Niat Pada Wudhu, Wajibkah?

 Wudhu adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadats, sebagaimana istinja adalah cara menghilangkan najis. Apabila najis dihilangkan dengan cara melenyapkannya melalui air (dengan membasuh atau mencucinya), demikian juga dengan wudhu. Hanya saja sedikit berbeda dengan wudhu yang mengandung beberapa perbuatan tertentu meski sama-sama menggunakan air. Sebab hadats adalah perbuatan, bukan sesuatu zat tertentu. Para ulama sepakat bahwa menghilangkan najis tidak membutuhkan niat. Asal najis tersebut sudah hilang zatnya dan indikasinya (seperti bau, warna, dan rasa), maka sudah cukup walau orang yang membersihkannya tidak berniat terlebih dahulu atau ia membersihkannya bukan untuk niat ibadah atau niatnya menghilangkan najis tersebut hanya untuk kebersihan semata.

 Kesepakatan ini dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal. 15. An-Nawawi Asy-Syafii juga menukilkan kesepakatan ini dari Al-Baghawi dan Al-Mawardi, meskipun terdapat pendapat yang dinisbatkan kepada madzhab Syafii bahwa menghilangkan najis tetap membutuhkan niat, karena itulah An-Nawawi menguatkan bahwa tidak wajibnya niat dalam menghilangkan najis adalah pendapat mayoritas ulama, bukan kesepakatan para ulama, sebagaimana beliau jelaskan dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab jilid 1 hal. 311. Lantas bagaimana dengan dengan wudhu?

Dalam menilai niat dalam wudhu, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, madzhab Hanafi menganggap niat bukan bagian dari kewajiban dalam wudhu, namun hanya sekedar sunnah atau anjuran saja. Ini juga merupakan pendapat At-Tsauri, Al-Auzai, Hasan bin Shalih, dan salah satu riwayat tidak masyhur dari Malik melalui periwayatan Al-Walid bin Muslim. Ini sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath jilid 1 hal. 369. Juga salah satu pendapat yang lemah dalam madzhab Hanbali, sebagaimana nukilan Al-Mardawi melalui Ibnuz Zaghani Al-Hanbali dalam Al-Inshaf jilid 1 hal. 142. Artinya orang yang tidak berniat ketika berwudhu, wudhunya tetap sah dan diterima.

Al-Quduri Al-Hanafi mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا: الطَّهَارَةُ بِالْمَاءِ لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نِيَّةٍ

 “Berkata para penganut madzhab kami (Hanafiyah), “Bersuci dengan air tidak membutuhkan niat.” (At-Tajrid jilid 1 hal. 101)

Al-Farghani Al-Hanafi mengatakan,

فَالنِّيَّةُ فِي الوُضُوءِ سُنَّةٌ عِندَنَا

“Maka niat dalam wudhu hukumnya sunnah menurut kami (Hanafiyah).” (Al-Hidayah jilid 1 hal. 16)

Di antara dalilnya adalah firman Allah:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan telah Kami turunkan dari langit air yang mensucikan.” (QS. Al-Furqan: 48)

Artinya wudhu adalah bersuci mengangkat hadats dengan menggunakan air, sementara air itu sendiri sifatnya mensucikan, maka tatkala seseorang berwudhu ia akan menjadi suci dari hadats karena adanya air itu dengan sendirinya, terlepas ia berniat mensucikan dirinya dari hadats atau tidak. Sebagaimana sucinya seseorang dari najis apabila ia menggunakan air dalam menghilangkan najis, terlepas ia berniat sebelumnya untuk menghilangkan najis atau tidak dan ulama telah sepakat mengenai tidak wajibnya niat dalam menghilangkan najis. Namun niat dianjurkan dan disunnahkan dalam berwudhu agar wudhu bernilai ibadah. Hanya saja, wudhu bukanlah ibadah murni yang sifatnya independen, tetapi ibadah murni yang memiliki sebab dan tujuan konkret yaitu mensucikan tubuh dari hadats, sekaligus wasilah untuk melaksanakan ibadah lain, yaitu shalat, thawaf dan berbagai ibadah lainnya. Karena itulah tidak diwajibkan niat dalam berwudhu. Sama seperti menutup aurat dan menghilangkan najis (lihat penjelasan Al-Hafizh Al-Aini dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah jilid 1 hal. 235-236).

Sedangkan pendapat kedua, pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hanbali, serta Zhahiri yang menganggapnya sebagai rukun maupun kewajiban dalam wudhu, di mana seseorang tidak akan sah wudhunya apabila ia tidak berniat

Ini juga merupakan pandangan Ishaq bin Rahuyah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur sebagaimana nukilan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath jilid 1 hal. 369. Juga pendapat Al-Laits bin Sa’ad, Az-Zuhri, dan Zufar menurut nukilan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab jilid 1 hal. 312-313.

Al-Hatthab Al-Maliki menjelaskan,

وَنِيَّةُ رَفْعِ الْحَدَثِ عِنْدَ وَجْهِهِ أَوْ الْفَرْضِ أَوْ اسْتِبَاحَةِ مَمْنُوع (هَذِهِ هِيَ الْفَرِيضَةُ السَّابِعَةُ وَكَانَ حَقُّهَا التَّقْدِيمَ كَمَا فَعَلَ ابْنُ الْحَاجِبِ وَابْنُ عَرَفَةَ وَغَيْرُهُمَا وَإِنَّمَا أَخَّرَهَا الْمُصَنِّفُ لِطُولِ الْكَلَامِ عَلَيْهَا وَالْمَذْهَبُ أَنَّهَا فَرْضٌ فِي الْوُضُوءِ، قَالَ ابْنُ رُشْدٍ فِي الْمُقَدِّمَاتِ وَابْنِ حَارِثٍ: اتِّفَاقًا، وَقَالَ الْمَازِرِيُّ: عَلَى الْأَشْهَرِ، وَقَالَ ابْنُ الْحَاجِبِ: عَلَى الْأَصَحّ

“Dan niat menghilangkan hadats ketika membasuh wajahnya atau (melakukan) perkara fardhu, atau dalam rangka menghalalkan (ibadah) yang dilarang (dilakukan tanpa bersuci).” Ini merupakan fardhu wudhu yang ketujuh dan seharusnya didahulukan pembahasannya sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnul Hajib dan Ibnu Arafah. Namun penulis mengakhirkannya karena panjangnya pembahasan dalam masalah ini. Menurut madzhab (Maliki), niat adalah fardhu dalam wudhu. Ibnu Rusyd dalam Al-Muqaddimat dan Ibnu Harits mengatakan, “Secara kesepatan –menurut Malikiyah-.” Al-Maziri mengatakan, “Menurut yang paling masyhur.” Ibnul Hajib mengatakan, “Menurut yang paling shahih.” (Al-Mawahibul Jalil jilid 1 hal. 230)

An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,

الْأَوَّلُ: النِّيَّةُ: وَهِيَ فَرْضٌ فِي طَهَارَاتِ الْأَحْدَاثِ، وَلَا تَجِبُ فِي إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّحِيحِ

“Pertama, niat. Niat adalah fardhu dalam seluruh perbuatan yang dapat menghilangkan hadats, namun (wudhu) tidak wajib dalam menghilangkan najis menurut pendapat yang shahih –dalam madzhab Syafii-.” (Raudhatut Thalibin jilid 1 hal. 47)

Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

قَوْلُهُ (وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ لِطَهَارَةِ الْحَدَثِ كُلِّهَا) وَهَذَا الْمَذْهَبُ الْمَجْزُومُ بِهِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْأَصْحَابِ

“Ucapan penulis “Dan niat adalah syarat untuk mensucikan hadats seluruhnya.” Ini merupakan pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama madzhab (Hanbali).” (Al-Inshaf jilid 1 hal. 142)

Ibnu Hazm Az-Zhahiri mengatakan,

وَلَا يُجْزِئُ الْوُضُوءُ إلَّا بِنِيَّةِ الطَّهَارَةِ لِلصَّلَاةِ فَرْضًا وَتَطَوُّعًا

“Dan tidak sah wudhu tanpa niat bersuci untuk shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah.” (Al-Muhalla fil Atsar jilid 1 hal. 91)

Di antara dalil para ulama ini adalah hadis Nabi:

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesunggunya amalnya tergantung niat dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari: 1 dan Muslim: 1907 dari Umar bin Al-Khatthab).

Karena wudhu adalah ibadah murni dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala serta keutamaan dari setiap anggota tubuhnya. Sehingga siapa saja yang melakukan wudhu tanpa niat, maka wudhunya batal dan tidak sah sama sekali. Karena yang membedakan antara perbuatan yang sifatnya ibadah dengan perbuatan yang bukan adalah niat. Sementara membasuh wajah, tangan, kaki, dan mengusap kepala adakalanya dilakukan karena kebiasaan atau karena kebutuhan kebersihan tubuh, bukan dalam rangka ibadah dan menghilangkan hadats. Oleh sebab itu, niat diperlukan dan diwajibkan untuk membedakan keduanya. Ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi yang memasukkan bersuci bagian dari iman, maka tidak mungkin iman dianggap sah tanpa ada niat dari pelakunya. Nabi bersabda

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ

“Kesucian bagian dari iman dan alhamdulillah akan mizan (memenuhi timbangan amal).” (HR. Muslim: 223 dari Abu Malik Al-Asy’ari)

(lihat penjelasan Al-Hatthab Al-Maliki dalam Al-Mawahibul Jalil jilid 1 hal. 230, An-Nawawi Asy-Syafii dalam Al-Majmu’ jilid 1 hal. 313-315, Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughny jilid 1 hal. 84, dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bil Atsar jilid 1 hal. 90-92).

Kesimpulan, para ulama hanya berbeda pandangan jika berwudhu tanpa niat dan sepakat bahwa wudhu yang dilakukan dengan niat hukumnya sah, bahkan lebih sempurna dan dianjurkan menurut pandangan pertama. Maka berniat ketika wudhu jauh lebih selamat dan menenangkan hati serta keluar dari perselisihan para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar