Membaca Surat Kahfi Di Hari Jum’at Dalam Timbangan Ulama

Terlepas dari kontroversial hadits-hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at. Terlepas dari keshahihan atau tidaknya dalil-dalil khusus tentang anjuran membaca surat Al-Kahfi di hari jum’at. Terlepas dari sebagian ulama kontemporer yang memvonis bid’ah-nya membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at, bahkan melarangnya. Maka berikut ini adalah pandangan para ulama klasik dari madzhab yang 4 mengenai anjuran membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at.

Hanafiyah

Anjuran untuk membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at tidak disebutkan dalam banyak referensi fiqh Hanafi, khususnya fiqh Hanafi mutaqaddimin. Kemungkinan, bisa jadi hal itu tidak masyhur atau memang tidak dikenal di kalangan Hanafiyah terdahulu. Meski demikian, anjurannya ditegaskan oleh para ulama Hanafiyah mutaakkhirin. Khususnya para ulama Hanafiyah abad ke 10 Hijiriyah. Al-Allamah Al-Hashakafi Al-Hanafi mengatakan,

وَفِيهَا سُئِلَ بَعْضُ الْمَشَايِخِ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ أَفْضَلُ أَمْ يَوْمُهَا؟ فَقَالَ: يَوْمُهَا ذُكِرَ فِي إحْكَامَاتِ الْأَشْبَاهِ مِمَّا اخْتَصَّ بِهِ يَوْمُهَا قِرَاءَةُ الْكَهْفِ فِيهِ

“Dalam hal ini ditanyakan kepada sebagian masyayikh, “mana lebih utama, malam jum’at atau hari jum’at?” Maka ia menjawab, “Hari jum’at.” Disebutkan dalam Ihkamat Al-Asybah, termasuk yang dikhususkan pada hari jumat adalah surat Al-Kahfi.” (Ad-Durr Al-Mukhtar 1/111)

Ini semakin semakin ditegaskan oleh Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi,

قَوْلُهُ "قِرَاءَةُ الْكَهْفِ" أَيْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا، وَالْأَفْضَلُ فِي أَوَّلِهِمَا مُبَادَرَةً لِلْخَيْرِ وَحَذَرًا مِنْ الْإِهْمَالِ وَأَنْ يُكْثِرَ مِنْهَا فِيهِمَا

“Ucapannya (Al-Hashakafi) “membaca Al-Kahfi”, maksudnya adalah ketika hari jumat atau malam jumat. Yang paling afdhal adalah paling awal (malam jum’at) sebagai bentuk penyegeraan kepada kebaikan dan menghindari penundaan serta memperbanyak membacanya.” (Ar-Radd Al-Mukhtar 2/164)

Hanya saja terdapat sebagian Hanafiyah yang mengesankan makruhnya membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jumat jika dilakukan secara rutin. Al-Muhassyi Al-Himawi Al-Hanafi mengatakan,

يُكْرَهُ الْمُدَاوَمَةُ عَلَى قِرَاءَةِ سُورَةِ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ دُونَ غَيْرِهِ مِنْ الْأَيَّامِ وَدُونَ غَيْرِهَا مِنْ السُّوَرِ أَقُولُ عِلَّةَ الْكَرَاهَةِ هَجْرُ الْبَاقِي وَإِيهَامُ التَّفْضِيلِ كَتَعْيِينِ سُورَةِ السَّجْدَةِ فِي فَجْرِ كُلِّ جُمُعَةٍ ثُمَّ مُقْتَضَى الدَّلِيلِ عَدَمُ الْمُدَاوَمَةِ لَا الْمُدَاوَمَةُ عَلَى الْعَدَمِ بَلْ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ ذَلِكَ أَحْيَانًا تَبَرُّكًا بِالْمَأْثُورِ

“Dimakruhkan merutinkan membaca surat Al-Kahfi di hari jumat tanpa (membacanya) di hari-hari lain. Begitu juga surat-surat tertentu lainnya. Aku katakan, alasan kemakruhannya karena akan menelantarkan surat-surat lainnya dan kesalahan anggapan dalam prioritas amal, seperti dalam hal mengkhususkan surat As-Sajadah dalam setiap jumat. Kemudian kandungan dalil mengisyaratkan tidak adanya perutinan, bukan merutinkan agar tidak dilakukan. Bahkan adakalanya dianjurkan membaca Al-Kahfi dalam rangka mengambil berkah dari amalan yang ma’tsur (memiliki sandaran atsar).” (Ghamz Uyun Al-Bashair 4/70).

Namun pandangan Al-Himawi ini adalah pandangan yang keliru dan justru dibantah secara tegas oleh Al-Hashakafi sembari menegaskan kembali anjuran membaca surat Al-Kahfi di hari jumat. Al-Hashakafi mengatakan,

وَمَنْ فَهِمَ عَطَفَهُ عَلَى قَوْلِهِ، وَيُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ وَإِفْرَادُ لَيْلَتِهِ بِالْقِيَامِ" فَقَدْ وَهَم

“Barangsiapa yang memasukkannya (membaca surat Al-Kahfi) pada penjelasannya “dan makruh mengkhususkannya (hari jumat) dengan puasa dan melaksanakan qiyamullail (shalat malam)”, maka sungguh ia telah keliru.” (Ad-Durr Al-Mukhtar 2/164-165)

Inilah pendapat yang muktamad dan diamalkan dalam fiqh Hanafi. Inilah yang diamalkan oleh para pengikut madzhab Hanafi, yakni dianjurkannya membaca surat Al-Kahfi secara khusus di malam dan hari jumat. Dan yang paling utama adalah ketika di malam jumat, karena semakin dilakukan dengan segera, maka semakin baik. Juga dianjurkan memperbanyak membacanya (dibaca lebih dari sekali).

Malikiyah

Hal yang sama juga terjadi dalam madzhab Maliki. Anjuran membaca surat Al-Kahfi secara khusus tidak disebutkan dalam banyak referensi fiqh Malikiyah. Bahkan lebih parah. Bukan hanya pada referensi mutaqaddimin Malikiyah, namun juga pada referensi mutaakkhirin mereka. Walau tidak dibahas, tetapi tidak ada seorang ulama Malikiyah pun yang mengingkarinya. Justru sebagian Malikiyah ada yang mendukungnya. Ini diisyaratkan oleh Imam Ibnul Haj Al-Maliki yang terkenal tegas mengkritisi amaliyah ibadah orang awam. Ibnul Haj mengatakan,

كَذَلِكَ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَنْهَى النَّاسَ عَمَّا أَحْدَثُوهُ مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ جَمَاعَةً فِي الْمَسْجِدِ أَوْ غَيْرِهِ وَإِنْ كَانَ قَدْ وَرَدَ اسْتِحْبَابُ قِرَاءَتِهَا كَامِلَةً فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ خُصُوصًا فَذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - لَا عَلَى مَا نَحْنُ عَلَيْهِ فَيَقْرَأُهَا سِرًّا فِي نَفْسِهِ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ جَهْرًا فِي غَيْرِهِ أَوْ فِيهِ إنْ كَانَ الْمَسْجِدُ مَهْجُورًا مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَنْ يَتَشَوَّشُ بِقِرَاءَتِهِ وَالسِّرُّ أَفْضَلُ، وَأَمَّا اجْتِمَاعُهُمْ لِذَلِكَ فَبِدْعَةٌ كَمَا تَقَدَّمَ

“Demikian juga, maka seyogyanya ia (penguasa) melarang orang-orang dari perkara yang diada-adakan berupa membaca surat Al-Kahfi di hari jumat secara berjamaah di masjid atau di tempat lain. Andaikan pun ada riwayat anjuran membacanya secara keseluruhan di hari jumat secara khusus, maka itu dibawakan pada tata cara yang ditempuh oleh para salaf –semoga Allah meridhai mereka-. Bukan menurut tata cara kita. Maka hendaklah ia membacanya secara pelan atau secara jahr (keras) dengan sendiri-sendiri di masjid atau di tempat lain, meskipun di masjid yang tidak digunakan lagi selama tidak ada yang mengganggu bacaannya dan bacaan secara pelan lebih utama. Adapun berkumpul-kumpulnya orang-orang untuk khusus membaca Al-Kahfi, maka itu adalah bid’ah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.” (Al-Madkhal 2/281)

Di sini Ibnul Haj menganjurkan membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jumat. Namun dengan catatan harus sendiri-sendiri. Tidak dengan cara sengaja berkumpul dan membaca dengan berjamaah. Walau para fuqaha Malikiyah tidak menyinggung mengenai anjuran membaca surat Al-Kahfi di hari jum’at, akan tetapi sebagian ahli tafsir Malikiyah yang muktabar menyebutkan riwayat-riwayat keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari jumat secara khusus tanpa mengingkarinya sedikit pun, seperti yang dilakukan oleh Imam Abu Bakr Al-Qurthubi, Imam Ibnu Athiyah Al-Andalusi, Imam Ibnul Furs Al-Andalusi, dan Imam penduduk Al-Jazair Abu Zaid Ats-Tsa’alabi.[1]

Syafiiyah

Berbeda dengan Hanafiyah dan Malikiyah, maka Syafiiyah secara tegas menganjurkan membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari dan malam jumat. Penegasan ini justru dari Imam Asy-Syafii sendiri dan diteruskan oleh para pengikut madzhab beliau. Imam Asy-Syafii mengatakan sebagaimana diriwayatkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman,

وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جَاءَ فِيهَا

“Aku suka membaca surat Al-Kahfi di malam jum’at dan hari jum’at karena adanya riwayat mengenai hal itu.” (Al-Umm 1/239)

Ini juga tidak diragukan lagi pengamalannya dalam madzhab Syafii. Sebab, Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i sepakat atas hal ini. Imam Ar-Rafii menyebutkan dan disetujui oleh Imam An-Nawawi,

وَيُسْتَحَبُّ قِرَاءَةُ سُورَةِ الْكَهْفِ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا

“Dan dianjurkan membaca surat Al-Kahfi pada hari dan malam jumat.” (Raudhat Ath-Thalibin 2/46)

Bahkan para ulama Syafiiyah sampai membahas waktu membacanya secara spesifik. Manakah yang lebih utama, berapa kali dibaca, dan kapan saja dibaca. Ini telah kami jelaskan dalam tulisan kami khusus madzhab Syafii terkait 3 Ibadah Khusus di Malam Jumat & Hari Jumat Menurut Madzhab Syafii. -Silahkan di klik-

Hanabilah

Hampir sama seperti Syafiiyah, anjuran membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jumat juga amat masyhur di kalangan madzhab Hanbali. Bahkan anjuran ini disebut sudah di-nash-kan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Allamah Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,

(وَيَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِهَا) هَكَذَا قَالَ جُمْهُورِ الْأَصْحَابِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الْإِمَامُ أَحْمَدُ

“(Dan membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at). Demikian pendapat mayoritas ulama (Hanabilah) dan di-nash-kan oleh Imam Ahmad.” (Al-Inshaf 2/408).

Adapun nash dari Imam Ahmad, tidak didapati secara tegas dan hanya Al-Mardawi yang menukilkan hal itu memiliki nash dari Imam Ahmad. Kemungkinan klaim “nash” ini diambil dari riwayat Ishaq bin Ibrahim yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Al-Jauzi Al-Hanbali,

قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ إبْرَاهِيمَ: خَرَجْتُ مَعَ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ إلَى الْجَامِعِ فَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ سُورَةَ الْكَهْفِ

“Ishaq bin Ibrahim mengatakan, “Aku keluar bersama Abu Abdillah (Imam Ahmad) menuju masjid Jami’ dalam keadaan ia membaca surat Al-Kahfi.” (Manaqib Al-Imam Ahmad 1/387)

Yang tampak dimaksud di sini adalah Imam Ahmad pergi menuju ke masjid Jami’ di hari jum’at sembari membaca surat Al Kahfi. Jelas, bahwa anjurannya pada hari jum’at. 

Namun sebagian Hanabilah seperti Abu Al-Ma’ali dan Ad-Dujaili menegaskan anjurannya juga berlaku di malam jum’at, sebagaimana dinukil oleh Ibrahim Ibnu Muflih[2]. Anjuran membaca Al-Quran di malam jum’at juga akhirnya ditegaskan oleh sebagian ulama Hanabilah mutaakkhirin, semisal Al-Hijawi, Al-Karmi, dan Ibnu Balban.[3] Sementara sebagian Hanabilah lagi hanya menegaskan anjurannya di hari jum’at saja. Inilah yang ditegaskan oleh Abul-Khatthab, Ibnu Qudamah, Ibnu Muflih, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Buhuti, dan Al-Khalwati.[4] Imam Ibnu Taimiyah Al-Hanbali mengatakan,

قِرَاءَةُ سُورَةِ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهَا آثَارٌ ذَكَرَهَا أَهْلُ الْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ لَكِنْ هِيَ مُطْلَقَةٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Membaca surat Al-Kahfi di hari jum’at berdasarkan atsar-atsar yang disebutkan oleh ahli hadits dan ahli fiqh. Namun ia berlaku secara mutlak di hari jumat.” (Majmu’ Al-Fatawa 24/215)

Kesimpulannya, dari penjelasan ini teranglah bahwa mayoritas ulama dari lintas madzhab menegaskan anjuran membaca surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at. Hampir saja mendekati ijma’ sukuti (konsensus pasif), karena tidak adanya satu pun yang mengingkari anjuran ini di kalangan ulama klasik. Hampir tidak didapati ada satu orang pun di kalangan ulama mutaqaddimin maupun mutaakkhirin, baik dari ahli hadits maupun ahli fiqihnya yang mengingkari pembacaan surat Al-Kahfi secara khusus di hari jum’at. Hanya para ulama belakangan ini (kontemporer) yang berani mengingkari anjurannya. Mungkin kita perlu merenungkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal berikut ini. Al-Maymuni –salah seorang murid Imam Ahmad- mengatakan,

قَالَ لِي أَحَمَدُ بْنَ حَنْبَلَ:" يَا أَبَا الْحَسَنِ، إِيَّاكَ أَنْ تَتَكَلَّمَ فِي مَسْأَلَةٍ لَيْسَ لَكَ فِيهَا إِمَامٌ"

“Ahmad bin Hanbal mengatakan kepadaku, “Wahai Abul Hasan, jauhilah dari memperbincangkan (berpendapat) pada suatu masalah yang engkau tidak memiliki imam di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam Manaqibul Imam Ahmad I/245) Wallahu a’lam



[1] Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran 10/346, Ibnu Athiyyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz 3/494, Ats-Tsa’alabi dalam Al-Jawahir Al-Hisan 3/506, Ibnul Furs dalam Ahkam Al-Quran 3/267

[2] Ibrahim Ibnu Muflih menyebutnya sebagai Shahib Al-Wajiz (pengarang kitab Al-Wajiz) dalam Al-Mubaddi’ 2/173

[3] Al-Hijawi dalam Al-Iqna’ : 197, Al-Karmi dalam Ghayat Al-Muntaha 1/246, Ibnu Balban dalam Akhshar Al-Muhtasharat 1/128

[4] Abul Khatthab  dalam Al-Hidayah 1/112, Ibnu Qudamah dalam Al-Muqni’: 70, Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ 3/160, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 24/215, Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad 1/366, Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qina’ 2/43, Al-Khalwati dalam Bidayat Al-‘Abid: 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar