Shalat Dengan Memakai Sandal

 Terdapat riwayat yang menyebutkan disyariatkannya shalat dengan memakai sandal. Ini berdasarkan Syaddad bin Aus, bahwa Rasulullah bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ

“Selisihilah kaum Yahudi, sebab mereka tidak shalat dengan memakai sandal maupun khuf mereka.” (HR. Abu Dawud: 652). Namun sebagian ulama menyebutkan bahwa memakai sandal ketika shalat adalah rukhshah (keringanan), bukan anjuran sebagaimana pendapat Ibnu Daqiqil Ied menurut penukilan Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Aini darinya, sedangkan sebagian ulama menegaskan kesunnahannya[1]. Akan tetapi, bukan berarti ini menjadikan kita memaksakan shalat di masjid dengan mengenakan sandal. Sebab Rasulullah sendiri pernah melaksanakan shalat tanpa memakai sandal. Abdullah bin Amru mengatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

“Aku melihat Rasulullah shalat dalam keadaan tidak memakai sandal dan memakai sandal.” (HR. Abu Dawud: 653, Ibnu Majah: 1038). Ath bin Abi Saib mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ

“Aku melihat Nabi shalat pada hari penaklukan (kota Makkah) dan beliau meletakkan kedua sandal beliau di sebelah kiri beliau.” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra: 854, Abu Dawud: 648, dan Ibnu Majah: 1431).

Para shahabat juga terkesan shalat tidak memakai sandai, karena itulah sebahagian tabi’in sampai bertanya kepada Anas. “Apakah dahulu Nabi shalat dengan memakai kedua sandal beliau?” Anas menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari: 386 dan Muslim: 555)

Sebagian kalangan ada yang terlalu ekstrem dalam hal ini, di mana mereka sampai mencela orang yang shalat tidak memakai sandal, karena terlalu memahami hadits tentang perintah memakai sandal secara lahir. Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits meludah ke kiri ketika shalat, di mana hadits tersebut shahih[2]. Imam Ahmad menjawab: “Ini tidak berlaku pada seluruh hadits. Sebab masjid-masjid sekarang telah dihamparkan dengan berbagai karpet di dalamnya....”.[3]

Demikian jugalah yang kami katakan, hari ini masjid-masjid sudah berlantai dan dipenuhi dengan sajadah dan karpet, maka tidak seyogyanya kita mengotorinya dengan sandal-sandal kita dengan dalih “sunnah”, sebagaimana Imam Ahmad juga melarang meludah ke kiri ketika shalat disebabkan masjid pada masa Nabi masih tanah dan ludah bisa dihilangkan cukup dengan digesek-gesek dengan sandal. Apatah lagi hal itu akan merusak karpet dan lantai yang biaya pembuatannya terbilang mahal. Padahal menjaga harta dari kerusakan hukumnya wajib. Tidak mungkin kita mendahulukan yang sunnah (anjuran) daripada yang wajib. Di samping Nabi sendiri mempersyaratkan bolehnya shalat dengan sandal apabila suci dari najis dan kotoran. Tidak ada yang bisa menjamin sucinya setiap sandal yang dipakai oleh jamaah yang shalat.

Kesimpulannya, sunnahnya shalat mengenakan sandal berlaku pada kondisi yang menuntut demikian, seperti ketika shalat di jalan, di lapangan, masjid yang masih berlantaikan tanah, dan semisalnya (seperti ketika shalat ied misalnya). Maka pada kondisi ini amat disunnahkan shalat dengan sandai. Namun adapun di masjid-masjid yang telah berlantai atau berkarpet, justru bisa menjurus pada makruh karena dapat mengotori masjid, merusak lantai masjid, dan memancing keributan dengan jamaah yang shalat.


[1] Al-Asqalani dalam Fathul Bari I/494, Al-Aini dalam Umdatul Qari IV/119

[2] HR. Al-Bukhari: 413

[3] Dinukil oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari III/130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar