Qurban Tidak Sah Karena Usia! (Usia Domba)

Di antara yang sering tidak diperhatikan dalam berkurban adalah usia. Apatah lagi jika hewan tersebut bertubuh besar dan berbobot banyak daging. Sebab ada sebagian orang yang berkurban tanpa memahami ilmunya, lalu membeli hewan kurban semata karena melihat tubuh hewan, tanpa memastikan usianya. Hal ini biasa terjadi bagi yang berkurban dengan hewan sapi, walau tak menutup kemungkinan juga terjadi pada hewan lainnya seperti kambing dan domba. Lantas bagaimanakah pandangan syariat dalam hal ini?

Salah satu syarat sahnya penyembelihan hewan kurban agar bernilai di sisi Allah adalah menepati usia. Karena kurban adalah ibadah murni yang dilakukan karena Allah, sehingga pelaksanaannya wajib mengikuti arahan dari Rasulullah. Hal ini juga berlaku pada aqiqah dan hadyu (hewan sembelihan ketika haji).

 Rasulullah bersabda mengenai hewan kurban,

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih selain hewan berusia musinnah. Kecuali jika kalian merasa sulit, maka sembelihan domba yang berusia jadza’ah.” (HR. Muslim: 1961)

Shahabat Abu Burdah bin Niyar mengatakan,

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ

“Wahai Rasulullah, sungguh aku memiliki kambing betina muda yang lebih baik dari 2 domba berdaging tersebut.” Rasulullah pun menjawab,

هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Itu adalah sebaik-baik kurbanmu dan tidak sah hewan sembelihan berusia jadza’ah dari seorang pun selainmu.” (HR. Al-Bukhari: 955 dan Muslim: 1961 dari Al-Bara’ bin ‘Azib. Ini redaksi Muslim)

Yang lebih baik dari 2 domba berdaging” mengisyaratkan bahwa kambing tersebut berukuran besar, gemuk, dan banyak dagingnya. Namun Rasulullah membolehkan khusus untuknya saat itu saja dan tidak membolehkannya untuk selainnya karena usia kambingnya tersebut yang masih jadza’ah. Ini menunjukkan ukuran, gemuk, dan banyaknya daging tidak bisa menggantikan usia hewan kurban yang menjadi syarat sah atas keabsahan sembelihannya. Sebaliknya usia hewan yang sudah cukup meski terlihat kecil, tidak gemuk, atau dagingnya tidak banyak, maka sah menurut syariat. Lantas berapakah syarat sah minimal usia hewan kurban menurut para ulama?

Domba

Para ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa minimal usia domba harus telah mencapai usia jadza’ah, kecuali yang diriwayatkan dari Dzhahiriyah[1] yang tidak menganggap sah usia jadza’ah. Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki mengatakan,

وَلَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ الْجَذَعُ إِلَّا مِنَ الضَّأْنِ وَحْدَهَا

“Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa usia jadza’ah tidak sah untuk kurban selain bagi domba saja.” (Ikmal Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim 6/408)

Imam At-Thahawi mengatakan,

أَجْمَعَ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى جَوَازِ الْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ

“Para ulama amshar (di negeri-negeri besar) sepakat bolehnya (kurban) dengan domba usia jadza’ah.” (Mukhtashar Ikhtilaf Al-Ulama 2/77)

Kesepakatan para ulama ini berdasarkan sabda Nabi di atas,

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih selain hewan ternak yang berusia musinnah. Kecuali jika kalian merasa sulit, maka sembelihan domba yang berusia jadza’ah.” (HR. Muslim: 1961)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat pada usia berapa domba disebut sebagai jadza’ah? Pendapat yang masyhur dari Malikiyah dan yang muktamad dari Syafiiyah mengemukakan bahwa jadza’ah adalah domba yang telah genap berusia 1 tahun. Dari Malikiyah, Imam Ibnu Abi Zaid Al-Qayrawani Al-Maliki mengatakan,

وَأَقَلُّ مَا يُجْزِئُ فِيهَا مِنْ الْأَسْنَانِ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ وَهُوَ ابْنُ سَنَةٍ

“Minimal usia yang sah adalah usia jadza’ah untuk domba, yaitu usia 1 tahun.” (Ar-Risalah: 78)

Imam Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,

فَإِنَّ الْمَشْهُورَ أَنَّ الْجَذَعَ مِنْ الضَّأْنِ ابْنُ سَنَةٍ، وَكَذَا قَالَ الشَّيْخُ بَهْرَامُ فِي الْكَبِيرِ وَنَصُّهُ

“Sebab yang masyhur bahwa jadza’ah untuk domba adalah usia 1 tahun. Demikian juga yang dikemukakan oleh Syaikh Bahram dalam Al-Kabir dan me-nash-kannya.” (Mawahib Al-Jalil 3/239)

Ungkapan Al-Hatthab ini dikuatkan oleh Al-Kharasyi dan An-Nafrawi dari Malikiyah mutaakkhirin[2]. Ini merupakan pendapat, Asyhab, Ibnu Nafi’[3], salah satu pendapat Ali bin Ziyad, serta Ibnu Habib[4] dari kalangan mutaqaddimin Malikiyah[5].

Adapun dari Syafi’iyah, Imam An-Nawawi mengatakan,

عِنْدَ جُمْهُورِ الْأَصْحَابِ الْجَذَعَةُ مَا اسْتَكْمَلَتْ سَنَةً

“Menurut mayoritas ulama (Syafiiyah),[6]  jadza’ah adalah apabila usianya telah genap setahun.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 5/397)

Meski demikian, Syafiiyah memperbolehkan kurban domba dengan usia di bawah 1 tahun jika domba telah mengalami jadza’ah. Ini ditegaskan oleh Al-‘Abbadi dan Al-Baghawi[7] dari kalangan mutaqaddimin Syafiiyah. Pendapat Al-‘Abbadi tersebut disepakati oleh Zakariya Al-Anshari, Al-Haytami, Jamal Ar-Ramli, dan As-Syarbini selaku poros rujukan Syafiiyah mutaakkhirin.[8] Kondisi jadza’ah adalah kondisi di mana seluruh gigi hewan tersebut telah tumbuh merata[9]. Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi mengatakan,

وَيَكُونُ الْإِجْذَاعُ هُنَا كَالْاِحْتِلَامِ الَّذِي يُسْبِقُ خَمْسَ عَشَرَةَ وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ "اْلحَاِوي" فَإِنَّهُ لَمْ يُعْتَبَرْ إِلَّا كَوْنُهُ جَذَعاً مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدِ سِنٍّ وَقَالَ شَيْخُنَا فِي "تَصْحِيحِ الْمِنْهَاجِ": "وَاخْتَارَهُ الرُّويَانِيُّ" وَهُوَ الْأَصَحُّ الْمُعْتَمَدُ

“Jadilah jadza’ah di sini seperti pembahasan mimpi basah (baligh) sebelum usia 15 tahun. Inilah lahiriyah ucapan (pengarang) “Al-Hawi”. Karena yang menjadi ukuran jadza’ah itu tidak terikat dengan usia tertentu. Syaikh kami berkata dalam Tashih Al-Minhaj, “Ini juga dipilih oleh Ar-Ruyani dan ini yang lebih shahih dan muktamad.” (Tahrir Al-Fatawa 3/402)

Adapun Hanafiyah dan Hanabilah mengemukakan bahwa domba berusia jadza’ah jika usia domba tersebut telah mencapai 6 bulan[10]. Hanya saja, Hanafiyah mempersyaratkan domba tersebut harus berukuran besar yang ukurannya mendekati ukuran kambing usia tsaniyyah (genap 1 tahun) jika dilihat dari jauh. Imam Al-Marghiyani dari Hanafiyah mengatakan,

وَالْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ مَا تَمَّتْ لَهُ سِتَّةُ أَشْهُرٍ فِي مَذْهَبِ الْفُقَهَاءِ

“Adapun usia jadza’ah bagi domba adalah apabila telah genap 6 bulan menurut madzhab para ahli fikih (Hanafiyah).” (Al-Hidayah fi Syarh Bidayah Al-Mubtadi 4/359)

Al-Hafizh Al-‘Aini dari Hanafiyah mengatakan,

وَيَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ إِذَا كَانَتِ الشَّاةُ عَظِيمَةَ الْجُثَّةِ وَهِيَ جَذَعٌ وَإِذَا كَانَتْ صَغِيرَةَ الْجُثَّةِ لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَتِمَّ لَهَا سَنَةٌ وَطَعَنَتْ فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ

“Boleh untuk kurban apabila domba tersebut bertubuh besar jika ia berusia jadza’ah. Apabila domba itu bertubuh kecil, maka tidak boleh hingga usianya genap 1 tahun dan masuk pada tahun kedua.” (Al-Binayah Syarh Al-Hidayah 12/47)

Adapun Hanabilah tidak mempersyaratkan ukuran pada domba, cukup usia saja. Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,

وَالْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ مَا لَهُ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَدَخَلَ فِي السَّابِعِ

“Usia jadza’ah bagi domba adalah jika telah genap usia 6 bulan dan telah masuk bulan ke 7.” (Al-Mughni 9/440)

Inilah madzhab Hanbali dan dianut oleh mayoritas ulama Hanbali[11] serta ditegaskan oleh mereka, sebagaimana penuturan Al-Mardawi[12]. Ini juga yang ditegaskan oleh Al-Hijawi dan Al-Buhuti sebagai poros rujukan Hanabilah mutaakkhirin.[13]Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Asy-Syafii berdasarkan riwayat Harmalah[14] dan diikuti oleh sebagian ulama Syafiiyah seperti Ar-Ruyani dan Abu Ishaq As-Syirazi[15]. Bahkan Ar-Ruyani menegaskan inilah pendapat Imam Asy-Syafii dan menganggap keliru ulama Syafiiyah lainnya yang menganggap usia jadza’ah itu adalah satu tahun[16].

Kesimpulan

Sejatinya, para ulama madzhab tidak ada satu pun yang mencapai kata sepakat dalam menetapkan batas minimal usia jadza’ah. Setiap madzhab memiliki pandangan masing-masing, meski secara umum memiliki kesamaan, namun tidak secara khusus. Hanafiyah dan Hanabilah sama dalam menetapkan usia, yaitu 6 bulan. Namun Hanafiyah mempersyaratkan domba tersebut harus berukuran besar atau mendekati besarnya kambing usia satu tahun, sedangkan Hanabilah tidak.

Demikian juga Malikiyah dan Syafiiyah yang sama dalam menetapkan usia, yaitu 1 tahun. Namun Syafiiyah memperbolehkan kurang dari itu jika gigi domba tersebut telah jatuh (tumbuh) seluruhnya, sedangkan Malikiyah tidak memperbolehkannya.

Syafiiyah dan Malikiyah berdalil dengan pendapat para pakar bahasa Arab bahwa jadza’ah menurut orang Arab biasa disematkan untuk domba atau kambing yang telah berusia genap 1 tahun. Kedua madzhab ini berdalil dengan pendekatan bahasa (lughawi).

Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah berdalil dengan pendekatan kebiasaan (‘urfi), di mana biasanya domba akan mencapai usia jadza’ah yang dibuktikan tertidurnya (tidak lagi berdiri) bulu-bulu yang ada pada punggung domba dan itu biasa terjadi setelah usianya genap 6 bulan. Kebiasaan ini adalah parameter yang biasa digunakan oleh orang-orang Arab pedalaman (badui) yang hidupnya biasa bergelut mengurus ternak dan berburu. Kedua madzhab ini berdalil dengan pendekatan kebiasaan.

 Jika dilihat dari sisi usia, Hanafiyah sebenarnya condong pada pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah, karena Hanafiyah mempersyaratkan ukuran tubuh yang besar (mendekati ukuran kambing 1 tahun) bagi domba  di bawah 1 tahun jika hendak dijadikan kurban. Jika ukuran normal atau kecil, maka tetap harus ditunggu genap 1 tahun. Maka mempersyaratkan usia domba harus 1 tahun sejatinya adalah pendapat mayoritas ulama, yakni Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafiyah[17]. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran –in sya Allah-[18], di samping dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama, yakni usia minimal bolehnya domba disembelih adalah usia 1 tahun dan ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqh. Wallahu a’lam



[1] Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bi Al-Atsar 6/13. Dzhahiriyah menganggap sah kurban jika usia domba maupun kambing telah berlalu 1 tahun dan masuk tahun kedua. Tidak diketahui apakah ini adalah pendapat pribadi Ibnu Hazm atau merupakan representasi dari madzhab yang ia anut (Dzhahiriyah), sebab Ibnu Rusyd Al-Hafid yang satu negeri dengannya (Andalusia) menyandarkan pendapat ini kepada Ibnu Hazm dalam Bidayah Al-Mujtahid 2/196, bukan kepada Dzhahiriyah atau penggagasnya (Dawud bin Ali Ad-Dzhahiri), di mana Ibnu Rusyd terbilang sering menukil pandangan Dzahiriyah atau Imam Dawud bin Ali dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid.

[2] Al-Allamah Al-Kharasyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil 3/33 dan An-Nafrawi dalam Al-Fawakih Ad-Diwani 1/378

[3] Dinukil oleh Al-Qarafi dalam Adz-Dzakhirah 4/145

[4] Dinukil oleh  Ibnu Yunus As-Shuqly dalam Al-Jami’ li Masail Al-Mudawwanah 5/829

[5] Sebab, para ulama Malikiyah berbeda pendapat mengenai batas minimal usia jadza’ah. Ibnu Wahb menetapkan usia 10 bulan sebagaimana dinukil oleh Al-Baji dalam Al-Muntaqa 3/86 dan ini yang dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr guna kehati-hatian, meski ia menyebutkan bahwa minimalnya adalah usia 6 bulan dalam Al-Kafi 1/420 atau 7 bulan dalam Al-Istidzkar 5/226. Sebagian Malikiyah ada yang menetapkan 6 bulan dan ini pendapat yang diriwayatkan dari Sahnun, Ali bin Ziyad dalam satu riwayat, dan Ibnu Sya’ban sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Masalik 5/163. Pendapat ini yang dicenderungi oleh Ibnu ‘Al-Jizzi dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah: 126 dan Ibnu ‘Askar dalam Irsyad As-Salik: 55. Juga diriwayatkan dari Malik bahwa usianya adalah 8 bulan sebagaimana dinukil oleh An-Nafrawi dalam Al-Fawakih 1/378. Ringkasnya ada 4 pendapat yang diriwayatkan dalam madzhab Maliki dan anehnya Ibnu Bazizah menyebut dalam Raudhah Al-Mustabin 1/679 bahwa keempat pendapat tersebut masyhur dalam madzhab Malik. Ini ganjil, karena justru mayoritas Malikiyah menegaskan bahwa yang masyhur adalah usia 1 tahun.

[6] Sebab, sebagian Syafi’iyah ada yang menetapkan jadza’ah pada usia 8 bulan pada domba dan ini pendapat Ibnu As-Shabbagh sebagaimana dinukil oleh Al-Imrani dalam Al-Bayan 4/439 dan ada juga yang menetapkan usia 6 bulan dan ini pendapat As-Syirazi dan Ar-Ruyani serta salah satu riwayat pendapat Imam Syafi’i –sama seperti madzhab Hanbali-, sebagaimana dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 5/397.

[7] Dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ 8/393

[8] Zakariya Al-Anshari dalam Fath Al-Wahhab 2/221, Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj 9/348, Jamal Ar-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj 8/133, dan As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/125

[9] Sebagaimana diisyaratkan oleh As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj 6/125

[10] Meski demikian, sebagian Hanafiyah ada yang menetapkan usia jadza’ah adalah usia 7 bulan dan telah masuk bulan ke 8 menurut pendapat Az-Za’farani sebagaimana yang dinukil oleh As-Samarqandi dalam Tuhfah Al-Fuqaha 3/84. Hal yang sama juga ditegaskan oleh As-Sarkhashi dalam Al-Mabsuth 12/10. Ada juga yang menetapkan usia 8 bulan dan masuk di usia ke 9, sebagaimana dinukil oleh Al-‘Aini dari Abu ‘Ali Ad-Daqqaq dalam Al-Binayah 12/47. Sementara Ibnu Mazah Al-Bukhari justru menetapkan usia 1 tahun –sebagaimana Malikiyah dan keumuman Syafiiyah- sebagaimana penegasannya dalam Al-Muhith Al-Burhani 6/92.

[11] Sebagian Hanabilah ada yang berpendapat jadza’ah domba adalah usia 8 bulan. Ini pendapat Ibnu Abi Musa sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ 6/85.

[12] Al-Inshaf fi Ma’rifah Ar-Rajih 4/75

[13] Al-Hijawi dalam Al-Iqna’ 1/401 dan Al-Buhuti dalam Daqaiq Uli An-Nuha 1/602

[14] Sebagaimana dinukil oleh Ar-Ruyani dalam Bahr Al-Madzhab 4/175

[15] As-Syirazi dalam At-Tanbih fi Al-Fiqh As-Syafi’i: 181 dan Ar-Ruyani dalam Bahr Al-Madzhab 4/175

[16] Bahr Al-Madzhab 4/175

[17] Meski sebagian Syafiiyah memperbolehkan di bawah 1 tahun dengan catatan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun secara umum, usia yang dipersyaratkan adalah 1 tahun menurut Syafiiyah.

[18] Inilah yang kami pilih. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar