Keharaman Kepiting Dalam Madzhab Syafii

Ini menjadi menarik untuk dibahas, melihat banyaknya penduduk Indonesia yang disebut mayoritas bermadzhab Syafii ternyata menyukai memakan kepiting dan memperjual belikannya. Baik kepiting yang hidup di sungai maupun di laut. Kepiting bukanlah hal yang asing bagi orang Indonesia. Kepiting adalah salah satu hewan yang biasa dijadikan hidangan oleh penduduk nusantara, termasuk oleh umat Islamnya. Tahukah kita bahwa ternyata hewan kepiting termasuk hewan yang diperbincangkan dan dipermasalahkan kehalalannya oleh madzhab Syafii? Ini sekaligus menguji, apakah kalangan yang senantiasa mengaku bermadzhab Syafii bisa konsisten dan komitmen pada madzhab yang ia anut sendiri?

Pandangan Para Ulama Syafiiyah

Kepiting disebut juga sebagai kalajengking air, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari[1]. Kunyah (panggilan)nya adalah Abul Bahr.[2]Ibnu Al-Mutharrif menyebut bahwa nenek moyangnya kepiting adalah keong.[3] Hal ini didukung Al-Allamah Az-Zarkasyi.[4] Imam Ad-Damiri menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Aristoteles, yakni keong adalah asal usul (nenek moyang) kepiting.”[5] Namun dibantah dan ditampik oleh Al-Allamah Asy-Syibramilisi[6]. Al-Allamah Al-Haitami menyebutkan bahwa kepiting sudah biasa dikonsumsi di Syam sebagaimana keong sudah biasa dikonsumsi di Mesir.[7]

Al-Allamah Al-Bujairimi mengatakan, “Kepiting adalah makhluk air dan juga bisa hidup di darat. Ia bisa berjalan dengan baik, cepat dalam menyerang, memiliki 2 capit, cakar, dan kuku yang tajam. Ia memiliki 8 kaki dan hanya berjalan pada satu sisi saja (ke samping). Ia menghirup air dan udara secara bersamaan.” (Tuhfah Al-Habib 4/326)[8]

Mayoritas ulama Syafiiyah menegaskan keharaman kepiting, bahkan ada menyandarkan pengharaman tersebut dari Imam Syafii sendiri. Imam Haramain mengatakan,

فَأَمَّا مَا يَعِيشُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ كَالضِّفْدَعِ وَالسَّرَطَانِ فًالْمَذْهَبُ التَّحْرِيمُ؛ قَالَ الشَّافِعِيُّ: "هُمَا مِنْ مُسْتَخْبَثَاتِ الْعَرَبِ"، وَقِيلَ: حَضَرَ الشَّافِعِيُّ مَجْلِساً فَذَكَرَ بَعْضُ الْحَاضِرِينَ مِنْ مَذْهَبِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُ أَبَاحَ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، فَأَخَذَ الشَّافِعِيُّ يَنْصُرُ مَذْهَبَهُ وَذَكَرَ صَاحِبُ التَّقْرِيبِ أَنَّ مِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ عَدَّ هَذَا قولاً للِشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

“Adapun yang hidup di darat dan di air seperti katak dan kepiting, maka menurut madzhab (Syafii) adalah haram. Asy-Syafii mengatakan, “Kedua hewan itu termasuk yang dianggap buruk oleh bangsa Arab.” Konon, Asy-Syafii pernah menghadiri sebuah majlis. Sebagian hadirin di sana menyebutkan tentang madzhab Ibnu Abi Layla yang menghalalkan katak dan kepiting. Asy-Syafii pun langsung membela pendapat yang dianutnya. Pengarang kitab At-Taqrib menyebutkan bahwa di antara ulama kami (Syafiiyah) adalah yang memasukkan hal itu sebagai sebuah pendapat Asy-Syafii –radhiyallahu ta’ala ‘anhu-.” (Nihayat Al-Mathlab 18/160)

Imam Abu Bakr Asy-Syasyi Al-Qaffal justru menukil pengharaman tersebut berasal dari Syaikh Abu Hamid.[9] Hal yang sama juga dinukil oleh Imam Al-Imrani.[10] Bukan dari Asy-Syafii. Keduanya juga mengesankan tidak adanya perselisihan madzhab Syafii mengenai keharaman memakan kepiting. Ini semakin diperkuat oleh Imam Al-Mawardi,

مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ مَا اتُّفِقَ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَهُوَ الضُّفْدَعُ لِنَهْيِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - عَنْهُ، وَكَذَلِكَ سَائِرُ ذَوَاتِ السُّمُومِ كَحَيَّاتِ الْمَاءِ وَعَقَارِبِهِ، فَهَذِهِ كُلُّهَا مُحَرَّمَةُ الْأَكْلِ، وَهِيَ إِذَا مَاتَتْ نَجِسَةٌ

“Dari hewan air yang disepakati keharamannya yaitu katak. Karena adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari membunuhnya. Demikian juga hewan-hewan beracun seperti ular air dan kalajengkingnya (kepiting), maka ini semua diharamkan untuk dimakan. Jika ia mati, maka menjadi najis.” (Al-Hawi Al-Kabir 1/323) Wallahu a’lam

Ini merupakan pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii. Imam Ar-Rafii menyebutkan dan disepakati oleh Imam An-Nawawi,

وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْإِمَامُ، وَصَاحِبُ التَّهْذِيبِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضُّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَشْهُورِ

“Syaikh Abu Hamid, Imam (Haramain), dan pengarang kitab At-Tahdzib (Al-Baghawi) memasukkan katak dan kepiting ke dalam kelompok ini. Kedua binatang itu diharamkan menurut yang masyhur.” (Raudhat At-Thalibin 3/275)

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi dan Imam Al-Bandaniji sebagaimana nukilan dari Al-Allamah Ibnu Rif’ah[11]. Imam An-Nawawi mempertegas lagi dalam kitab beliau yang lain,

وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

“Syaikh Abu Hamid, Imam (Haramain), dan pengarang kitab At-Tahdzib (Al-Baghawi) memasukkan katak dan kepiting ke dalam kelompok ini. Kedua binatang itu diharamkan menurut madzhab yang shahih dan ter-nash-kan. Ini juga yang ditegaskan oleh mayoritas (ulama Syafiiyah).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 9/32)

Meski demikian, terdapat pendapat lain di kalangan Syafiiyah yang menghalalkan kepiting. Imam Ar-Rafii mengatakan,

وَالسَّرَطَانِ كَالضِّفْدَعِ لِمَعْنَى الْاِسْتِخْبَاثِ وَلِمَا فِيهِ مِنَ الْمُضِرَّةِ، وَقَوْلُ الْحِلِّ يُحْكَى فِيهِ وَإِليْهِ ذَهَبَ الْحَلِيمِيُّ إِذَا ذُبِحَ

“Dan kepiting sama seperti katak dalam hal hewan yang dianggap buruk, karena terdapat bahaya pada (tubuh)nya. Juga ada hikayat sebuah pendapat yang menghalalkannya dan inilah pendapat Al-Halimi (yakni dihalalkan) jika disembelih.” (Asy-Syarh Al-Kabir 12/143)

Pendapat Imam Al-Halimi tersebut asalnya dinukil oleh Imam Al-Baghawi[12]. Imam Ar-Ruyyani mengatakan,

وَكَلْبُ الْمَاءِ وَخِنْزِيرُه وَالسُّلَحْفَاةُ وَالسَّرَطَانُ وَالْحَيَّةُ طَاهِرٌ يُؤْكَلُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ ذَكَرَهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا وَهَذَا فِي الْحَيَّةِ غَرِيبٌ

“Dan anjing air (laut), babi air (laut), kura-kura, kepiting, dan ular hukumnya suci dan boleh dimakan menurut salah satu dari 2 pendapat yang disebutkan oleh sebagian penganut madzhab kami (Syafiiyah). Namun mengenai (kehalalan) ular, pendapatnya ganjil.” (Bahr Al-Madzhab 1/256)

Namun pendapat ini dilemahkan secara tegas oleh Imam An-Nawawi,

وَفِيهِمَا قَوْلٌ ضَعِيفٌ أَنَّهُمَا حَلَالٌ وَحَكَاهُ الْبَغَوِيُّ فِي السَّرَطَانِ عَنِ الْحَلِيمِيِّ

“Mengenai hukum keduanya (katak dan kepiting) terdapat pendapat lemah yakni keduanya halal. Al-Baghawi menukilkan mengenai kehalalan kepiting dari Al-Halimi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 9/32)

Kesimpulannya, menurut pendapat yang masyhur, dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyah, yang shahih dan sesuai nash menurut madzhab Syafii adalah haramnya memakan daging kepiting. Sedangkan pendapat yang menghalalkannya adalah pendapat yang lemah dalam madzhab Syafii.

Dalil & Pendalilan

1. Kebiasaan Bangsa Arab

Menjadikan kebiasaan bangsa Arab menjadi parameter halal atau haramnya hewan yang tidak disebutkan nash-nya secara tegas dalam Al-Quran dan Sunnah adalah salah satu konsep ijtihad yang dibangun oleh Al-Imam Asy-Syafii dan dilanjutkan oleh para penganut madzhab beliau. Imam Asy-Syafii mengatakan,

كَمَا وَصَفْت دَلَّ هَذَا عَلَى أَنْ أَنْظُرَ إلَى كُلِّ مَا كَانَتْ الْعَرَبُ تَأْكُلُهُ فَيَكُونُ حَلَالًا وَإِلَى مَا لَمْ تَكُنْ الْعَرَبُ تَأْكُلُهُ فَيَكُونُ حَرَامًا فَلَمْ تَكُنْ الْعَرَبُ تَأْكُلُ كَلْبًا وَلَا ذِئْبًا وَلَا أَسَدًا وَلَا نَمِرًا وَتَأْكُلُ الضَّبُعَ فَالضَّبُعُ حَلَالٌ وَيُجْزِيهَا الْمُحْرِمُ بِخَبَرٍ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهَا صَيْدٌ وَتُؤْكَلُ

“Sebagaimana yang telah aku jelaskan, ini menjadi dalil (bagiku) untuk menilai bahwa apa-apa yang dahulunya dimakan oleh bangsa Arab, maka itu hewan yang halal dan apa-apa yang tidak dimakan oleh bangsa Arab, maka itu hewan yang haram. Bangsa Arab sejak dahulu tidak ada yang memakan anjing, serigala, singa, maupun macan, namun mereka memakan hyena dan hyena halal. Orang yang sedang ihram harus membayar denda (jika memburunya) berdasarkan hadits dari Nabi, karena ia adalah binatang buruan dan boleh dimakan.” (Al-Umm 2/265)

Sandaran dari konsep ini beliau paparkan lebih lanjut dan beliau mengekstraknya dari ayat-ayat Al-Quran yang beliau fahami. Imam Asy-Syafii mengatakan,

أَصْلُ مَا يَحِلُّ أَكْلُهُ مِنْ الْبَهَائِمِ وَالدَّوَابِّ وَالطَّيْرِ شَيْئَانِ، ثُمَّ يَتَفَرَّقَانِ فَيَكُونُ مِنْهَا شَيْءٌ مُحَرَّمٌ نَصًّا فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَشَيْءٌ مُحَرَّمٌ فِي جُمْلَةِ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَارِجٌ مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَمِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ {أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ} [المائدة: 1] وَيَقُولُ {أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ} [المائدة: 4] فَإِنْ ذَهَبَ ذَاهِبٌ إلَى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ} [الأنعام: 145] فَأَهْلُ التَّفْسِيرِ أَوْ مَنْ سَمِعْت مِنْهُ مِنْهُمْ يَقُولُ فِي قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا} [الأنعام: 145] يَعْنِي مِمَّا كُنْتُمْ تَأْكُلُونَ فَإِنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تُحَرِّمُ أَشْيَاءَ عَلَى أَنَّهَا مِنْ الْخَبَائِثِ وَتُحِلُّ أَشْيَاءَ عَلَى أَنَّهَا مِنْ الطَّيِّبَاتِ فَأُحِلَّتْ لَهُمْ الطَّيِّبَاتُ عِنْدَهُمْ إلَّا مَا اسْتَثْنَى مِنْهَا وَحُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الْخَبَائِثُ عِنْدَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]

“Hukum asal penghalalan dalam hal memakan hewan ternak darat, hewan melata, dan unggas ada 2 aspek. Lalu hukum asal tersebut terbagi menjadi 2 cabang lagi, yaitu hewan yang memang telah diharamkan melalui nash yang tegas dari Rasulullah dan yang diharamkan karena tuntutan keumuman ayat Al-Quran yang tidak termasuk makanan yang baik-baik dan (tidak termasuk) bahimatul an’am (hewan ternak yang biasa dimakan). Sebab, Allah Azza wa Jalla telah berfirman, “Telah dihalalkan bagi kalian hewan-hewan ternak” (Al-Maidah: 1) dan berfirman, “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik” (Al-Maidah: 4). Apabila ada yang berpendapat menggunakan firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Katakanlah (wahai Muhammad), aku tidak mendapati dari apa yang diwahyukan kepadaku apa saja yang diharamkan atas makanan yang dimakan....” (Al-An’am: 145), maka ahli tafsir atau ulama yang aku mendengar ilmu dari mereka berkata mengenai firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Katakanlah (wahai Muhammad), aku tidak mendapati dari apa yang diwahyukan kepadaku apa saja yang diharamkan....” (Al-An’am: 145), yaitu “dari apa-apa yang sebelumnya kalian makan”, artinya orang-orang Arab dahulu memang mengharamkan beberapa makanan dengan anggapan itu buruk dan menghalalkan beberapa makanan dengan anggapan itu baik. Maka dihalalkanlah untuk mereka apa-apa yang dianggap baik oleh mereka selain yang telah dikecualikan dan tetap diharamkan untuk mereka apa-apa yang dulunya telah mereka haramkan. Sebab, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “...dan Dia (Allah) mengharamkan atas kalian apa-apa yang buruk....” (Al-A’raf: 157) (Al-Umm 2/264)

Dari sini, dapat difahami bahwa Imam Asy-Syafii tidak menerima secara mutlak kaidah asal (istish-hab) fiqh, “hukum asal hewan adalah halal dimakan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Namun hewan-hewan tersebut harus ditimbang menggunakan parameter kebiasaan bangsa Arab yang berlaku secara umum[13].

Jika muncul pertanyaan, bukankah kebiasaan bangsa Arab berbeda satu sama lainnya? Maka madzhab Syafii telah menetapkan dhawabith (batasan-batasan) mengenai konsep ini. Imam An-Nawawi mengatakan dalam Raudhat At-Thalibin 3/275-276,

الْمُسْتَخْبَثَاتُ مِنَ الْأُصُولِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي الْبَابِ فِي التَّحْلِيلِ وَالتَّحْرِيمِ، لِلِاسْتِطَابَةِ وَالِاسْتِخْبَاثِ، وَرَآهُ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى الْأَصْلَ الْأَعْظَمَ الْأَعَمَّ، وَلِذَلِكَ افْتَتَحَ بِهِ الْبَابَ وَالْمُعْتَمَدُ فِيهِ قَوْلَهُ تَعَالَى: (يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ، قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ) وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالطَّيِّبِ هُنَا الْحَلَالَ ثُمَّ قَالَ الْأَئِمَّةُ: وَيَبْعُدُ الرُّجُوعُ فِي ذَلِكَ إِلَى طَبَقَاتِ النَّاسِ، وَتَنْزِيلِ كُلِّ قَوْمٍ عَلَى مَا يَسْتَطِيبُونَهُ أَوْ يَسْتَخْبِثُونَهُ؛ لِأَنَّهُ يُوجِبُ اخْتِلَافَ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ، وَذَلِكَ يُخَالِفُ مَوْضُوعَ الشَّرْعِ، فَرَأَوُا الْعَرَبَ أَوْلَى الْأُمَمِ بِأَنْ يُؤْخَذَ بِاسْتِطَابَتِهِمْ وَاسْتِخْبَاثِهِمْ لِأَنَّهُمُ الْمُخَاطَبُونَ أَوَّلًا، وَهُمْ جِيلٌ لَا تَغْلِبُ عَلَيْهِمُ الْعِيَافَةُ النَّاشِئَةُ مِنَ التَّنَعُّمِ فَيُضَيِّقُوا الْمَطَاعِمَ عَلَى النَّاسِ، وَإِنْمَا يَرْجِعُ مِنَ الْعَرَبِ إِلَى سُكَّانِ الْبِلَادِ وَالْقُرَى، دُونَ أَجْلَافِ الْبَوَادِي الَّذِينَ يَتَنَاوَلُونَ مَا دَبَّ وَدَرَجَ مِنْ غَيْرِ تَمْيِيزٍ، وَتُعْتَبَرُ عَادَةُ أَهْلِ الْيَسَارِ وَالثَّرْوَةِ دُونَ الْمُحْتَاجِينَ، وَتُعْتَبَرُ حَالَةُ الْخِصْبِ وَالرَّفَاهِيَةِ دُونَ الْجَدَبِ وَالشِّدَّةِ، وَذَكَرَ جَمَاعَةٌ: أَنَّ الِاعْتِبَارَ بِعَادَةِ الْعَرَبِ الَّذِينَ كَانُوا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ الْخِطَابَ لَهُمْ، وَيُشْبِهُ أَنْ يُقَالَ يَرْجِعُ فِي كُلِّ زَمَانٍ إِلَى الْعَرَبِ الْمَوْجُودِينَ فِيهِ، فَإِنِ اسْتَطَابَتْهُ الْعَرَبُ أَوْ سَمَّتْهُ بِاسْمِ حَيَوَانٍ حَلَالٍ فَهُوَ حَلَالٌ، وَإِنِ اسْتَخْبَثَتْهُ أَوْ سَمَّتْهُ بَاسِمِ مُحَرَّمٍ فَحَرَامٌ، فَإِنِ اسْتَطَابَتْهُ طَائِفَةٌ وَاسْتَخْبَثَتْهُ أُخْرَى اتَّبَعْنَا الْأَكْثَرِينَ، فَإِنِ اسْتَوَيَا قَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَأَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيِّ: "تَتْبَعُ قُرَيْشَ"؛ لِأَنَّهُمْ قُطْبُ الْعَرَبِ، فَإِنِ اخْتَلَفَتْ قُرَيْشٌ وَلَا تَرْجِيحَ أَوْ شَكُّوا فَلَمْ يَحْكُمُوا بِشَيْءٍ أَوْ لَمْ نَجِدْهُمْ وَلَا غَيْرَهُمْ مِنَ الْعَرَبِ اعْتَبَرْنَاهُ بِأَقْرَبَ الْحَيَوَانِ شَبَهًا بِهِ، وَالشَّبَهُ تَارَةً يَكُونُ فِي الصُّورَةِ، وَتَارَةً فِي طَبْعِ الْحَيَوَانِ مِنَ الصِّيَانَةِ وَالْعُدْوَانِ، وَتَارَةً فِي طَعْمِ اللَّحْمِ، فَإِنِ اسْتَوَى الشَّبَهَانِ، أَوْ لَمْ نَجِدْ مَا يُشْبِهُهُ فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا: الْحِلُّ. قَالَ الْإِمَامُ: "وَإِلَيْهِ مَيْلُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى" وَاعْلَمْ أَنَّهُ إِنْمَا يُرَاجِعُ الْعَرَبَ فِي حَيَوَانٍ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَصٌّ بِتَحْلِيلٍ وَلَا تَحْرِيمٍ، وَلَا أُمِرَ بِقَتْلِهِ وَلَا نُهِيَ عَنْهُ، فَإِنْ وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُصُولِ اعْتَمَدْنَاهُ وَلَمْ نُرَاجِعْهُمْ قَطْعًا

“Konsep keempat, al-mustakhbatsat (hewan-hewan yang dianggap buruk) termasuk dari konsep yang muktabar dalam bab ini terkait penghalalan dan pengharaman, yaitu dalam hal parameter baik atau buruknya. Asy-Syafii rahimahullah memandang ini adalah konsep yang besar dan bersifat umum. Karena itulah bab ini dibuka dengan konsep ini. Landasan konsep ini adalah firman Allah, “Mereka bertanya mengenai apa yang dihalalkan untuk mereka. Katakanlah, “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik” (Al-Maidah: 4). Yang dimaksud baik di sini bukanlah halal. Kemudian para imam mengatakan, “Tidak mungkin yang menjadi rujukan adalah seluruh tingkatan manusia dan tidak mungkin menetapkan parameter baik atau buruknya (hewan yang dimakan) tergantung masing-masing orang. Hal itu akan menyebabkan banyaknya perbedaan dalam hal penghalalan dan pengharaman serta menyelisihi kandungan syariat. Karena itulah mereka (para ulama Syafiiyah) memandang bahwa bangsa Arab adalah bangsa yang lebih pantas untuk dijadikan standar parameter baik atau buruknya (hewan). Karena merekalah objek turunnya wahyu pertama kali. Mereka adalah generasi yang tidak terlalu bergantung pada kemewahan sehingga bersikap sempit dalam hal menyuguhkan makanan bagi manusia. Yang dijadikan rujukan pada bangsa Arab adalah orang-orang yang tinggal di perkotaan dan pedesaan, bukan kaum Arab badui pedalaman yang mengonsumsi setiap binatang yang melata tanpa membeda-bedakannya. Yang dijadikan parameter adalah kebiasaan bangsa Arab yang hidupnya sejahtera dan makmur, bukan orang-orang miskinnya. Yang dijadikan barometer adalah ketika masa subur dan mudah, bukan ketika masa sulit dan sempit. Sekelompok ulama mengatakan, “Yang menjadi parameter adalah kebiasaan bangsa Arab yang hidup di zaman Rasulullah, karena sasaran wahyu adalah mereka.” Bisa juga yang dijadikan rujukan adalah bangsa Arab yang hidup di zaman apa pun. Jika bangsa Arab menganggapnya baik atau bangsa Arab menamainya dengan nama hewan yang halal maka ia halal. Jika mereka menganggapnya buruk atau menamainya dengan nama hewan yang haram maka ia haram. Jika sebagiannya menganggapnya baik dan sebagiannya lagi menganggapnya buruk, maka kita ikuti yang paling mayoritas. Jika ternyata sama, maka penyusun kitab Al-Hawi (Al-Mawardi) dan Abu Al-Hasan Al’Abbadi berpendapat, “harus mengikuti Quraisy, karena mereka adalah pusatnya bangsa Arab.” Jika ternyata Quraisy juga berbeda pandangan tanpa menguatkan salah satunya atau ragu sehingga tidak menghukuminya atau kita tidak mendapati mereka atau bangsa Arab lainnya yang bisa menghukuminya, maka kita menilainya dengan jenis hewan yang paling mirip dengannya. Kemiripan itu bisa dilihat dari fisiknya, atau tabiatnya ketika bertahan dan memangsa, atau dengan rasa dagingnya. Jika ternyata sama dalam hal kemiripan atau kita tidak mendapat hewan mana pun yang mirip dengannya, maka terdapat 2 versi. Versi paling shahih adalah halal. Imam (Haramain) mengatakan, “Inilah yang dicenderungi oleh Asy-Syafii. Ketahuilah, merujuk kepada bangsa Arab hanya dalam hal hewan-hewan yang tidak ada nash dalam hal pengharaman atau penghalalannya, atau nash perintah ia wajib dibunuh atau dilarang dibunuh. Jika kita mendapati sedikit saja dari konsep tersebut (adanya nash), maka itulah yang dijadikan rujukan dan tidak boleh merujuk kepada bangsa Arab sama sekali.”

Sementara kepiting termasuk hewan yang dianggap buruk atau menjijikkan oleh bangsa Arab, sebagaimana penjelasan Imam Haramain di atas. Bahkan beliau menyandarkannya langsung kepada Asy-Syafii. Wallahu a’lam

2. Karena Termasuk Hewan Yang Hidup di Air dan di Darat.

Konsep ini masyur disebut dengan konsep “hewan yang hidup di dua alam” atau hewan barrmai (hewan air dan darat). Imam An-Nawawi mengatakan,

وَمَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ وَسَرَطَانَ وَحَيَّةٍ حَرَامٌ

“Dan apa-apa (hewan) yang hidup di darat dan air seperti katak, kepiting, dan ular hukumnya haram.” (Minhaj At-Thalibin: 322)

Ini adalah alasan sekunder pengharaman kepiting. Karena konsep “hidup di dua alam” ternyata masih diperdebatkan oleh para ulama Syafiiyah. Ini terlihat dari penuturan An-Nawawi, “Yang shahih muktamad bahwa seluruh hewan laut (air) halal bangkainya selain katak.”[14] Sementara kepiting termasuk dari hewan air, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Allamah Al-Malibari.[15]

Al-Mawardi juga menetapkan dhawabith (batasan) terkait hewan yang hidup di air dan di darat. Yakni dilihat di manakah hewan tersebut lebih lama hidup.[16] Ditambah penghalalan ulama Syafiiyah terhadap angsa dan bebek, di samping kedua jenis hewan tersebut dimasukkan ke dalam jenis hewan yang hidup di dua alam oleh ulama Syafiiyah.[17] Demikian juga perselisihan para ulama Syafiiyah mengenai kura-kura karena perbedaan habitat hidup kura-kura, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Allamah Al-Haytami.[18] Wallahu a’lam

3. Karena Termasuk Hewan Yang Berbahaya.

Ini adalah salah satu alasan pengharaman kepiting sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ar-Rafi’i.[19] Al-Khathib Asy-Syarbini mengatakan tatkala menjelaskan hewan air yang diharamkan,

(حَرَامٌ) لِلسُّمِّيَّةِ فِي الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَلِلِاسْتِخْبَاثِ فِي غَيْرِهِمَا

“(Haram –hukum-nya) karena racun yang terdapat pada ular dan kalajengking dan karena dianggap menjijikkan pada hewan selain keduanya.” (Mughni Al-Muhtaj 6/146)

Di awal pembahasan disebutkan bahwa kepiting dianggap sebagai kalajengking air oleh para ulama Syafiiyah. Bahaya yang terdapat pada kepiting ini adalah racun yang ada padanya. Walau jamak diketahui bahwa tidak semua kepiting beracun. Namun sebagian ulama Syafiiyah seperti, Al-Allamah Qalyubi menyebutkan bahwa racun bukanlah faktor (illat) pengharaman kepiting dan ular air, namun hanyalah hikmah. Andaikan tidak ada racun pada kepiting dan ular, tetap saja diharamkan[20].

Kesimpulannya, di antara alasan pengharaman kepiting yang paling kuat adalah karena kepiting dianggap hewan yang menjijikkan oleh bangsa Arab. Ini alasan yang paling konsisten menurut konsep dasar yang dibangun oleh Syafiiyah terkait halal haram pengonsumsian hewan. Adapun jika dianggap karena hidup 2 alam, maka tidak semua hewan yang hidup di dua alam diharamkan oleh Syafiiyah seperti bebek dan angsa. Jika dianggap karena berbahaya karena racunnya, maka tidak semua kepiting beracun. Bukan hanya kepiting, ular juga tidak semuanya beracun. Wallahu a’lam  



[1] Fath Al-Wahhab 2/235

[2] Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/146

[3] Dinukil oleh ‘Amirah Al-Burullusi dalam Hasyiyah-nya terhadap Kanz Ar-Raghibin 4/258 karya Al-Mahalli dan ditegaskan oleh Qalyubi dalam Hasyiyah-nya terhadap Kanz Ar-Raghibin 4/258 karya Al-Mahalli.

[4] Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/147

[5] An-Najm Al-Wahhaj 9/543

[6] Dalam Hasyiyah-nya terhadap Nihayat Al-Muhtaj 8/152

[7] Tuhfah Al-Muhtaj 9/379

[8] Asalnya adalah dari penjelasan Ad-Damiri dalam Hayah Al-Hayawan 2/27

[9] Hilyah Al-Ulama  fi Ma’rifah Madzahib Al-Fuqoha 3/356

[10] Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafii 4/510

[11] Kifayah An-Nabih 8/249

[12] Dalam At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii 8/34

[13] Namun kaidah ini akan bermasalah ketika mendapati hewan-hewan yang tidak dikenal dan tidak didapati oleh bangsa Arab atau hanya terdapat di daerah-daerah non Arab. Wallahu a’lam

[14] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 9/33

[15] Fath Al-Mu’in 1/308

[16] Al-Hawi Al-Kabir 15/63

[17] Sebagaimana penjelasan Ibnu Qadhi Syuhbah dalam Bidayah Al-Muhtaj 4/362

[18] Tuhfah Al-Muhtaj 9/378

[19] Asy-Syarh Al-Kabir 12/143

[20] Dalam Hasyiyah Qalyubi terhadap Kanz Ar-Raghibin 4/258

Tidak ada komentar:

Posting Komentar