Kupas Tuntas Shalat Sunnah Pada Waktu-Waktu Yang Terlarang

Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita merenungkan ungkapan Imam Qotadah: “Belumlah mencium bau fiqh, orang yang belum mengenal perselisihan para ulama.” Tentu memahami permasalahan fiqh atau perkara-perkara yang bersifat furuiyah tidak seperti memahami rumus matematika, kalau 1 + 1 tidak dua, maka salah. Karena itulah para ulama terdahulu, khususnya para salaf lebih dahulu mempelajari adab sebelum masuk ke dalam ilmu. Sebab, ketika kita berhadapan dengan ilmu, maka kita berhadapan dengan berbagai dalil dan cara pandang para ulama, yang jika kita tidak arif menyikapinya, bukan malah menyebarkan ilmu, justru malah mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin hanya karena masalah yang sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Bukankah perpecahan ahli kitab disebabkan karena ilmu? Allah berfirman: “….Dan tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi kitab melainkan setelah datang kepada mereka ilmu, karena kesombongan  (yang ada) diantara mereka…” (QS. Ali Imran: 19). Ilmu memang memiliki keutamaan yang besar, namun ilmu itu akan menjadi bola liar yang merusak-rusak para penuntut ilmu tatkala mereka tidak mengimbanginya dengan keikhlasan dan adab. Tiada yang diuntungkan pada saat itu selain setan dan musuh-musuh Islam. Wallahu al-Musta’an

Dalil-Dalil Waktu Yang Dilarang Shalat

Jika merujuk kepada karya-karya para ulama, masing-masing mereka memiliki pandangan dalam menetapkan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Tetapi, kita tidak akan memberat-berat diri untuk menukilnya. Di sini kita hanya akan menjabarkan waktu-waktu terlarang yang disampaikan oleh mayoritas para ulama dan umumnya diketahui oleh kaum muslimin.

1.      Rasulullah bersabda:

إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ

Apabila matahari telah terbit, maka akhirkanlah shalat hingga benar-benar meninggi dan apabila terbenam matahari tundalah shalat hingga benar-benar terbenam. (HR. al-Bukhari: 583 dan Muslim: 828 dari Abdullah bin Umar).

Dari hadits ini, para ulama sepakat –termasuk madzhab yang 4- bahwa dilarang shalat ketika matahari akan terbit dan ketika matahari akan terbenam, tanpa sebab.[1] Ibnu Rusyd mengatakan: “Para ulama sepakat, bahwa ada tiga waktu yang dilarang untuk shalat di dalamnya, yaitu: “Waktu terbit matahari, waktu terbenamnya, dan setelah selesai shubuh hingga terbit matahari.”[2] Adapun dalil larangan shalat setelah selesai shalat shubuh hingga matahari terbit adalah sabda Nabi :

2.      Rasululllah bersabda:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat shubuh, kemudian jangan laksanakan shalat apa pun hingga terbit matahari sampai matahari benar-benar meninggi. Sebab, matahari terbit bertepatan dengan terbitnya kedua tanduk setan dan pada saat itu juga orang-orang kafir bersujud kepada matahari….” (HR. Muslim: 832 dari Amru bin Abasah).

Kemudian ditambah 2 waktu lagi yang masih dalam perbincangan para ulama. Baik salaf maupun khalaf, yaitu habis ashar dan waktu zawal (ketika matahari berada di pertangahan langit dan belum tergelincir ke barat)[3]. Dalilnya:

3.      Uqbah bin Amir mengatakan:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang Rasulullah dahulu melarang kami untuk shalat pada saat itu atau menguburkan jenazah-jenazah kami ketika itu[4]: ketika matahari naik sepenggal hingga betul-betul meninggi, ketika matahari tegak bersemayam hingga tergelincir matahari, dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam secara penuh.” (HR. Muslim: 831).

Hanya saja Imam Malik tetap memperbolehkan mengerjakan shalat sunnah secara mutlak pada waktu zawal (di pertengahan siang), dengan alasan para ulama Madinah pada masa beliau biasa melaksanakannya. Imam Malik menganggap larangan shalat pada pertengahan siang mansukh (terhapus hukumnya).[5] Sementara Imam asy-Syafii mengecualikannya pada hari jum’at. Dalam artian, khusus hari jumat boleh melaksanakan shalat sunnah apa saja pada waktu zawal[6]. Adapun dalil terlarangnya shalat setelah ashar adalah:

4.      Sabda Nabi:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari: 586 dan Muslim: 827 dari Abu Said al-Khudry).

Ringkasnya, ada beberapa waktu terlarang untuk shalat sunnah yang diakui oleh mayoritas ulama – termasuk Ibn Hazm dari kalangan Zhahiriyah[7]-:

a.     Setelah selesai shubuh hingga matahari terbit.

b.     Ketika matahari terbit hingga matahari meninggi (sekitar 15 menit setelah matahari terbit)

c.     Ketika matahari menguning menjelang terbenam (waktu senja, sekitar 15 menit sebelum maghrib).

d.    Ketika zawal (matahari berada di pertengahan siang, sebelum tergelincir). Imam Malik dan yang masyhur dari madzhabnya tidak menganggap waktu ini terlarang[8]. Asy-Syafii dan Abu Yusuf –shahabat Abu Hanifah- menganggapnya terlarang kecuali hari jumat.[9]

e.   Habis ashar hingga matahari menguning menjelang tenggelam (senja). Ibn Hazm dari kalangan Zhahiriyah memperbolehkan secara mutlak shalat sunnah apa pun pada waktu ini selama matahari belum menguning menjelang terbenam (sekitar 15 menit sebelum maghrib).[10]Ini juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai shalat sunnah setelah ashar dalam keadaan matahari masih tinggi, belum menguning. Beliau menjawab: “Kami tidak mengamalkannya namun kami juga tidak mencela orang yang melaksanakannya.”[11]

Abu Hanifah dan para pengikutnya dari madzhab Hanafi bukan hanya melarang melaksanakan shalat sunnah, tetapi juga melarang mengqadha shalat –baik karena tertidur atau lupa- pada tiga waktu dari kelima waktu di atas, yaitu poin b, c, dan d[12]. Mereka juga menambah 2 waktu lagi yang mereka anggap dibenci –dilarang- dalam melaksanakan shalat sunnah, yaitu sebelum maghrib dan ketika imam khutbah jumat –termasuk shalat tahiyyatul masjid-.[13]Namun bukan ini fokus pembahasan kita.

Maka jika kita simpulkan, maka kesimpulannya:

1.      Waktu yang disepakati oleh para ulama keharamannya dalam melaksanakan shalat (tanpa sebab), yaitu ada 3 waktu. Waktu itu adalah:  setelah shubuh, ketika matahari terbit hingga meninggi sepenggalan kepala atau langit masih memutih (15 menit setelah matahari terbit), dan ketika matahari menguning menjelang terbenam.[14]

2.      Para ulama madzhab yang 4 (mayoritas ulama), al-Auzai, ats-Tsauri, Ishaq, dan Abu Tsaur sepakat bahwa ada 4 waktu yang terlarang melaksanakan waktu shalat sunnah (tanpa sebab), yaitu setelah shalat shubuh, ketika matahari terbit sampai matahari naik sepenggal kepala, setelah ashar, dan ketika matahari menguning menjelang terbenam hingga maghrib (sekitar 15 menit sebelum maghrib).[15]

3.      Ketiga madzhab yaitu Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah ditambah Zhahiriyah sepakat bahwa waktu zawal (pertengahan siang, sekitar 10 menit sebelum zhuhur) termasuk waktu terlarang untuk shalat sunnah. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Ibn al-Mubarak. Kecuali hari jumat menurut Syafiiyah, Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah, dan salah satu pendapat al-Auzai.[16]

4.      Madzhab Maliki dan salah satu pendapat al-Auzai tidak menganggap waktu zawal sebagai waktu terlarang.

5.    Madzhab Zhahiri memperbolehkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak selama matahari belum menguning menjelang terbenam (sekitar 15 menit sebelum terbenam). Ini juga merupakan pendapat Ibn Jarir ath-Thabari.[17]

Kelima pembagian waktu terlarang di atas diterima oleh kalangan Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Adapun Malikiyah, terdapat perselisihan pada waktu zawal dan yang masyhur tidak terlarang, sedangkan Dzhahiriyah tidak menganggap habis ashar sebagai waktu terlarang. Bahkan kaum Zhahiriyah menetapkan adanya shalat sunnah setelah Ashar. Wallahu a’lam

Para ulama yang memegang kukuh larangan shalat pada waktu-waktu tersebut, melarang segala bentuk shalat sunnah, baik dengan sebab maupun tanpa sebab. Mereka adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan sebahagian Hanabilah[18], serta Ishaq[19]. Ini yang dirajihkan oleh ash-Shan’ani dan asy-Syaukani.[20] Hanya saja, kalangan Hanabilah mengecualikan mengqadha shalat sunnah fajar (sebelum shubuh), atau mengqadha shalat sunnah rawatib setelah ashar, shalat witir, shalat jenazah, dan shalat dua rakaat thawaf. Ini pun –menurut sebagian Hanabilah- boleh setelah shubuh sebelum matahari terbit dan setelah ashar sebelum senja.[21]

Dalil-Dalil Yang Memperbolehkan Shalat Sunnah (Dengan Sebab) Tanpa Pengecualian Waktu

Sebelumnya, telah kita jelaskan bahwa para ulama sepakat larangan shalat tanpa sebab pada waktu-waktu yang dilarang shalat.Ini adalah kesepakatan madzhab yang 4 (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah).[22] Adapun kalangan Zhahiriyah memperbolehkan secara mutlak shalat sunnah –baik dengan sebab atau tanpa sebab- khusus setelah ashar selama matahari belum senja[23] (menguning menjelang tenggelam, sekitar 15 menit sebelum maghrib).[24]

Adapun apabila shalat tersebut dilakukan karena sebab tertentu, maka kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah tetap melarangnya, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Sedangkan kalangan Zhahiriyah, Syafiiyah, dan sebagian Hanabilah memperbolehkannya.[25] Inilah yang dirajihkan oleh Ibn Taymiyah, Syaikh Abdul-Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin.[26]

1.    Rasulullah bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang kalian masuk ke dalam masjid, maka hendaknya ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Al-Bukhari: 444 dan Muslim: 714 dari Abu Qatadah as-Sulami)

2.  Jabir bin Abdillah mengatakan: “Seorang lelaki datang ketika Nabi sedang dalam keadaan berkhutbah di hadapan orang banyak pada hari jumat. Nabi bertanya: “Apakah engkau telah shalat wahai fulan?” Lelaki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berdiri dan shalatlah dua rakaat.” (HR. al-Bukhari: 930 dan Muslim: 875)

Pendalilannya, Nabi memerintahkan untuk shalat dua rakaat setiap kali masuk masjid, tanpa mengecualikan sebuah waktu pun. Kedua, lelaki yang datang ketika Nabi sedang berkhutbah tetap diperintah melaksanakan shalat tahiyat masjid, padahal Nabi melarang berbincang-bincang ketika khutbah jumat agar khutbah sang khatib didengar oleh jamaahnya. Namun larangan ini tidak berlaku bagi orang yang belum shalat tahiyat masjid, padahal kebutuhan mendengar khutbah lebih urgen dari amalan lainnya. Jika pada saat khutbah yang begitu penting bahkan menjadi inti dari pelaksanaan syariat shalat jumat saja tetap diperintah oleh Nabi untuk shalat tahiyatul-masjid, maka shalat tahiyatul-masjid pada waktu yang dilarang jauh lebih layak untuk dikecualikan apabila memang ada sebab untuk itu.

3.      Rasulullah bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَصَلُّوا

“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak menjadi gerhana karena kematian seseorang maupun karena hidupnya seseorang.Namun keduanya merupakan dua ayat tanda-tanda kebesaran dari sekian tanda-tanda kebesaran Allah. Apabila kalian melihat gerhana keduanya, maka shalatlah.(HR. al-Bukhari: 1042 dan Muslim: 911 dari Ibn Umar).

Keempat madzhab sepakat bahwa shalat gerhana baik matahari atau bulan ada shalat yang dianjurkan sekali dan disyariatkan berjamaah.[27] Dan pada dalil disyariatkannya shalat gerhana tidak ada pengkhususan dari Nabi, padahal gerhana matahari kemungkinan besar muncul pada waktu-waktu yang terlarang, sebab waktu-waktu yang dilarang shalat kebanyakan terikat dengan aktifitas matahari, tidak pada bulan. Andai larangan shalat pada waktu-waktu terlarang tersebut berlaku mutlak pada seluruh shalat –baik karena atau tanpa sebab-, seharusnya Nabi akan menjelaskannya juga tatkala menjelaskan perintah shalat gerhana kepada para shahabat. Namun nyatanya tidak.

4.    Abu Hurairah menceritakan: “Aku mendengar Nabi berkata kepada Bilal pada waktu fajr (shubuh): “Wahai Bilal, kisahkan kepadaku amalan yang paling sering engkau kerjakan dalam Islam. Sebab aku mendengar hentakan kedua sandalmu di hadapanku di surga?!” Bilal menjawab: “Tidak ada satu amalan pun yang aku rutinkan selain tidaklah aku bersuci (berwudhu) dengan sebuah wudhu kapan saja, baik malam maupun siang kecuali aku akan shalat setelah aku berwudhu selama waktu yang ditakdirkan untukku melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari: 1149 dan Muslim: 2458).

Ketika Nabi mendengar shalat wudhu yang dilaksanakan Bilal, Nabi tidak melarang Bilal shalat wudhu pada waktu-waktu tertentu. Justru Nabi menanyai Bilal tentang amalan yang membuatnya dijamin masuk surga.Ternyata jawabannya adalah rutin melaksanakan shalat wudhu. Andai seluruh shalat terlarang pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, mengapa Nabi tidak menjelaskannya kepada Bilal. Ini menunjukkan bahwa tidak semua shalat sunnah dilarang pada waktu-waktu terlarang.

5.   Qais bin Amru menceritakan: “Nabi pernah melihat seorang lelaki melaksanakan shalat setelah shubuh sebanyak dua rakaat. Rasulullah pun bertanya: “Apakah engkau melaksanakan shalat shubuh 2 kali?” Lelaki itu menjawab: “Aku tadi belum melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, karena itulah aku melaksanakannya sekarang.” Nabi hanya diam –setelah mendengar jawabannya-.” (HR. Ahmad: 23760, Abu Dawud: 1267, at-Tirmidzi: 422, dan Ibn Majah: 1154)[28]

Diamnya Nabi menunjukkan persetujuan beliau. Ini disebut sebagai Sunnah Taqririyah. Andaikan seluruh shalat sunnah terlarang pada waktu-waktu terlarang, seharusnya Nabi melarang dan mengingkari perbuatan lelaki tersebut. Tetapi Nabi tidak melarang maupun mengingkari perbuatan lelaki tersebut dan ini menunjukkan keabsahan dan kebolehan melaksanakan shalat pada waktu-waktu terlarang jika ada sebabnya.

6.  Ummu Salamah bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau melarang melaksanakan 2 rakaat pada waktu ini (setelah Ashar), namun aku sendiri melihat engkau mengerjakannya.” Nabi menjawab:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ

“Wahai binti (putri) Abu Umayyah, engkau tadi menanyaiku tentang 2 rakaat setelah ashar.Sesungguhnya sekelompok orang dari kabilah Abdul-Qais mendatangiku untuk masuk Islam.Mereka pun membuatku aku tersibukkan dari melaksanakan dua rakaat setelah zhuhur.Inilah dua rakaat yang barusan aku kerjakan tadi.” (HR. Muslim: 834)[29]

Ini merupakan fi’liyah (perbuatan) Nabi, sehingga termasuk sunnah fi’liyah beliau. Lihatlah bagaimana penjelasan Ummu Salamah. Ketika Ummu Salamah meminta penjelasan mengenai pertentangan antara sabda beliau yang melarang shalat setelah ashar dengan perbuatan beliau yang shalat setelah ashar, beliau menjawab dengan mengemukakan asalan bahwa shalat yang beliau lakukan karena ada sebabnya, yakni karena terhalang dari shalat sunnah rawatib setelah zhuhur dan menegaskan secara tersirat tidak adanya pertentangan antara sabda beliau dengan perbuatan beliau, yaitu beliau mengerjakan shalat setelah ashar karena ada sebabnya.

7.     Rasulullah bersabda:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُنَّ أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أَوْ صَلَّى أَيَّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah sekali-kali kalian melarang seorang pun untuk melaksanakan thawaf di Baitullah ini atau shalat di dekatnya, kapan saja baik malam maupun siang.” (HR. Ahmad: 16736, an-Nasai dalam Sunan-nya: 595, Abu Dawud: 1894, at-Tirmidzi: 868, dan Ibn Majah: 1254)[30]

Ini adalah ucapan Nabi yang mengkhususkan Masjidil-Haram dan sunnah qauliyah (ucapan) beliau. Beliau melarang siapa pun yang hendak melarang orang lain shalat disana, tanpa ada pengecualian dari segi waktu. Perintah beliau ini terkait sebab tempat, yaitu Baitullah.

8.      Diriwayatkan Nabi bersabda:

إِنَّ جَهَنَّمَ تُسَجَّرُ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Sesungguhnya Jahannam dipanaskan (setiap hari) selain hari jum’at.” Diriwayatkan Abu Qatadah mengatakan: “Nabi membenci melaksanakan shalat pada pertengahan siang, kecuali pada hari jum’at.” (HR. Abu Dawud: 1083)[31] Hanya saja haditsnya lemah.

Jika disimpulkan, bolehnya melaksanakan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang shalat berasal dari sunnah qauliyah (ucapan), sunnah fi’liyah (perbuatan), dan sunnah taqririyah (persetujuan atau pendiaman) Nabi. Ini sudah cukup menjadi dalih dan dalil bolehnya shalat pada waktu-waktu terlarang apabila ada sebabnya. Wallahu a’lam

Adapun mengenai shalat-shalat yang memiliki sebab ini, tidak semua shalat yang memiliki sebab boleh dikerjakan menurut pendapat yang memperbolehkan shalat pada waktu-waktu terlarang. Kalangan ini hanya sepakat pada shalat tahiyatul-masjid, shalat wudhu, shalat gerhana, shalat istisqa (meminta hujan)[32], dan shalat-shalat sunnah tathawwu’ (semisal rawatib, witir, dan tahajjud), termasuk shalat rakaat thawaf.[33]

Adapun shalat sunnah pada waktu zawal di hari jum’at dan shalat sunnah di Makkah, maka ini hanya pandangan Syafiiyah dan sebagian kalangan Hanabilah[34], dan Syaikh al-Albani.[35] Adapun Zhahiriyah tetap melarangnya.[36] Sedangkan shalat Istikharah, yang rajih (kuat) dari madzhab Syafii tetap terlarang, sementara Imam Al-Ghazali dari kalangan Syafiiyah[37] dan Imam Ibn Taymiyah memperbolehkannya.[38]

Meskipun demikian, para ulama yang membperbolehkan shalat karena ada sebab pada waktu-waktu terlarang shalat sepakat terlarangnya shalat-shalat tersebut jika shalatnya yang menjadi tujuan. Misalnya, seseorang yang datang ke masjid dengan tujuan khusus untuk melaksanakan shalat tahiyatul-masjid atau berwudhu dengan tujuan untuk agar bisa melaksanakan shalat wudhu, maka para ulama sepakat –baik ulama yang melarang shalat atau ulama memperbolehkan shalat tanpa sebab- bahwa shalat tersebut dilarang dan diharamkan.

Namun jika seseorang tersebut pergi ke masjid dengan tujuan menuntut ilmu misalnya atau ikut kajian setelah shubuh atau setelah ashar atau ia sengaja berwudhu untuk menjaga kesucian tubuhnya atau karena akan membaca al-Quran misalnya, maka sah-sah saja ia shalat wudhu atau tahiyatul-masjid menurut ulama yang memperbolehkan shalat karena ada sebab. Sebab, yang menjadi tujuan bukan shalatnya, namun sebab yang menjadi disyariatkannya shalat tersebut. Dalilnya adalah sabda Nabi:

لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا

“Janganlah kalian sengaja melaksanakan shalat kalian ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam.” (HR Al-Bukhari: 583 dan Muslim: 828 dari Ibn Umar).

Kata-kata taharrou (menyengaja) pada hadits di atas menjadi dalil apabila shalat menjadi tujuan dari shalat itu sendiri.[39]

Terakhir, terlepas dari perselisihan para salaf dan para ulama mengenai hal ini, permasalahan terlarang atau tidaknya shalat dengan sebab pada waktu-waktu terlarang merupakan perselisihan yang mu’tabar, masyhur, dan kuat. Sampai-sampai Syaikh Utsaimin mengatakan: “Perselisihan para ulama dalam masalah ini amat kuat sekali, baik dari segi dalil baik dari segi banyaknya masing-masing kalangan yang berselisih.” (Asy-Syarh al-Mumti’ IV/128). Oleh sebab itu, tidak selayaknya saling mengingkari satu sama lainnya karena masalah ini. Tidak selayaknya orang yang melarang shalat sunnah secara mutlak pada waktu-waktu yang terlarang mencela dan menyesat-nyesatkan kalangan yang memperbolehkannya. Demikian juga sebaliknya.

Alangkah bagusnya nasehat Syaikh Abdul-Aziz bin Baz ketika beliau ditanyai mengenai masalah hukum shalat tahiyyatul-masjid setelah ashar: “Karena itulah, seorang mukmin sepatutnya mengetahui bahwa masalah ini adalah masalah yang longgar (harus ditoleransi). Tidak boleh masalah seperti ini menyebabkan terjadinya kerenggangan dan percekcokan, sebab masalah ini adalah masalah yang longgar….. Bagi yang ingin langsung duduk tanpa shalat 2 rakaat tahiyyatul-masjid (setelah ashar) tidak mengapa, sebagaimana penjelasan sebelumnya karena sengitnya perselisihan para ulama –dalam hal ini-. Disamping itu, juga tidak boleh terjadi perdebatan antara para ulama dan kaum muslimin berkenaan masalah ini.Karena masing-masing pihak sama-sama memiliki hujjah dan dalil.” Syaikh Bin Baz sendiri memperbolehkan melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang.[40]

Selesai pembahasan ini, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat dalam memperluas wawasan kita, merekatkan ukhuwwah di antara kita, dan memperbijak sikap kita dalam menuntut ilmu dan beradab.  Wallahu a’lam bish Showab.


[1] Lihat al-Mughni II/87, Syarh Shahih Muslim VI/110

[2] Bidayah al-Mujtahid I/108,

[3] Bidayah al-Mujtahid I/109

[4] Kecuali jika darurat sebagaimana keterangan Syaikh al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz: 130 dan al-Qarafi dalam adz-Dzakhirah II/12

[5]Lihat adz-Dzakhirah II/11, Bidayah al-Mujtahid I/109. Karena sudah ma’ruf, diantara kaidah Imam Malik dan madzhab beliau, bahwa hadits shahih bisa dimansukh (terhapus hukumnya) apabila bertentangan dengan amalan para ulama Madinah di zaman beliau, meskipun hadits tersebut juga beliau riwayatkan dan terdapat dalam kitab beliau sendiri, al-Muwaththa.

[6] Akan datang penjelasannya, In sya Allah.

[7] Al-Muhalla II/47

[8]Al-Qawanin al-Fiqhiyyah I/36.Berbeda dengan Malik, kalangan Malikiyah (para pengikut madzhab Maliki) berbeda dalam menyikapi waktu zawal.Ada yang mengikuti Imam Malik dan ada yang mengikuti jumhur. Lihat Irsyad as-Salik I/23

[9]Mukhtashar al-Muzani I/113 dan al-Umm I/174. Pandangan Abu Yusuf ada pada Badai’ ash-Shanai’ I/296

[10] Al-Muhalla II/47

[11] Fath al-Bari Ibn Rajab V/49, al-Mughni II/87

[12]Tuhfah al-Fuqaha I/104-106. Maka, menurut madzhab ini, apabila ada seseorang bangun ketika matahari tepat ketika matahari terbit atau sedang terbenam, maka ia tidak boleh langsung melaksanakan shalat yang sempat ia tinggalkan karena tidur –seperti zhuhur misalnya atau isya misalnya-. Tetapi ia harus menunggu sampai matahari benar-benar tinggi sepenggal kepala atau matahari benar-benar terbenam sempurna baru ia boleh mengqadha shalat yang ia tinggalkan.

[13] Badai’ ash-Shanai’ I/297

[14] Al-Istidzkar I/106, Lihat al-Mughni II/87, Syarh Shahih Muslim VI/110, Bidayah al-Mujtahid I/109

[15] Fath al-Bari Ibn Rajab V/51, Sunan at-Tirmidzi I/345

[16]Al-Istidzkar I/106-107. Adapun pendapat Dawud azh-Zhahiri disebutkan oleh Ibn Hazm dalam al-Muhalla II/47-48

[17] Al-Muhalla II/47-46, pendapat ath-Thabari dinukil oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari II/63

[18]Ini yang dirajihkan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni II/90.Al-Mardawi dalam al-Inshaf II/208 menyebut bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanabilah, diantaranya al-Khiraqi dan al-Majd (Abu al-Barakat).

[19]Fath al-Bari II/59, Umdah al-Qari V/77, Bidayah al-Mujtahid I/109, Al-Istidzkar I/114.Pendapat Ishaq dinukil oleh Ibn Abdil-Barr dalam al-Istidzkar.

[20] Ash-Shan’ani dalam Subus as-Salam I/166 dan asy-Syaukani dalam Sail al-Jarar I/116

[21]Lihat Al-Mughny II/90, Al-Inshaf II/205.

[22] Ibid

[23] Pembolehan shalat sunnah setelah ashar ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh al-Albani, sebagaimana ucapan beliau dalam Silsilah ash-Shahihah. Dalam hal ini beliau mengikuti kalangan Zhahiriyah dan beliau juga mengikuti Syafiiyah dalam memperbolehkan shalat sunnah secara mutlak di Makkah kapan pun tanpa ada waktu terlarang sedikit pun, sebagaimana pendapat beliau dalam Tamam al-Minnah.

[24] Lihat al-Muhalla II/48

[25] Pendapat Zhahiriyah ini diwakili oleh Ibn Hazm dalam al-Muhalla II/47, pendapat Syafiiyah dalam Mukhtashar al-Muzani I/113, al-Umm I/174, al-Majmu’ IV/170,  sebagian Hanabilah tersebut adalah, Abu al-Khaththab Ibn al-Jauzi, Ibn Aqil, dan Syaikhul-Islam Ibn Taymiyah. Lihat Al-Inshaf II/208.

[26] Pendapat Ibn Taymiyah terdapat pada Majmu’ Fatawa XXIII/192, al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail XIV/34I, Syaikh Bin Baz dalam Majmu ‘ Fatawa Bin Baz XXX/72. Inilah pendapat yang paling rajih –in sya Allah- menurut penulis

[27]Kecuali kalangan Zhahiriyah, mereka memandang shalat gerhana hukumnya wajib apabila gerhana muncul.

[28]Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud V/6. Al-Arnauth mengatakan: “Sanadnya hasan meski terputus.” Tahqiq Musnad Ahmad XXXIX/171.Namun anehnya al-Arnauth melemahkannya dalam Tahqiq Sunan Abu Dawud II/448.Hadits ini dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim. Disetujui oleh adz-Dzahabi. Keempatnya para ahli hadits dari madzhab Syafii. Namun hadits ini dilemahkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu IV/168-169 dan at-Tirmidzi dalam sunan-nya I/546. Keduanya juga dari ahli hadits dari Syafiiyah.

[29] Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam Shahih-nya I/121

[30] Syuaib al-Arnauth mengatakan dalam Tahqiq Musnad Ahmad XXVII/297: “Sanadnya shahih menurut syarat Muslim” dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud VI/143

[31] Dilemahkan oleh Al-Arnauth dalam Tahqiq Sunan Abu Dawud II/310 dan al-Albani dalam Dhaif Abu Dawud II/4

[32] Khusus Istisqa dan 2 rakaat ihram, dinukil bahwa kalangan Hanabilah sepakat pada waktu matahari telah terbit, zawal, dan senja menjelang maghrib. Adapun habis shubuh sebelum terbit matahari dan habis ashar hingga sebelum senja, tidak mengapa. Al-Inshaf II/209

[33] Lihat pandangan Zhahiriyah dalam al-Muhalla II/47, Syafiiyah dalam al-Majmu’ IV/170, dan sebagian Hanabilah dalam al-Inshaf II/208

[34]Termasuk Ibn Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad I/143-144.

[35]Al-Majmu’ IV/170 dan Al-Inshaf. Pendapat al-Albani ia utarakan sendiri dalam Tamam al-Minnah I/143.

[36]Al-Muhalla II/51

[37]Dinukil oleh an-Nawawi dalam Al-Majmu’ IV/170

[38] Al-Inshaf II/209

[39] Al-Muhalla II/48, al-Majmu IV/170, an-Nawawi menukil bahwa al-Ghazali tetap memperbolehkannya, asy-Syarh al-Mumti’ IV/128

[40]Lihat nasehat ini pada situs resmi milik beliau binbaz.org.sa dan pandangan beliau mengenai masalah ini. Wallahu a’lam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar