Ada beberapa orang yang bertanya, apakah mandi junub diwajibkan bagi orang yang bersetubuh namun tidak keluar mani? Terkait hal ini, sebagian ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) bahwa mandi junub hukumnya wajib apabila bersetubuh terlepas apakah keluar mani atau tidak, dengan catatan telah terjadinya dukhul, yakni masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan walau hanya sebentar. Ijma’ ini dinukilkan oleh Ibnul Qatthan[1], Ibnu Hubairah[2], dan Ibnu Qudamah[3]. Sebagian ulama lagi menyebut bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti yang disampaikan oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid[4] dan An-Nawawi[5]. Dalilnya adalah sabda Nabi:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila ia (lelaki) telah duduk pada empat anggota tubuh wanita yang empat (kedua lutut dan pahanya) dan khitan telah bertemu dengan khitan, maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim: 349 dari Aisyah).
Meski demikian, terdapat riwayat bahwa seseorang tidak perlu mandi jika ternyata ia tidak mengeluarkan mani ketika bersetubuh dan hal tersebut diriwayatkan dari beberapa shahabat Nabi. Zaid bin Khalid menceritakan bahwa ia bertanya kepada Utsman:
أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ؟ قَالَ: عُثْمَانُ: يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ العَوَّامِ، وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ
“Bagaimana pendapatmu jika seorang lelaki menyetubuhi istrinya namun ia tidak mengeluarkan mani?” Utsman menjawab, “Ia cukup berwudhu sebagaimana wudhu akan shalat dan mencuci kemaluannya. Aku mendengar hal itu dari Rasulullah secara langsung.” Aku (Zaid) pun menanyai hal yang sama kepada Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Ubay bin Ka’ab, mereka menyuru hal yang sama.” (HR. Al-Bukhari: 292)
Maka terdapat pertentangan di antara kedua sabda Nabi tersebut, di satu kesempatan Nabi memerintahkan mandi, tetapi di sisi lain beliau hanya menyuruh berwudhu dan mencuci kemaluan saja. Namun kesimpulan terkait hukumnya ini semakin terang ketika Ubay bin Ka’ab menyampaikan:
أَنَّ رَسُولَ الله -صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- إنَّمَا جَعَلَ ذَلِكَ رُخْصَةً لِلنَّاسِ في أوَّلِ الْإسْلَامِ لِقِلَّةِ الثِّيَابِ، ثُمَّ أَمَرَ بِالغُسْلِ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ
“Rasulullah menjadikan hal itu (tidak perlu mandi jika bersetubuh tanpa keluar mani) hanya sebagai keringanan di awal-awal Islam karena sedikitnya pakaian. Namun kemudian beliau memerintahkan harus mandi dan melarang hal tersebut (cukup berwudhu tanpa mandi).” (HR. Abu Dawud: 214, At-Tirmidzi: 110, dan Ibnu Majah: 609 dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi).
Ubay Ka’ab termasuk salah satu shahabat yang awalnya berpendapat tidak perlu mandi junub jika tidak keluar mani tatkala bersetubuh. Akhirnya beliau merubah pandangan beliau sebagaimana hadits di atas.
Kesimpulan, pendapat yang terkuat, selamat, dan paling hati-hati
adalah tetap melaksanakan mandi junub meski tidak mengeluarkan mani ketika
bersetubuh. Menimbang kuatnya dalilnya dan terdapatnya ijma’ (kesepakatan) para
ulama setelah masa salaf dalam hal ini. Juga dalam rangka keluar dari
perselisihan para shahabat, meski terdapat sebagian shahabat yang memandang
tidak perlu mandi. Apatah lagi yang
meriwayatkan wajibnya mandi itu adalah Aisyah, sosok yang paling tahu tentang
hal yang paling privasi dari kehidupan Rasulullah sehari-hari karena
kedudukannya sebagai istri beliau. Imam Al-Bukhari mengatakan: “Mandi junub
lebih hati-hati dan itulah hukum yang paling akhir (dalam hal ini).” (Shahihul
Bukhari I/66). Wallahu a’lam
[1] Al-Iqna’ I/97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar