Pertanyaan:
Si fulan menjabat sebagai bendahara di sebuah kantor instansi pemerintah. Ia diperintahkan oleh pimpinan kantor untuk memanipulasi data dan laporan keuangan guna mendapatkan tambahan dana untuk kepentingan pimpinan dan untuk mensejahterahkan staf kantornya. Apakah mengikuti perintah pimpinan tersebut haram dilakukan? Syukron.
Jawaban:
Ya. Perintah tersebut haram dan tidak boleh dipatuhi meski ia pimpinan di sana. Rasulullah bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Barangsiapa yang menipu (curang) bukanlah termasuk dari (golongan)ku.” (HR. Muslim: 102 dari Abu Hurairah)
Terkait perintah, Rasulullah bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tiada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang makruf.” (HR. Al-Bukhari: 7145 dan Muslim: 1840 dari Ali bin Abi Thalib).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar