Hampir saja makan babi menjadi tren hari ini. Jika orang yang memakannya adalah orang di luar Islam, hal itu tentunya tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi ganjil jika yang memakannya adalah seorang muslim. Apatah lagi jika yang memakannya adalah sosok-sosok yang kesehariannya diikuti oleh orang banyak. Islam bukanlah agama yang mengajarkan liberalisme, di mana setiap orang dianggap bebas melakukan apa pun tanpa terikat dengan hukum Islam. Karena seorang muslim –jika ia mengaku muslim- harus tunduk pada ketentuan syariat Allah dan Rasul-Nya di mana pun ia berada dan bagaimana pun keadaannya. Sebab, itu adalah konsekwensi dari 2 kalimat syahadat yang diucapkannya dan tuntutan agama yang dianutnya.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu, masih ada bagiu mereka pilihan lain dari urusan mereka tersebut. Barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Islam bukan seperti agama lain yang cenderung membiarkan penganutnya melakukan apa saja selama mereka tidak keluar dari agama tersebut atau mengganggu kehidupan orang lain. Tetapi Islam adalah agama sosial yang amat menaruh perhatian pada kondisi kehidupan orang lain, khususnya jika sudah menyentuh ranah kehidupan orang banyak. Karena itulah ada konsep “amar ma’ruf nahi munkar” dan sistem “saling menasehati” antar sesama muslim. Konsep yang dibangun atas dasar kasih sayang karena satu aqidah dan ditempa di atas kemaslahatan agama dan kemanusiaan. Bahkan ada konsep boikot (tahdzir), sanksi sosial (ghibah), hingga sanksi hukum (ta’zir) bagi para pelaku kemaksiatan jika ia menampakkan kemaksiatannya secara terang-terangan. Ini semua telah diatur secara tuntas dalam syariat Islam dan menunjukkan kesempurnaan dan keparipurnaan Islam itu sendiri. Karena itu, hal yang wajar jika ada umat Islam yang marah atau mengkritik muslim lain tatkala muslim tersebut melakukan pelanggaran syariat secara terang-terangan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hendaknya dari kalian ada yang menjadi segolongan umat yang senantiasa mendakwahkan kepada perkara kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan melarang dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Bahkan konsep amar ma’ruf nahi munkar tersebut adalah sebuah keistimewaan agama ini, sehingga tidak pantas untuk ditinggalkan sama sekali. Orang yang menafikan dan benci terhadap konsep tersebut menunjukkan ada masalah pada keimanannya dan ada penyakit kemunafikan dalam dirinya. Allah Ta’ala berfirman,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kalian adalah telah menjadi sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia. Kalian menyuruh kepada yang ma’ruf, melarang dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Andaikan Ahli Kitab mau beriman, niscaya itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)
Berbeda dengan pengikut para nabi sebelumnya (Bani Israil). Di antara mereka ada yang dilaknat dan dibinasakan oleh Allah Ta’ala karena tidak mau menjalankan konsep “amar ma’ruf nahi munkar.” Inilah yang ditakutkan oleh setiap muslim yang “sehat” keimanannya. Ia takut dibinasakan tatkala ia tidak mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh muslim lainnya secara terang-terangan.
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79)
“Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu karena mereka bermaksiat dan melampaui batas. Mereka dahulunya tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sunggu keji apa-apa yang mereka lakukan.” (QS. Al-Maidah: 78-79)
Efek Memakan Yang Haram
Merayu dan menggoda manusia agar mau memakan makanan yang haram sudah menjadi salah satu planning (rencana) utama setan dalam menyesatkan manusia. Planning ini diterapkan kepada orang-orang beriman. Karena setan tahu, cara paling ampuh merusak hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah melalui makanan. Bahkan makanan itu dapat merusak tubuh manusia itu sendiri dan merusak tabiat serta fitrah mereka. Makanya Allah memperingatkan hal ini bukan hanya kepada para hamba yang beriman kepada-Nya saja. Tetapi justru kepada seluruh manusia ciptaan-Nya,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (169)
“Wahai manusia, makanlah apa-apa yang halal lagi baik di bumi dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia (setan) adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya, ia (setan) akan selalu memerintahkan kalian kepada keburukan dan hal-hal yang keji serta (agar) kalian berkata atas Allah apa-apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 168-169)
Apabila para hamba-Nya telah rusak melalui agenda tersebut, maka menjerumuskan mereka ke dalam adzab lebih mudah. Menghancurkan kehidupan mereka pun tinggal menunggu waktu. Karena melalui makanan itu, Allah tidak akan lagi menurunkan berkah kepada para hamba dan tidak sudi mengabulkan doa mereka lagi. Abu Hurairah menceritakan,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Laliu beliau (Nabi) menceritakan tentang seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh, pakaiannya lusuh dan rambutnya berdebu, sembari mengangkat kedua tangannya ke langit (berdoa), “wahai Rabb, wahai Rabb”, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari yang haram, maka bagaimana doanya akan diijabah (dikabulkan)?!” (HR. Muslim: 1015).
Rasulullah juga bersabda mengenai hubungan makanan kondisi manusia tatkala mati nanti. Seakan-akan ada hubungan yang kuat antara adzab kubur dengan makanan yang biasa dikonsumsi manusia selama hidupnya,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنَ الإِنْسَانِ بَطْنُهُ فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَأْكُلَ إِلَّا طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya tubuh manusia yang pertama kali akan membusuk adalah perutnya. Maka barangsiapa yang mampu untuk tidak memakan kecuali makanan yang baik (halal), hendaklah ia lakukan.” (HR. Al-Bukhari: 7152 dari Jundub).
Rasulullah mendoakan keburukan kepada kaum Yahudi yang pernah mengomersilkan apa yang Allah haramkan atas mereka,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟" فَقَالَ "لاَ ، هُوَ حَرَامٌ"، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: "قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ"
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala." Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu mengenai lemak dari bangkai. Sebab bisa digunakan untuk mencat kapal dan meminyaki kulit, serta digunakan sebagai pelita oleh orang-orang?” Beliau menjawab, “Tidak. Itu haram.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat itu juga, “Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, namun mereka menghiasnya, lalu menjualnya, kemudian memakan hasil penjualannya.” (HR. Al-Bukhari: 2236 dan Muslim: 1581 dari Jabir bin Abdullah)
Jika Rasulullah sampai mendoakan keburukan kepada kaum Yahudi yang memperjual belikan makanan yang haram, padahal kaum Yahudi tidak memakannya sama sekali. Lantas bagaimana jika seandainya beliau tahu bahwa ada sebagian umat beliau (umat Islam) yang bukan hanya mengomersilkan makanan haram, tetapi justru mau memakan makanan haram tersebut dan bangga atas hal itu, tanpa menyesalinya sedikit pun dan tidak merasa jijik dengannya? Jika sikap Nabi sampai sekeras itu pada orang-orang yang memanfaatkan lemak bangkai, padahal tidak dimakan dan hanya digunakan untuk tujuan komersil atau manfaat kebutuhan sehari-hari, lantas bagaimana dengan orang yang berani mengonsumsi babi dan menikmatinya?!
Bukan Dosa Biasa
Permasalahan keharaman babi ini bukan perkara yang remeh dalam Islam. Bahkan Allah sampai mengulang keharamannya hingga 4 kali dalam Al-Quran. Ini barangkali merupakan anti tesis terhadap sebagian kalangan atau ajaran yang berani menghalalkan mengonsumsi babi (kaum Kritiani arus utama), padahal hal itu telah diharamkan sejak zaman para nabi terdahulu. Keempat ayat itu adalah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Dia (Allah) mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang disembelih untuk selain Allah. Maka barangsiapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 178)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah). (karena) itu (semua) bagi kalian adalah suatu perbuatan fasik...” (QS. Al-Maidah: 3)
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Dia (Allah) mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang disembelih untuk selain Allah. Maka barangsiapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115)
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah (wahai Muhammad), aku tidak mendapati dalam wahyu (yang diwahyukan) untukku sesuatu yang haram dari makanan yang dimakan selain dari bangkai atau darah mengalir atau daging babi. Sebab itu adalah kotoran atau kefasikan. (Atau) apa-apa yang disembelih kepada selain Allah. Maka barangsiapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Allah langsung menyebut daging babi sebagai “rijsun (kotoran)” dan “kefasikan.” Terkait “kotoran” Al-Mawardi mengatakan, “maksudnya (daging babi) adalah najis lagi haram.”[1] Hal serupa juga disampaikan oleh An-Nasafi, Asy-Syaukani, Al-Alusi, dan Al-Qasimi yakni najis dan Ibnu ‘Adil, yakni haram.[2] As-Sam’ani mengatakan, “maksudnya –daging babi- itu menjijikkan.”[3] Ibnul Jauzi mengatakan, rijs adalah istilah bagi sesuatu yang dianggap kotor dan (mengundang) adzab.”[4] Al-Baydhawi menambahkan, “Karena babi atau dagingnya kotor karena kebiasaannya memakan najis atau makanan buruk yang menjijikkan.”[5] Hal yang sama juga dituturkan oleh Abus Su’ud dan Al-Istanbuli.[6] Al-Biqo’i mengatakan, “agar memberi pemahaman najisnya babi meski dalam keadaan hidup. Maka dagingnya dan seluruh tubuhnya lebih pantas dianggap najis.”[7] Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan, “Maksudnya (babi) itu najis dan seluruh najis haram untuk dimakan.”[8]
Sedangkan “kefasikan”, maka ini menunjukkan bahwa memakan babi mengakibatkan pelakunya menjadi fasik. Allah bersabda mengenai orang-orang fasik:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
“Dan adapun orang-orang fasik, maka tempat tinggal mereka adalah neraka. Setiap kali mereka hendak keluar darinya (neraka), mereka dikembalikan lagi ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, “rasakanlah adzab neraka yang dahulu pernah kalian dustakan.” (QS. As-Sajadah: 20)
Pada taraf paling parah, para pelaku kefasikan atau orang-orang fasik dapat menjadi kaum munafik tulen jika ia menganggap remeh dosa makan babi seperti tidak peduli akan keharaman babi tersebut atau menghalalkannya. Bahkan mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakannya tersebut. Allah berfirman,
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ (68)
“Kaum munafik laki-laki maupun perempuan, mereka satu sama lainnya memerintahkan kepada perkara yang mungkar dan melarang dari perkara yang ma’ruf serta menggenggam tangan mereka (bakhil). Mereka melupakan Allah, maka Dia (Allah) pun melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang fasik. Allah telah mengancamkan nerakan Jahannam kepada kaum munafik laki-laki maupun perempuan serta orang-orang kafir. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Nerakalah itulah tempat kesudahan mereka. Allah telah melaknat mereka dan bagi mereka adzab yang kekal.” (QS. At-Taubah: 67)
Az-Zujaj berkata mengenai kefasikan,
وَالْفِسْقُ اسْمٌ لِكُلِّ مَا أَعْلَمَ اللهُ أَنَّهُ مُخْرِجُ عَنِ الْحَلَالِ إِلَى الْحَرَامِ ، فَقَدْ ذَمَّ اللًهُ بِهِ جَمِيْعَ الْخَارِجِينَ مِنْ متَعَبَّدَاتِهِ وَأَصْلِهِ
“Kefasikan adalah istilah untuk segala yang telah Allah informasikan bahwa hal itu keluar dari perkara yang halal ke perkara yang haram. Allah telah mencela seluruh orang yang keluar dari pengibadahan (ketaatan) kepada-Nya dan dasar ketaatan itu sendiri...” (Ma’anil Quran wa I’rabuhu II/147)
Allah menyebut kefasikan dalam hubungannya pada daging babi pada 2 ayat, yaitu pada ayat surat Al-Maidah ayat 3 dan surat Al-An’am ayat 145 sebagaimana di atas. As-Samarqandi Al-Hanafi berkata mengenai kefasikan yang dimaksud,
فَنَهَى اللهُ تَعَالَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ بِقَوْلِهِ "ذلِكُمْ فِسْقٌ" يَعْنِي هَذِهِ الْأَفْعَالُ مَعْصِيَةٌ وَضَلَالَةٌ وَاسْتِحْلَالُهَا كُفْرٌ
“Allah pun melarang hal itu seluruhnya dengan berfirman, “(karena) itu (semua) bagi kalian suatu perbuatan fasik...”, yaitu seluruh perbuatan tersebut merupakan maksiat, kesesatan, dan menghalalkannya adalah kekafiran.” (Bahrul Ulum I/368)
Al-Qurthubi Al-Maliki berkata mengenai kefasikan,
وَالْفِسْقُ فِي عُرْفِ الِاسْتِعْمَالِ الشَّرْعِيِّ: الْخُرُوجُ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَقَدْ يَقَعُ عَلَى مَنْ خَرَجَ بِكُفْرٍ وَعَلَى مَنْ خَرَجَ بِعِصْيَانِ
“Kefasikan menurut kebiasaan penggunaannya dalam syariat bermakna keluar dari ketaatan kepada Allah. Bisa berlaku pada orang yang keluar dari ketaatan karena kekafiran dan bisa pada orang yang keluar karena kemaksiatan.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran I/246)
Al-Haytami Asy-Syafii memasukkan memakan darah mengalir, daging babi, dan bangkai ke dalam dosa besar yang ke 171, 172, dan 173[9] lalu berkata,
تَنْبِيهٌ: عَدُّ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ هُوَ ظَاهِرُ الْآيَتَيْنِ الْكَرِيمَتَيْنِ ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى سَمَّاهَا فِسْقًا إذْ قَوْلُهُ تَعَالَى "ذَلِكُمْ فِسْقٌ" (المائدة: 3) يَرْجِعُ لِلْجَمِيعِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَئِمَّتِنَا
“Perhatian, terhitungnya ketiga perkara ini (memakan darah mengalir, daging babi, dan bangkai ke dalam dosa besar), di mana ia merupakan lahiriyah ke dua ayat yang mulia tersebut, karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai kefasikan. Sebab firman Allah, “(karena) itu (semua) bagi kalian suatu perbuatan fasik...” (QS. Al-Maidah: 3) mengarah pada seluruh perbuatan tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh banyak para imam kita.” (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair I/364)
As-Sa’di Al-Hanbali mengatakan mengenai kefasikan,
"ذَلِكُمْ فِسْقٌ" الْإِشَارَةُ لِكُلِّ مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ الَّتِي حَرَّمَهَا اللهُ صِيَانَةً لِعِبَادِهِ وَأَنَّهَا فِسْقٌ ، أَيْ خُرُوجُ عَنْ طَاعَتِهِ إِلَى طَاعَةِ الشَّيْطَانِ
“(karena) itu (semua) bagi kalian suatu perbuatan fasik...” (QS. Al-Maidah: 3) merujuk kepada seluruh perkara haram sebelumnya yang telah Allah haramkan dalam rangka melindungi para hamba-Nya dan hal itu merupakan kefasikan, yaitu keluar dari ketaatan kepada-Nya menuju ketaatan terhadap setan.” (Taysirul Karimir Rahman I/219)
As-Sa’di juga menjelaskan mengenai kefasikan pada ayat lain (QS. Al-Baqarah: 26),
وَالْفِسْقُ نَوْعَانِ: نَوْعٌ مُخْرِجٌ مِنَ الدِّينِ وَهُوَ الْفِسْقُ الْمُقْتَضِي لِلْخُرُوجِ مِنَ الْإِيْمَانِ كَالْمَذْكُورِ فِي هَذِهِ الآيةِ وَنَحْوِهَا ، وَنَوْعٌ غَيْرُ مُخْرَجٍ مِنَ الْإِيمَانِ
“Kefasikan terbagi menjadi 2 jenis. Jenis yang dapat mengeluarkan dari agama. Itulah kefasikan yang berkonsekwensi mengeluarkan pelakunya dari iman (murtad/kafir) seperti pada yang dimaksud pada ayat ini dan ayat lainnya. Dan jenis yang tidak mengeluarkan pelakunya dari iman (muslim pelaku dosa besar).” (Taysirul Karimir Rahman I/47)
Penjelasan dari para ulama tersebut menggambarkan kepada kita besarnya suatu perbuatan yang telah dilabeli sebagai kefasikan oleh Allah. Bahkan bukan hanya kefasikan, tetapi juga rijs yakni kotoran atau najis. Kedua label ini Allah sematkan pada daging babi yang menunjukkan betapa menjijikkannya hal tersebut di sisi Allah. Ini semua mengisyaratkan bahwa memakan babi bukanlah dosa biasa. Namun dosa besar yang dapat mengancam keimanan seorang muslim. Dosa itu dapat mengeluarkannya dari Islam jika ia menghalalkannya. Bahkan orang yang menghalalkannya meski tidak memakannya juga dapat keluar dari Islam. Karena pelaku kefasikan atau orang fasik dianggap sebagai orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. Tentu jika ia telah keluar dari ketaatan kepada Allah, maka ia telah pergi menuju ketaatan kepada selain-Nya. Tatkala Allah melabeli memakan babi sebagai kefasikan, berarti Allah tidak menoleransi dosa orang yang memakannya dan menganggap hal itu sebagai pembangkangan kepada-Nya. Itulah yang menjadikan dosa memakan babi sebagai dosa besar yang menuntut taubat bagi siapa saja yang pernah memakannya tanpa terpaksa. Besarnya dosa memakan babi ditegaskan oleh Al-Haytami dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.[10] Ibnu Hazm mengatakan,
وَكَثِيرٌ مِنْ الْمَعَاصِي لَيْسَ فِيهَا فِي الدُّنْيَا حَدٌّ كَالْغَصْبِ وَمَنْ قَالَ لِآخَرَ "يَا كَافِرُ" وَكَأَكْلِ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَعُقُوقِ الْوَالِدَيْنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَلَيْسَ ذَلِكَ بِمُوجِبِ أَنْ يَكُونَ فِيهَا فِي الْآخِرَةِ عِقَابٌ ، بَلْ فِيهَا أَعْظَمُ الْعِقَابِ فِي الْآخِرَةِ
“Kebanyakan dari maksiat yang tidak ada hukuman had[11] padanya di dunia seperti ghasab (mengambil barang tanpa izin), orang yang berkata kepada muslim lain “wahai kafir”, pemakan daging babi, orang yang durhaka kepada orang tua, dan lainnya bukan berarti tidak ada hukuman baginya di akhirat nanti. Bahkan ia akan mendapat azab paling besar di akhirat nanti karena perbuatan-perbuatan tersebut.” (Al-Muhalla bil Atsar XII/21)
Tatkala diketahui secara jelas bahwa memakan babi adalah dosa besar, maka memakan babi dapat mencegah turunnya ampunan Allah atas dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh seorang hamba, sehingga dosa-dosa kecil tersebut semakin menambah dosa besar akibat makan babi yang ia lakukan, kecuali jika ia bertaubat. Rasulullah bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat 5 waktu, jum’at ke jum’at selanjutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya akan menghapuskan (dosa-dosa kecil) yang terdapat di antaranya selama ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim: 233 dari Abu Hurairah)
Hukuman Syariat Atas Pemakan Babi
Para ulama dari 5 madzhab[12] sepakat bahwa pemakan daging babi harus dihukum. Namun hukumannya bukan hukum had, tetapi hukuman ta’zir[13] yang diterapkan oleh penguasa. Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
وَاَلَّذِي نَعْرِفُهُ مِنْ قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَصْحَابِهِمْ، وَأَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُعَزَّرُ فَقَطْ
“Yang kami ketahui dari pendapat Abu Hanifah, Malik, Syafii dan para penganut madzhab mereka serta penganut madzhab kami (Zhahiriyah) bahwa ia (pemakan darah atau daging babi atau bangkai) adalah dikenakan hukuman ta’zir.” (Al-Muhalla XII/380-381).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah Al-Hanbali mengatakan dalam Bab Ta’zir,
وَالثَّالِثُ كَوَطْءِ الْأَمَةِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ غَيْرِهِ وَقُبْلَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَالْخَلْوَةِ بِهَا وَدُخُولِ الْحَمَّامِ بِغَيْرِ مِئْزَرٍ وَأَكْلِ الْمَيْتَةِ وَالدَّمِ وَلَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ.... وَأَمَّا النَّوْعُ الثَّالِثُ فَفِيهِ التَّعْزِيرُ قَوْلًا وَاحِدًا ، وَلَكِنْ هَلْ هُوَ كَالْحَدِّ فَلَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ تَرْكُهُ أَوْ هُوَ رَاجِعٌ إلَى اجْتِهَادِ الْإِمَامِ فِي إقَامَتِهِ وَتَرْكِهِ كَمَا يَرْجِعُ إلَى اجْتِهَادِهِ فِي قَدْرِهِ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ لِلْعُلَمَاءِ ، الثَّانِي قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَوَّلُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ
“(Jenis) Ketiga, seperti menyetubuhi budak yang masih dipermasalahkan kepemilikannya antara ia dengan orang lain, mencium wanita tidak mahram, berdua-dua dengannya, memasuki tempat pemandian umum tanpa sehelai kain (telanjang bulat), memakan bangkai, darah, daging babi, dan lainnya.... maka pada jenis ketiga ini diberlakukan ta’zir menurut kesepakatan (ulama). Hanya saja persoalannya, apakah hukumannya sifatnya seperti had di mana pemimpin tidak boleh meninggalkan hukuman atasnya atau penegakannya tergantung kebijakan pemimpin Islam dan ketiadaan dalam pelaksanannya dikembalikan pada kebijakannya? Ada 2 pendapat dalam hal ini. Pendapat yang kedua (tergantung kebijakan pemimpin) adalah pendapat Asy-Syafi’i. Pendapat yang pertama (harus ditegakkan tanpa pertimbangan pemimpin) adalah pendapat mayoritas ulama.” (I’lamul Muwaqqi’in II/76).
Namun didapati pendapat sebagian salaf yang sedikit berbeda mengenai hal ini, di antaranya pendapat Atha bin Abi Rabah (tabi’in murid Ibnu Abbas) ketika ditanyai mengenai orang yang makan daging babi karena selera, wanita yang pura-pura haidh agar tidak berpuasa Ramadhan, orang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan, orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh, orang yang sengaja berburu ketika ihram, atau meminum khamr, atau meninggalkan sebagian shalat? Atha bin Rabah menjawab,
إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ مَرَّةً، فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ، فَإِنْ عَاوَدَ ذَلِكَ فَلْيُنَكَّلَ
“Apabila ia melakukannya sekali saja, maka tidak ada hukuman atasnya. Tetapi jika ia mengulanginya lagi, ia harus dihukum dengan keras.” (AR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf: 13825).[14]
Qatadah (tabi’in murid Anas bin Malik) mengatakan,
إِذَا أَكَلَ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ عُرِضَتْ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ، فَإِنْ تَابَ، وَإِلَّا قُتِلَ
“Apabila ada orang yang memakan daging babi, maka dituntut taubat atasnya. Jika ia tidak bertaubat, maka dibunuh.” (AR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf: 13826).
Al-Auza’i berpendapat bahwa orang yang memakan darah, bangkai, atau daging babi harus dicambuk 80 kali.[15] Sufyan Ats-Tsauri memiliki 2 pandangan terkait hal ini. Pada satu kesempatan beliau berpendapat bahwa pemakan babi harus dihukum seperti hukuman atas peminum khamr, yakni dicambuk sebanyak 40 kali dan Ibnu Hazm mengatakan, “Ini merupakan qiyas paling shahih.”[16]Pada kesempatan lain beliau mengatakan, “Tidak ada hukuman sama sekali. (tidak ada had maupun ta’zir)”[17]
Ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang memakan babi menurut para ulama sehingga harus diberi sanksi sedemikian rupa dan menegaskan bahwa makan babi bukan dosa kecil atau dosa biasa. Tetapi dosa besar yang pelakunya harus dihukum. Terlepas dari perselisihan para salaf terdahulu terkait hukuman atas orang yang memakan babi, bangkai, maupun darah, pendapat yang disepakati oleh para ulama dan diamalkan hingga sekarang adalah sanksi berupa ta’zir atas pemakan daging babi. Ibnul Mundzir mengatakan,
وَعَلَى مَذْهَبِ غَيْرِ الْأَوْزَاعِي يُعَزِّرُهُ الْإِمَامُ تَعْزِيراً عَلَى حَالِ الْأَكْلِ دُوْنَ الْحَدِّ
“Menurut madzhab lain selain Al-Auza’i adalah ia hanya diberi ta’zir oleh pemangku kebijakan jika ia memakannya, tanpa ada had.” (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil Ulama VIII/175).
Makanan Yang Hina
Sejatinya kehinaan yang terdapat pada daging babi sudah cukup dengan cap yang Allah berikan kepadanya berupa rijs (kotoran). Allah juga menjadikan orang yang memakannya sebagai orang-orang yang keluar dari ketaatan dari-Nya. Seolah-olah Allah tidak sudi memperhitungkan ketaatan orang yang memakan daging babi. Kehinaan daging babi ini semakin tampak tatkala Allah menjadikannya sebagai gambaran atas kutukan-Nya terhadap para pembangkang dari makhluk-Nya. Firman Allah:
قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah (Muhammad), “Apakah aku akan beritakan kepada kalian tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah berupa orang yang dilaknat dan dimurkai oleh Allah? Di antara mereka (ada) yang Allah jadikan kera dan babi serta penyembah thaghut.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al Maidah:60)
Allah tidak mungkin mengutuk sebagian orang yang dilaknat-Nya dengan babi melainkan karena babi itu adalah hewan yang hina. Allah pun mengutuk mereka menjadi babi demi menghinakan mereka. Ini dipertegas melalui penuturan Abdullah bin Mas’ud ketika menjelaskan mengenai ayat ini,
سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ أَهُمْ مِنْ نَسْلِ الْيَهُودِ، فَقَالَ: "لَا ، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَلْعَنْ قَطُّ قَوْمًا فَيَنْسَخْهُمْ فَيَكُونَ لَهُمْ نَسْلٌ وَلَكِنْ هَذَا خَلْقٌ كَانَ فَلَمَّا غَضِبَ اللهُ عَلَى الْيَهُودِ فَيَمْسَخُهُمْ جَعَلَهُمْ مِثْلَهُمْ
“Kami pernah menanyai Rasulullah mengenai kera dan babi (sekarang), apakah hewan-hewan itu keturunan Yahudi?” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya Allah tidak melaknat sebuah kaum pun dengan cara mengutuk mereka lalu menyisakan keturunan bagi mereka. Namun (kera dan babi) ini adalah makhluk (hewan) yang sudah ada sebelumnya. Ketika Allah murka atas kaum Yahudi, Allah pun mengutuk mereka dengan menjadikan mereka seperti hewan-hewan itu.” (HR. Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya: 6562)[18]
Masihkah seorang mukmin yang sehat fitrahnya selera memakan hewan yang Allah jadikan sebagai bahan mengutuk orang-orang yang Allah hinakan? Rasulullah sendiri pernah tidak mau memakan hewan karena khawatir hewan tersebut adalah hewan yang dijadikan bahan untuk mengutuk suatu kaum. Padahal beliau hanya khawatir dan menduga. Lantas bagaimana jika sudah dipastikan dengan penuh keyakinan bahwa hewan itu pernah dijadikan sebagai kutukan, seperti babi dan kera?!
Tsabit bin Wadi’ah menceritakan, “Kami pernah bersama Rasulullah dalam sebuah pasukan, lalu kami menemukan dhab (biawak padang pasir). Aku pun memanggang dhab tersebut. Aku pergi menghadap Rasulullah dan meletakkan hidangan tersebut di depan beliau. Beliau mengambil sebuah ranting, lalu membolak baliknya dengan jari-jari beliau, kemudian bersabda,
إِنَّ أُمَّةً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُسِخَتْ دَوَابَّ فِي الْأَرْضِ وَإِنِّي لَا أَدْرِي أَيُّ الدَّوَابِّ هِي
“Sungguh ada sebuah kaum dari Bani Israil yang dikutuk menjadi hewan melata di bumi dan aku tidak tahu apakah ini hewan tersebut.” Tsabit melanjutkan, “Beliau pun tidak memakan dhab tersebut dan tidak melarang memakannya.” (HR. Abu Dawud: 3795, An-Nasai: 4320, dan Ibnu Majah: 3238)[19]
Rasulullah juga menjadikan babi sebagai perumpamaan untuk mencela sesuatu yang haram dan beliau benci. Jika menjadikannya saja sebagai perumpamaan menunjukkan buruknya sesuatu tersebut, lantas bagaimana dengan memakannya langsung?! Rasulullah bersabda,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seolah-olah telah memasukkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim: 2260 dari Buraidah)
Babi bukan hanya hewan yang menjijikkan hingga dijadikan sebagai bahan untuk kutukan dan hinaan. Babi juga dibenci oleh para nabi. Selain Nabi Muhammad, babi juga amat dibenci oleh Nabi Isa. Karena itulah salah satu misi beliau tatkala turun di akhir zaman nanti adalah memusnahkan babi. Rasulullah bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الجِزْيَةَ وَيَفِيضَ المَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Telah dekat masa turunnya Ibnu Maryam di tengah-tengah kalian yang akan menjadi hakim nan adil. Ia akan menghancurkan salib, memusnahkan babi, menghapuskan jizyah, dan harta akan berlimpah sampai tidak ada seorang pun yang akan menerimanya.” (HR. Al-Bukhari: 2222 dan Muslim: 155 dari Abu Hurairah)
Kehinaan babi bukan hanya terdapat dalam Islam. Tetapi juga diakui oleh agama lain. Di antaranya kaum Kristiani dan ini terdapat dalam kitab suci mereka. Disebutkan dalam Perjanjian Baru, “Tidak jauh dari mereka itu sejumlah besar babi sedang mencari makan. Maka setan-setan itu meminta kepada-Nya, katanya: "Jika Engkau mengusir kami, suruhlah kami pindah ke dalam kawanan babi itu." Yesus berkata kepada mereka: "Pergilah!" Lalu keluarlah mereka dan masuk ke dalam babi-babi itu. Maka terjunlah seluruh kawanan babi itu dari tepi jurang ke dalam danau dan mati di dalam air.” (Matius 8:30-32)
Di sini disebutkan dengan jelas bahwa babi merupakan tempat setan-setan. Betapa banyaknya hewan di muka bumi mengapa harus babi?! Aduhai apakah ini isyarat bahwa babi memang binatang setan. Bahkan memakan babi termasuk menyakiti Tuhan dan mengundang azab Tuhan menurut versi Bibel kaum Kristiani. Disebutkan dalam Perjanjian Lama, “Sepanjang hari Aku telah mengulurkan tangan-Ku kepada suku bangsa yang memberontak, yang menempuh jalan yang tidak baik dan mengikuti rancangannya sendiri; suku bangsa yang menyakitkan hati-Ku senantiasa di depan mata-Ku, dengan mempersembahkan korban di taman-taman dewa dan membakar korban di atas batu bata; yang duduk di kuburan-kuburan dan bermalam di dalam gua-gua; yang memakan daging babi dan kuah daging najis ada dalam kuali mereka; yang berkata: "Menjauhlah, janganlah meraba aku, nanti engkau menjadi kudus olehku!" Semuanya ini seperti asap yang naik ke dalam hidung-Ku, seperti api yang menyala sepanjang hari.” (Yesaya 65: 2-5). Ayat ini secara tegas menyebut daging babi sebagai najis, persis seperti yang difahami oleh umat Islam.
Disebutkan dalam Perjanjian Lama, “Mereka yang menguduskan dan mentahirkan dirinya untuk taman-taman dewa, dengan mengikuti seseorang yang ada di tengah-tengahnya, yang memakan daging babi dan binatang-binatang jijik serta tikus, mereka semuanya akan lenyap sekaligus, demikianlah firman TUHAN.” (Yesaya 66:17).
Ayat ini menegaskan kemarahan Tuhan kepada sekelompok orang yang di antara ciri-cirinya adalah memakan daging babi. Lahiriyahnya ini semua masih berlaku jika merujuk pada ucapan Yesus yang terdapat dalam Perjanjian Baru, “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga. Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.” (Matius 5:17-20). Sementara Yesaya adalah salah satu kitab para nabi yang diakui baik oleh kaum Yahudi maupun Kristiani. Maka wajarlah jika Nabi Isa –sebagaimana keyakinan Islam- akan datang untuk memusnahkan babi di akhir zaman kelak.
Dari ini semua, jelaslah bagi setiap muslim betapa besarnya dosa memakan babi dan betapa rusaknya efek memakan babi pada diri seorang mukmin. Bahkan pengharaman dan kehinaan yang ada pada babi bukan hanya terdapat dalam literatur Islam, tetapi juga dalam literatur agama-agama terdahulu. Tidak menutup kemungkinan bahwa babi sudah diharamkan sejak dahulu, jauh sebelum diutusnya Rasulullah. Baik kaum Yahudi maupun Muslim sepakat akan hal ini, kecuali kaum Kristiani arus utama. Setelah mengetahui ini semua, masihkah anda selera menyicipi daging babi?! Wallahul musta’an
[1] An-Nukat wal ‘Uyun (Tafsir Al-Mawardi) II/182
[2] Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Takwil (Tafsir An-Nasafi) I/545, Ibnu Adil dalam Al-Lubab fi Ulumil Kitab VIII/485, Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir II/196, Al-Alusi dalam Fathul Bayan IV/265, Al-Qasimi dalam Mahasinut Takwil IV/511
[3] Tafsirul Quran (Tafsir As-Sam’ani) II/152
[4] Zadul Maysir II/87
[5] Anwarut Tanzil wa Asrarut Takwil (Tafsir Al-Baydhawi) II/187
[6] Irsyadul Aqlis Salim (Tafsir Abus Su’ud) III/194, Al-Istanbuli dalam Ruhul Bayan III/114
[7] Nazhmud Durar VII/299
[8] Murah Labid I/353
[9] Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabir I/360
[10] Al-Haytami dalam Az-Zawajir I/360 dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in IV/306
[11] Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat yang telah ditetapkan oleh syariat seperti hukuman bagi pezina, pencuri, dan lain sebagainya.
[12] Yakni Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan Zhahiri
[13] Hukuman yang dilimpahkan atas pemimpin Islam untuk menerapkannya. Bukan hukuman yang ditetapkan oleh syariat berdasarkan dalil atau tidak ada dalil khusus atas hal itu. Jika terdapat dalil khusus, maka disebut dengan had. Hukuman ta'zir bisa berbentuk pukulan, cambukan, pengasingan, penjara, bahkan hukuman mati. Tergantung mudharat yang ditimbulkan dan mashalat yang ingin diciptakan.
[14] Hanya saja pendapat Atha ini perlu ditinjau ulang, karena syariat telah menetapkan adanya had bagi orang yang meminum khamr, kafarat bagi orang yang menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan, had atas orang yang meninggalkan shalat, dan lain sebagainya. Pendapat beliau ini menyelisihi sunnah dan ijma’. Kemungkinan sunnah Rasulullah terkait hal tersebut belum sampai kepada beliau.
[15] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Isyraf VIII/174
[16] Al-Muhalla XII/381
[17] AR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf: 13828
[18] Shahih, asalnya ada dalam Shahih Muslim: 2663
[19] Dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam Tahqiq Sunan Abu Dawud V/614 dan Al-Albani dalam Shahihul Jami’ I/402
Tidak ada komentar:
Posting Komentar