنِي أَنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ
“Adapun (mempebanyak doa pada) malam jumat, maka diqiyaskan dengan hari jumat. Asy-Syafii sendiri pernah mengatakan, “telah sampai kepadaku riwayat bahwa doa mustajab pada malam jumat.” (Fathul Wahhab I/91).
Ungkapan Syaikh Zakariya tersebut asalnya terdapat dalam Al-Umm. Asy-Syafii mengatakan,
وَبَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ: إنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى، وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ، وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ
“Sampai kepada kami konon disebutkan bahwa doa mustajab pada 5 malam, yaitu pada malam jumat, malam idul adha, malam idul fitri, malam pertama bulan Rajab, dan malam nishfu Sya’ban.” (Al-Umm I/264).[20]
Meski demikian, An-Nawawi dan Ar-Rafii tidak menyebutkan malam jumat. Disebutkan dalam kaidah tarjih: “Oleh sebab itu, para ulama Syafiiyah telah sepakat bahwa yang muktamad dalam fatwa adalah apa yang disepakati kedua syaikh, yaitu Ar-Rafii dan An- Nawawi. Namun ini dengan syarat tidak ada kesepakatan dari kalangan mutaakhkhirin bahwa pendapat keduanya keliru atau salah.” (Al-Khazainus Sunniyyah: 167). Wallahu a’lam bish shawab
Demikianlah amalan yang dianjurkan secara khusus dalam madzhab Syafii ketika malam dan hari jumat. Sebagian Syafiiyah menambahkan beberapa surat tertentu dan dzikir tertentu terkait hal ini, namun hal itu tidak dibahas oleh para ulama Syafiiyah dalam kitab-kitab rujukan dan pengantar madzhab. Yang masyhur ditekankan dan dibahas hanyalah ketiga amalan ini, yakni bershalawat kepada Nabi, membaca surat Al-Kahfi, dan berdoa. Wallahu a’lam
[1] Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad dari Syaddad bin Aus. Yang benar adalah Aus bin Aus. Ini diingatkan oleh Al-Bushiri dalam Al-Mishbah I/129. Meski demikian, Ibnu Majah juga meriwayatkannya dari Aus bin Abi Aus tatkala meriwayatkan hadits ini di bab lain, pada hadits No. 1636. Wallahu a’lam
[2] Hadits ini kami pilih beranjak dari ucapan Imam Al-Bayhaqi tersebut dan karena Imam An-Nawawi memilih mencantumkan hadits tersebut dalam Al-Majmu’ dari sekian hadits yang mengandung keutamaan bershalawat atas Nabi.”
[3] Lihat Al-Mustadrak ma’at Talkhis I/413
[4] Ibnu Ruslan dalam Syarh Sunan Abu Dawud V/457, Ibnu Qadhi Syuhbah dalam Bidayatul Muhtaj I/391, Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab I/91, Asy-Syarbini dalam Mughniyul Muhtaj I/565
[5] Ulama Syafiiyah sebelum masa Ar-Rafii dan An-Nawawi (sebelum abad ke 7 Hijriyah)
[6] Al-Bayhaqi dalam As-Sunanul Kubra III/353, As-Syirazi dalam At-Tanbih I/45, Al-Mawardi dalam Al-Hawi II/457, Ar-Ruyani dalam Bahrul Madzhab II/417, dan Al-Imrani dalam Al-Bayan II/593. Namun hal ini tidak disinggung oleh Al-Baghawi dalam At-Tahdzib, Imam Haramain dalam Nihayatul Mathlab, bahkan Ar-Rafii dalam Al-Muharrar. Mungkin para fuqaha Syafiiyah tersebut luput mencantumkannya –Wallahu a’lam-.
[7] Al-Mustadrak ma’at Talkhish II/399
[8] An-Najmul Wahhaj II/497
[9] Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab I/91, Al-Haytami dalam At-Tuhfah II/477, Ar-Ramli dalam An-Nihayah II/341, Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/563
[10] Lihat Mughniyul Muhtaj I/563
[11] Lihat Asnal Mathalib ma’a Hasyiyah Ar-Ramli Al-Kabir I/269
[12] Al-Haytami dalam Al-Minhajul Qawim I/183 dan Ar-Ramli dalam An-Nihayah II/341
[13] Asy-Syarbini dalam Mughniyul Muhtaj I/564
[14] Tuhfatul Muhtaj ma’a Hasyiyah Ibnu Qasim II/477
[15] Hasiyah Qalyubi I/333-334.
[16] Pendapat Abu Thalib Al-Makki ini juga dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/565.
[17] Hasyiyah Qalyubi I/333
[18] Baik dalam At-Tuhfah II/478 maupun dalam Al-Minhaj I/183
[19] Ar-Ramli dalam An-Nihayah II/341, Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab I/91, Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/564.
[20] Ucapan Asy-Syafii dengan shighat “balaghana” menunjukkan belum pastinya keshahihan apa yang beliau sampaikan tersebut dan beliau juga tidak menukilnya dengan sanad. Shighat seperti ini ma’ruf (sudah dikenal) dalam ilmu riwayat. Ini mungkin yang membuat An-Nawawi dan Ar-Rafii tidak menyebut anjuran doa pada malam jumat. Ar-Rafii juga tidak membahas ucapan Asy-Syafii tersebut ketika mensyarah Musnad Asy-Syafii dan meninggalkannya. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar