Pertanyaan:
Apakah penghasilan dari hasil mengamen halal atau haram? Karena sebagian ulama berpendapat kalau musik termasuk haram.
Jawaban:
Pernyataannya perlu diluruskan. Sebab haramnya alat-alat
musik sudah menjadi konsensus (kesepakatan) para ulama dari 4 madzhab (ijma'
ulama). Maka segelintir ulama yang membolehkannya, pendapat mereka tidak
bernilai sama sekali, karena telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama).
Tidak ada bedanya dengan pendapat segelintir ulama yang memperbolehkan riba fadhl,
padahal ulama sepakat akan keharamannya. Atau pendapat sebagian ulama yang
memperbolehkan nikah mut’ah (kontrak), padahal ulama telah sepakat akan
keharamannya dan lain sebagainya.
Ijma’ akan haramnya alat-alat musik sudah ditegaskan oleh para ulama dari berbagai madzhab. Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan:
مِنَ الْمَكَاسِبِ الْمُجَتَمَعِ عَلَى تَحْرِيمِهَا الرِّبَا وَمُهُورُ الْبِغَاءِ وَالسُّحْتُ وَالرَّشَاوِي وَأَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى النِّيَاحَةِ وَالْغِنَاءِ وَعَلَى الْكُهَانَةِ وَادِّعَاءِ اْلغَيْبِ
“Di antara pekerjaan yang disepakati keharamannya adalah usaha riba, upah pelacur, hasil suap, upah atas perbuatan niyahah (meratapi mayit), penyanyi, perdukunan, dan menduga-duga perkara gaib (tukang ramal)...” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah I/444).
Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan:
وَقَدْ حَكَى زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى السَّاجِيِّ اتِّفَاقُ العُلَمَاءِ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْغِنَاءِ، إِلَّا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سّعْدٍ الْمَدَنِيِّ وَعُبَيْدُ اللهِ بْنُ الْحَسَنِ الْعَنْبَرِيِّ قَاضِي الْبَصْرَةَ وَهَذَا فِي الْغِنَاءِ دُوْنَ سِمَاعِ آلَاتِ الْمَلَاهِي، فَإِنَّهُ لَا يُعْرُفُ عَنْ أَحَدٍ مِمَّنْ سَلَفَ الرُّخْصَةُ فِيهَا، إِنَّمَا يُعْرُفُ ذَلِكَ عَنْ بَعْضِ الْمَتَأَخِّرينَ مِنَ الظَّاهِرِيَّةِ وَالصُّوفِيَّةِ، مِمَّنْ لَا يُعْتَدُّ بِهِ
“Zakariya bin Yahya As-Saji menukilkan kesepakatan para ulama mengenai larangan bernyanyi kecuali Ibrahim bin Sa’ad Al-Madani dan Ubaidullah bin Al-Hasan Al-Anbari Qadhi Bashrah. Ini dalam hal nyanyian tanpa mendengarkan alat-alat musik. Sebab tidak diketahui dari seorang ulama salaf pun adanya pendapat bolehnya mendengarkan alat-alat musik. Yang berpendapat seperti itu (bolehnya alat-alat musik) dietahui berasal dari segelintir ulama belakangan dari kalangan Zhahiriyah dan Sufiyah di mana pendapat mereka tidak dianggap sama sekali (dalam syariat)....” (Majmu’ Ar-Rasail Ibnu Rajab, Risalah Nazhatus Sima’ II/458).
Baca: Ternyata Lutut Bukan Aurat (Menurut Syafiiyah)
Baca: Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing
Ibnu Hajar Al-Haytami Asy-Syafii, marja’ (ulama rujukan Syafiiyah mutaakhkhirin) mengatakan:
وَمِمَّنْ حَكَى الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيمِ ذَلِكَ كُلِّهِ الْإِمَامُ أَبُو الْعَبَّاسِ الْقُرْطُبِيِّ وَهُوَ الثِّقَةُ الْعَدْلُ فإنَّهُ قَالَ كَمَا نقَلَهُ عَنْ أَئِمَّتِنَا وَأَقرُّوهَا: أَمَّا الْمَزَامِيرُ وَالْأَوْتَارُ وَالْكُوبَةُ فَلَا يُخْتَلَفُ فِي تَحْرِيمِ اسْتِمَاعِهَا وَلَمْ أَسْمَعْ عَنْ أَحَدٍ مِمَّنْ يُعْتَبَرُ قَوْلُهُ مِنْ السَّلَفِ وَأَئِمَّةِ الْخَلَفِ مَنْ يُبِيحُ ذَلِكَ، وَكَيْفَ لَا يَحْرُمُ وَهُوَ شِعَارُ أَهْلِ الْخُمُورِ وَالْفُسُوقِ وَمُهَيِّجُ الشَّهَوَاتِ وَالْفَسَادِ وَالْمُجُونِ؟ وَمَا كَانَ كَذَلِكَ لَمْ يَشُكَّ فِي تَحْرِيمِهِ وَلَا تَفْسِيقَ فَاعِلِهِ وَتَأْثِيمَهُ
“Termasuk yang menukilkan adanya ijma' akan haramnya seluruh alat musik itu adalah Imam Abul Abbas Al-Qurthuby dan beliau tsiqah lagi adil (terpercaya dalam menukilkan). Sebab beliau berkata sesuai dengan penukilan beliau dari para imam kami (Syafiiyah) dan mereka mengakuinya, “Adapun berbagai jenis seruling (alat musik tiup), alat musik senar, dan perkusi, maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarnya dan aku belum pernah mendengar seorang pun yang pendapatnya muktabar (diikuti) dari kalangan salaf maupun para imam dari kalangan khalaf (generasi belakangan) yang memperbolehkan hal itu. Bagaimana tidak diharamkan sementara itu semua adalah syiarnya para peminum khamr, orang fasik, penstimul munculnya syahwat, kerusakan, dan kegilaan? Hal itu semua tidak diragukan lagi keharamannya dan tidak diragukan lagi kefasikan pelakunya dan dosanya.” (Kaffur Ri’a’ I/118)
Al-Haytami Asy-Syafii menjelaskan dalam berbagai tempat akan haramnya alat-alat musik hingga membuat kitab khusus mengenai hal itu guna membantah dan menepis sebagian orang-orang bermadzhab Syafii yang menghalalkan musik dengan dalih tashawwuf dan menisbahkan penghalalan itu terhadap madzhab Syafii dan sebagian ulama Syafiiyah. Padahal madzhab Syafii berlepas diri dari hal itu. Beliau menjelaskannya dalam Tuhfatul Muhtaj dan memasukkan alat-alat musik bagian dari dosa-dosa besar dalam kitab Az-Zawajir. Kitab khusus yang beliau susun adalah Kaffur Ri’a’ ‘an Muharramatil Lahwi was Sima’ (Mencegah Khalayak dari Berbagai Hiburan dan Pendengaran Yang Diharamkan).
Ini semua sudah cukup untuk menegaskan keharaman musik. Adapun sebagian “ulama” sekarang yang menghalalkan musik, maka ucapan mereka tertolak secara sendirinya karena menyelisihi ijmak, sebagaimana tertolaknya ucapan Prof. Ali Jum’ah (mantan rektor Al-Azhar Mesir) dan Ali Al-Jufri yang menghalalkan ucapan “selamat natal”, di mana itu semua juga menyelisihi ijma’ ulama, meski mereka adalah tokoh-tokoh yang dianggap ulama oleh sebagian kalangan. Tidak ada yang dapat membatalkan ijma’. Belum lagi dengan berbagai hadits Nabi yang secara gamblang mencela dan melarang musik serta mengutuk para biduan.
Baca: 10 Alasan Mengapa Mengucapkan Selamat Natal Hukumnya Haram!
Baca: Puasa Ayyamul Bidh Di Bulan Dzulhijjah
Al-Hishni Asy-Syafii, penyusun kitab Kifayatul Akhyar mengatakan terkait para ulama yang menghalalkan musik,
أَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَرٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ وِالْمَلَاهِي مِنْ زُمْرٍ وَغَيْرِهِ فَإِنْ كَانَ نَظَرَ إِن كَانَ مِمَّنْ إِذَا حَضَرَ رُفِعَ الْمُنْكَرُ فَلْيَحْضُرْ إِجَابَةً لِلدَّعْوَةِ وَإِزَالَةً لِلْمُنْكَرِ وَإِلَّا حُرِّمَ عَلَيْهِ الْحُضُورُ لِأَنَّ كَالرَّاضِي بِالْمُنْكَرِ وَإِقْرَارِهِ..... لَا يَسْقُطُ عَنْهُ الْإِنْكَارُ بِحُضُورِ فُقَهَاءِ السُّوءِ فَإِنَّهُمْ مُفْسِدُونَ لِلشَّرِيعَةِ وَلَا بِفُقَرَاءِ الرِّجْسِ فَإِنَّهُمْ جَهَلَةٌ أَتْبَاعُ كُلِّ نَاعِقٍ لَا يَهْتَدُونَ بِنُورِ الْعِلْمِ وَيَمِيلُونَ مَعَ كُلِّ رِيحٍ
“(Bolehnya menghadiri walimahan) jika di sana tidak ada kemungkaran seperti minuman khamr dan alat-alat musik seperti seruling dan lainnya. Apabila ia melihat hal itu dan termasuk orang yang apabila ia hadir kemungkaran itu akan hilang, maka hendaknya ia hadir demi memenuhi undangan dan melenyapkan kemungkaran. Jika tidak, maka haram menghadirinya, karena ia sama seperti ridha terhadap kemungkaran itu dan mengakuinya.... wajibnya mengingkari hal itu tidak hilang begitu saja hanya karena para ahli fiqh suu (ulama jahat) menghadirinya. Sebab mereka adalah perusak syariat. Begitu juga orang-orang miskin kotor –yang rela menghadiri kemungkaran-, karena mereka adalah kaum dungu yang mau menjadi pengikut siapa saja yang menggonggong. Mereka tidak mendapat petunjuk cahaya ilmu dan mereka condong kepada setiap angin yang berhembus.” (Kifayatul Akhyar I/375)
Di sini Al-Hishny menyebut para ulama yang mau menghadiri acara yang di dalamnya alat-alat musik didendangkan sebagai fuqaha suu (ulama jahat) dan perusak syariat. Lantas bagaimana dengan “ulama” yang menghalalkannya?! Beliau juga mengingatkan agar jangan tertipu dengan hadirnya para ulama itu dalam suatu acara yang berisi alat-alat musik, karena mereka adalah perusak syariat, tidak dituntun oleh ilmunya, dan tidak punya prinsip dalam memegang kebenaran (condong ke setiap angin yang berhembus).
Dari penjelasan ini semua jelas dan amat terang haramnya alat-alat musik dan haramnya seluruh penghasilan darinya. Termasuk dalam hal ini penyanyi, musisi, koreografer, dan pengamen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar