Apakah Semua Gadai Riba?

 Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau tanya ustadz apakah semua gadai riba, walaupun ada persetujuan kedua pihak?

Jawaban:

Wa 'alaykumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Gadai asalnya diperbolehkan oleh syariat. Ini berdasarkan firman Allah, hadits Rasulullah, dan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Dan apabila kalian berada dalam safar dan tidak menemukan seorang penulis, maka (boleh) dengan gadai yang ditahan (barangnya)....” (QS. Al-Baqarah: 283). Adapun dari sunnah Rasulullah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Sesungguhnya Nabi pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan berhutang, maka beliau pun menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (HR. Al-Bukhari: 2199 dari Aisyah).

Adapun Ijma’, Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الرَّهْنَ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ جَائِزٌ

“Para ulama sepakat bahwa rahn (gadai), baik dalam safar maupun mukim hukumnya boleh.” (Al-Ijma li Ibnil Mundzir I/110).  

Rahn (gadai) terjadi apabila ada hutang piutang dan segala transaksi yang mengandung hutang piutang, seperti jual beli non tunai, sewa non tunai, upah non tunai dan sebagainya. Gadai akan menjadi haram hukumnya apabila mengandung unsur riba seperti denda keterlambatan, penyitaan gadai tanpa izin yang pemilik barang, dan persyaratan keuntungan bagi si pemberi pinjaman dari hutang atau gadaian tersebut. Dalam gadai tidak ada istilah “bagi hasil.” Meski gadai tersebut sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak namun jika mengandung unsur riba dan hal-hal yang menyelisihi syariat, maka hukumnya batil dan haram dimakan hasilnya. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari transaksi tersebut. Yang mengharamkan riba adalah Allah, bukan manusia. Maka sebuah transaksi ribawi tidak lantas menjadi halal hanya karena ada persetujuan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar