Pembagian Warisan Itu Bukan Atas Dasar Kesepakatan!!

 Pertanyaan:

Masalah pembagian harta orang tua. Orang tua telah membagikan masing-masing anaknya sebidang tanah kebun dan telah disepakati oleh anak masing-masing. Namun, di kemudian hari, salah satu anaknya membuat masalah, yaitu anaknya mengambil paksa hewan piaraan orang tua sehingga terjadi kegaduhan keluarga mengenai perkara pengambilan hewan tersebut. Nah, di kemudian hari anak yang mengambil hewan secara paksa ingin kembali baik kepada orang tuanya. Tapi, anak ini tidak mengembalikan hewan tersebut(kerbau dua ekor). Tapi, anak tersebut berkata kepada orang tuanya. "Saya tidak mengembalikan kerbau tersebut. Sebagai gantinya adalah kebun yang pernah diwariskan kepada saya. Kebun tersebut saya kembalikan asalkan saya diterima kembali baik di keluarga orang tua.”

Pertanyaannya, Apakah sah tanah tersebut lepas dari tangan anak tersebut sebagai pemilik tanah dan tanah tersebut kembali kepada orang tua?

Baca Juga : Makan Babi, Bukan Dosa Biasa

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Di Bulan Dzulhijjah

 Jawaban:

Sebelum dijawab, di sini harus kita pahami dahulu bahwa warisan itu berlaku apabila si pemilik harta telah wafat. Jika si pemilik harta (seperti orang tua –misalnya-) masih hidup, maka pembagian itu tidak bisa dianggap sebagai warisan, namun hanya boleh dianggap sebagai hadiah. Jika dianggap sebagai warisan, maka hartanya batil dan tidak sah sama sekali.

Perbedaannya di mana? Perbedaan antara hadiah (hibah) dengan warisan terletak pada tamlik (kepemilikan). Apabila hadiah, maka harta tersebut sudah menjadi milik si anak tatkala harta itu dihadiahkan ke si anak. Konsekuensinya, si anak boleh menjual ke siapa saja atau mempergunakan harta itu sesuai kehendaknya baik ketika orang tuanya masih hidup maupun sudah wafat. Adapun warisan, kepemilikan itu hanya boleh jatuh pada si anak apabila orang tua telah wafat dan hanya boleh dibagi dengan hukum waris Islam (hukum faraidh), bukan atas dasar kesepakatan keluarga atau anak. Konsekuensinya, harta itu masih milik si orang tua ketika ia masih hidup dan anak tidak boleh memperjual belikannya atau menggunakannya tanpa seizin orang tua.

Oleh sebab itu, orang tua tidak berhak dan tidak halal memberi wasiat dalam hal pembagian warisan sebelum ia wafat, dalam artian ia mematok sebagian hartanya untuk ahli waris tertentu atau membagi rata harta itu, di mana harta itu akan menjadi milik si ahli waris yang bersangkutan setelah ia wafat. Sebab harta itu akan jatuh pada ahli waris yang cara pembagiannya sudah Allah tetapkan dalam Al-Quran. Kecuali jika wasiat itu terkait utang atau sedekah kepada selain ahli waris atau yang semisal dengannya (seperti wakaf, qurban, dan lain-lain sebagainya). Berdasarkan sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ, فلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Artinya:Sesungguhnya Allah telah memberikan hak (warisan) kepada setiap yang memiliki hak tersebut, maka tidak boleh ada wasiat (dalam hal pembagian warisan) kepada si pewaris.” (HR. Abu Dawud: 2870, At-Tirmidzi: 2120, dan Ibnu Majah: 2713 dari Abu Umamah al-Bahily)

Adapun hadiah, maka diperbolehkan bagi orang tua memberikan hadiah kepada anaknya di mana hadiah itu tidak dipersyaratkan dimiliki setelah ia wafat. Jika dipersyaratkan, maka ini sama saja intervensi pada pembagian warisan dan ini termasuk pada larangan hadits di atas, yaitu haram. Pemberian hadiah kepada anak harus dilakukan secara adil dan atas keridhaan masing-masing anak, dalam artian tidak boleh orang tua memberikan hadiah kepada sebagian anak tanpa sepengetahuan anak yang lain atau memberikan hadiah kepada anak namun tidak memberikan hadiah yang sama kepada anak yang lain tanpa ada sebab yang syar’i.

Ini berdasarkan sabda Nabi kepada Basyir (ayah an-Nukman bin Basyir) yang memberikan hadiah berupa seorang budak kepada anaknya saja dan minta dipersaksikan oleh Rasulullah: “Apakah engkau memberikan hadiah itu kepada seluruh anakmu juga?” Basyir menjawab: “Tidak.” Rasulullah pun bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

Artinya:Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah kalian kepada anak-anak kalian.” (HR. Al-Bukhari: 2587 dan Muslim: 1623 dari an-Nukman bin Basyir)

Kesimpulannya, pembagian warisan sebelum orang tersebut wafat maka tidak halal sama sekali. Kecuali jika sebelum wafatnya ia mengajarkan kepada anak-anaknya cara membagi harta sesuai hukum waris Islam dan berwasiat agar membagi hartanya dengan cara seperti itu dengan tujuan agar anak-anaknya tidak bertengkar setelah ia wafat, maka ini jelas diperbolehkan dan  amat dianjurkan. Jika pembagian itu dimaksudkan untuk hadiah, maka boleh tetapi dengan syarat seluruh anak lainnya juga diberi hadiah yang sama atau dengan keridhaan mereka, kecuali jika ada alasan yang syar'i. Ini menurut jumhur ulama.

Adapun jawaban atas pertanyaan bapak, maka jawabannya jika tanah itu adalah hadiah, lalu dikembalikan ke orang tua sebagai ganti atas kerbau yang ia ambil secara paksa, maka boleh jika harga kerbau dengan harga tanah sebanding atau orang tua meridhainya. Namun jika tanah itu dianggap sebagai warisan, maka tidak sah. Sebab orang tua masih hidup dan belum wafat dan status tanah itu pada asalnya masih milik orang tua, bukan miliknya. Si anak tetap wajib mengganti kerbau itu atau orang tuanya ridha atas perbuatannya tersebut. Ringkasnya, kesepakatan pembagian warisan berupa kebun atau sebidang tanah untuk setiap anaknya tersebut sebagai warisan tidak sah dan kebun itu masih milik orang tua, begitu juga kebun seluruh anaknya. Adapun si anak tetap wajib mengganti kerbau itu.

Perlu dicatat, menerapkan hukum faraidh (hukum waris Islam) hukumnya fardhu dan wajib dalam hal pembagian warisan. Warisan tidak boleh dibagi menurut hukum adat atau kebiasaan masyarakat maupun keluarga. Namun harus dikembalikan kepada hukum Allah. Otomatis setiap harta warisan yang dibagi tidak dengan hukum waris (faraidh), merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah dan syariat Al-Quran. Segala transaksi yang pokok transaksinya melanggar hukum Allah atau tidak sesuai syariah, maka hukumnya batil dan haram dimakan serta haram digunakan. Allah berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya:Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka merekalah orang-orang fasiq (pelaku dosa besar).” (QS. Al-Maidah: 47).

Sedangkan melaksanakan hukum waris hukumnya fardhu dan wajib. Berdasarkan firman Allah:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya:Bagi kaum lelaki terdapat bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kaum kerabatnya. Begitu juga bagi kaum wanita terdapat bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kaum kerabatnya. Baik banyak maupun sedikit. Pembagian yang sudah difardhukan (oleh Allah).” (QS. An-Nisa: 7)

Allah memberi ancaman kepada kita dalam Al-Quran setelah Allah menjelaskan mekanisme pembagian hukum waris:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya:Itulah (hukum faraidh) hukum-hukum Allah. Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, serta menentang hukum-hukum-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka dan ia kekal di dalamnya. Baginya lah adzab yang hina.” (QS. An-Nisa: 13-14).

Wallahu a'lam bish shawab.

Baca : Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing

Baca: Gadai Tanah Dengan Syarat Hasil Panen Dibagi Dua

Baca : Bolehkah Melakukan Jual Beli Babi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar