Pada asalnya mazhab Syafii tidak ada masalah dengan azan 2 kali pada hari jum’at. Sebab hal itu memang ada dasarnya dan diperbolehkan dalam mazhab Syafii. Namun ini menjadi masalah tatkala sebagian orang yang merasa sebagai penganutnya menganggap keliru orang yang melaksanakan azan jum’at satu kali. Bahkan ada yang gusar ketika azan 2 kali dianggap bid’ah oleh sebagian kelompok. Bagaimanakah kedudukan masalah ini dalam madzhab Syafii? Di sisi lain, terdapat sebagian kelompok yang menganggap buruk hingga mencela azan jum’at 2 kali.
Dalil adanya azan 2 kali pada hari jum’at diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. As-Saib bin Yazid menceritakan:
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى المِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
“Dahulu panggilan jum’at awalnya (dikumandangkan) ketika imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar. Tetapi pada masa Utsman dan manusia semakin banyak, Utsman menambah panggilan ketiga di atas Zaura.[1]” (HR. Al-Bukhari: 912).
Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “Maka jadilah urusan (azan Jum’at) terus seperti itu.” (HR. Al-Bukhari: 916)
Yang dimaksud ketiga panggilan ini adalah azan dan iqamah. Panggilan pertama adalah azan ketika khatib duduk di atas mimbar dan panggilan kedua adalah iqamah sebelum shalat jum’at, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah Asy-Syafii dalam Shahihnya.[2] Inilah yang biasa dilakukan pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar. Sedangkan panggilan ketiga adalah azan yang diadakan oleh Utsman di Zaura. An-Nu’aimi Asy-Syafii mengatakan, “Ia (As-Saib) menamainya panggilan ketiga dari sisi tambahan dari azan dan iqamah, walau dari sisi urutan merupakan panggilan pertama” (Al-Lami’us Shabih IV/288)
Adakalanya panggilan ketiga tersebut dinamai azan kedua, berdasarkan ucapan As-Saib: “Azan yang kedua di hari jum’at itu hasil perintah Utsman bin Affan tatkala Masjid mulai banyak jamaahnya, padahal dahulunya azan itu (dikumandangkan) hanya ketika imam telah duduk di atas mimbar.” (HR. Al-Bukhari: 915). Istilah azan kedua ini juga yang terdapat dalam riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Asy-Syafii dalam Al-Umm.[3] Disebut sebagai azan kedua dilihat dari sisi azan hakiki yang biasa dilakukan pada masa Nabi[4], -tidak mencakup azan majazi yaitu iqamah- sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Asqalani Asy-Syafii.[5]
Terkadang panggilan ketiga tersebut juga dinamai azan pertama, berdasarkan riwayat dari As-Saib, “Azan pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar hanya 2 azan pada hari jum’at. Ketika di zaman Utsman, umat Islam pun semakin banyak. Maka Utsman memerintahkan agar azan pertama (dikumandangkan) di Zaura.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: 1774). Ibnu Ruslan Asy-Syafii mengatakan. “Ini jika dilihat dari sisi urutannya yang dijadikan lebih dahulu daripada azan (menjelang khutbah) dan iqamat, makanya dinamai azan pertama.” (Syarh Sunan Abu Dawud V/565).
Inisiator Azan Jum’at 2 Kali
Dari hadits di atas, jelas terlihat bahwa inisiator azan tersebut dan pelopornya adalah Utsman bin Affan. Beliaulah yang pertama kali melakukannya, tanpa didahului oleh para khalifah sebelumnya, baik Abu Bakar, Umar, bahkan Rasulullah. Meski demikian, terdapat beberapa riwayat yang menampik bahwa pelopornya adalah Utsman.
Atha bin Abi Rabah mengatakan:
وَأَوَّلُ مَنْ أَحْدَثَهُ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ
“Pertama kali yang mengadakan azan tersebut adalah Al-Hajjaj bin Yusuf.” (AR. Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya: 5339).
Atha juga membantah ucapan Sulaiman bin Musa yang mengatakan, “Orang pertama yang menambah azan (Jum’at) di Madinah adalah Utsman.” Atha mengatakan, “Tidak, Utsman hanya menyeru orang-orang agar berdoa dan tidak azan kecuali hanya sekali azan.” (AR. Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya: 5340).
Asy-Syafii juga meriwayatkan dari Atha –tanpa sanad-:
وَقَدْ كَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ عُثْمَانُ أَحْدَثَهُ وَيَقُولُ أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ
“Konon Atha mengingkari bahwa Utsman yang mempelopori azan tersebut. Ia mengatakan yang pertama kali membuatnya adalah Mu’awiyah.” (Al-Umm I/224)
Baik riwayat Atha yang menyebutkan bahwa pelopor azan itu adalah Al-Hajjaj maupun Mu’awiyah, pengingkaran Atha tersebut tidak bisa diterima. Al-Asqalani Asy-Syafii mengatakan, “Atha tidak mendapati masa Utsman, maka riwayat yang menetapkan (Utsman sebagai pelopornya) lebih diutamakan daripada pengingkarannya.” (Fathul Bari II/395).
Ar-Rafii Asy-Syafii juga mengomentari ucapan Imam Asy-Syafii dalam Al-Umm, “Apa yang disebutkan oleh Atha terkait penambahan azan tersebut yang dinisbahkan kepada Mu’awiyah, maka itu menyelisihi berbagai riwayat yang shahih lagi masyhur.” (Syarh Musnad Asy-Syafii I/488)
Terdapat riwayat dari Adh-Dhahhak, dari Burd bin Sinan, dari Makhul, dari Muadz bin Jabal, bahwa yang menambah azan jum’at pertama kali adalah Umar bin Al-Khaththab. Diriwayatkan bahwa Umar mengatakan, “Kami mengada-adakan hal ini karena banyaknya jumlah umat Islam.” Atsar ini disebutkan oleh Ibnu Mulaqqin[6].
Riwayat ini juga tidak dapat diterima. Al-Hafizh Al-Asqalani mengatakan, “Riwayat ini munqathi’ (terputus sanadnya) antara Makhul dan Muadz dan tidak dapat dipegang. Karena Muadz telah pergi dari Madinah menuju Syam sejak awal perang penaklukan Syam dan senantiasa berada di sana hingga beliau wafat di Syam akibat wabah Thaun Amwas[7].” (Fathul Bari II/395)
Kesimpulannya, yang pertama kali mengadakan azan 2 kali adalah Utsman bin Affan. Ini didukung oleh pemaparan para tabi’in Madinah yang sezaman dengan Utsman, seperti Sa’id bin Al-Musayyib. Sa’id mengatakan, “Dahulu azan di hari Jum’at pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar adalah azan sekali saja ketika imam akan khutbah. Ketika masa Utsman, umat Islam makin banyak, maka beliau pun menambah azan pertama. Beliau hendak memacu umat Islam agar mendatangi (shalat) jum’at.” (AR. Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya: 5342). Al-Hafizh Al-Asqalani Asy-Syafii mengatakan, “Telah banyak riwayat yang diriwayatkan bahwa Utsman adalah orang pertama yang mengadakannya, maka itulah yang muktamad (benar).” (Fathul Bari II/395).
2 Kali Azan Jum’at Bid’ah?
Walau pun mayoritas ulama dan kaum muslimin hari ini tidak mempermasalahkan hasil ijtihad Utsman tersebut, namun kita menemukan sebagian salaf menganggap hal itu adalah bid’ah. Hingga sebagian mereka mencelanya. Ibnu Umar mengatakan,
الْأَذَانُ الْأَوَّلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِدْعَةٌ
“Azan pertama di hari jum’at adalah bid’ah” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 5347).
Terkait pendapat Ibnu Umar ini, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu masih mengandung kemungkinan. Ibnu Ruslan Asy-Syafii menjelaskan, “Bisa jadi Ibnu Umar mengatakan hal itu dengan maksud mengingkari dan bisa jadi semata karena hal itu tidak ada pada masa Nabi, di mana setiap amalan yang tidak ada pada masa beliau disebut bid’ah secara umum. Tetapi di antaranya ada yang baik dan ada juga yang kebalikannya.” (Syarh Sunan Abu Dawud V/567).
Namun jika kita menelusuri pandangan Ibnu Umar terkait bid’ah, kita akan faham bahwa yang beliau maksud di sini adalah pengingkaran dan bid’ah yang tercela. Karena beliau memandang seluruh bid’ah tercela tanpa terkecuali. Ibnu Umar mengatakan,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ , وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Seluruh bid’ah itu sesat walau manusia melihatnya baik.” (AR. Al-Lalikai dalam Syarh Ushul: 126 dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah: 205 dari Nafi’ maula Ibnu Umar)
Termasuk yang membid’ahkannya adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Atha bin Abi Rabah[8]. Atha mengatakan, “....adapun azan yang dikumandangkan sekarang sebelum imam keluar dan duduk di atas mimbar, maka itu adalah batil.” (AR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf: 5339).
Perbuatan Utsman ini juga tidak diteruskan lagi oleh sebagian shahabat setelah beliau. Amru bin Dinar mengatakan, “Aku melihat Ibnuz Zubair tidak meminta dikumandangkan azan hingga ia duduk di atas mimbar dan tidak dikumandangkan azan kecuali hanya azan sekali saja pada hari jum’at.” (AR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf: 5344).
Kedudukan Ijtihad Utsman
Tentu menuduh seorang shahabat Nabi melakukan kebid’ahan bukanlah perkara sederhana. Terlebih sahabat Nabi sekelas Utsman. Itu hampir tidak mungkin. Meski sebagian salaf tidak sepakat dengan Utsman, bukan berarti Utsman salah dan sesat karena hal itu. Justru apa yang diijtihadkan oleh Utsman dapat dianggap sebagai syariat karena Rasulullah telah memberi hak tersebut kepada Utsman. Ini berdasarkan sabda Nabi:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“...Maka berpeganglah kalian atas sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi dan memberi petunjuk. Berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah ia dengan geraham kalian...” (HR. Abu Dawud: 4607, At-Tirmidzi: 2870, dan Ibnu Majah: 44 dari Irbadh bin Sariyah).
Umat Islam telah sepakat bahwa Utsman termasuk dari Khulafaur Rasyidin. Tiada yang mengingkarinya kecuali kelompok sesat seperti Syiah dan Khawarij. Ketika Utsman berijtihad atas sesuatu, maka kedudukan ijtihad beliau sama kedudukannya dengan sunnah Rasulullah. Hal ini hanya berlaku pada Khulafaur Rasyidin saja, bukan selain mereka. Hadits ini menjadi saksi akan hal itu. Oleh sebab itu, apabila Khulafaur Rasyidin melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah diajarkan oleh Nabi, tidak lagi dianggap bid’ah yang sesat secara syar’i, meski bisa jadi sebagian shahabat di masa mereka mengritik dan tidak menyetujuinya. Karena lisan Nabi sendiri yang telah merekomendasikan mereka melakukan ijtihad sebagai pendamping dan penyerta sunnah beliau, meski hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali oleh beliau. Inilah barangkali yang menjadikan mayoritas ulama dari masa ke masa, mulai dari masa tabi’in sampai sekarang tidak mempermasalahkan kebijakan Utsman tersebut, karena kedudukan beliau sebagai salah satu Khulafaur Rasyidin yang telah dilegalkan oleh Rasulullah untuk membuat “sunnah” sendiri. Ini tidak berlaku kepada siapa pun selain mereka, setinggi apa pun ilmunya.
Sebagian ulama ada yang menganggap, di samping azan tersebut adalah hasil ijtihad Utsman, hal tersebut juga sudah menjadi ijma’. Itulah yang menjadi sebab mengapa azan tersebut tetap diamalkan. Ini disebutkan oleh Al-Qashthalani Asy-Syafii:
الثَّالِثُ بِاعْتِبَارِ مَشْرُوعِيَّةِ عُثْمَانَ لَهُ بِاجْتِهَادِهِ، وَمُوَافَقَةِ سَائِرِ الصَّحَابَةِ لَهُ بِالسُّكُوتِ وَعَدَمُ الْإِنْكَارِ، فَصَارَ إِجْمَاعًا سُكُوتيًّا
“...Ketiga dari sisi pensyariatan Utsman terhadap azan itu berdasarkan ijtihadnya sendiri dan persetujuan para shahabat terhadapnya dengan mendiamkannya dan tanpa mengingkarinya, maka jadilah hal itu ijma’ sukuti....” (Irsyadus Sari II/178)
Akan tetapi ungkapan Al-Qasthalani ini perlu ditinjau ulang, sebab terdapat pengingkaran dari Ibnu Umar dan beberapa tabi’in terhadap praktik tersebut. Bahkan Sebagian shahabat ada yang tidak melaksanakannya lagi setelah wafatnya Utsman.
Lantas bagaimana dengan pengingkaran Ibnu Umar dan sebagian tabi’in terhadap kebijakan Utsman? Pengingkaran mereka juga tidak salah. Sebab, pengingkaran tersebut berdasarkan kecintaan mereka Rasulullah dan penjagaan mereka kepada agama Allah. Karena mereka faham bahwa orang selain Rasulullah tidak ma’shum (terjaga dari dosa), sehingga barometer benar atau tidaknya sebuah ijtihad tetaplah Rasulullah, bukan selain beliau siapa pun orangnya. Kaum muslimin sendiri sepakat meski Khulafaur Rasyidin diberikan legalitas untuk menetapkan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah, bukan berarti mereka ma’shum (terpelihara dari dosa). Mereka bisa jadi salah dan bisa jadi benar. Ditambah lagi, kebijakan Utsman tersebut ternyata tidak pernah dijalankan oleh Abu Bakar dan Umar, di mana kedua khalifah dan shahabat Nabi ini adalah sosok yang diutamakan oleh seluruh generasi salaf dari manusia lainnya setelah Rasulullah.[9] Abu Qatadah mengatakan,
وَقَالَ النَّاسُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ، فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ يَرْشُدُوا
“Orang-orang (para shahabat) mengatakan, “Sungguh Rasulullah ada di depan kalian, jika orang-orang mematuhi Abu Bakar dan Umar, mereka akan benar...” (HR. Muslim: 681).[10]
Oleh karenanya terdapat ruang untuk menyelisihi Utsman, meski Utsman telah diberi hak untuk melakukan sesuatu di luar sunnah Rasulullah. Pengingkaran Ibnu Umar terhadap kebijakan Utsman tersebut dan menyebutnya sebagai bid’ah tidaklah mengurangi kedudukan Utsman sama sekali. Apatah lagi, Utsman melakukan hal itu bukan karena keinginan dan hawa nafsunya, namun karena adanya maslahat besar terhadap hal itu. Itulah mengapa Utsman menjadikan azan tersebut di Zaura yang berlokasi di pasar Madinah saat itu, bukan di masjid. Karena azan tersebut bukan bermaksud ibadah, tetapi hanya sekedar pemberitahuan bahwa waktu jum’at telah datang dan mengingatkan bahwa hari itu adalah hari jum’at agar umat Islam bergegas menuju masjid. Ini dapat kita lihat dari penuturan Sa’id bin Al-Musayyib sebelumnya yang hidup sezaman dengan kekhilafahan Utsman.[11] Ibnul Musayyib mengatakan:
كَانَ الْأَذَانُ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ أَذَانًا وَاحِدًا حَتَّى يَخْرُجَ الْإِمَامُ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ كَثُرَ النَّاسُ فَزَادَ الْأَذَانَ الْأَوَّلَ، وَأَرَادَ أَنْ يَتَهَيَّأَ النَّاسُ لِلْجُمُعَةِ
“Dahulu azan di hari Jum’at pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar adalah azan sekali saja ketika imam akan khutbah. Ketika masa Utsman, umat Islam makin banyak, maka beliau pun menambah azan pertama. Beliau hendak memacu umat Islam agar mendatangi (shalat) jum’at.” (AR. Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya: 5342).
Inilah yang menjadikan mayoritas ulama dan shahabat mendiamkan kebijakan Utsman tersebut. Karena mereka faham bahwa azan itu dilakukan bukan untuk menambah syariat, tetapi demi kemaslahatan shalat jum’at. Sedangkan pengingkaran Ibnu Umar tersebut adalah wajar, agar umat Islam tahu bahwa hal itu tidak ada pada masa Rasulullah, sehingga asalnya tidak dibutuhkan, juga untuk menutup celah masuknya berbagai inovasi dalam ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Pembid’ahan Ibnu Umar tersebut juga bukan termasuk perendahan terhadap Utsman dan kemuliaan beliau. Justru kita menemukan bahwa Ibnu Umar adalah shahabat yang memuliakan Utsman. Dari lisan Ibnu Umar-lah kita dapat mengetahui kedudukan Utsman di mata mayoritas shahabat Nabi. Ibnu Umar mengatakan.
كُنَّا نُخَيِّرُ بَيْنَ النَّاسِ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُخَيِّرُ أَبَا بَكْرٍ، ثُمَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، ثُمَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
“Kami dahulu membanding-bandingkan umat Islam (shahabat) pada zaman Nabi, maka kami mengutamakan Abu Bakar, kemudian Umar bin Al-Khatthab, lalu Utsman bin Affan.” (HR. Al-Bukhari: 3655)
[1]Al-Bukhari mengatakan bahwa Az-Zaura itu adalah sebuah lokasi di pasar Madinah.” Lihat Shahihul Bukhari II/8
[2] Shahih Ibnu Khuzaimah II/858-859.
[3] Al-Umm I/224
[4] Azan pertama azan yang berlaku pada masa Nabi, yaitu ketika khatib telah duduk di atas mimbar. Azan kedua, azan sebelum khatib duduk di atas mimbar dimana inilah yang diperintahkan oleh Utsman.
[5] Fathul Bari II/394
[6] Dalam At-Taudih VII/516
[7] Sementara pengiriman pasukan ke Syam sudah dimulai sejak Abu Bakar menjadi khalifah. Perang penaklukkan Syam terjadi mulai sejak masa Abu Bakar hingga genap di awal kekhilafahan Utsman. Sedangkan Thaun Amwas terjadi di Syam pada masa Umar masih menjadi khalifah. Ini menunjukkan tidak adanya pertemuan langsung antara Muadz dengan Umar dan tidak adanya Muadz kembali ke Madinah sejak pergi ke Syam di masa Abu Bakar. Wallahu a’lam
[8] Al-Hasan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah I/470 dan Atha dalam Mushannaf Abdurrazaq III/205
[9] Adapun Utsman dan Ali, para salaf berbeda pandangan mengenainya. Mayoritas ulama melebihkan Utsman atas Ali, sebagian tabi’in Kufah melebihkan Ali atas Utsman. Namun mereka semua sepakat kelebihan Abu Bakar dan Umar atas Utsman maupun Ali. Lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim XV/148
[10] Ini menunjukkan Abu Bakar dan Umar sudah menjadi panutan para shahabat bahkan ketika Rasulullah masih hidup.
[11] Siyar A’lamin Nubala IV/218
Tidak ada komentar:
Posting Komentar