Jual beli anjing biasa dilakukan sebagian orang. Baik karena ia hobi memeliharanya atau memang sedang membutuhkan anjing untuk kebutuhan tertentu seperti menjaga kebun, hewan ternak, hingga berburu. Lantas bagaimanakah hukum jual beli anjing? Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Berikut ini adalah pendapat masing-masing ulama madzhab dalam masalah ini:
Madzhab Hanafi
Para ulama dari kalangan madzhab ini memperbolehkan jual beli anjing secara mutlak. Inilah yang masyhur dari madzhab Hanafi. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Abi Layla[1]. Al-Kasani mengatakan:
وَأَمَّا بَيْعُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ سِوَى الْخِنْزِيرِ كَالْكَلْبِ وَالْفَهْدِ وَالْأَسَدِ وَالنَّمِرِ وَالذِّئْبِ وَالْهِرِّ وَنَحْوِهَا فَجَائِزٌ عِنْدَ أَصْحَابِنَا
“Adapun membeli seluruh hewan yang bertaring dari binatang buas selain babi, seperti anjing, macan, singa, harimau, serigala, kucing, dan lainnya, maka boleh menurut para penganut madzhab kami (Hanafiyah).” (Al-Badai’us Shanai’ V/142).
Kalangan ini tidak memiliki dalil selain bahwa anjing adalah harta yang dapat dimiliki oleh seseorang dan sebuah hewan yang dapat dimanfaatkan. Segala sesuatu yang asalnya dapat dimanfaatkan, maka boleh diperjual belikan[2].
Namun dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Abu Hanifah dan para shahabat beliau hanya memperbolehkan jual beli anjing pemburu dan penjaga kebun. As-Sughdy Al-Hanafi mengatakan:
وَفِي قَولِ اَبِي حَنِيفَةَ وَاَصْحَابِهِ وَاَبِي عَبْدِ اللهِ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ اِذَا كَانَ الْكَلْبُ صَيَّادًا اَوْ حَارِسًا كَثَمَنِ الْهِرَّةِ وَهِيَ مِنْ السِّبَاع بِلَا خِلَافٍ
“Dan dalam pendapat Abu Hanifah, para shahabat beliau, dan Abu Abdullah bahwa tidak mengapa jual beli anjing jika anjing tersebut adalah anjing pemburu atau penjaga kebun, seperti jual beli kucing dan kucing merupakan binatang buas tanpa diperselisihkan.” (An-Natfu fil Fatawa I/491). Demikian juga yang diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Hasan dari Abu Hanifah[3] dan Abu Ja’far Ath-Thahawi.[4]
Madzhab Maliki
Adapun madzhab Maliki, maka mereka sepakat haramnya jual beli anjing yang tidak diizinkan untuk dipelihara dan berbeda pendapat mengenai jual beli anjing yang diizinkan untuk dipelihara, yaitu anjing pemburu, anjing penjaga kebun, dan anjing penjaga ternak. Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan:
وَفَرَّقَ أَصْحَابُ مَالِكٍ بَيْنَ كَلْبِ الْمَاشِيَةِ وَالزَّرْعِ الْمَأْذُونِ فِي اتِّخَاذِهِ وَبَيْنَ مَا لَا يَجُوزُ اتِّخَاذُهُ ، فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ مَا لَا يَجُوزُ اتِّخَاذُهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ لِلِانْتِفَاعِ بِهِ وَإِمْسَاكِهِ
“Para penganut madzhab Maliki membedakan hukum antara anjing penjaga ternak dan penjaga kebun yang diizinkan untuk dipelihara dengan anjing yang tidak boleh dipelihara. Mereka sepakat bahwa anjing yang tidak boleh dipelihara tidak boleh dijual untuk diambil keuntungannya maupun dipelihara.” (Bidayatul Mujtahid III/146)
Sebahagian ulama Malikiyah mengharamkan jual beli anjing secara mutlak. Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan:
فَكُلُّ مَا فِيهِ مَنْفَعَةُ الرُّكُوبِ وَالزِّيْنَةِ وَالصَّيْدِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ الْآدَمِيُّونَ جَازَ بَيْعُهُ وَشِرَاؤُهُ إِلَّا الْكَلْبُ وَحْدَهُ لِنَهْيِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَقَدْ قِيلَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَالْمَاشِيَةِ أَنَّهُ جَائِزُ بَيْعُهُ وَرُوِيَ ذَلِكَ أَيْضًا عَنْ مَالِكٍ وَالْأَوَّلُ تَحْصِيلُ مَذْهَبِهِ وَهُوَ الصَّحِيحُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Maka seluruh yang mengandung manfaat berupa dijadikan tunggangan, perhiasan, berburu dan lain sebagainya dari berbagai hal yang dapat dimanfaatkan manusia boleh diperjual belikan selain anjing saja, berdasarkan larangan Rasulullah dari memakan harga anjing. Ada juga yang mengatakan pada anjing pemburu dan penjaga ternak juga boleh dijual dan hal itu juga diriwayatkan dari Malik, namun yang pertama (tiadanya pengecualian) merupakan pendapat madzhabnya dan itulah yang shahih in-sya Allah.” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah II/675)
Sebagian lagi memperbolehkan, tetapi dengan hukum makruh jika yang diperjual belikan adalah anjing yang diizinkan untuk dipelihara dan inilah yang masyhur dalam madzhab Maliki sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Qurthubi Al-Maliki[5]. Ibnul Mundzir menukil bahwa ini juga merupakan pendapat Imam Laits bin Sa’ad[6] dan salah satu pendapat Ishaq bin Rahuyah[7]. Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki mengatakan:
اخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي بَيْعٍ مَا أُذِنَ فِي اتِّخَاذِهِ مِنَ الْكِلَابِ ، فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ يُكْرَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ يَحْرُمُ
“Para penganut madzhab kami (Malikiyah) berbeda pendapat mengenai jual beli anjing yang boleh dipelihara. Sebagian memakruhkan dan ada juga yang mengharamkan.” (Al-Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alimil Madinah I/1041).
Ibnu Rusyd Al-Jadd Al-Maliki mengatakan:
وَقَوْلُ سَحْنُونَ فِي إِجَازَةِ الْكَلْبِ الْمَأْذُونِ فِي اتِّخَاذِهِ هُوَ قَوْلُ ابْنِ نَافِعٍ وَابْنِ كِنَانَةَ وَأَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ فِي النَّظَرِ؛ لِأَنَّهُ إِذَا جَازَ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ وَجَبَ أَنْ يَجُوزُ بَيْعُهُ وَإِنْ لَمْ يَحِلُّ أَكْلُهُ
“Dan ucapan Sahnun yang memperbolehkan jual beli anjing yang diizinkan untuk dipelihara merupakan pendapat Ibnu Nafi’ dan Ibnu Kinanah serta mayoritas ahli ilmu (Malikiyah) dan inilah yang shahih dalam tinjauan. Sebab, jika boleh mengambil manfaat darinya, maka seyogyanya boleh juga menjualnya meski tidak halal memakan dagingnya.” (Al-Bayan wat Tahshil VIII/83).
Dalil & Pendalilan
Adapun dalil ulama Malikiyah yang mengharamkan secara mutlak, sama dengan dalil yang dipakai kalangan Syafiiyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah yang nanti akan datang penjelasannya. Sedangkan dalil ulama Malikiyah yang memperbolehkan jual beli anjing yang diizinkan untuk dipelihara adalah hadits Jabir bin Abdillah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ
“Sesungguhnya Rasulullah melarang hasil penjualan anjing dan kucing kecuali anjing pemburu.” (HR. An-Nasai: 4668 dan At-Tirmidzi: 1281 dari Abu Hurairah)[8]. Dan mafhum sabda Nabi:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau pemburu, atau penjaga kebun, akan berkurang amalnya 1 qirath setiap hari.” (HR. Muslim: 1575 dari Abu Hurairah)
Yaitu hadits ini menjadi dalil atas bolehnya memelihara ketiga jenis anjing tersebut. Jika memeliharanya diperbolehkan, maka tentu memperjual belikannya juga diperbolehkan, menimbang besarnya hajat manusia untuk itu dalam menjaga harta –seperti anjing penjaga kebun dan penjaga ternak- dan alat untuk mencari rezeki –seperti anjing pemburu-. Jika memang memperjual belikannya tidak diperbolehkan, seharusnya Nabi tidak memberi keringanan untuk memeliharanya. Ini juga merupakan pendapat sebagian shahabat Nabi seperti Jabir bin Abdillah, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amru dan sebagian tabi’in seperti Ibrahim An-Nakha’i dan Atha bin Abi Rabah.[9]
Madzhab Syafii, Hanbali, dan Zhahiri
Para ulama dari ketiga madzhab ini secara tegas mengharamkan jual beli anjing secara mutlak, tanpa terkecuali. Juga menetapkan bahwa hasil jual belinya tidak sah sama sekali dan hasilnya haram. Imam Asy-Syafii mengatakan:
وَلَا يَحِلُّ لِلْكَلْبِ ثَمَنٌ بِحَالٍ وَلَوْ جَازَ ثَمَنُهُ جَازَ حُلْوَانُ الْكَاهِنِ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ
“Tidak halal harga (jual beli) anjing apa pun sebabnya. Jika hal itu boleh, maka seharusnya upah dukun dan bayaran pelacur juga akan menjadi halal.” (Mukhtashar Al-Muzani: 188)
An-Nawawi Asy-Syafii menyebutkan:
فَالْأَوَّلُ لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ، فَمِنْهُ الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَسَوَاءٌ الْكَلْبُ الْمُعَلَّمُ وَغَيْرُهُ
“Maka yang pertama adalah yang tidak sah penjualannya, di antaranya adalah anjing dan babi serta apa saja yang lahir dari kedua jenis binatang tersebut. Sama saja apa itu anjing yang sudah dilatih (untuk berburu dan menjaga) maupun tidak....” (Raudhatut Thalibin III/350)
Imam Ishaq bin Rahuyah bertanya kepada Imam Ahmad:
قُلْتُ سُئِلَ عَنْ كَلْبِ الصَّيْدِ يُبَاعُ فِي أَرْضِ الْعَدُوِّ؟ قَالَ: "لَا يُجْعَلُ فِي فِيءِ الْمُسْلِمِينَ ثَمَنُ الْكَلْبِ"
“Aku (Ishaq) bertanya tentang anjing buruan apakah boleh dijual di wilayah kafir? Ahmad menjawab: “Tidak boleh hasil penjualan anjing ditaruh di harta fai[10] umat Islam.” (Masail Imam Ahmad wa Ishaq ibni Rahuyah VIII/3926)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan:
لَا يَخْتَلِفُ الْمَذْهَبُ فِي أَنَّ بَيْعَ الْكَلْبِ بَاطِلٌ ، أَيَّ كَلْبٍ كَانَ
Tidak ada perselisihan dalam madzhab (Hanbali) bahwa penjualan anjing hukumnya batil, apa saja anjingnya.” (Al-Mughny IV/184)
Ibnu Hazm Adz-Zhahiri mengatakan:
وَلَا يَحِلُّ بَيْعُ كَلْبٍ أَصْلًا لَا الْمُبَاحُ اتِّخَاذُهُ وَلَا غَيْرُهُ
“Asalnya tidak halal menjual anjing, baik anjing yang halal dipelihara maupun anjing lainnya.” (Al-Muhalla bil Atsar VI/175)/ Ibnul Mundzir menukil bahwa ini juga merupakan pendapat Imam Al-Auzai.[11] Juga sebagian Malikiyah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr.[12]
Dalil & Pendalilan
Dalilnya adalah hadits Abu Mas’ud al-Anshari:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ وَمَهْرِ البَغِيِّ وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
“Sesungguhnya Rasulullah melarang (memakan) hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun.” (HR. Al-Bukhari: 2237 dan Muslim: 1567). Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda:
لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ الْكَاهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغِيِّ
“Tidak halal hasil penjualan anjing, bayaran untuk dukun, dan upah pelacur.” (HR. An-Nasai: 4293 dan Abu Dawud: 3484 dari Abu Hurairah)
Dan hadits Ibnu Abbas:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا
“Rasulullah melarang hasil penjualan anjing. (Beliau bersabda): “Dan andaikan ada yang datang menuntut hasil penjualan anjing, maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.” (HR. Abu Dawud: 3482)
Kesimpulannya I, Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah, serta salah satu riwayat dari Abu Hanifah) mengharamkan jual beli anjing yang tidak diizinkan untuk dipelihara, yaitu anjing yang dipelihara bukan untuk berburu, menjaga ternak, maupun menjaga menjaga kebun. Tiada yang menyelisihi hal ini selain madzhab Hanafi dan Ibnu Abi Layla[13] yang membolehkan jual beli anjing secara mutlak.[14]
Kesimpulan II, Terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait jual beli anjing yang boleh dipelihara. Mayoritas ulama, seperti Syafiiyah, Hanabilah (Madzhab Hanbali), Zhahiriyah, Imam Al-Auzai[15], dan sebagian ulama Malikiyah, serta salah satu pendapat Ishaq bin Rahuyah bahwa jual beli anjing haram hukumnya secara mutlak, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara atau pun tidak. At-Tirmidzi menyebut bahwa ini merupakan pendapat mayoritas ulama[16].
Sedangkan yang masyhur dari madzhab Maliki, pendapat yang dianut dalam madzhab Hanafi, salah satu riwayat pendapat Ishaq, dan pendapat Laits bin Sa’ad bahwa jual beli anjing yang boleh dipelihara hukumnya boleh. Ini juga yang dicenderungi oleh Al-Albani[17].
Sebagian ulama memperbolehkan membeli anjing yang diizinkan untuk dipelihara namun melarang menjualnya. Ini merupakan pendapat kaum Zhahiri dan sebahagian madzhab Maliki, yakni Asyhab dan Ibnul Qasim[18]. Ibnu Rusyd Al-Jadd mengatakan, “Ibnul Qasim dalam riwayat ini membolehkan membeli anjing bukan menjualnya, sama dengan pendapat Asyhab dalam Al-Mudawwanah mengenai sampah kotoran hewan: pembeli lebih diberikan uzur dalam membeli anjing daripada penjual. Sebab adakalanya kebutuhan akan hal itu menuntut untuk membeli anjing pemburu dan anjing semisal yang diizinkan untuk dipelihara.” (Al-Bayan wat Tahshil VIII/83).
Hanya saja kaum Zhahiri memperbolehkan dengan syarat kebutuhan terhadap anjing tersebut sudah mendesak sementara tidak ada yang mau memberikan anjing kepadanya. Ibnu Hazm mengatakan, “Persoalan: Asalnya, tidak halal memperjual belikan anjing, baik yang boleh dipelihara maupun selainnya, berdasarkan shahihnya larangan Nabi mengenai hal itu dan akan kami sebutkan in sya Allah dalam Kitab Al-Buyu’. Maka barangsiapa yang membutuhkan anjing tersebut, maka ia boleh memilikinya tanpa memberi harga. Jika ia tidak mampu memperolehnya, maka ia boleh membelinya dan hasil penjualannya haram atas si penjual dan tetap milik si pembeli. Statusnya sama dengan hukum memberi pungutan kepada orang zhalim dan menebus tawanan....” (Al-Muhalla VI/175). Artinya, menurut para ulama ini boleh membeli anjing untuk kebutuhan berburu, menjaga ternak, maupun menjaga kebun dari orang kafir jika ada hajat untuk itu.
Yang paling selamat adalah pendapatnya mayoritas ulama, yaitu terlarangnya memperjual belikan anjing secara mutlak. Maka menjauhinya lebih baik. Meski kami cenderung terhadap pendapat Malikiyah dalam hal ini, yaitu bolehnya membeli atau menjual anjing yang diizinkan untuk dipelihara.[19] Wallahu a’lam bis shawab
[1] AR. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 20914
[2] lihat Al-Badai’us Shanai’ V/143
[3] Al-Hujjah ‘ala Ahlil Madinah II/754
[4] Ath-Thahawi dalam Syarh Musykilul Atsar XII/97. Pendapat Hanafiyah ini juga dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar VI/430.
[5] Al-Mufhim IV/444
[6] Al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama VI/14
[7] Masail Imam Ahmad wa Ishaq ibni Rahuyah VIII/3927
[8] Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Termasuk yang melemahkannya adalah An-Nasai sendiri dan At-Tirmidzi. An-Nasai mengatakan dalam Sunan An-Nasai VII/309: “Ini mungkar.” At-Tirmidzi juga melemahkannya dan berkata dalam Sunan At-Tirmidzi II/569: “Hadits ini tidak shahih dan diriwayatkan dari Jabir dari Nabi dan sanad-sanadnya juga tidak shahih.” Imam Ahmad termasuk yang melemahkan hadits ini. Imam Ahmad mengatakan, “Tidak ada satu pun hadits shahih terkait bolehnya memperjual belikan anjing pemburu dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ul Ulum wal Hikam II/453.”
[9] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah IV/348-349
[10] Yaitu harta hasil rampasan perang yang diperoleh tanpa pertempuran.
[11] Al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama VI/14
[12] Al-Istidzkar VI/429
[13] Bahkan Ibnu Abi Layla memperbolehkan jual beli babi dan ini merupakan pendapat batil yang menyelisihi Ijma’, nash, dan seluruh madzhab umat Islam.
[14] Dalil yang dipakai madzhab Hanafi amat terlihat kelemahannya, mereka hanya bertumpu pada qiyas dan hukum asal sembari mengklaim mansukhnya hadits larangan memperjual belikan anjing. Padahal manthuq hadits amat jelas sekali, maka tidak boleh ditakwil dengan dalih mansukh padahal tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) memansukhnya. Mereka mengklaim mansukh dengan takwil, bukan dengan dalil. Demikian juga klaim mereka bahwa anjing merupakan harta yang dapat dimanfaatkan (hukum asal harta), padahal sudah ada dalil yang mengkhususkannya secara tegas dengan adanya hadits larangan memperjual belikan anjing. Bukankah babi dan khamr juga harta yang dapat dimanfaatkan, namun diharamkan untuk diperjual belikan ketika ada dalil atas hal itu? Mereka juga mengiyaskannya dengan keledai jinak, di mana keledai jinak haram dimakan namun boleh diperjual belikan. Jawabannya, “Benar. Namun tidak ada satu pun dalil yang melarang penjualannya. Meski, hewan tersebut haram dimakan, namun manfaat keledai tersebut bukan untuk dimakan, yaitu untuk ditunggangi. Justru haramnya keledai jinak untuk dimakan merupakan pengkhususan bagi keledai jinak, karena Rasulullah menghalalkan memakan keledai liar. Berbeda dengan anjing, baik jinak maupun liar tetap diharamkan untuk dimakan dan ini juga merupakan pendapat Hanafiyah terkait haramnya memakan daging anjing. La ijtihada ma’an nash (Tidak boleh ada ijtihad tatkala bertentangan dengan nash –dalil-). Ibnul Mundzir mengatakan, “An-Nukman (Abu Hanifah) membolehkan jual beli anjing seluruhnya dan mewajibkan ganti rugi bagi orang yang membunuh anjing tersebut. Pendapatnya itu tidak bermakna sama sekali, karena menyelisihi riwayat yang telah shahih dari Rasulullah.” (Al-Isyraf VI/14)
[15] Dinukil oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya II/565
[16] Sunan At-Tirmidzi II/565
[17] As-Silsilah Ash-Shahihah VI/1239-1241
[18] Madzhab Maliki ini dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Jadd dalam Al-Bayan wat Tahshil VIII/83
[19]Meskipun penulis lebih cenderung mengikuti pandangan yang masyhur dari Malikiyah yang memperbolehkan memperjual belikan anjing yang diizinkan untuk dipelihara jika ada hajat untuk itu. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar