Di antara kebiasaan sebagian masyarakat dalam berkurban adalah berkurban atas nama orang yang telah meninggal. Tentunya ini dilakukan dengan niat yang mulia, yakni memberi manfaat bagi mayit. Khususnya jika mayit adalah kaum kerabat seperti orang tua, menimbang betapa besarnya keutamaan dan tidak sedikitnya biaya dikeluarkan untuk kurban ini. Mulai dari waktu ke waktu permasalahan ini masih menjadi pertanyaan dan diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat, tergantung dari siapa atau kelompok mana mereka mengambil ilmu. Lantas bagaimana kah pendapat resmi madzhab Syafii, selaku madzhab yang dianut oleh mayoritas masyarakat di negeri ini? Ini hanya sebagai tambahan wawasan bagi kita, sekaligus menguji kejujuran bagi yang mengaku taqlid kepada madzhab Syafii. Syafiiyah terbagi menjadi 3 pendapat dalam hal ini, dua di antaranya dianut oleh mutaqaddimin Syafiiyah, sedangkan satunya lagi pendapat sebagian mutaakkhirin Syafiiyah dan dinisbatkan ke madzhab Syafii.
Pendapat Pertama
Tidak sah kurban atas orang meninggal, kecuali jika ia telah mewasiatkannya sebelumnya. Inilah pendapat yang muktamad (resmi dan dijadikan pijakan fatwa) dalam madzhab Syafii. Imam An-Nawawi mengatakan,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak (sah) berkurban untuk orang lain tanpa izinnya dan tidak (sah) kurban atas mayit jika ia tidak mewasiatkannya.” (Minhaj At-Thalibin: 321)
Ini juga merupakan pendapat Abu ‘Ali At-Thabari, Al-‘Imrani, dan Al-Baghawi dari kalangan mutaqaddimin Syafi’iyah.[1] Imam Al-Baghawi mengatakan,
وَلَوْ ضَحَّى عَنِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ أَمْرِهِ لَا يَجُوزُ عَنْهُ، وَكَذَلِكَ عَنْ مَيِّتٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ قَدْ أَوْصَى بِهِ
“Jika ia berkurban atas nama orang lain tanpa izinnya dari orang tersebut, maka tidak sah. Demikian juga (berkurban) atas nama mayit, kecuali jika ia (mayit) telah mewasiatkannya.” (At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam As-Syafi’i 8/45)
Dikatakan muktamad karena 2 alasan:
1) Ini adalah pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi dan Ar-Rafi’i.[2] An-Nawawi menegaskan ini dalam kitab Minhaj At-Thalibin, walau dalam kitab beliau yang lain seperti Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab maupun Raudhah At-Thalibin beliau hanya menukil tanpa memilih pendapat mana pun. Tidak dengan Ar-Rafi’i yang memilih pendapat berbeda dalam kitabnya yang lain.[3]
Pada penjelasan mengenai kaidah tarjih dalam madzhab Syafii, Al-‘Allamah Al-’Alawi As-Saqqaf mengatakan, “Apabila keduanya (An-Nawawi dan Ar-Rafi’i) bertentangan dengannya (salah satu pendapat Syafiiyah mutaqaddimin), maka yang diterapkan oleh para peneliti madzhab adalah pendapat yang disepakati keduanya. Apabila keduanya berbeda pendapat dan tidak didapati atau ditemukan ada yang bisa menguatkan salah satunya, maka yang muktamad adalah pendapat An-Nawawi.” (Al-Fawaid Al-Makkiyyah: 117)
2) Pendapat ini dipilih oleh keempat poros utama fatwa Syafiiyah mutaakkhirin abad ke-10. Mereka adalah Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haytami, Al-Allamah Jamal Ar-Ramli, Al-Allamah Khatib As-Syarbini, dan Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari.[4]
Al-‘Allamah Al-Kurdi mengatakan mengenai kedudukan keempat masyayikh tersebut dalam madzhab Syafii, “Apabila berkumpul (bersepakat) Syaikhul Islam (Zakariya Al-Anshari), Ibnu Hajar (Al-Haytami), As-Syams (Al-Jamal) Ar-Ramli, dan As-Syarbini, maka i’timad (pendapat yang dijadikan sandaran oleh) mereka berada pada tingkatan pertama (paling utama).” (Al-Fawaid Al-Madaniyyah: 61)
Bahkan madzhab Syafi’i terbilang ketat dalam hal ini. Sebab, andaikan orang yang berkurban itu bermadzhab Syafii dan tidak tahu bahwa berkurban atas orang meninggal tidak boleh dan tidak sah –kecuali si mayit telah mewasiatkan- menurut madzhab Syafii, lalu ia terlanjur berkurban atas nama orang yang telah meninggal, maka kurbannya tidak sah. Syaikh Al-Bakri Ad-Dimyathi mengatakan,
وَلَا يُضَحِّي أَحَدٌ عَنْ غَيْرِهِ بِلَا إِذْنِهِ فِي الْحَيِّ وَبِلَا إِيصَائِهِ فِي الْمَيِّتِ، فَإِن فَعَلَ وَلَوْ جَاهِلًا لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
“Tidak (sah) seseorang berkurban untuk orang lain tanpa izin orang tersebut jika ia masih hidup dan (tidak sah) tanpa wasiat jika untuk mayit. Jika ia melakukannya meski karena jahil (tidak tahu hukumnya), tetap tidak sah (kurban itu) darinya.” (I’anah At-Thalibin 2/377)
Adapun jika si mayit berwasiat agar berkurban atas namanya, maka kurbannya sah dan dagingnya wajib disedekahkan seluruhnya. Tidak boleh sedikit pun dinikmati selain fakir atau miskin. Imam Ad-Damiri mengatakan,
قَالَ الْقَفَّالُ: إِذَا جَوَّزْنَا الْأُضْحِيَةَ عَنِ الْمَيِّتِ لَا يَجُوزُ اْلأَكْلُ مِنْهَا لِأَحَدٍ، بَلْ يَجِبُ أَنْ يُتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا؛ لِأَنَّ الْأُضْحِيَةَ وُضِعَتْ عَنْهُ فَلَا يَجُوزُ الْأَكْلُ مِنْهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ وَهُوَ مُتَعَذِّرٌ، فَوَجَبَ التَّصَدُّقُ بِهَا عَنْهُ
“Al-Qaffal mengatakan[5], “Jika kita menganggap sah berkurban atas orang meninggal, tidak boleh seorang pun (selain orang miskin) memakannya. Namun wajib disedekahkan semuanya. Sebab, kurban itu disembelih atas namanya, maka tidak boleh dimakan sedikit pun darinya kecuali dengan izinnya, sementara ia mustahil (ditanyai). Makanya wajib dagingnya disedekahkan seluruhnya atas namanya.” (An-Najm Al-Wahhaj 9/523)
Ini adalah pendapat yang muktamad dan kurban tersebut tidak boleh sedikit pun dimakan meski oleh keluarga atau ahli waris di mayit, kecuali jika di antara mereka (ahli wraisnya) ada yang termasuk orang miskin, maka keluarga yang miskin itu boleh memakannya karena kemiskinannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh As-Syibramilisi[6].
Dalil & Pendalilan
Dalil dari pendapat ini adalah lahiriyah ayat Al-Quran dan qiyas (analogi). Adapun ayat Al-Quran, maka firman Allah,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Tidak ada (balasan) bagi manusia kecuali apa yang telah ia usahakan.” (QS. An-Najm: 39)
Pendalilannya, karena kurban merupakan ibadah badan, maka tidak boleh diambih alih atau dilakukan atas nama orang lain tanpa seizin orang tersebut. Kurban disebut sebagai ibadah badan, karena kurban adalah ibadah yang diwujudkan dengan cara mengalirkan darah (menyembelih) dan dibutuhkan niat pengurban atau penyembelih ketika melakukannya dan tidak mungkin orang yang telah wafat dimintai izin dalam hal ini, kecuali jika ia mewasiatkannya dari awal. Wasiatnya merupakan izin darinya.
Sedangkan qiyas, maka dianalogikan dengan tebusan bagi diri (tawanan perang), bukan pada zakat dan sedekah. Adapun tebusan diri tidak dianggap sah jika orangnya tidak mengizinkan. Ini jika masih hidup, bagaimana jika sudah wafat?! Tentu lebih tidak memungkinkan lagi. Namun ini semua menjadi mungkin jika dari awal si mayit mewasiatkannya. Wallahu a’lam
Sementara pengecualian “adanya wasiat dari mayit” berdasarkan ucapan yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan bahwa ‘Ali mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku akan aku berkurban atas nama beliau, maka aku berkurban untuk beliau.” (HR. Abu Dawud: 2790 dan At-Tirmidzi: 1495. Ini redaksi Abu Dawud)
Sayangnya hadits ini dilemahkan oleh At-Tirmidzi sendiri.[7] Termasuk yang melemahkannya adalah sebagian ahli hadits di kalangan Syafiiyah seperti Al-Mundziri, Ad-Damiri, Ibnu Mulaqqin, dan Abu Al-Ma’ali Al-Munawi, dan As-Syarbini[8]. Al-Allamah Al-Haytami mengatakan, “Seolah-olah mereka (Syafiiyah) tidak lagi mempertimbangkan kelemahan sanadnya, karena terpaksa menggunakannya.” (Tuhfah Al-Muhtaj 9/368)
Sebagiannya lagi menshahihkannya seperti Al-Hakim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi serta dihasankan oleh Al-Baghawi[9]. Al-Bayhaqi cenderung meragukan keshahihannya.[10] Namun pen-shahihan Al-Hakim ini ditepis oleh Ibnu Mulaqqin.[11]
Hanya saja, ini dikecualikan jika si mayit telah sempat membeli atau memiliki hewan kurban dan bernadzar untuk mengurbankannya lalu ia wafat sebelum mengurbankannya, sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi[12] serta ditegaskan oleh As-Syarbini dan Zakariya Al-Anshari. Karena hewan itu dari awal telah diniatkan untuk disembelih, sehingga boleh disembelih ketika telah datang waktu kurban meski orangnya telah wafat.[13]
Adapun kewajiban menyedekahkan kurban wasiat seluruhnya kepada fakir miskin, asalnya adalah ucapan Ibnu Al-Mubarak, sebagaimana dinukil oleh Al-Baghawi,
أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُتَصَدَّقَ عَنْهُ وَلا يُضَحَّي، وَإِنْ ضَحَّى فَلا يُأْكَلْ مِنْهَا شَيْئًا، وَيَتَصَدَّقْ بِهَا كُلِّهَا
“Aku lebih suka bersedekah untuk mayit, bukan berkurban (untuknya). Jika pun berkurban (untuknya), maka tidak boleh kurbannya dimakan sedikit pun, namun harus disedekahkan seluruhnya.” (Syarh As-Sunnah 4/358)[14] Wallahu a’lam bis shawab
Pendapat Kedua
Kurban atas nama orang meninggal hukumnya sah. Ini adalah pendapat Ar-Rafi’i dalam sebagian kitab beliau dan pendapat Abu Al-Hasan Al-‘Abbadi dari kalangan mutaqaddimin Syafi’iyah. Imam Ar-Rafi’i mengatakan,
وَالصَّدَقَةُ عَنِ الْمَيِّتِ تَنَفَعُهُ، وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُخَصَّصَ الْحُكْمُ بِوَقْفِ المُصْحَفِ بَلْ يُلْحَقُ بِهِ كلُّ وَقْفٍ، وَهَذَا الْقِيَاسُ يَقْتَضِي جَوَازَ التَّضْحِيَةِ عَنِ الْمَيِّتِ فَإِنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ
“Sedekah untuk mayit bermanfaat baginya. Tidak sepatutnya hukum ini dikhususkan pada wakaf mushaf saja. Namun juga diterapkan pada setiap bentuk wakaf. Qiyas (analogi) ini berkonskwensi pada sahnya berkurban untuk mayit. Karena kurban adalah bagian dari sedekah.” (As-Syarh Al-Kabir 7/130)
Imam An-Nawawi mengatakan,
التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Berkurban untuk mayit telah ditegaskan kebolehannya oleh Abu Al-Hasan Al’Abbadi. Sebab kurban termasuk bagian dari sedekah, sementara sedekah sah untuk mayit, bermanfaat, dan sampai kepadanya menurut ijma’ (kesepakatan ulama).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 8/406)
Hanya saja, pendapat ini bukanlah pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi’i, khususnya di kalangan mutaakkhirin Syafiiyah. Meski pun sebagian Syafiiyah ada yang cenderung pada pendapat ini seperti Ibnu Qadhi Syuhbah dan Al-Baghawi dalam kitabnya yang lain.[15]
Dalil & Pendalilan
Dalil dari pendapat ini adalah hadits Nabi dan qiyas pada ijma’, yakni sedekah. Sebab para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit sah dan sampai, terlepas ia mengizinkannya atau tidak. Karena sedekah adalah ibadah harta, di mana si pemilik harta diberikan kebebasan menggunakan hartanya untuk tujuan sosial atau selama bukan tujuan komersil meski atas nama orang lain.
Adapun hadits, sabda Nabi yang difahami oleh Ali bin Abi Thalib. Hanasy bin Rabi’ah mengatakan,
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ: "أَمَرَنِي بِهِ، يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلاَ أَدَعُهُ أَبَدًا"
“Dari ‘Ali, bahwasannya ia pernah berkurban dengan 2 kibasy (2 ekor kambing besar). Salah satunya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan satunya laginya untuk dirinya. Hal itu pun ditanyakan kepadanya, “Beliau pernah memerintahkanku melakukannya, -yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya.” ((HR. Abu Dawud: 2790 dan At-Tirmidzi: 1495. Ini redaksi At-Tirmidzi)
Berdasarkan riwayat ini, jelas bahwa sebenarnya Rasulullah tidak pernah mewasiatkan secara khusus agar berkurban atas namanya. Namun beliau pernah menyuruh Ali agar berkurban atas nama beliau ketika beliau masih hidup dan Ali berpendapat untuk tetap terus melakukan perintah itu meski Nabi sudah meninggal. Ini menunjukkan bahwa berkurban atas orang yang meninggal meski ia tidak pernah mewasiatkannya sah dan boleh dan itu dilaksanakan oleh Ali sendiri.
Sayangnya hadits ini dilemahkan oleh At-Tirmidzi sendiri.[16] Termasuk yang melemahkannya adalah sebagian ahli hadits di kalangan Syafiiyah seperti Al-Mundziri, Ad-Damiri, Ibnu Mulaqqin, dan Abu Al-Ma’ali Al-Munawi, dan As-Syarbini[17].
Sebagiannya lagi menshahihkannya seperti Al-Hakim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi serta dihasankan oleh Al-Baghawi.[18] Namun pen-shahihan Al-Hakim ini ditepis oleh Ibnu Mulaqqin.[19] Al-Bayhaqi cenderung meragukan keshahihannya.[20] Imam Al-Bayhaqi mengatakan,
تَفَرَّدَ بِهِ شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بِإِسْنَادِهِ وَهُوَ إِنْ ثَبَتَ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَمَّنْ خَرَجَ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Syarik bin Abdullah berkesendirian (meriwayatkannya) dengan sanadnya. Jika hadits ini shahih, akan menjadi dalil bolehnya berkurban atas nama orang yang telah keluar dari dunia ini (wafat) dari kaum muslimin.” (As-Sunan Al-Kubra 9/484)
Kemudian dalil yang lain adalah keumuman hadits Aisyah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata ketika menyembelih hewan kurban,
بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim: 1967)
Dalam riwayat lain diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah berkata,
هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ini (kurban) dariku dan dari siapa pun yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Dawud: 2810 dan At-Tirmidzi: 1521)[21]
Rasulullah berkurban untuk umat beliau, padahal umat beliau ada yang masih hidup dan ada yang sudah meninggal. Ini menunjukkan sahnya berkurban atas nama orang yang meninggal maupun atas nama orang yang masih hidup meski tanpa seizinnya. Al-Asqalani menjadikan hadits ini dan semisalnya sebagai pendukung (syawahid) atas hadits Ali yang lemah di atas.[22]
Dari segi qiyas, maka qiyas terhadap sedekah yang para ulama telah ijma’ atas keabsahannya meski dilakukan atas nama orang lain. Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ijma’ ini,
فَأَمَّا الدُّعَاءُ وَالصَّدَقَةُ فَذَاكَ مُجْمَعٌ عَلَى وُصُولِهِمَا وَمَنْصُوصٌ مِنَ الشَّارِعِ عَلَيْهِمَا
“Adapun doa dan sedekah, maka itu telah disepakati (oleh para ulama) akan sampai pahalanya dan hal itu telah ditegaskan oleh syari’ (pembuat syari’at).” (Tafsir Al-Quran Al-‘Adzhim 7/431)
Pendalilannya, berkurban termasuk bab amal shalih atau ibadah dengan menggunakan harta. Sebab, hewan yang dikurbankan adalah kepemilikan yang didapatkan secara sah, karena umumnya didapatkan dengan cara menggunakan harta seperti dengan cara dibeli. Sama halnya dengan sedekah yang juga merupakan ibadah harta. Jika sedekah sah dilakukan atas nama orang yang meninggal meki tanpa izin dan wasiat darinya, maka kurban pun demikian. Sedekah juga tidak harus berbentuk alat tukar (seperti uang), adakalanya juga benda yang memiliki nilai, dan kurban termasuk dalam hal ini. Wallahu a’lam
Pendapat Ketiga
Qurban untuk orang yang telah meninggal tidak sah sama sekali secara mutlak. Ini pendapat sebagian mutaakkhirin Syafi’iyah seperti Ibnu Al-Bulqini dan dicenderungi oleh Abu Zur’ah Al-‘Iraqi[23] dan mereka menisbatkannya kepada madzhab Syafii. Imam Ibnu Al-Bulqini mengatakan,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنِ الْمَيِّتِ مُطْلَقًا عَلَى الْأَرْجَحِ الَّذِي يَقْتَضِيهِ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ سَوَاءً أَوْصَى بِهَا أَمْ لَمْ يُوصِ
“Tidak (sah) berkurban untuk mayit secara mutlak menurut paling rajih yang terkandung dalam madzhab Syafii. Sama saja apakah ia mewasiatkannya atau tidak mewasiatkannya.” (At-Tadrib fi Al-Fiqh As-Syafi’i 4/268)
Namun yang masyhur di kalangan Syafiiyah hanya ada 2 pandangan, yaitu pendapat tidak sahnya kurban kecuali jika si mayit mewasiatkannya dan pendapat sahnya berkurban atas nama orang meninggal secara mutlak. Pendapat pertama ditegaskan oleh Al-Baghawi dan Al-Imrani, sedangkan pendapat kedua ditegaskan oleh Al-‘Abbadi. Tidak dinukil pendapat ketiga kecuali oleh Ibnu Al-Bulqini ini. Wallahu a’lam
Dalil & Pendalilan
Dalil pendapat ini adalah keumuman ayat Al-Quran,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Tidak ada (balasan) bagi manusia kecuali apa yang telah ia usahakan.” (QS. An-Najm: 39)
Pendalilannya, karena kurban merupakan ibadah badan, maka tidak boleh diambih alih atau dilakukan atas nama orang lain tanpa seizin orang tersebut. Kurban disebut sebagai ibadah badan, karena kurban adalah ibadah yang diwujudkan dengan cara mengalirkan darah (menyembelih), bukan ibadah harta sehingga tidak bisa di-qiyas-kan dengan harta. Asalnya ibadah badan tidak boleh digantikan atas nama orang lain kecuali ada dalil yang menegaskannya. Imam Ibnu Katsir mengatakan,
وَبَابُ الْقُرُبَاتِ يُقْتَصَرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقْيِسَةِ وَالْآرَاءِ، فَأَمَّا الدُّعَاءُ وَالصَّدَقَةُ فَذَاكَ مُجْمَعٌ عَلَى وُصُولِهِمَا
“Sedangkan bab al-qurubat (yang sifatnya ibadah murni) hanya boleh bersandarkan pada nash dan tidak boleh dialihkan dengan menggunakan berbagai bentuk qiyas dan pendapat. “Adapun doa dan sedekah, maka itu telah disepakati (oleh para ulama) akan sampai pahalanya dan hal itu telah ditegaskan oleh syari’ (pembuat syari’at).” (Tafsir Al-Quran Al-‘Adzhim 7/431)”
Sedangkan dalam menyikapi hadits-hadits yang menyebut bahwa Nabi menyembelih untuk umat beliau, maka Abu Zur’ah mengatakan,
ثُمَّ قَالَ شَيْخُنَا: "وَالَّذِي يَقْتَضِيهِ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ لَا يُضَحَّى عَنِ الْمَيِّتِ مُطْلَقاً"؛ وَهُوَ الْأَرْجَحُ وَحَدِيثٌ عَلَى إِنْ صَحَّ مَحْمُولٌ عَلَى خُصُوصِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، وَكَوْنُ الْأَصْلِ عَدَمُ التَّخْصِيصِ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا ثَبَتَ فِيهِ تَشْرِيعٌ بِطَرِيقِ الْعُمُومِ
“Berkata syaikh kami (Ibnu Al-Bulqini), “Yang terkandung dalam madzhab Syafii adalah tidak (sah) berkurban untuk mayit secara mutlak.” Inilah yang paling rajih dan hadits tersebut jika pun shahih, dibawakan pada kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asalnya adalah tidak ada pengkhususan, sebab hal itu (berkurban) tetap syariatnya melalui (pendalilan) yang umum.” (Tahrir Al-Fatawa 3/417)
Ini bisa jadi benar bahwa itu adalah kekhususan bagi Rasulullah. Sebab tidak ada riwayat satu pun yang menyebutkan bahwa ada seorang pun dari para shahabat, baik yang jadi pemimpin kaum muslimin (seperti khulafaur rasyidin) atau tidak yang menyembelih untuk umat Nabi Muhammad. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Yang muktamad dalam madzhab Syafii adalah tidak sahnya berkurban atas orang yang telah wafat kecuali jika ia mewasiatkan sebelumnya atau telah memiliki hewan kurban yang ia nadzarkan untuk disembelih. Bahkan tidak ada toleransi bagi orang yang tidak tahu hukumnya menurut madzhab Syafii, yakni tidak sah. Jika kurban tersebut telah diwasiatkan, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dihadiahkan maupun dinikmati oleh ahli waris mayit kecuali jika ia miskin, maka disedekahkan untuknya sebagian dagingnya. Wallahu a’lam bis shawab
[1] Pendapat Abu ‘Ali At-Thabari dinukil oleh Al-‘Imrani dan menegaskannya dalam Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam As-Syafi’i 4/449. Al-Baghawi dalam At-Tahdzib fi Fiqh Al-Imam As-Syafi’i 8/45
[2] An-Nawawi dalam Minhaj At-Thalibin: 321 dan Ar-Rafi’i dalam Al-Muharrar: 467
[3] Ar-Rafi’i dalam As-Syarh Al-Kabir 7/130
[4] Al-Haytami dalam Tuhfah Al-Muhtaj 9/368, Ar-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj 8/144, As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/137, Fath Al-Wahhab 2/233
[5] Disebutkan oleh Al-Qaffal dalam Fatawa-nya: 169
[6] Hasyiyah As-Syibramilisi ‘ala Nihayah Al-Muhtaj 8/144
[7] Sunan At-Tirmidzi 3/136
[8] Al-Mundziri dalam Mukhtashar As-Sunan 2/241, Ad-Damiri dalam An-Najm Al-Wahhaj 9/523, Ibnu Mulaqqin dalam Badr Al-Munir 7/282, Al-Munawi dalam Kasyf Al-Manahij wa At-Tanaqih 1/533, As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/137-138.
[9] Al-Hakim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi dalam Al-Mustadrak ma’a At-Talkhish 4/255, Al-Baghawi dalam Mashabih As-Sunnah 1/492
[10] As-Sunan Al-Kubra 9/484
[11] Dalam Al-Badr Al-Munir 7/282
[12] Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 8/406-407. An-Nawawi menyebutnya dengan “Para ulama kami (Syafiiyah) mengatakan”
[13] As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/137 dan Zakariya Al-Anshari dalam Fath Al-Wahhab 2/233
[14] Asalnya adalah Sunan At-Tirmidzi 3/137
[15] Ibnu Qadhi Syuhbah dalam Bidayah Al-Muhtaj 4/357 dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah 4/358
[16] Sunan At-Tirmidzi 3/136
[17] Al-Mundziri dalam Mukhtashar As-Sunan 2/241, Ad-Damiri dalam An-Najm Al-Wahhaj 9/523, Ibnu Mulaqqin dalam Badr Al-Munir 7/282, Shadr Al-Munawi dalam Kasyf Al-Manahij wa At-Tanaqih 1/533, As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/137-138.
[18] Al-Hakim dan disetujui oleh Ad-Dzahabi dalam Al-Mustadrak ma’a At-Talkhish 4/255, Al-Baghawi dalam Mashabih As-Sunnah 1/492
[19] Dalam Al-Badr Al-Munir 7/282
[20] As-Sunan Al-Kubra 9/484
[21] Juga diriwayatkan oleh HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 11051 dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Astar: 1209, namun redaksi Al-Bazzar bahwa Nabi berkurban seekor kambing untuk dirinya dan seekor lagi untuk umatnya. Sedangkan dalam riwayat Ahmad ini, Nabi hanya berkurban seekor untuk dirinya sekaligus untuk umatnya. Juga dikuatkan oleh riwayat Abu Rafi’ yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Kabir: 957 dan sama dengan versi riwayat Ahmad, yakni Rasulullah hanya menyembelih seekor untuk beliau sekaligus umat beliau. Riwayat Ahmad dan Al-Bazzar dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 4/22. Sedangkan riwayat At-Tirmidzi dilemahkan oleh At-Tirmidzi sendiri dalam Sunan-nya 3/152 dan dikuatkan kelemahannya oleh Al-‘Iraqi dalam Takhrij Al-Ihya 1/238.
[22] At-Talkhish Al-Habir 3/209
[23] Abu Zur’ah dalam Tahrir Al-Fatawa 3/417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar