Pandangan Mazhab Syafii Mengenai Azan Jum’at
Dalam kitab-kitab Syafiiyah tidak ditemukan secara eksklusif pengingkaran terhadap penambahan azan jum’at yang ditetapkan oleh Utsman. Juga tidak ditemukan adanya penegasan dalam mengamalkan hal itu. Hanya saja kita menemukan ungkapan dari Imam Asy-Syafii yang lebih cenderung agar melaksanakan azan satu kali di hari jum’at, yakni menyelisihi kebijakan Utsman dan kembali pada ketetapan yang telah berlaku pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar. Asy-Syafii mengatakan,
أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ الْأَذَانَ كَانَ أَوَّلُهُ لِلْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَتْ خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانَ بِأَذَانٍ ثَانٍ فَأُذِّنَ بِهِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.وَقَدْ كَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ عُثْمَانُ أَحْدَثَهُ وَيَقُولُ أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ، وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وَأَيُّهُمَا كَانَ فَالْأَمْرُ الَّذِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَحَبُّ إلَيَّ
“Seorang tsiqah mengabarkan kepadaku dari Az-Zuhri, dari As-Saib bin Yazid bahwa azan dahulunya awalnya (dikumandangkan) untuk shalat jum’at adalah ketika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Ketika kekhilafahan Utsman dan manusia sudah semakin banyak, Utsman pun memerintahkan azan kedua, maka dikumandangkanlah azan kedua tersebut dan hal itulah yang berlaku sekarang ini.” Atha konon mengingkari Utsman yang mengadakannya pertama kali dan mengatakan bahwa Mu’awiyah yang mengadakannya pertama kali, wallahu ta’ala a’lam. Baik yang mana saja, maka ketetapan yang berlaku pada masa Nabi lebih aku sukai.” (Al-Umm I/224)
Al-Mawardi mengatakan,
فَأَمَّا الْأَذَانُ الْأَوَّلُ فَهُوَ مُحْدَثٌ، لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وَلَا عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، وَاخْتُلِفَ فِي أَوَّلِ مَنْ أَحْدَثَهُ وَأَمَرَ بِهِ:فَحُكِيَ عَنْ طَاوُسٍ الْيَمَانِيِّ وَالسَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ أَوَّلَ مَنْ أَمَرَ بِهِ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ كَثُرَ النَّاسُ فِي أَيَّامِهِ وَحَكَى الشَّافِعِيُّ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّهُ أَنْكَرَ أَنْ يَكُونَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَرَ بِهِ، وَقَالَ: أَوَّلُ مَنْ أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ. فَاتْرُكْهُ لَا بَأْسَ،
“...Adapun azan pertama, maka itu adalah muhdats (perkara baru dalam agama), tidak ada pada masa Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar. Diperselisihkan siapa yang menjadi inisiator dan pelopornya. Dinukil dari Thawus Al-Yamani dan As-Saib bin Yazid bahwa yang pertama memerintahkannya adalah Utsman bin Affan ketika umat Islam sudah semakin banyak di masa pemerintahannya. Asy-Syafii menukil dari Atha bahwa Atha mengingkari Utsman sebagai orang pertama yang memerintahkannya dan mengatakan, “Yang pertama mengadakannya adalah Muawiyah.” Maka tinggalkanlah hal itu, tidak mengapa.” (Al-Hawiyul Kabir II/428).
Di sini Imam Asy-Syafii dengan jelas menyukai ketetapan azan jum’at yang berlaku pada masa Rasulullah, sedangkan Al-Mawardi memperbolehkan meninggalkan azan yang diinisiasi oleh Utsman. Seolah-olah azan dua kali ketika shalat jum’at itu tidak dianjurkan. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, serta tidak berpahala andaikan dilakukan. Bahkan meninggalkannya lebih utama jika melihat lahiriyah ucapan Imam Asy-Syafii dalam Al-Umm. Ini semakin dikuatkan oleh penuturan Al-Isnawi ketika mengkritisi kitab Raudhatut Thalibin:
أَنَّ نَقْلَهُ اسْتِحْبَابُ الْوَاحِدِ عَنْ هَذَيْنِ فَقَطْ غَرِيبٌ، فَقَدْ نَصَّ عَلَيهِ الشَّافِعِيُّ فِي "الْأُمُّ" كَمَا نَقَلَهُ عَنْهُ الشَّيْخٌ أَبُو حَامِدٍ فِي "التَّعْلِيقُ" فَقَالَ مَا نَصُّهُ: وَالْأَذَانُ الْمَسْنُونُ هُوَ أَنْ يُؤَذِّنَ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَإِنْ أَذَّنَ مُؤَذِّنٌ قَبْلَ هَذَا الْأَذَانِ أَوْ أَذَّنَ بَيْنَ يَدَيِ الْمِنْبَرِ جَمَاعَةً كَرَهْتُهُ وَأُجْزِأُهُ، انْتَهَى كَلَامُ الشَّافِعِيُّ وَنَقَلَهُ عَنْهُ أَيْضًا الْبَنْدَنِيجِيُّ وَالْمَحَامِلِيُّ وَغَيْرُهُمَا
“Adapun penukilannya tentang anjuran satu saja[1] dari 2 perkara, maka ini ganjil. Sebab Asy-Syafii telah menashkan dalam “Al Umm” sama seperti yang dinukil oleh Syaikh Abu Hamid dalam “At Ta’liq”. Redaksi ucapan beliau, “Dan azan yang disunnahkan adalah azan yang dikumandangkan ketika Imam duduk di atas mimbar. Apabila muazzin azan sebelum azan tersebut atau ia azan di depan mimbar secara berjamaah, aku membenci (memakruhkan)nya meski aku anggap sah.” Selesai ucapan Asy-Syafii. Ucapan ini juga dinukil oleh Al-Bandaniji, Al-Mahamili, dan lainnya.” (Al-Muhimmat III/392).
Penukilan Al-Isnawi di atas dari Syaikh Abu Hamid jauh lebih keras lagi dari apa yang terdapat di Al-Umm. Karena adanya pemakruhan azan 2 kali untuk shalat jum’at dari Imam Asy-Syafii. Meski demikian, sebagian ulama mutaakhkhirin Syafiiyah ada yang menegaskan anjuran melakukan azan 2 kali di hari jum’at. Al-Haytami Asy-Syafii mengatakan,
(وَتُسَنُّ) الْخُطْبَةُ (عَلَى مِنْبَرٍ)، وَلَوْ فِي مَكَّةَ خِلَافًا لِمَنْ قَالَ يَخْطُبُ عَلَى بَابِ الْكَعْبَةِ وَذَلِكَ لِلِاتِّبَاعِ وَخُطْبَتُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَى بَابِهَا بَعْدَ الْفَتْحِ إنَّمَا هُوَ لِتَعَذُّرِ مِنْبَرٍ ثَمَّ حِينَئِذٍ، وَلِهَذَا لَمَّا أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ ثُمَّ أَجْمَعُوا عَلَيْهِ كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَذَانِ الْجُمُعَةِ الْأَوَّلِ لَمَّا أَحْدَثَهُ هُوَ أَوْ عُثْمَانُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -،
“...Dan disunnahkan khutbah di atas mimbar, walau itu di Makkah. Berbeda dengan orang yang berpendapat bahwa khutbah harus di pintu Kakbah dalam rangkah ittiba’ (mengikuti Nabi). Khutbahnya Nabi di pintu Kakbah setelah penaklukan (Kota Makkah) semata karena tidak adanya mimbar saat itu. Makanya ketika Muawiyah mulai mengadakan mimbar, para ulama saat itu sepakat mengikuti Muawiyah, sebagaimana mereka sepakat untuk mengadakan azan pertama shalat jum’at tatkala diadakan oleh Muawiyah juga atau Utsman....” (Tuhfatul Muhtaj II/459).
Ucapan Al-Haytami di atas disampaikan guna menepis pendapat As-Subki Asy-Syafii yang menyebutkan bahwa berkhutbah di atas mimbar ketika shalat jum’at di Makkah hukumnya bid’ah[2]. Ungkapan Al-Haytami ini mengisyaratkan dianjurkannya melakukan azan 2 kali di hari jum’at berdasarkan ijma’ para ulama yang mengikuti ijtihad Utsman. Dakwaan ijma’ ini perlu ditinjau ulang karena adanya pengingkaran Ibnu Umar dan sebagian tabi’in seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Terlepas dari ini semua, kitab-kitab Syafiiyah amat jarang membahas tentang azan jum’at yang dikumandangkan tatkala masuk waktu jum’at (azan pertama) secara detail dalam kitab-kitab fiqh mereka. Hatta Imam An-Nawawi tidak membahasnya secara gamblang baik dalam Al-Minhaj maupun Al-Majmu. Hanya saja, An-Nawawi menyinggung sedikit hal ini dalam Al-Majmu’ tanpa memberi penegasan. An-Nawawi mengatakan,
اخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي الْأَذَانِ لِلْجُمُعَةِ فَقَالَ الْمَحَامِلِيُّ فِي الْمَجْمُوعِ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ أُحِبُّ أَنْ يَكُونَ لِلْجُمُعَةِ أَذَانٌ وَاحِدٌ عِنْدَ الْمِنْبَرِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمُؤَذِّنُ وَاحِدًا لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَّا بِلَالٌ هَذَا كَلَامُ الْمَحَامِلِيِّ وَقَالَ الْبَنْدَنِيجِيُّ قَالَ الشَّافِعِيُّ أُحِبُّ أَنْ يَكُونَ مُؤَذِّنُ الْجُمُعَةِ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْ الْإِمَامِ إذَا كَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ لَا جَمَاعَةً مُؤَذِّنِينَ وَصَرَّحَ أَيْضًا الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ وَآخَرُونَ بِأَنَّهُ يُؤَذِّنُ لِلْجُمُعَةِ مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْبُوَيْطِيِّ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ هُوَ الَّذِي يَكُونُ وَالْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَكُونُ الْمُؤَذِّنُونَ يَسْتَفْتِحُونَ الْأَذَانَ فَوْقَ الْمَنَارَةِ جُمْلَةً حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ لِيُسْمِعَ النَّاسَ فَيَأْتُونَ إلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا فَرَغُوا خَطَبَ الْإِمَامُ بِهِمْ وَمَنَعَ النَّاسَ الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ تِلْكَ السَّاعَةَ هَذَا نَصُّهُ بِحُرُوفِهِ
“Para penganut madzhab kami berselisih pendapat mengenai azan jum’at. Maka Al-Mahamili mengatakan dalam Al-Majmu’, “Asy-Syafii mengatakan, “Aku suka jum’at itu azannya sekali saja di dekat mimbar dan dianjurkan agar muazzinnya satu saja. Karena tidak ada yang mengumandangkan azan di hari jum’at bagi Nabi selain Bilal.” Demikian penuturan Al-Mahamili. Sementara Al-Bandaniji mengatakan, “Asy-Syafii mengatakan, “Aku suka jika muazzin shalat jum’at satu saja di depan imam (khatib) apabila ia sudah ada di atas mimbar, bukan sekumpulan muazzin.” Qadhi Abut Thibb dan lainnya juga menegaskan bahwa yang azan shalat jum’at cukup satu muazzin saja. Di sisi lain, Asy-Syafii mengatakan menurut riwayat Al-Buwaithi, “Panggilan shalat di hari jum’at hanyalah apabila imam telah ada di atas mimbar, di mana sekumpulan muazzin saat itu mulai mengumandangkan azan di atas menara masjid sekaligus ketika imam telah duduk di atas mimbar, guna memperdengarkannya bagi orang-orang sehingga mereka berdatangan ke masjid. Apabila mereka selesai, imam pun mulai berkhutbah di hadapan mereka dan melarang orang-orang dari berjual beli pada saat itu.” Demikianlah redaksinya secara rinci.” (Al-Majmu’ III/124)
Jika kita mencermati pemaparan An-Nawawi ini, kita akan menemukan isyarat bahwa azan jum’at itu lebih utama sekali saja. Tetapi An-Nawawi tidak begitu menegaskannya di sini. Sementara Syafiiyah lainnya setelah beliau kebanyakan membahas tentang jumlah muazzin yang azan tatkala azan kedua dikumandangkan, bukan jumlah azannya. Inilah yang mungkin yang menarik perhatian Al-Isnawi sehingga menyinggungnya dalam Al-Muhimmat. Wallahu a’lam
Catatan Penting
Sebagian kalangan ada yang menganggap bahwa azan pertama dilaksanakan sebelum masuk waktu jum’at.[3] Inilah yang konon diadakan oleh Utsman dahulunya. Bukan ketika masuk waktu jum’at (setelah matahari tergelincir/zawal). Ini yang tampak dari penjelasan Ash-Shan’ani. Ash-Shan’ani mengatakan: “Pada hadits ini[4] terkandung makna bahwa pensyariatan azan sebelum fajar tidaklah disyariatkan untuk tujuan azan itu sendiri. Sebab azan disyariatkan sebagaimana penjelasan sebelumnya guna memberi informasi masuknya waktu dan menyeru para pendengarnya agar menghadiri shalat (berjamaah)..... ini seperti panggilan azan yang diadakan oleh Utsman di hari Jum’at untuk shalat jum’at. Karena Utsman memerintahkan panggilan azan tersebut di sebuah tempat yang disebut Az-Zaura agar orang-orang berkumpul untuk menghadiri shalat jum’at...” (Subulus Salam I/186)
Sebagian Syafiiyah juga ada yang beranggapan seperti ini seperti Abu Hamid Asy-Syafii dan Al-Mahamili Asy-Syafii[5]. Al-Mahamili mengatakan, “...dan (tidak sah azan) sebelum masuk waktu kecuali 2 azan. Azan shubuh (azan pertama), karena dikumandangkan pada malam hari dan azan jum’at sebelum khutbah, karena dikumandangkan sebelum tergelincirnya matahari...” (Al-Lubab I/109). Adapun Abu Hamid, dinukil oleh Al-Haytami dalam At-Tuhfah,
وَأَذَانُ الْجُمُعَةِ الْأَوَّلُ لَيْسَ كَالصُّبْحِ فِي ذَلِكَ خِلَافًا لِمَا فِي الرَّوْنَقِ؛ لِأَنَّهُ لَا مَجَالَ لِلْقِيَاسِ فِي ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ نُوزِعَ فِي نِسْبَةِ الرَّوْنَقِ لِلشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ
“Dan azan jum’at pertama tidak seperti subuh dalam hal ini. Berbeda dengan apa yang terdapat di “Ar-Raunaq”. Karena tidak ada celah qiyas dalam hal tersebut, meskipun kami tidak yakin benarnya penisbatan “Ar-Raunaq” sebagai karya Syaikh Abu Hamid.” (At-Tuhfah I/477).
Jika demikian, maka ini bertentangan dengan ungkapan An-Nawawi yang menyebutkan, “...Maka tidak boleh azan selain shubuh sebelum waktunya tanpa ada khilaf[6]....” (Al-Majmu’ III/87). Sebab Al-Mahamili memperbolehkannya. Inilah yang mungkin menjadikan Abu Zur’ah Al-Iraqi Asy-Syafii menakwil ucapan An-Nawawi yang secara makna juga terdapat dalam Al-Minhaj, “ Redaksi Al-Minhaj: “Syaratnya (azan) adalah waktu”, berkonsekwensi bahwa andaikan azan dikumandangkan sebelum waktu (shalat) maka tidak dianggap sah[7] dan bukan maksudnya keharamannya.” (Tahrirul Fatawa I/223).
Kendati demikian, pendapat ini ditepis oleh Al-Haytami dan Asy-Syarbini. Keduanya menukil adanya ijma’ (konsensus) para ulama akan tidak bolehnya dan tidak sah azan sebelum waktu shalat tiba tersebut kecuali shubuh.[8] Al-Haytami dan Ar-Ramli menolak jika azan jum’at diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan azan shubuh, karena azan jum’at (meski 2 kali) tetap harus setelah masuk waktu zhuhur (setelah matahari tergelincir).[9]Wallahu a’lam
Kesimpulan[10]
[1] Anjuran agar muazzin yang azan di hari jum’at 1 orang saja
[2] Ucapan As-Subki ini dinukil oleh Ad-Damiri secara lengkap dalam An-Najmul Wahhaj II/478-479, Ar-Ramli dalam An-Nihayah II/324, dan Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/555.
[3] Biasanya yang beranggapan seperti ini sekara ng bukanlah dari kalangan penganut madzhab Syafii.
[4] Hadits Rasulullah dari Ibnu Umar dan Aisyah: “Sesungguhnya Bilal hanya azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan...”
[5] Pendapat Al-Mahamili ini juga dinukil oleh Al-Bulqini Asy-Syafii dalam At-Tadrib I/162. Al-Bulqini juga melemahkannya.
[6] Maksudnya khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan Syafiiyah.
[7] Maka harus diulang lagi jika masuk waktu shalat.
[8] Al-Haytami dalam At-Tuhfah I/475 dan Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/326
[9] Ar-Ramli dalam An-Nihayah I/149 dan Al-Haytami dalam At-Tuhfah I/477
[10] Jika melihat alasan Utsman yang menjadikan azan 2 kali di hari Jum’at dan menempatkan azan pertama di Zaura (sebuah pasar di Madinah) demi untuk mengingatkan manusia terkait waktu jum’at, maka seharusnya ijtihad Utsman tersebut tidak diperlukan lagi sekarang akibat sudah adanya jam, kalender penanggalan, dan mikrofon serta pengeras suara (toa) di masjid. Hal itu sudah cukup menjadi pengingat, penyeru, dan pemanggil bahwa hari itu adalah hari jum’at dan waktu jum’at telah masuk. Apatah lagi, hari ini hampir di setiap pasar terdapat masjid jami’ (masjid yang diadakan shalat jamaah dan jumat di dalamnya). Berbeda dengan masa salaf terdahulu di mana lokasi antara masjid dengan pasar berbeda dan azan juga harus dilakukan dari atas menara, sehingga dikhawatirkan banyak yang akan tertinggal khutbah dan shalat jum’at apabila tidak diingatkan dari awal, karena kesibukan mereka ketika berdagang dan minimnya waktu untuk bersiap-siap ke masjid, ditambah kekhawatiran tidak terdengarnya azan jum’at oleh para pedagang karena hiruk pikuk pasar, sementara azan tesebut langsung diiringi khutbah setelahnya, sehingga besar kemungkinan membuat para pedagang dan penghuni pasar tertinggal shalat jum’at atau khutbah jum’at. Wallahu a’lam bish shawab
[11] Ijma’ sukuti adalah dugaan bahwa para ulama berkonsensus pada satu kasus akibat kebijakan atau fatwa seorang ulama dan ulama lain pada saat itu mendiamkan fatwa tersebut atau tidak mengingkarinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar