Gadai Tanah Dengan Syarat Hasil Panen Dibagi Dua

 Pertanyaan:

*  Saya bertanya, "Bagaimana hukumnya kalau si A menggadaikan tanahnya senilai 100 juta ke si B dengan syarat si A tetap menggarap tanahnya dan yang memberi modal adalah si B, lalu hasil panennya dibagi dua?" Syukron.

       Jawaban:

Hukum gadai seperti ini termasuk riba. Haram dilakukan. Ini bagian dari riba dayn (riba utang). Sebab si pemberi pinjaman mensyaratkan harus mendapatkan manfaat langsung dari barang gadaian (dalam hal ini adalah tanah) berupa hasil panen dari tanah tersebut. Ini berdasarkan riwayat yang menjadi kaidah fiqh dan ijmak (kesepakatan) para ulama.

Adapun riwayat & kaidah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا

"Setiap qardh (pinjaman/utang-piutang/gadai) yang mendatangkan manfaat/keuntungan hukumnya adalah riba". (HR. Al-Harits dalam Musnad-nya: 437 dari Ali bin Abi Thalib)[1]

Baca: Hutang Yang Terkena Inflasi

Imam Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa para ulama ijma' (sepakat) haramnya gadaian jika di awal akad adanya syarat bahwa pemberi pinjaman akan mendapatkan manfaat dari barang gadaian (dari pinjaman) tersebut. Beliau mengatakan:

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ أَقْرَضَ قَرْضَا ثَوْبًا أَوْ غَيْرَهُ رَجُلاً وَشَرَّطَ عَلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُ إِلَيْهِ بَعْدَ مُدَّةٍ ثَوْبَيْنِ مِنْ جِنْسِهِ أَوْ ثَوْبًا مِثْلَهُ فِي صِفَتِهِ وَزِيَادَةَ شَيْءٍ مِنَ الْأَشْيَاءِ كَانَ ذَلِكَ رِبَا بِإِجْمَاعٍ

“Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang memberi hutang sebuah pakaian atau lainnya kepada seseorang dan mempersyaratkan agar barang tersebut dikembalikan kepadanya berdasarkan tenggang waktu tertentu dengan dua pakaian yang sejenis atau pakaian yang memiliki kesamaan sifat atau tambahan sesuatu lainnya, maka hal itu adalah riba menurut ijma’.” (Al-Kafi fi Fiqh Ahlil Madinah II/657). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma': 99.

Dalam hal ini, si pemberi pinjaman modal (si B) mendapatkan manfaat dari hutang tersebut berupa hasil panen yang dibagi dua dari si A melalui tanah yang digadaikan tersebut. Maka ini riba tanpa diragukan lagi dan kezaliman atas si pemilik tanah. Wallahu a'lam bish shawab
 
 
 


[1] Al-Asqalani mengatakan dalam Bulughul Maram I/329: “Diriwayatkan oleh Al-Harits Abu Usamah dan sanadnya rusak.” Meski hadits ini lemah namun ucapan serupa juga disampaikan oleh sebagian shahabat Nabi seperti Fadhalah bin Ubaid (AR. Al-Bayhaqi: 10933). Ini diisyaratkan oleh Atha, “Mereka (para shahabat) membenci setiap hutang yang memberi manfaat.” (AR. Ibnu Abi Syaibah: 20689). Ijma’ menjadi dalil paling kuat yang menegaskan dan menguatkan keshahihan makna riwayat ini. Para ulama sepakat berhujjah menggunakan riwayat ini, karena didukung oleh pendapat banyak shahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar