Di antara yang sering tidak diperhatikan dalam berkurban adalah usia. Apatah lagi jika hewan tersebut bertubuh besar dan berbobot banyak daging. Sebab ada sebagian orang yang berkurban tanpa memahami ilmunya, lalu membeli hewan kurban semata karena melihat tubuh hewan, tanpa memastikan usianya. Hal ini biasa terjadi bagi yang berkurban dengan hewan sapi, walau tak menutup kemungkinan juga terjadi pada hewan lainnya seperti kambing dan domba. Lantas bagaimanakah pandangan syariat dalam hal ini?
Salah satu syarat sahnya penyembelihan hewan kurban agar bernilai di sisi Allah adalah menepati usia. Karena kurban adalah ibadah murni yang dilakukan karena Allah, sehingga pelaksanaannya wajib mengikuti arahan dari Rasulullah. Rasulullah bersabda mengenai hewan kurban,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih selain hewan berusia musinnah. Kecuali jika kalian merasa sulit, maka sembelihan domba yang berusia jadza’ah.” (HR. Muslim: 1961)
Shahabat Abu Burdah bin Niyar mengatakan,
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ عِنْدِي عَنَاقَ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ
“Wahai Rasulullah, sungguh aku memiliki kambing betina muda yang lebih baik dari 2 domba berdaging tersebut.” Rasulullah pun menjawab,
هِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلَا تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Itu adalah sebaik-baik kurbanmu dan tidak sah hewan sembelihan berusia jadza’ah dari seorang pun selainmu.” (HR. Al-Bukhari: 955 dan Muslim: 1961 dari Al-Bara’ bin ‘Azib. Ini redaksi Muslim)
“Yang lebih baik dari 2 domba berdaging” mengisyaratkan bahwa kambing tersebut berukuran besar, gemuk, dan banyak dagingnya. Namun Rasulullah membolehkan khusus untuknya saat itu saja dan tidak membolehkannya untuk selainnya karena usia kambingnya tersebut yang masih jadza’ah. Ini menunjukkan ukuran, gemuk, dan banyaknya daging tidak bisa menggantikan usia hewan kurban yang menjadi syarat sah atas keabsahan sembelihannya. Sebaliknya usia hewan yang sudah cukup meski terlihat kecil, tidak gemuk, atau dagingnya tidak banyak, maka sah menurut syariat. Lantas berapakah syarat sah minimal usia hewan kurban menurut para ulama?
Kambing
Meski kambing dan domba berasal dari satu jenis atau satu spesies, ternyata kedua hewan ini berbeda hukumnya dalam hal syariat kurban. Walaupun dari segi bentuk maupun fisik kedua hewan ini amat identik. Hampir tidak ada yang membedakan selain bulunya. Para ulama sepakat bahwa usia kambing yang masih jadza’ah tidak sah dijadikan kurban. Terlebih sapi yang jenisnya jauh berbeda.
Imam Ibnu Hubairah dari Hanabilah mengatakan,
وَاتَّفَقُوا عَلىَ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ مِمَّا سِوَى الضَّأْنِ إِلَّا الثَّنِيُّ عَلَى الْإِطْلَاقِ مِنَ الْمَاعِزِ وَالْبَقَرِ
“Mereka (ulama) sepakat bahwa tidak sah hewan selain domba (dijadikan kurban) kecuali berusia tsaniy secara mutlak dari jenis kambing dan sapi.” (Ikhtilaf Al-Aimmah Al-‘Ulama 1/333)
Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid dari Malikiyah mengatakan,
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنَ الْمَعَزِ بَلِ الثَّنِيُّ فَمَا فَوْقَهُ
“Mereka (ulama sepakat) bahwa tidak sah usia jadza’ah bagi kambing. Namun usia tsaniy atau lebih.” (Bidayah Al-Mujtahid 2/195)
Imam An-Nawawi dari Syafi’iyah mengatakan,
لَا يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ غَيْرِ الضَّأْنِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ عَلَى مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ
“Tidak sah usia jadza’ah selain domba apa pun alasannya dan ini telah disepakati (para ulama) berdasarkan penukilan Qadhi ‘Iyadh.” (Syarh Shahih Muslim 13/117)
Imam As-Sarkhashi dari Hanafiyah mengatakan,
وَلَا خِلَافَ أَنَّ الْجَذَعَ مِنْ الْمَعْزِ لَا يَجُوزُ وَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنْ الضَّأْنِ خَاصَّةً
“Tidak ada perselisihan bahwa usia jadza’ah bagi kambing tidak sah. Hal itu hanya berlaku untuk domba secara khusus.” (Al-Mabsuth 12/10)
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai lafal tsaniy atau musinnah yang menjadi dasar batas minimal usia kambing tersebut boleh dikurbankan. Hanafiyah, yang masyhur dari Malikiyah[1], dan Hanabilah (mayoritas ulama) memandang bahwa usia tsaniy pada kambing adalah apabila telah genap berusia 1 tahun dan masuk secara penuh pada tahun kedua.
Imam Al-Kasani dari Hanafiyah mengatakan,
فَقَدْ ذَكَرَ الْقُدُورِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ - أَنَّ الْفُقَهَاءَ قَالُوا الْجَذَعُ مِنْ الْغَنَمِ ابْنُ سِتَّةِ أَشْهُرٍ وَالثَّنِيُّ مِنْهُ ابْنُ سَنَةٍ
“Al-Quduri –rahimahullah- mengatakan bahwa para ahli fiqih (madzhab Hanafi) berpendapat, usia jadza’ah untuk kambing adalah 6 bulan dan usia tsaniy adalah 1 tahun.” (Badai’ As-Shanai’ 5/70)
Imam Al-Mardawi dari Hanabilah mengatakan,
فَالثَّنِيُّ مِنْ الْمَعْزِ مَالَهُ سَنَةٌ وَالْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ مَالَهُ نِصْفُ سَنَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ وَعَلَيْهِ الْأَكْثَرُ
“Usia tsaniy untuk kambing adalah 1 tahun, sedangkan usia jadza’ah untuk domba setengah tahun (6 bulan) menurut yang shahih dari madzhab (Hanbali) dan mayoritas ulama (Hanabilah).” (Al-Inshaf fi Ma’rifah Ar-Rajih 3/64)
Qadhi Abdul Wahhab dari Malikiyah mengatakan,
وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ مَا لَهُ سَنَةٌ وَقَدْ دَخَلَ فِي الثَّانِيَةِ
“Usia tsaniy untuk kambing adalah 1 tahun dan telah masuk usia tahun kedua.” (Al-Ma’unah ‘ala Madzhab ‘Alim Al-Madinah 1/659)
Mungkin akan muncul pertanyaan bagi madzhab Maliki, lantas apa perbedaan antara usia jadza’ah dengan tsaniy, jika madzhab Maliki juga menetapkan usia jadza’ah adalah 1 tahun sebagaimana di atas? Jawabannya, usia jadza’ah (untuk domba) adalah usia yang telah masuk 1 tahun meski sekedar masuk saja, yakni 1 tahun genap saja sudah cukup. Adapun tsaniy (untuk kambing) maka betul-betul masuk usia 1 tahun secara sempurna dan telah beranjak ke usia 2 tahun, minimal sudah berusia 1 tahun lebih sebulan.
Al-‘Allamah Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan,
وَإِنَّ جِذْعَ الضَّأْنِ وَثَنِيَّ الْمَعَزِ مَا أَوْفَى سَنَةً وَدَخَلَ فِي الثَّانِيَةِ دُخُولًا مَا فِي جِذْعِ الضَّأْنِ بِخِلَافِ ثَنِيِّ الْمَعَزِ لَا بُدَّ مِنْ دُخُولِهِ فِيهَا دُخُولًا بَيِّنًا كَالشَّهْرِ
“Jadza’ah untuk domba dan tsaniy untuk kambing adalah jika telah genap 1 tahun dan masuk tahun kedua, di mana sekedar telah masuk bagi usia jadza’ah untuk domba, berbeda dengan tsaniy yang wajib telah masuk usia 1 tahun secara sempurna seperti (1 tahun lebih) sebulan.” (Syarh Mukhtashar Khalil 3/34)
Syaikh Ad-Durdir Al-Maliki memperjelas lagi,
وَالْعِبْرَةُ بِالسَّنَةِ فَلَوْ وُلِدَ الضَّأْنُ يَوْمَ عَرَفَةَ فِي الْعَامِ الْمَاضِي كَفَى ذَبْحُهُ يَوْمَ النَّحْرِ، وَكَذَا لَوْ وُلِدَ يَوْمَ النَّحْرِ لَجَازَ ذَبْحُهُ فِي ثَانِيهِ وَثَالِثِهِ فِي الْقَابِلِ
“Faidahnya pada tahun, andaikan domba (usia jadza’ah) lahir di hari Arafah pada tahun lalu, maka sudah boleh disembelih pada hari idul adha (tahun ini). Demikian juga, jika domba tersebut lahir di hari idul adha, maka sudah boleh disembelih pada hari kedua dan ketiga (dari idul adha) pada tahun berikutnya.” (As-Syarh Al-Kabir 2/119)
Artinya, domba sudah boleh disembelih ketika masuk usia 1 tahun walau hanya beda sehari saja atau kurang. Adapun kambing, harus menunggu dulu sebulan atau lebih jika usianya telah masuk 1 tahun. Ini sedikit yang membedakan antara Malikiyah dengan Hanafiyah dan Hanabilah. Sebab Malikiyah mempersyaratkan usia kambing minimal 1 tahun 1 bulan, sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah tidak mempersyaratkannya sama sekali. Meskipun ketiga madzhab ini sama-sama mempersyaratkan usia 1 tahun atau masuk tahun kedua.
Adapun Syafiiyah dan Dzhahiriyah menyelisihi mayoritas ulama dalam hal ini. Sebab, madzhab Syafii dan Dzhahiri menetapkan usia tsaniy bagi kambing adalah di usia 2 tahun atau masuk tahun ketiga. Ini juga pendapat Ibnu Habib, lahiriyah ucapan Ibnu Abdil Barr, dan dicenderungi oleh Abu Al-Walid Al-Baji serta Ibnu Al-‘Arabi dari kalangan mutaqaddimin Malikiyah[2]. Imam An-Nawawi dari Syafiiyah mengatakan,
وَأَمَّا الثَّنْيُ مِنَ الْمَعْزِ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ الَّذِي اسْتَكْمَلَ سَنَتَيْنِ وَدَخَلَ فِي الثَّالِثَةِ
“Adapun usia tsaniy untuk kambing, maka paling shahih adalah jika usianya telah genap 2 tahun dan masuk tahun ketiga.” (Raudhah At-Thalibin 3/193)
Imam Ibnu Hazm dari Dzhahiriyah mengatakan mengatakan,
وَالْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَاعِزِ وَالظِّبَاءِ وَالْبَقَرِ هُوَ مَا أَتَمَّ عَامًا كَامِلًا وَدَخَلَ فِي الثَّانِي مِنْ أَعْوَامِهِ، فَلَا يَزَالُ جَذَعًا حَتَّى يُتِمَّ عَامَيْنِ وَيَدْخُلَ فِي الثَّالِثِ فَيَكُونُ ثَنِيًّا حِينَئِذٍ هَكَذَا قَالَ فِي الضَّأْنِ وَالْمَاعِزِ الْكِسَائِيُّ، وَالْأَصْمَعِيُّ، وَأَبُو عُبَيْدٍ، وَهَؤُلَاءِ عُدُولُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي اللُّغَة
“Usia jadza’ah untuk domba, kambing, kijang, dan sapi adalah jika genap 1 tahun secara sempurna dan masuk pada tahun kedua dari usianya. Maka usia itu masih disebut sebagai jadza’ah hingga genap 2 tahun dan masuk pada tahun ketiga. Pada saat itulah ia berusia tsaniy. Demikian yang disebutkan usia domba dan kambing oleh Al-Kisai, Al-Ashmu’i, dan Abu Ubaid. Mereka semua adalah para pakar dalam bahasa.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 6/13)
Dalil dan Pendalilan
Tidak ada nash dari Al-Quran, As-Sunnah, maupun ijma’ dalam masalah usia kambing ini. Para ulama semata ber-ijtihad dalam menetapkan batas minimalnya. Ada yang memahaminya dengan pendekatan kebiasaan (‘urf) dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah). Ada yang dengan pendekatan bahasa dan ini adalah pendapat Syafiiyah, Dzhahiriyah, dan sebagian Malikiyah. Ini diisyaratkan oleh Imam As-Sarkhashi,
ثُمَّ الثَّنِيُّ مِنْ الْغَنَمِ وَهُوَ الَّذِي تَمَّ لَهُ سَنَتَانِ عِنْدَ أَهْلِ الْأَدَبِ وَعِنْدَ أَهْلِ الْفِقْهِ الَّذِي تَمَّتْ لَهُ سَنَةٌ
“Kemudian usia tsaniy untuk kambing adalah jika telah genap 2 tahun menurut ahli Adab (pakar bahasa), sedangkan menurut fuqaha (kebiasaan ahli fikih) adalah jika telah genap 1 tahun.” (Al-Mabsuth 12/10)
Kami katakan, sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian Syafi’iyah terkait jadza’ah, masalah usia hewan ini mirip dengan usia manusia dari segi menentukan usia baligh dan para ulama sendiri berbeda pendapat dalam menetapkannya. Ada yang usia 9 atau 10 tahun sudah baligh (sebagaimana yang menimpa sebagian wanita), biasanya di usia 12 atau 13 tahun sudah baligh, namun ada yang usia 15 tahun baru baligh. Bahkan lebih dari itu baru ia mengalami tanda-tanda baligh. Demikian juga usia hewan kurban, hadyu, dan aqiqah. Namun pada umumnya semua sepakat bahwa usia baligh umumnya dimulai rentang usia 11 tahun bagi laki-laki (9 tahun jika ditimbang dengan usia haid bagi perempuan) hingga 15 tahun. Demikian juga kambing, rentang usia tsaniy adalah di usia 1 tahun hingga usia 3 tahun. Maka mayoritas ulama mengambil rentang usia tsaniy dari awal fase usia, yaitu 1 tahun atau masuk tahun kedua. Sedangkan Syafiiyah dan sebagian Malikiyah mengambil akhir fase, yaitu 2 tahun atau masuk tahun ketiga. Wallahu a’lam
Kesimpulan
Jika mengikuti kaidah “Keluar dari perselisihan ulama itu dianjurkan”, maka pendapat Syafiiyah lebih baik dalam hal ini, yakni batas minimal usia kambing untuk kurban adalah 2 tahun. Sebab, para ulama sepakat kurban kambing dengan usia 2 tahun adalah sah. Terlebih di usia 2 tahun, tubuh kambing biasanya berukuran besar. Namun jika mengikuti kaidah “Berpegang pada mayoritas lebih utama”, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa batas minimal usia kambing adalah 1 tahun.[3] Wallahu a’lam
Faidah
Jika ditanyakan mengapa ada perbedaan domba dengan kambing dalam hal usia padahal berasal dari jenis yang sama? Maka hikmahnya sebagaimana disampaikan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, karena domba sudah bisa hamil (berkembang biak) di usia jadza’ah, sedangkan kambing baru bisa hamil (berkembang biak) di usia tsaniy. Inilah yang menjadikan Syafiiyah meng-qiyas-kan usia jadza’ah dengan usia baligh pada manusia. Wallahu a’lam
[1] Sebab, ada perselisihan di kalangan Malikiyah dan yang masyhur adalah 1 tahun sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Naji At-Tanukhi dalam Syarh Matan Ar-Risalah 1/359 dan ini yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Abi Zaid Al-Qayrawani dalam matannya.
[2] Ibnu Habib dinukil oleh Al-Baji dalam Al-Muntaqa 3/86, Al-Baji dalam Al-Muntaqa 3/86, Ibnu Al-‘Arabi dalam Al-Masalik 5/164, dan ucapan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi 1/420. Ibnu Abdil Barr memiliki pendapat yang berbeda dalam hal ini. Dalam Al-Istidzkar pendapat beliau seperti jumhur, sedangkan dalam Al-Kafi seperti Syafiiyah. Kemungkinan dalam Al-Kafi beliau sedang menjelaskan pendapat madzhab Maliki yang beliau fahami –mengikuti Ibnu Habib-. Sedangkan dalam Al-Istidzkar adalah pendapat pribadi beliau (ikhtiyarat). Hal yang sama juga dilakukan oleh Al-Baji, di mana beliau hanya menukil pendapat Ibnu Habib terkait usia tsaniy untuk kambing dan tidak menyebutkan pendapat selainnya.
[3] Inilah yang kami (penulis) pilih dan spesifiknya adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar