Menyoal Kenajisan Air Liur (Jilatan) Anjing & Cara Menyucikannya

Kenajisan air liur anjing adalah hal yang masyhur di Indonesia. Bahkan termasuk najis berat (mughalladzhah), mengingat penduduknya yang populer dengan madzhab Syafii. Tidak ada najis paling berat melebihi air liur anjing. Namun apakah ini sudah menjadi ijtihad yang final di kalangan para ulama? Tentunya tidak. Berikut akan kita paparkan bagaimana pendapat para ulama beserta pendalilannya dalam menyikapi kenajisan air liur anjing.

Pertama

Air liur anjing adalah suci (tidak najis) atau tidak najis sama sekali. Ini adalah salah satu riwayat pendapat yang populer dari Imam Malik dan yang masyhur dalam madzhab Maliki. Hanya saja, beliau menganjurkan membasuh air liur anjing atau jilatannya dengan 7 kali basuhan jika mengenai bejana yang berisi air saja. Bukan yang lainnya. Madzhab Maliki juga menganjurkan 7 kali basuhan saja tanpa disertai tanah sama sekali. Sucinya air liur anjing juga merupakan pendapat Ibnu Al-Mundzir dari kalangan Syafiiyah, Ibnu Abi Al-‘Izz dari kalangan Hanafiyah, dan Dawud Adz-Dzhahiri.[1]

Ibnu Al-Qasim mengatakan,

قَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ وَقَالَهُ رَبِيعَةُ

“Malik mengatakan, “tidak mengapa air liur anjing mengenai pakaian. Ini juga pendapat Rabi’ah (Ar-Ra’yi).” (Al-Mudawwanah 1/116)

Namun khusus bejana air, beliau menganjurkan agar membasuhnya 7 kali basuhan. Karena beliau memandang basuhan itu semata karena sifatnya ibadah, bukan karena air liur anjing adalah najis. Imam Ibnu Al-Qasim mengatakan,

قَالَ مَالِكٌ: "قَدْ جَاءَ هَذَا الْحَدِيثُ وَمَا أَدْرِي مَا حَقِيقَتُهُ"، قَالَ: وَكَأَنَّهُ كَانَ يَرَى أَنَّ الْكَلْبَ كَأَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَلَيْسَ كَغَيْرِهِ مِنْ السِّبَاعِ، وَكَانَ يَقُولُ: "إنْ كَانَ يُغْسَلُ فَفِي الْمَاءِ وَحْدَهُ" وَكَانَ يُضَعِّفُهُ

“Malik mengatakan, “telah datang hadits dan aku tidak tahu mengenai kebenaran (keshahihannya).” Ibnul Qasim melanjutkan, “Seolah-olah Malik memandang anjing seakan-akan termasuk hewan rumahan (jinak) yang berbeda dengan hewan buas lainnya. Makanya Malik mengatakan, “Andaikan pun dibasuh, maka hanya pada (bejana) air saja.” Dan Malik melemahkannya.” (Al-Mudawwanah 1/115)

Al-Lakhmi menyebut bahwa yang dilemahkan oleh Malik adalah hadits yang dijadikan dalil[2], namun Qadhi ‘Iyadh menegaskan bahwa yang dilemahkan oleh Imam Malik adalah pewajibannya, bukan haditsnya.[3] Juga terdapat riwayat dari Malik bahwa air liur yang suci itu adalah air liur jenis anjing yang diberi keringanan untuk dipelihara, adapun air liur anjing lainnya (yang tidak boleh dipelihara) wajib dicuci 7 kali. Ini adalah riwayat Malik yang dinukil oleh Sahnun dan Ibnu Abi Al-Jahm.[4] Ibnu Rusyd Al-Jadd menegaskan ini adalah pendapat Malik yang paling zhahir (shahih)[5]. Tetapi Ibnu Abdil Barr menegaskan bahwa Malik telah rujuk dari pendapat tersebut –yakni adanya pembedaan antara jenis anjing liar dan boleh dipelihara-.[6]

Terlepas dari itu semua, pada madzhab Maliki yang masyhur adalah sebagaimana pendapat populer Imam Malik, yakni air liur anjing hukumnya suci dan dianjurkan untuk membasuhnya 7 kali (tanpa dicampur tanah) jika air liur itu mengenai bejana air secara khusus[7], di mana basuhan itu dianggap sebagai ibadah[8], bukan karena kenajisan air liur anjing. Ini yang ditegaskan kemasyhurannya dari Madzhab Maliki oleh Qadhi Abdul Wahhab, Al-Imam Ibnu Abdil Barr, dan Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid dari kalangan pembesar Malikiyah era awal[9]. Adapun dari kalangan Malikiyah mutaakkhirin, maka ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan mereka. Al-Allamah Al-Kharasyi mengatakan,

أَنَّ الْكَلْبَ سَوَاءٌ كَانَ مَنْهِيًّا عَنْ اتِّخَاذِهِ أَوْ مَأْذُونًا فِيهِ وَاحِدًا أَوْ مُتَعَدِّدًا إذَا وَلَغَ فِي إنَاءِ مَاءٍ أَيْ شَرِبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُرَاقَ الْمَاءُ الْمَوْلُوغُ فِيهِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُغْسَلَ الْإِنَاءُ سَبْعَ مَرَّاتٍ تَعَبُّدًا عَلَى الْمَشْهُورِ

“Adapun anjing, sama saja apakah anjing yang dilarang untuk dipelihara atau diizinkan untuk dipelihara, baik jumlahnya seekor saja atau ada beberapa ekor, jika anjing itu menjilat di bejana air, yakni minum dari bejana tersebut, maka dianjurkan agar air yang dijilat itu dibuang dan dianjurkan bejana tersebut dibasuh sebanyak 7 kali dengan tujuan ibadah, menurut yang masyhur.” (Syarh Mukhtashar Al-Khalil 1/118)

 Artinya, anjuran ini hanya berlaku jika jilatan atau air liur anjing tersebut mengenai bejana air. Adapun jika isi bejana itu selain dari air, maka tidak dianjurkan membasuhnya 7 kali. Demikian juga jika air liur atau jilatan itu mengenai selain bejana seperti pakaian, kulit manusia, atau benda-benda lainnya selain bejana air, maka tak perlu dibasuh sama sekali. Imam Al-Khalil bin Ishaq mengatakan,

وَنُدِبَ غَسْلُ إنَاءِ مَاءٍ وَيُرَاقُ لَا طَعَامٍ وَحَوْضٍ تَعَبُّدًا سَبْعًا بِوُلُوغِ كَلْبٍ مُطْلَقًا لَا غَيْرِهِ عِنْدَ قَصْدِ الِاسْتِعْمَالِ

 “Dianjurkan membasuh bejana air dan dibuang airnya, tidak (berlaku pada bejana berisi) makanan atau pada telaga, (basuhan itu) dalam rangka ibadah sebanyak 7 kali akibat jilatan anjing secara mutlak. Tidak (berlaku) pada selain itu. (Ini pun berlaku) jika bejana itu hendak digunakan.” (Mukhtashar Al-Khalil: 18)

Dalil & Pendalilan

Dalil yang dipakai Malikiyah dalam menghukumi sucinya air liur anjing adalah Al-Quran dan hadits Nabi serta hukum asal. Adapun Al-Quran, maka mafhum dari firman Allah ketika membicarakan tentang kehalalan syariat berburu menggunakan anjing,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagi kalian (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu (anjing) yang telah kalian latih untuk berburu, yang kalian latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kalian. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untuk kalian...” (QS. Al-Maidah: 4)

Pendalilannya, jika memang air liur anjing adalah najis, maka seharusnya ada penjelasan dalam Al-Quran mengenai hal itu, minimal perintah untuk membersihkannya sebelum dimakan, mengingat berburu adalah salah satu kebiasaan bangsa Arab saat itu, sampai ada ayat yang khusus turun mengenainya. Akan tetapi justru tidak ada sama sekali. Ini menunjukkan bahwa air liur anjing suci. Adapun basuhan yang terdapat pada hadits berupa 7 kali basuhan tidak menunjukkan kenajisan liur anjing. Namun hanya sekedar perintah yang sifatnya ibadah saja, mirip seperti perintah agar mengganjilkan pembasuhan pada pemandian jenazah dan lain sebagainya.

Adapun hadits Nabi, yakni diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْحِيَاضِ الَّتِي بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ، تَرِدُهَا السِّبَاعُ وَالْكِلَابُ وَالْحُمُرُ وَعَنِ الطَّهَارَةِ مِنْهَا؟ فَقَالَ: "لَهَا مَا حَمَلَتْ فِي بُطُونِهَا، وَلَنَا مَا غَبَرَ طَهُورٌ"

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyai tentang telaga-telaga terdapat di antara Makkah dan Madinah yang adakalanya binatang buas, anjing, dan keledai minum dari sana dan mengenai kesuciannya?” Beliau menjawab, “Bagi hewan tersebut apa yang dibawa oleh perut-perut mereka dan air yang tersisa bagi kita adalah suci.” (HR. Ibnu Majah: 519)

Namun hadits ini dilemahkan oleh para ulama hadits dengan kelemahan yang terbilang parah sekali[10]. Meski demikian terdapat hadits lain yang juga lemah[11] namun mendukung hadits di atas. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah,

قِيلَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَتَوَضَّأُ بِمَا أَفْضَلَتِ الْحُمُرُ؟" قَالَ:  "وَبِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ"

“Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berwudhu dengan air sisa minum keledai?” Beliau menjawab, “(Boleh), bahkan dengan sisa air minum binatang buas.” (HR. Ad-Daruqutni: 176)  

Pendalilannya, jika air liur anjing adalah najis, seharusnya tidak boleh berwudhu pada air bekas jilatan anjing, sedangkan riwayat di atas mengesankan bolehnya berwudhu pada air bekas jilatan hewan buas, sementara anjing termasuk hewan buas. Karena sifatnya yang bertaring, berkuku, dan pemakan daging.

 Terkait hukum asal, maka madzhab Maliki memandang bahwa seluruh hewan yang masih hidup hukumnya suci. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menjadikannya najis, sehingga air liur anjing pun suci menurut Malikiyah. Imam Khalil bin Ishaq mengatakan,

الْمَشْهُورُ أَنَّ جَمِيعَ الْحَيَوَانَاتِ طَاهِرَةٌ حَتَّى الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ خِلَافاً لِسَحْنُونَ وَابْنِ الْمَاجِشُونَ

“Yang masyhur (dalam madzhab Maliki), seluruh hewan hukumnya suci bahkan anjing dan babi sekalipun. Berbeda dengan (pendapat) Sahnun dan Ibnu Al-Majisyun.” (At-Taudhih 1/22)

Sementara, dalil Malikiyah atas 7 kali basuhan tanpa tambahan tanah adalah hadits Abu Hurairah,

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Apabila anjing minum di bejana salah seorang kalian, hendaklah ia membasuhnya 7 kali.” (HR. Al-Bukhari: 172 dan Muslim: 279)

Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa mayoritas perawi[12] yang meriwayatkan dari Abu Hurairah menyebut 7 kali basuhan air tanpa ada tambahan tanah sama sekali, kecuali periwayatan dari Muhammad bin Sirin dan Khilas[13]. Ini mengindikasikan yang valid adalah basuhan dengan air sebanyak 7 kali tanpa ada tambahan tanah sedikit pun. Pendapat tidak najisnya air liur anjing ini adalah pendapat Rabi’ah Ar-Ra’yi dari kalangan tabi’in, sebagaimana riwayat Ibnu Al-Qasim di atas.

Kedua

Air liur atau jilatan anjing adalah najis biasa. Maka tak perlu dibasuh sebanyak 7 kali. Cukup dibasuh sampai najisnya hilang –jika nasjisnya terlihat-. Ini adalah pendapat resmi madzhab Hanafi, Laits bin Sa’ad, dan Sufyan Ats-Tsauri. Juga pendapat kaum Dzhahiri untuk selain bejana[14], dan salah satu pendapat Imam Malik dari jalur Ibnu Wahb namun dengan tetap mempersyaratkan pembasuhan 7 kali dalam rangka ibadah[15]. Imam At-Thahawi mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا وَالثَّوْريُّ وَاللَّيْثُ سُؤْرُ الْكَلْبِ نَجَسٌ وَلِيَبْتَدُوا بِغُسْلِ الْإِنَاءِ مِنْهُ

“Para penganut madzhab kami (Hanafi), Ats-Tsauri, dan Al-Laits berpendapat bahwa air liur anjing adalah najis dan cukup membasuh bejana dari air liur tersebut.” (Mukhtashar Ikhtilaf Al-Ulama 1/117)

Imam Al-Quduri mengatakan,

قَالَ أَصْحَابُنَا: يُغْسَلُ الْإِنَاءُ مِنْ وُلُوغِ الْكَلْبِ كَمَا يُغْسَلُ مِنْ سَائِرِ النَّجَاسَاتِ، وَلَا يُعْتَبَرُ فِيهِ الْعَدَدُ

“Para penganut madzhab kami (Hanafi) mengatakan, “bejana yang dijilat anjing harus dibasuh sebagaimana dibasuhnya najis-najis lainnya dan bilangannya tidak dijadikan patokan.” (At-Tajrid 1/269)

Terkait tidak adanya patokan bilangan adalah pandangan sebagian Hanafiyah. Ini adalah pendapat Hanafiyah Iraqiyun, ditegaskan oleh Al-Kasani, Al-Maushuli,  Az-Zaila’i, serta Al-‘Aini, di mana mereka menjadikan “dugaan kuat” dari si pembasuh sebagai parameter sahnya penyucian najis tersebut.[16] Namun sebagian Hanafiyah lainnya ada yang mempersyaratkan minimal 3 kali basuhan. Ini pendapat kalangan Hanafiyah Bukhariyun (ulama-ulama Bukhara), ditegaskan oleh As-Sarkhasi, Al-Marghiyani, As-Syurunbulani, dan dicenderungi oleh Ibnu Abidin.[17] Hanya saja, ini pembahasannya lebih umum lagi, karena perselisihan di kalangan Hanafiyah ini tidak terbatas berlaku pada anjing saja, namun seluruh najis yang dalam istilah Hanafiyah disebut sebagai “najis yang terlihat dan tidak terlihat.”

Dalil & Pendalilan

Dalil dari pendapat ini hadits Nabi dan atsar shahabat Abu Hurairah. Adapun hadits, maka Umar bin Al-Khatthab menceritakan,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ: "إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ"

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyai mengenai air dan air yang dijilat oleh binatang ternak dan binatang buas, beliau pun bersabda, “Apabila air (telah mencapai) 2 kullah, air tidak akan mengandung najis.” (HR. An-Nasai: 52, Abu Dawud: 63, At-Tirmidzi: 67, dan Ibnu Majah: 517)

Pendalilannya, jika air liur binatang buas tidak najis, maka Nabi tidak akan menjawab demikian, yakni mempersyaratkan 2 kullah. Adanya persyaratan 2 kullah agar air tersebut tetap boleh digunakan menunjukkan bahwa jilatan (air) liur hewan buas adalah najis. Anjing termasuk dari jenis hewan buas dalam hal ini.

Terkait pembasuhan, maka berdasarkan atsar dari Abu Hurairah,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاهْرِقْهُ ثُمَّ اغْسِلْهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Apabila anjing menjilat di bejana, maka buanglah airnya, kemudian basuhlah 3 kali.” (HR. Ad-Daruqutni: 196 dan At-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani: 74)

Melalui atsar ini, Hanafiyah mengklaim bahwa perintah membasuh 7 kali hukumnya telah di-mansukh menjadi 3 kali. Sebab Abu Hurairah sendiri selaku shahabat yang meriwayatkan hadits mengenai 7 kali basuhan tersebut justru memandang bahwa basuhannya cukup 3 kali saja. Ini mengisyaratkan adanya indikasi terhapusnya hukum 7 kali basuhan. Al-Hafizh Az-Zaila’i mengatakan, “Menurut madzhab kami (Hanafiyah), jika rawi ternyata mengamalkan atau mefatwakan apa yang menyelisihi hadits yang ia riwayatkan sendiri, maka riwayatnya tersebut secara sendirinya tidak dapat menjadi hujjah. Karena tidak halal baginya ketika mendengar sesuatu dari Nabi tetapi ia malah mengamalkan atau mefatwakan sesuatu yang menyelisihi apa yang ia dengarkan sendiri. Karena itu dapat menjatuhkan kredibilitasnya, kecuali jika sikapnya itu dianggap sebagai indikasi mansukh-nya (hukum tersebut).” (Tabyin Al-Haqaiq 1/32)

Pendapat Hanafiyah ini memiliki salaf dari shahabat yakni Abdullah bin Abbas dan salah satu riwayat pendapat Abu Hurairah. Sedangkan dari kalangan tabi’in adalah pendapat Ibrahim An-Nakha’i, Atha bin Abi Rabah dan Az-Zuhri[18]. Hanya saja Atha dan Az-Zuhri menetapkan minimal basuhan, yakni 3 kali basuhan.[19] Juga pendapat Umar bin Al-Khatthab secara umum yang memandang najisnya air liur hewan buas.[20] Wallahu a’lam

Ketiga

Air liur anjing adalah najis berat yang mengharuskan pembasuhan air sebanyak 7 kali dan tanah (6 kali dan ditambah 1 kali basuhan air yang dicampur dengan tanah). Ini adalah pendapat madzhab Syafii, Hanbali, dan Dzhahiri. Hanya saja Ad-Dzahiri menerapkan ini khusus apabila anjing minum dari bejana saja.

Imam As-Syafii mengatakan,

وَهَذَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَالَطَهُ إلَّا أَنْ يَشْرَبَ فِيهِ كَلْبٌ أَوْ خِنْزِيرٌ فَلَا يَطْهُرُ إلَّا بِأَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ، وَإِذَا غَسَلَهُنَّ سَبْعًا جَعَلَ أُولَاهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ تُرَابًا لَا يَطْهُرُ إلَّا بِذَلِكَ

“Ini pada setiap najis yang mengenainya, kecuali jika anjing dan babi minum dari bejana itu, maka bejana itu tidak akan suci sampai sibasuh 7 kali. Jika ia membasuhnya, hendaknya ia menjadikan di awal atau di akhir pembasuhannya bercampur dengan tanah dan itu tidak akan menjadi suci kecuali dengan cara itu.” (Al-Umm 1/19)

Imam An-Nawawi As-Syafii dari kalangan Syafiiyah mengatakan,

وَقَدْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُلُوغِ الْكَلْبِ فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُنَجِّسُ مَا وَلَغَ فِيهِ وَيَجِبُ غَسْلُ إنَائِهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ إحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاء

“Para ulama telah berselisih mengenai air liur anjing. Maka madzhab kami (Syafiiyah), bahwa anjing melalui liurnya dapat menajiskan apa yang ia minum dan wajib membasuh bejana tersebut 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. Inilah pendapat mayoritas ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab 2/580)

Abdullah putra Imam Ahmad mengatakan,

سَأَلْتُ أَبِي عَنِ الْكَلْبِ السَّلُوقِيِّ يَشْرَبُ مِنَ الْإِنَاءِ قَالَ: "يُغْسَلُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهَا بِالتُّرَابِ"

 “Aku menanyai ayahku tentang anjing buruan yang meminum dari bejana. Beliau menjawab, “Dibasuh 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah.” (Masail Imam Ahmad riwayat Abdullah 1/9)

Sejatinya, Imam Ahmad memiliki beberapa riwayat pendapat dalam hal ini. Riwayat Harb sejalan dengan riwayat Abdullah putra Imam Ahmad, yakni adanya persyaratan tanah, meskipun riwayat Harb menegaskan basuhannya 7 kali ditambah tanah yakni (7 kali basuhan ditambah 1 usapan tanah yang dicampur dengan air).[21]

Menurut riwayat Abu Dawud basuhannya adalah 7 kali atau 8 kali tanpa adanya penyebutan tanah[22], sedangkan riwayat Al-Kausaj dan Shalih putra Imam Ahmad pembasuhannya 7 kali saja tanpa penyebutan tanah[23]. Mirip salah satu riwayat pendapat Imam Malik. Hanya riwayat Harb dan Abdullah saja yang menyebutkan adanya tambahan tanah. Adapun yang muktamad dalam madzhab Hanbali adalah riwayat Abdullah, yakni 6 kali pembasuhan dan salah satunya usapan tanah. Persis seperti pendapat Imam Asy-Syafii dan madzhab As-Syafii. Imam Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah mengatakan,

وَيَجِبُ غَسْلُ نَجَاسَةِ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ سَبْعًا إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Wajib membasuh najis anjing dan babi tujuah kali yang salah satunya menggunakan tanah.” (Al-Muqni’ 1/36)

Sedangkan Dzhahiriyah, maka memiliki perbedaan yang terbilang kontras dengan Syafiiyah dan Hanabilah dalam hal ini. Sebab, madzhab Dzahiri menerapkan ini khusus apabila anjing minum dari bejana saja. Jika anjing hanya menjilat tanpa meminum dari bejana atau menjilat benda lainnya, maka tidak berlaku pembasuhan ini. Mereka juga mempersyaratkan bahwa tanah yang harus pertama kali digunakan sebelum membasuhnya dengan 7 kali basuhan.

Imam Ibnu Hazm dari kalangan Dzhahiriyah mengatakan, “Apabila anjing meminum dari bejana. Bejana apa saja dan anjing apa saja, baik anjing pemburu atau lainnya, baik masih kecil atau besar, maka diwajibkan menumpahkan air pada bejana itu pada saat itu juga, lalu dibasuh 7 kali dan wajib diawal basuhannya menggunakan air dicampur tanah dan air yang digunakan membasuh bejana itu halal dan suci. Jika anjing memakan dari bejana itu tanpa meminum darinya atau memasukkan kakinya atau ekornya atau ia masuk secara keseluruhan ke bejana itu, maka tidak wajib membasuh bejana itu dan tak perlu makanan pada bejana itu ditumpahkan. Semuanya tetap halal dan suci. Demikian juga jika anjing menjilat di tanah atau di tangan manusia atau di benda yang tidak disebut bejana, maka tidak wajib membasuhnya maupun menumpahkannya. Al-wulugh maknanya hanya meminum saja. Jika air liur anjing atau keringatnya menyentuh jasad, pakaian, perabotan, atau buruan apa pun, maka wajib menghilangkannya menggunakan air atau benda lainnya.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 1/120-121)

Imam Ibnu Hazm berkata mengenai kenajisan air liur anjing,

وَأَمَّا وُجُوبُ إزَالَةِ لُعَابِ الْكَلْبِ وَعَرَقِهِ فِي أَيِّ شَيْءٍ كَانَ فَلِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ كُلَّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ، وَالْكَلْبُ ذُو نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَهُوَ حَرَامٌ، وَبَعْضُ الْحَرَامِ حَرَامٌ بِلَا شَكٍّ وَلُعَابُهُ وَعَرَقُهُ بَعْضُهُ فَهُمَا حَرَامٌ، وَالْحَرَامُ فُرِضَ إزَالَتُهُ وَاجْتِنَابُهُ

“Adapun kewajiban menghilangkan air liur anjing dan keringatnya apa pun bentuknya, karena Allah Ta’ala telah mengharamkan setiap hewan buas yang bertaring, sementara anjing termasuk hewan buas, maka jadilah ia haram (dikonsumsi). Bagian dari sesuatu yang haram hukumnya juga haram tanpa keraguan. Makanya air liur dan keringat dari sebagian tubuhnya haram dan perkara haram wajib dihilangkan dan dihindari.” (Al-Muhalla bi Al-Atsar 1/120-122)

Catatan:

Di sini kaum Dzhahiri seolah-olah memadukan hasil ijtihad 4 madzhab sebelumnya pada sisi yang berbeda. Dalam masalah membedakan antara bejana dan selain bejana, Dzahiriyah sama dengan madzhab Maliki. Dalam masalah kenajisan air liur anjing (najis biasa), Dzhahiriyah sama dengan madzhab Hanafi. Dalam masalah kenajisan keringat anjing dan kewajiban membasuh bejana 7 kali ditambah tanah, Dzhahiriyah sama dengan madzhab Syafii dan madzhab Hanbali. Perbedaannya Dzhahiriyah mewajibkan awal pembasuhan harus menggunakan tanah dicampur air, sedangkan Syafiiyah dan Hanabilah tidak mewajibkannya. Pada kasus ini, Ibnu Hazm telah menyelisihi dalil yang ia tolak sendiri yaitu qiyas, di mana ia menggunakan pendekatan qiyas (analogi) untuk menetapkan kenajisan keringat anjing dan air liur anjing tanpa sadar. Wallahu a’lam

Dalil & Pendalilan

Dalil yang digunakan Syafiiyah dan Hanabilah adalah keumuman sabda Nabi tentang perintah membasuh bejana yang diminum anjing sebanyak 7 kali ditambah tanah. Rasulullah bersabda,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Penyucian terhadap bejana salah seorang kalian jika anjing minum darinya adalah hendaklah ia membasuhnya 7 kali yang diawal basuhannya dicampur tanah.” (HR. Muslim: 279 dari Abu Hurairah)

Pendalilannya, karena Nabi menyebut kata thuhur (penyucian) maka basuhan itu mengindikasikan secara kuat akan kenajisan air liur anjing, di mana kenajisannya sangat berat sehingga harus dibasuh 7 kali ditambah tanah. Sedangkan dalil tidak wajibnya menjadikan air dengan tanah di awal pembasuhan karena adanya riwayat lain, “hendaklah ia membasuhnya 7 kali yang salah satunya dicampur tanah.” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra: 69)

Adapun dalil yang dipakai oleh Dzhahiriyah, maka mereka menggunakan hadits bejana yang dipakai oleh Syafiiyah dan Hanabilah untuk mengkhususkan kasus jilatan anjing pada bejana, serta menggunakan hadits mengenai kenajisan minuman hewan buas yang digunakan madzhab Hanafi.

Pendapat Syafiiyah dan Hanabilah ini secara umum serta Dzahiriyah (khusus pada bejana air) ini merupakan salah satu pendapat Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin darinya[24].

Keempat

Air liur anjing adalah najis berat dan wajib membasuh 7 kali basuhan tanpa adanya persyaratan campuran tanah. Ini adalah Pendapat Imam Al-Auza’i, Imam Ishaq bin Rahuyah, salah satu riwayat pendapat Imam Malik, salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, dan sebagian pembesar Malikiyah era awal seperti Sahnun, Ibnu Al-Majisyun, serta Ibnu ‘Askar.[25]

Imam Harb Al-Kirmani meriwayatkan,

قِيلَ لِأَبِي عَمْرُو الْأَوْزَاعِي وَمَالِكِ ابْنِ أَنَسٍ: "كَلْبٌ مُعَلَّمٌ وَلَغَ فِي إِنَاءٍ، أَيُغسَلُ مِنْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ كَمَا يُغْسَلُ مِنْ غَيْرِ الْمُعَلَّمِ؟ قَالَ: "نَعَمْ"

“Ditanyakan kepada Abu Amru Al-Auza’i dan Malik bin Anas, “Anjing terlatih yang menjilat di bejana, apakah harus dibasuh 7 kali sebagaimana dibasuhnya bekas jilatan anjing yang tidak dilatih?” Keduanya menjawab, “Ya.” (AR. Harb dalam Al-Masail: 123)

Imam Abu Ya’qub Al-Kausaj mengatakan,

قُلْتُ: "إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ؟ قَالَ: "سَبْعَ مِرَارٍ هَذَا أَقَلَّهُ" قَالَ إِسْحَاقُ: "كَمَا قَالَ"

“Aku (Al-Kausaj) bertanya, “Jika anjing meminum dari bejana?” Ia (Ibnu Hanbal) menjawab, “(Harus dibasuh) 7 kali dan ini paling minimal.” Ishaq berkata, “(Benar) sebagaimana pendapatnya.” (Masail Imam Ahmad wa Ishaq 2/455-456)

Imam Khalil bin Ishaq Al-Maliki mengatakan, “Yang masyhur (dalam madzhab Maliki), seluruh hewan hukumnya suci bahkan anjing dan babi sekalipun. Berbeda dengan (pendapat) Sahnun dan Ibnu Al-Majisyun. Kemudian diperselisihkan mengenai pendapat keduanya tentang maksud ucapan mereka. Yakni, apakah yang dimaksud adalah diri anjing itu sendiri seperti madzhab Syafii atau kah maksud keduanya adalah majaz di mana yang dimaksud adalah alir liurnya saja. Yang zhahir adalah yang pertama, karena asal dari pendapat adalah hakikat (lahiriyah)nya.” (At-Taudhih 1/22)

Dalil & Pendalilan

Ini berdasarkan sabda Nabi,

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Apabila anjing minum di bejana salah seorang kalian, hendaklah ia membasuhnya 7 kali.” (HR. Al-Bukhari: 172 dan Muslim: 279)

Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa mayoritas perawi[26] yang meriwayatkan dari Abu Hurairah menyebut 7 kali basuhan air tanpa ada tambahan tanah sama sekali, kecuali periwayatan dari Muhammad bin Sirin dan Khilas[27]. Di samping redaksi tersebut disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kedua shahihnya. Sedangkan redaksi adanya tambahan tanah hanya diriwayatkan oleh Muslim saja, tanpa Al-Bukhari. Ini mengindikasikan yang valid adalah basuhan dengan air sebanyak 7 kali tanpa ada tambahan tanah sedikit pun, sehingga yang wajib hanya membasuh 7 kali saja tanpa campuran tanah.

Ini merupakan pendapat Abdullah bin Umar dan salah riwayat pendapat Abu Hurairah dari kalangan shahabat serta Sa’id bin Al-Musayyab, Thawus bin Kaysan, dan Amru bin Dinar dari kalangan Tabi’in[28]. Wallahu a’lam

Kesimpulan

Pembahasan ini mengandung beberapa kesimpulan. Pertama, mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah) memandang bahwa air liur anjing hukumnya najis. Mereka hanya berbeda dalam menilai tingkatan kenajisannya. Berbeda dengan Malikiyah yang menegaskan kesucian air liur anjing. Kedua, riwayat yang masyhur mengenai basuhan adalah 7 kali basuhan tanpa ada campuran tanah. Ketiga, mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah) berpendapat disyariatkannya membasuh bejana yang airnya diminum anjing sebanyak 7 kali. Bahkan telah mencapai kesepakatan, karena adanya nash di kalangan Hanafiyah mengenai anjuran membasuh bekas jilatan anjing sebanyak 7 kali dalam rangka keluar dari perselisihan dengan madzhab lainnya. Ini menunjukkan bahwa Hanafiyah juga mensyariatkan 7 kali basuhan, tetapi tidak mewajibkannya. Mereka hanya berbeda dalam hal wajib atau tidaknya dan dalam hal apakah hanya berlaku pada bejana air saja atau berlaku secara umum.

Jika hendak keluar dari perselisihan para ulama, maka mengamalkan pendapat yang dianut oleh madzhab Syafii dan Hanbali lebih selamat dan hati-hati. Karena mengikuti pendapat kedua madzhab tersebut tidak akan bertentangan dengan madzhab lainnya. Berbeda jika mengikuti madzhab lainnya (Malikiyah dan Hanafiyah), pastinya akan bertabrakan dengan pandangan Syafiiyah dan Hanabilah dalam kasus ini[29]. Wallahu a’lam



[1] Ibnu Al-Mundzir dalam  Al-Ausath fi As-Sunan 1/306, Ibnu Abi Al-‘Izz dalam At-Tanbih 1/370 dan Dawud Adz-Dzhahiri dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 18/271.

[2] Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah 1/58

[3] ‘Iyadh dalam At-Tanbihat Al-Mustanbithah 1/39 dan ‘Iyadh juga mengatakan bahwa ini adalah pendapat Al-Qabisi.

[4] Dinukil oleh Ash-Shuqly dalam Al-Jami’ li Masail Al-Mudawwanah 1/87 dan Al-Baji dalam Al-Muntaqa 1/73

[5] Al-Muqaddimat wa Al-Mumahhidat 1/89

[6] Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 1/206

[7] Anjuran ini sebagaimana penafsiran Ibnu Basyir terhadap nash Al-Mudawwanah. Dinukil oleh Al-Khalil bin Ishaq dalam At-Taudhih 1/73

[8] Maksudnya ibadah, yakni basuhan itu dilakukan bukan karena untuk menghilangkan najis, sebab air liur anjing suci. Namun basuhan itu dilakukan semata karena mengikuti perintah hadits yang dianggap anjuran. Tidak jauh beda seperti jumlah basuhan ketika memandikan mayit yang disunnahkan harus ganjil, padahal basuhan itu dilakukan bukan dalam rangka menghilangkan najis.

[9] Qadhi Abdul Wahhab dalam At-Talqin 1/26, Ibnu Abdil Barr dalam Al-Kafi 1/158, Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al-Mujtahid 1/36

[10] Salah satu perawinya yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam disebut oleh Al-Hakim meriwayatkan hadits-hadits palsu dari ayahnya sendiri (Zaid bin Aslam) dan Ibnu Al-Jauzi mengatakan bahwa para ulama sepakat kelemahan rawi tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Bushiri dalam Mashabih Az-Zujajah 1/75.

[11] Dilemahkan oleh Ad-Daruqutni sendiri dalam Sunannya 1/101

[12] Mereka adalah Al-A’raj, Abu Razin, Abu Shalih, Tsabit, Al-Ahnaf, Al-Hammam bin Munabbih, Abdurrahman Abu As-Sarri, Ubaid bin Hunain, Tsabit bin ‘Iyadh, dan Abu Usamah. Ada 9 perawi yang meriwayatkan dari Abu Hurairah tanpa ada tambahan “tanah”.

[13] Ini ditegaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 18/264-265

[14] Sebab, kaum Dzhahiri membedakan bejana dengan bukan bejana, di mana Dzhahiri menganggap air liur anjing cukup dibersihkan pakai air saja (tanpa basuhan 7 kali) jika mengenai benda-benda selain bejana dan menghukumi ketidak najisan anjing selain air liurnya. Ini dijelaskan oleh Ibnu Hazm Ad-Dzhahiri dalam Al-Muhalla bi Al-Atsar 1/122

[15] Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Jadd dalam Al-Muqaddimat 1/89-90

[16] Al-Kasani dalam Badai’ As-Shanai’ 1/88, Al-Maushuli dalam Al-Ikhtiyar 1/36, Az-Zaila’i dalam Tabyin Al-Haqaiq 1/76, dan Al-‘Aini dalam Al-Binayah 1/472, dan kalangan Iraqiyun dinukil oleh Ibnu Najim dalam Bahr Ar-Raiq 1/250

[17] As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth 1/93, Al-Marghiyani dalam Al-Hidayah 1/26, An-Nasafi dalam Kanz Ad-Daqaiq 1/153, As-Syunburulani dalam Maraqi Al-Falah 1/67, Ibnu Abidin dalam Ad-Durr Al-Mukhtar 1/331, dan kalangan Bukhariyun dinukil oleh Ibnu Najim dalam Bahr Ar-Raiq 1/250

[18] Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan: 231, Abu Hurairah oleh Ad-Daruqutni dalam Sunan-nya: 197, An-Nakha’i diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 1833.

[19] Atha diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf: 333 dan Az-Zuhri dalam Al-Mushannaf: 336

[20] AR. Malik dalam Al-Muwattha’ 1/23

[21] Masail Harb Al-Kirmani 1/105

[22] Masail Imam Ahmad riwayat Abu Dawud As-Sijistani 1/7-8

[23] Shalih Masail Imam Ahmad riwayat Shalih 1/176 dan Al-Kausaj dalam Masail Imam Ahmad dan Ishaq 2/456

[24] Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam Al-Ausath fi As-Sunan: 230

[25] Ibnu ‘Askar dalam Irsyad As-Salik 1/4

[26] Mereka adalah Al-A’raj, Abu Razin, Abu Shalih, Tsabit, Al-Ahnaf, Al-Hammam bin Munabbih, Abdurrahman Abu As-Sarri, Ubaid bin Hunain, Tsabit bin ‘Iyadh, dan Abu Usamah. Ada 9 perawi yang meriwayatkan dari Abu Hurairah tanpa ada tambahan “tanah”.

[27] Ini ditegaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 18/264-265

[28] Ibnu Umar dan Ibnu Al-Musayyab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/159, Thawus dan Amru bin Dinar dalam Mushannaf Abdur Razzaq 1/96-97, Abu Hurairah dalam Sunan Ad-Daruqutni: 183

[29] Penulis sendiri memilih pendapat Syafiiyah dan Hanabilah dalam hal ini. Spesifiknya pendapat Syafiiyah. Perbedaan kedua madzhab ini sedikit pada masalah ini. Syafiiyah tidak menganggap sah kecuali jika menggunakan tanah tatkala membasuh bekas jilatan, sedangkan Hanbali memperbolehkan mengganti tanah dengan tumbuhan atau tanaman. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar