Tentu kita tidak asing lagi dengan istilah almarhum atau almarhumah. Sebuah istilah yang disematkan kepada sebuah jenazah muslim tertentu dalam rangka mendoakannya sekaligus penghormatan baginya. Ungkapan seperti ini sejatinya tidak dikenal pada masa salaf. Meski demikian, kini amat populer digunakan di tengah masyarakat, mungkin karena dimaknai sebagai doa bagi mayit yang bersangkutan. Kita tidak sedang membahas perselisihan para ulama mengenai penggunaan ungkapan tersebut. Karena hal itu sudah di bahas pada tulisan sebelumnya. Hanya saja, perlu digaris bawahi bahwa almarhum atau almarhumah itu merupakan bahasa arab dan istilah yang biasa dipakai oleh umat Islam. Ringkasnya, istilah Islami yang diserap ke bahasa Indonesia.
Jika istilah tersebut ditujukan kepada sesama umat Islam, pada dasarnya sah-sah saja terlepas dari perselisihan para ulama mengenai boleh tidaknya menggunakannya. Namun ini akan menjadi problem jika istilah tersebut diarahkan kepada mayit atau jenazah penganut agama di luar Islam. Almarhum terdiri atas 2 kata: al + marhum. Al dalam bahasa Arab bermakna ma’rifah untuk menspesifikkan kata benda. Sementara marhum berasal dari kata kerja rahima-yarhamu yang juga kata dasar bagi kata “rahmat” atau “rahmah”. Bentuknya yang verbal (kata kerja) berubah menjadi kata benda (nomimal) objek yang biasa dikenal dengan istilah isim maf’ul. Jika rahima-yarhamu berarti merahmati atau memberi rahmat, maka marhum berarti “yang dirahmati.” Apabila digabung dengan al hingga menjadi almarhum, maka jadilah artinya “Ia (jenazah) yang dirahmati” atau “Ia (mayat) yang telah diberi rahmat”.
Permasalahannya adalah pada rahmat. Apabila kita maknai sebagai doa, tentu amat dianjurkan jika diarahkan kepada sesama muslim. Ini akan menjadi masalah jika diarahkan untuk orang di luar Islam. Karena mendoakan rahmat bagi orang di luar Islam (kafir dan musyrik) dilarang oleh Allah Ta’ala. Allah befirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun untuk kaum musyrik, meskipun mereka adalah kaum kerabat(nya) setelah jelas bagi mereka bahwa kaum musyrik itu adalah para penghuni (neraka) Jahim.” (QS. At-Taubah: 113).
Al-‘Allamah Muhammad Rasyid Ridha berkata mengenai ayat ini:
وَالْآيَةُ نَصٌّ فِي تَحْرِيمِ الدُّعَاءِ لِمَنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
“Ayat ini adalah nash (dalil) akan haramnya mendoakan ampunan dan rahmat untuk orang yang mati di atas kekafiran....” (Tafsir Al-Manar XI/46)
Ayat ini turun berkenaan dengan kematian Abu Thalib, paman Nabi yang telah menolong dakwah Nabi namun wafat dalam keadaan musyrik. Padahal Abu Thalib adalah paman yang paling beliau cintai, yang merawat beliau mulai dari kecil, dan menjadi tameng untuk dakwah Islam tatkala kaum kafir Quraisy berupaya hendak menyakiti beliau dan ajaran yang beliau bawa. Nabi amat berharap Abu Thalib masuk Islam, bahkan ketika ia tengah sakaratul maut. Al-Musayyib bin Huzn menceritakan:
أَنَّ أَبَا طَالِبٍ لَمَّا حَضَرَتْهُ الوَفَاةُ، دَخَلَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ أَبُو جَهْلٍ، فَقَالَ: "أَيْ عَمِّ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ" فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ: يَا أَبَا طَالِبٍ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَلَمْ يَزَالاَ يُكَلِّمَانِهِ، حَتَّى قَالَ آخِرَ شَيْءٍ كَلَّمَهُمْ بِهِ: عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ، مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ" فَنَزَلَتْ: "مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجَحِيمِ"
“Ketika Abu Thalib akan wafat, Nabi masuk menemuinya dan di sisinya saat itu ada Abu Jahal. Nabi berkata, “Wahai paman, katakanlah laa ilaaha illallah, kalimat yang akan aku jadikan hujjah untukmu nanti di sisi Allah.” Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah mengatakan, “Wahai Abu Thalib, apakah engkau membenci agama Abdul Muthalib?!” Mereka berdua terus membujuk Abu Thalib, hingga akhir pembicaraan mereka dengannya adalah “di atas agama Abdul Muthalib.” Nabi pun bersabda, “Aku sungguh akan memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang dari hal itu!” Lantas turunlah ayat, “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun untuk kaum musyrik, meskipun mereka adalah kaum kerabat(nya) setelah jelas bagi mereka bahwa kaum musyrik itu adalah para penghuni (neraka) Jahim.” (QS. At-Taubah: 113). (HR. Al-Bukhari: 3884 dan Muslim: 24)
Jikalau Nabi saja dilarang memohonkan ampun kepada paman beliau yang jelas-jelas memiliki sumbangsih dalam membantu, membela, dan menolong dakwah Nabi hanya karena ia enggan masuk Islam, lantas bagaimana dengan kaum kafir yang tidak ada sumbangsihnya sama sekali?!
Ampunan dan rahmat itu berbanding lurus jika dimaknai secara khusus. Karena itulah kedua kata ini sering disandingkan dalam Al-Quran. Dapat kita temukan dalam beberapa doa para nabi, seperti doa Nabi Adam dan Hawa tatkala bertaubat kepada Allah.
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Keduanya (Adam dan Hawa) berkata, “Wahai Rabb kami, kami telah menzalimi diri kami dan jikalau Engkau tidak mengampuni dan merahmati kami, niscaya kami akan termasuk menjadi orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23)
Demikian juga doa Nabi Nuh ketika memohon ampun kepada Allah, setelah Allah menegur beliau karena beliau meminta agar anak beliau yang kafir dan tidak mau naik ke kapal diselamatkan dari adzab:
قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Ia (Nuh) berkata, “Wahai Rabbku, sungguh aku memohon perlindungan kepada-Mu dari meminta kepada-Mu akan sesuatu yang aku tidak memiliki ilmu tentangnya, dan jikalau Engkau tidak mengampuniku dan merahmatiku, aku pasti akan menjadi termasuk kaum yang merugi.” (QS. Hud: 47).
Allah juga menyandingkannya dengan bentuk sifat yang Dia sematkan pada diri-Nya, di antaranya setelah Allah memerintahkan Rasulullah dan para sahabat agar memohon ampun kepada-Nya secara khusus:
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“...dan meminta ampunlah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Muzzammil: 20)
Seolah-olah keduanya saling bertautan dan berkaitan. Sebab, Allah mengampuni hamba-Nya melalui sifat rahmat yang ada pada diri-Nya. Dalam artian, tatkala Allah mengampuni seorang hamba, maka hakikatnya Allah telah merahmatinya. Karena tidak mungkin Allah mengampuni seseorang tanpa merahmatinya terlebih dahulu. Demikian juga, ampunan adalah sebab turunnya rahmat Allah di akhirat. Allah hanya akan memasukkan hamba-hamba yang telah Dia rahmati ke dalam surga-Nya dan indikasi hamba yang dirahmati oleh-Nya adalah ampunan yang telah diperoleh oleh hamba tersebut dari-Nya. Karena tidak mungkin Allah merahmati seseorang yang Allah murkai dan belum Allah ampuni. Inilah hikmahnya mengapa sifat ghafur (Maha Pengampun) selalu disandingkan dengan sifat rahim (Maha Penyayang) dalam Al-Quran. Bahkan nama yang paling sering Allah sandingkan dengan Ar-Rahim (Maha Penyayang) dalam Al-Quran setelah nama Ar-Rahman adalah Al-Ghafur. Ada sekitar 64 kali Allah sebutkan dalam Al-Quran nama Al-Ghafur dan Ar-Rahim secara berdampingan.
Ringkasnya, seseorang yang tidak mendapatkan ampunan dari Allah mustahil akan mendapatkan rahmat dari-Nya. Karena itulah, Allah cukup menafikan ampunan-Nya bagi kaum musyrik sebagai isyarat kemustahilan mereka mendapatkan rahmat dari-Nya. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni orang yang mempersekutukannya (musyrik) dan akan mengampuni selain dari itu bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya...” (QS. An-Nisa: 48).
Allah juga menurunkan laknat atas orang-orang kafir yang mati dalam keadaan kafir sebagai bentuk mustahilnya mereka mendapatkan rahmat dari-Nya. Karena laknat adalah lawan dari rahmat. Apabila Allah telah melaknat seseorang, itu bermakna bahwa orang tersebut tidak akan mendapatkan rahmat dari-Nya. Begitu juga sebaliknya. Maka tatkala kita mendoakan rahmat (dengan kata almarhum atau semisalnya) untuk orang yang berada di luar Islam (baca: kafir), maka kita sama saja menentang maklumat Allah atas kaum kafir sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (161) خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ (162)
“Sesungguhnya orang-orang kafir yang mereka mati dalam keadaan mereka kafir, mereka itulah orang-orang yang (berlaku) atas mereka laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalamnya (laknat tersebut), tidak akan diringankan atas mereka adzab dan mereka tidak akan diperhatikan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162).
Demikian juga, rahmat Allah adalah sebab seorang hamba masuk ke dalam surga Allah. Tatkala kita mendoakan agar seseorang diberi rahmat oleh Allah, hakikatnya kita juga mendoakannya agar ia dimasukkan ke dalam surga oleh Allah. Sebab itulah puncaknya rahmat dan ampunan. Rasulullah bersabda:
"مَا مِنْ أَحَدٍ يُدْخِلُهُ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ" فَقِيلَ: وَلَا أَنْتَ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: "وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي رَبِّي بِرَحْمَةٍ"
“Tiada seorang pun yang masuk surga karena amalnya.” Ada yang bertanya, “Bahkan engkau pun wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Ya, bahkan aku. Hanya saja Rabbku meliputiku dengan rahmat-Nya (agar masuk ke dalam surga).” (HR. Al-Bukhari: 5763 dan Muslim: 2816 dari Abu Hurairah).
Maka apabila kita mengucapkan almarhum kepada kaum di luar Islam, maka sama saja dengan meminta kepada Allah agar memasukkan mereka ke dalam surga. Sama saja dengan mendoakan mereka agar dosa mereka diampuni, lalu mereka dimasukkan oleh Allah ke dalam surga. Padahal, Allah Ta’ala dengan gamblang telah menjelaskan bahwa Dia tidak akan mengampuni orang musyrik dan akan melaknat orang yang mati dalam kekafiran sebagaimana kandungan 2 ayat di atas. Ini ditambah dengan keputusan tetap Allah bahwa Allah tidak akan pernah memasukkan orang-orang kafir ke dalam surga-Nya sampai kapan pun. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَاسْتَكْبَرُوا عَنْهَا لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُجْرِمِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri darinya, tidak akan dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan memasuki surga hingga unta masuk ke dalam lubang jarum. Demikianlah Kami membalas orang-orang durjana.” (QS. Al-A’raf: 40).
Ungkapan “hingga unta masuk ke dalam lubang jarum” adalah ungkapan yang bermakna mustahil sesuatu tersebut. Sebab tidak mungkin unta dapat masuk ke dalam lubang jarum sampai kapan pun. Inilah sebabnya Allah melarang Rasulullah dan para sahabat untuk mendoakan ampunan kepada kaum kafir, meski itu adalah kaum kerabat mereka sendiri, bahkan meskipun memiliki pembelaan terhadap Islam, seperti Abu Thalib paman Nabi. Lantas bagaimana jika kaum kafir yang tidak ada andil sama sekali dalam Islam?! Tentu tidak lebih layak lagi untuk dimintai ampunan dan didoakan rahmat. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah pernah mengatakan:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً اسْتَغْفَرَ لِأَبِي هُرَيرَةَ وَلِأُمِّهِ، قُلْتُ: وَلِأَبِيهِ؟ قَالَ: لَا إِنَّ أَبِي مَاتَ وَهُوَ مُشْرِكٌ
“Semoga Allah merahmati orang yang mau memintakan ampunan untuk Abu Hurairah dan ibunya. Aku (perawi) bertanya, “Dan untuk ayahnya juga?” Ia menjawab, “Tidak, karena ayahnya mati dalam keadaan musyrik.” (AR. Ath-Thabari: 17339 dari Zamil bin Aus Ath-Thai).
Jika memintakan ampun kepada orang kafir jelas dilarang oleh Allah, tentu memohonkan rahmat lebih dilarang lagi. Karena rahmatlah yang menjadi sebab seseorang dimasukkan ke dalam surga dan diampuni dosa-dosanya, di mana ini bertentangan dengan banyak maklumat Allah dalam Al-Quran. Sementara ungkapan “almarhum” bermakna doa agar jenazah yang bersangkutan diberikan rahmat oleh Allah. Jika jenazah itu muslim, tentu sah-sah saja. Tapi jika jenazah itu kafir, maka kita sama saja melanggar larangan Allah dan menentang maklumat-Nya. Memohonkan rahmat kepada orang yang mati dalam keadaan kafir sama saja dengan memohon kepada Allah agar memberi rahmat kepada Iblis. Sebab Allah juga telah memaklumatkan laknat untuk Iblis sebagaimana Allah memaklumatkan laknat atas orang yang mati dalam keadaan kafir, orang-orang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Inilah sebabnya mengapa haram hukumnya mengucapkan almarhum/ah untuk mayit yang wafat di luar Islam. Wallahu a’lam bish shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar