Sebagian orang dihebohkan dengan fenomena seorang wanita bercadar yang memelihara anjing. Dahulu sempat viral, sekarang viral kembali. Terlebih ketika anjing yang dipelihara olehnya sudah mencapai puluhan. Bagaimanakah Islam memandang hal tersebut?! Tentu, terjadi pro dan kontra di kalangan khalayak terhadap perbuatannya tersebut. Seorang mukmin selayaknya menilai segala hal dengan ilmu, bukan semata atas dasar tendensius “kejijikan” tidak berdasar pada anjing maupun atas dasar kasihan secara berlebihan kepada hewan tersebut.
Yang dibahas di sini tentang hukum memeliharanya, bukan kenajisannya. Sebab permasalahan najis atau tidaknya anjing berbeda dengan permasalahan hukum memeliharanya. Kami katakan demikian karena sebagian orang dungu ada yang berusaha memperbolehkan memelihara anjing secara mutlak dengan berdalih perselisihan para ulama terkait kenajisan anjing dan air liurnya, di mana Imam Malik dan sebagian salaf di Madinah tidak menganggap najis anjing dan air liurnya. Padahal hukum memelihara anjing tidak ada hubungannya dengan najis atau tidaknya anjing secara umum, meski para ulama yang menganggapnya najis menjadikan kenajisannya sebagai salah satu alasan larangan memelihara anjing.
Memelihara Anjing
Rasulullah dahulu pernah memerintahkan agar membunuh anjing secara umum tatkala beliau mengetahui bahwa malaikat tidak bisa masuk pada sebuah tempat yang terdapat anjing di dalamnya. Maymunah istri Nabi mengisahkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْبَحَ يَوْمًا وَاجِمًا فَقَالَتْ مَيْمُونَةُ: "يَا رَسُولَ اللهِ ، لَقَدِ اسْتَنْكَرْتُ هَيْئَتَكَ مُنْذُ الْيَوْمِ" ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ جِبْرِيلَ كَانَ وَعَدَنِي أَنْ يَلْقَانِي اللَّيْلَةَ فَلَمْ يَلْقَنِي أَمَ وَاللهِ مَا أَخْلَفَنِي" ، قَالَ: "فَظَلَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَهُ ذَلِكَ عَلَى ذَلِكَ ثُمَّ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ فُسْطَاطٍ لَنَا ، فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَنَضَحَ مَكَانَهُ، فَلَمَّا أَمْسَى لَقِيَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ لَهُ: "قَدْ كُنْتَ وَعَدْتَنِي أَنْ تَلْقَانِي الْبَارِحَةَ؟" قَالَ: "أَجَلْ وَلَكِنَّا لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ" ، فَأَصْبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ فَأَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ حَتَّى إِنَّهُ يَأْمُرُ بِقَتْلِ كَلْبِ الْحَائِطِ الصَّغِيرِ وَيَتْرُكُ كَلْبَ الْحَائِطِ الْكَبِيرِ
“Rasulullah suatu hari pernah mengalami kegelisahan. Maymunah pun berkata, “Aku heran melihat sikapmu sejak hari ini.” Rasulullah bersabda, “Sungguh Jibril berjanji kepadaku akan menemuiku malam ini, namun ia tidak datang menemuiku. Padahal demi Allah, ia tidak pernah menyelisihi janjinya padaku sama sekali.” Rasulullah terus menjalani hari beliau dalam kondisi seperti itu. Kemudian beliau menemukan anak anjing di bawah salah satu tiang rumah kami. Beliau pun memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Lalu beliau mengambil air di tangan beliau kemudian memercikkan bekas tempat anjing tersebut. Ketika petang, Jibril menemui beliau, kemudian beliau menanyainya: “Engkau telah berjanji untuk menemuiku kemarin malam.” Jibril menjawab, “Ya, tapi kami tidak memasuki rumah yang terdapat anjing dan lukisan di dalamnya.” Hari itu, Rasulullah akhirnya memerintahkan untuk membunuh anjing, hingga beliau memerintahkan untuk membunuh anjing penjaga dinding yang kecil dan membiarkan anjing yang menjaga dinding yang besar.” (HR. Muslim: 2105)
Ini menunjukkan adanya larangan memelihara anjing, di mana Jibril menyamakan anjing dan lukisan yang hal itu dilarang berada di rumah seorang muslim. Tidak masuknya malaikat ke dalam rumah seorang muslim menunjukkan perkara tersebut bukanlah hal yang remeh di sisi Allah. Ini juga menunjukkan bahwa haramnya memelihara anjing bukan semata karena kenajisannya, tetapi karena keberadaannya dapat mencegah masuknya malaikat. Di antara alasan lainnya adalah karena memelihara anjing dapat mengurangi pahala dari amal shaleh yang dilakukan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa yang memelihara anjing, bukan anjing penjaga ternak atau anjing pemburu, amalnya akan berkurang 2 qirath setiap hari.” (HR. Al-Bukhari: 5480 dan Muslim: 1574 dari Abdullah bin Umar)
Dalam riwayat lain:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau pemburu, atau penjaga kebun, akan berkurang amalnya 1 qirath setiap hari.” (HR. Muslim: 1575 dari Abu Hurairah)
Jikalau memelihara anjing bukanlah dosa, itu tidak akan berakibat pada berkurangnya amal orang yang memeliharanya. Tetapi, karena besarnya dosa memelihara anjing-lah yang menyebabkan berkurangnya pahala para pemeliharanya dan itu terjadi setiap hari.
Qadhi Iyadh Al-Maliki mengatakan,
أمَّا إذَا حُبِسَتِ الكِلاَبُ لِغَيرِ مَنفَعَةٍ وَحَاجَةٍ إِلَيهَا فَإِنَّ ذَلِكَ مَمْنُوعٌ مِنهُ لِمَا فِيهَا مِنْ تَرْوِيعِ المُسْلمِينَ وَالتَّوثِبِ عَلَيهِمْ. وَإِذَا دَعَتِ الضَّرُورَةُ لِاِقْتِنَائِهَا لِلتَّكَسُّبِ بِهَا فِي الصَّيدِ أَوْ حِرَاسَةِ المَالِ كَانَت ِالحَاجَةُ إِلَيهَا فِي تَكَسُّبِ المَالِ أَوْ حِرَاسَةِ تَدْعُو لِإِجَازَةِ اقْتِنَائِهَا
“Adapun jika anjing dipelihara bukan karena adanya manfaat dan keperluan, maka hal itu terlarang disebabkan akan mengganggu dan menyakiti umat Islam. Apabila karena memang diperlukan untuk digunakan dalam berburu atau menjaga harta, maka hajat untuk mencari keperluan harta dan menjaganya menuntut kebolehan dalam memeliharanya.” (Al-Mu’lim bi Fawaid Muslim II/293)
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
فَهَذَا نَهْيٌ عَنِ اقْتِنَائِهَا وَقَدِ اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ مِثْلُ أَنْ يَقْتَنِي كَلْبًا إِعْجَابًا بِصُورَتِهِ أَوْ لِلْمُفَاخَرَةِ بِهِ فَهَذَا حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا الْحَاجَةُ الَّتِي يَجُوزُ الِاقْتِنَاءُ لَهَا فَقَدْ وَرَدَ هَذَا الْحَدِيثُ بِالتَّرْخِيصِ لِأَحَدِ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ وَهِيَ الزَّرْعُ وَالْمَاشِيَةُ وَالصَّيْدُ وَهَذَا جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ
“Hadits ini merupakan dalil larangan memelihara anjing dan para penganut madzhab kami serta ulama lainnya telah sepakat mengenai haramnya memelihara anjing tanpa adanya hajat, seperti memelihara anjing karena kagum pada bentuk tubuhnya atau demi menyombongkan diri, maka hal tersebut haram tanpa ada perselisihan. Adapun jika karena adanya hajat yang menyebabkan perlunya memelihara anjing, maka hadits ini telah meriwayatkan adanya keringanan dalam memelihara salah satu ketiga jenis anjing tersebut, yakni anjing penjaga kebun, penjaga ternak, dan pemburu sehingga hal tersebut boleh tanpa ada perselisihan (para ulama)...” (Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim III/186)
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,
وَلَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ إلَّا كَلْبَ الصَّيْدِ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ حَرْثٍ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: "مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ"
“Tidak boleh memelihara anjing selain anjing pemburu atau anjing penjaga ternak atau anjing penjaga kebun, berdasarkan riwayat hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau pemburu, atau penjaga kebun, akan berkurang amalnya 1 qirath setiap hari.” (Al-Mughny IV/191)
Al-Hafizh Al-Aini Al-Hanafi mengatakan,
فَإِنْ قُلْتَ: هَلْ يَجُوزُ اتِّخَاذُهُ لِغَيْرِ الْوُجُوهِ الْمَذْكُورَةِ؟ قُلْتُ: قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ مَا حَاصِلُهُ إِنَّ هَذِهِ الْوُجُوهَ الثَّلَاثَةَ تَثْبُتُ بِالسُّنَّةِ، وَمَا عَداهَا فَدَاخِلٌ فِي بَابِ الْحَظْرِ
“Jika kalian tanyakan, “Apakah boleh memelihara anjing selain ketiga sebab tersebut? Aku katakan, bahwa Ibnu Abdil Barr menjelaskan yang intinya, “Ketiga sebab tersebut ditegaskan oleh Sunnah, maka memelihara anjing untuk selain ketiga sebab tersebut, masuk pada bab hadzhr (larangan yang bermakna haram)....” (Umdatul Qary Syarh Shahihil Bukhari XII/158)
Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan:
وَلَا يَحِلُّ اتِّخَاذُ كَلْبٍ أَصْلًا، إلَّا لِمَاشِيَةٍ، أَوْ لِصَيْدٍ، أَوْ لِزَرْعٍ، أَوْ لِحَائِطٍ وَاسْمُ الْحَائِطِ يَقَعُ عَلَى الْبُسْتَان
“Asalnya tidak halal memelihara anjing kecuali untuk menjaga ternak, berburu, menjaga kebun atau pagar dan pembatas yang dibuat di kebun....” (Al-Muhalla VII/493)
Dari sini terlihat bagaimana para ulama mengharamkan memelihara anjing tanpa kebutuhan dan hajat. Bahkan Imam An-Nawawi menukilkan adanya ijma (kesepakatan para ulama) akan hal itu[1]. Ijma’ tersebut juga yang diisyaratkan oleh Al-Hashakafi Al-Hanafi[2]. Pertanyaannya, apakah motif dan maksud wanita bercadar itu memelihara anjing hingga mencapai 70 ekor tersebut?
Jika tujuannya hendak menjadikan anjing-anjing tersebut sebagai penjaga kebun, penjaga ternak, atau kepentingan berburu, maka hal itu halal dan tidak mengapa. Namun jika ia melakukannya hanya atas dasar hobi, kasihan, atau takjub pada anjing, atau sebab lainnya yang tiada hajat dan keperluan di dalamnya, maka hal tersebut haram dan terlarang. Terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya menganggap anjing adalah hewan najis dengan najis besar –mengikuti pandangan Syafiiyah dan Hanabilah-, maka tidak selayaknya ia melakukan hal itu, sementara ia mengaku muslimah dan mengenakan pakaian muslimah, di samping ia sendiri telah menabrak konsensus (kesepakatan) para ulama dalam hal ini.
Namun jika tujuannya untuk menghindarkan masyarakat dari rabies, di mana ia hendak mencegah anjing-anjing tersebut berkeliaran ke sana ke mari supaya tidak menularkan penyakit pada warga sekaligus mencegah agar anjing-anjing itu tidak menajisi tempat-tempat orang banyak dan semisal dengannya karena ada hajat untuk itu, maka hal tersebut dibolehkan, bahkan dianjurkan berdasarkan sabda Nabi:
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ
“Iman itu 70 cabang, yang paling afdhal adalah ucapan laa ilaaha illah dan yang paling rendah adalah menghindarkan gangguan dari jalan, dan malu adalah cabang dari iman.” (HR. Muslim: 35 dari Abu Hurairah).
Akan tetapi hal itu ia lakukan bukan untuk jangka panjang dan bukan juga dipelihara di rumahnya. Sebab jika ia tampung dalam jangka panjang, maka ia bukan menghindarkan masyarakat. Justru membuat masalah baru dengan banyaknya tumpukan anjing di satu tempat dan dapat memudharatkan dirinya dengan rabies yang bisa saja ada pada anjing tersebut. Maka solusi baginya hanyalah dengan cara mengembalikan anjing-anjing itu ke hutan, atau melatih anjing-anjing itu untuk menjadi anjing pemburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, lalu memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Jika tidak demikian, maka keberadaan anjing-anjing tersebut dapat mengganggu umat Islam melalui lolongannya setiap malam, mencegah masuknya malaikat, dan menularkan banyaknya penyakit, sementara tidak ada hajat untuk memeliharanya dan itu akan membuatnya berdosa karena menyelisihi syariat. Wallahu a’lam
[1] Ibnu Abdil Barr dari madzhab Maliki dalam Al-Istidzkar VIII/494 menganggap bahwa memelihara anjing hukumnya hanya makruh, bukan haram. Namun ini adalah pendapat pribadi beliau dan menyelisihi pandangan madzhab beliau sendiri (Malikiyah). Sebab, Malikiyah bukan hanya mengharamkan memelihara anjing selain ketiga jenis anjing di atas, namun juga mewajibkan membunuh anjing selain dari jenis ketiga anjing di atas sebagaimana yang dinukil oleh Al-Qurthuby Al-Maliki dalam Al-Mufhim IV/448. Di samping juga menyelisihi ijma’ dan kesepakatan madzhab yang 5 (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah). Adapun penukilan Al-Aini dari Ibnu Abdil Barr, maka ini kontradiksi dengan pandangan Ibnu Abdil Barr sendiri. –Wallahu a’lam- apakah Ibnu Abdil Barr telah mengubah pendapatnya sendiri sehingga pendapatnya itulah yang dinukil oleh Al-Aini, sebab pendapatnya dinukil oleh Ibnu Abdil Barr pada bab yang lebih akhir dari pendapatnya yang menganggap makruh. Pendapat Ibnu Abdil Barr yang dinukil oleh Al-Aini terdapat dalam At-Tamhid XXIII/27. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil pendapat Ibnu Abdil Barr yang menganggap makruh, lalu membantahnya dalam Fathul Bari V/6, sedangkan Al-Aini justru menukil pendapat Ibnu Abdil Barr yang justru cenderung mengharamkan dalam Umdatul Qary XII/158. Seolah-olah Al-Aini hendak menampik penukilan Ibnu Hajar dari Ibnu Abdil Barr secara halus. Telah masyhur di kalangan ulama bagaimana persaingan di antara kedua ulama tersebut –wallahu a’lam-.
[2] Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwiril Abshar I/441
Tidak ada komentar:
Posting Komentar