Hutang Yang Terkena Inflasi

 Pertanyaan:

Bismillah. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Afwan ustadz izin bertanya. Apa hukumnya adanya hutang yang terkena inflasi mata uang. Contoh,  jika si A meminjam uang sebesar 5 juta kepada si B pada tahun 80'an dan karena lain sebab baru bisa dibayarkan pada tahun sekarang, yang jika dilihat nilai 5 juta dahulu dengan sekarang itu  berbeda. Bagaimana cara penyelesaiannya? Dan jika dibayarkan sesuai nilai sekarang apakah ada unsur Riba didalamnya? Mohon penjelasannya ustadz, syukron.

Jawaban:

Wa 'alaykumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

Illat pertransaksian uang itu adalah nilai atau nominalnya. Apabila terjadi inflasi, maka nilai uang yang dijadikan hutang tetap dibayar sebagaimana akad nominal uang tersebut dipinjam. Jika ada pertanyaan, "Kalau terjadi inflasi otomatis orang yang meminjamkan akan menderita kerugian besar ketika pinjaman tersebut dikembalikan?"

Maka jawabannya "Ya." Itu sudah resiko orang yang memberi pinjaman. Sebab pinjaman dalam Islam itu masuk pada transaksi tabarru' (muamalah yang tidak menghasilkan timbal balik ('iwadh) berupa keuntungan komersial). Sehingga tidak boleh dikomersilkan sama sekali. Oleh sebab itu jugalah mengapa Islam memperbolehkan adanya persyaratan rahn (barang gadai) untuk menyiasati jika si peminjam tidak dapat melunasi hutangnya tepat waktu. Karena hutang itu adalah muamalah yang sifatnya sosial (tabarru'at), Allah pun menyiapkan pahala yang besar bagi orang yang memberi hutang kepada orang lain dan melonggarkan pembayarannya.

 Rasulullah bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

"Barangsiapa yang suka Allah selamatkan ia dari kegelapan di hari kiamat, hendaklah ia melonggarkan pembayaran hutang orang yang dalam keadaan sulit atau menghapus hutangnya tersebut." (HR. Muslim: 1563 dari Abu Qatadah Al-Anshari)

Ini tidak ada bedanya juga dengan meminjam rumah atau barang-barang berharga lainnya yang secara akuntasi nilainya akan semakin menyusut dari waktu ke waktu yang berimbas pada penurunan nilai jual.

Kesimpulannya, hutang 5 juta pada tahun 80-an tetap dibayar 5 juta pada tahun 2020. Dan ini tidak riba, sebab yang diuntungkan adalah si peminjam bukan yang memberi pinjaman dan si pemberi pinjaman mendapatkan pahala sepanjang kelonggaran waktu yang ia berikan tersebut. Riba itu terjadi apabila persyaratan keuntungan untuk si pemberi pinjaman dari total hutang atau jika terjadi keterlambatan dalam mengembalikan hutang. Wallahu a'lam bish shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar