Kedudukan Nama Allah Sebagai Objek Sumpah

Setelah mengetahui penetapan nama bagi Allah dan urgensinya dalam Islam, maka keberadaan nama Allah tentu berpengaruh dalam beberapa  masalah syariah. Ada beberapa hal yang nama Allah dijadikan sebagai objek pembahasan hukum. Ini semua beranjak pada agungnya nama Allah dan keistimewaan yang terdapat pada nama-Nya dan tidak terdapat pada nama selain-Nya. Di antaranya adalah dalam hal sumpah. Rasulullah bersabda terkait sumpah:

أَلاَ، إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ، وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ

“Ketahuilah, sungguh Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian. Barang siapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Jika tidak, hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari: 6108 dan Muslim: 1646 dari Abdullah bin Umar)

Bahkan Rasulullah juga bersabda dengan tegas bagi orang yang bersumpah dengan selain nama Allah:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR. Abu Dawud: 3251 dan At-Tirmidzi: 1535 dari Abdullah bin Umar).

Rasulullah juga bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang bersumpah demi amanah, bukan termasuk golongan kami” (HR. Abu Dawud: 3253 dari Buraidah Al-Aslami).

Termasuk para salaf juga tegas dalam hal ini. Abdullah bin Mas’ud mengatakan:

لَأَنْ أَحْلِفَ بِاللهِ كَاذِبًا , أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَحْلِفَ بِغَيْرِهِ صَادِقًا

“Sungguh aku bersumpah dengan nama Allah tapi berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain-Nya tapi jujur.” (AR. At-Thabarani dalam Al-Kabir: 8902).

Hadits ini mengisyaratkan adanya ancaman keras dari Allah bagi siapa saja yang bersumpah dengan selain-Nya. Para ulama juga sepakat akan larangan bersumpah dengan selain nama Allah. Al-Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan,

لَا يَجُوزُ الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَشْيَاءِ وَلَا عَلَى حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ وَهَذَا أَمْرٌ مُجْتَمَعٌ عَلَيْهِ

“Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah Azza wa Jalla menggunakan sesuatu tertentu maupun untuk kondisi apa pun dan ia merupakan perkara yang telah disepakati (oleh para ulama).” (At-Tamhid XIV/366).

Bahkan bersumpah dengan selain nama Allah dapat mengakibatkan kekafiran jika dibarengi dengan pengagungan terhadap sesuatu tersebut, yakni pengagungan yang setara dengan Allah atau melebihi Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dengan menukil sebagian ucapan para ulama Syafiiyah,

فَإِنِ اعْتَقَدَ فِي الْمَحْلُوفِ فِيهِ مِنَ التَّعْظِيمِ مَا يَعْتَقِدُهُ فِي اللَّهِ حَرُمَ الْحَلِفُ بِهِ وَكَانَ بِذَلِكَ الِاعْتِقَادِ كَافِرًا

“Apabila ia meyakini sesuatu yang ia bersumpah dengannya memiliki keagungan sebagaimana keyakinannya kepada Allah, maka sumpahnya haram dan ia kafir karena keyakinan tersebut.” (Fathul Bari XI/531). Wallahu a’lam bis shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar