Istilah almarhum dan almarhumah adalah istilah yang familiar di lidah orang Indonesia. Termasuk bahasa sehari-hari yang biasa diungkapkan. Dianggap sebagai bahasa yang sopan untuk menyebut nama jenazah tertentu. Tentu ini merupakan istilah Islami yang berasal dari bahasa Arab. Artinya “Orang yang dirahmati –oleh Allah-". Selayaknya istilah ini diberikan dan ditujukan kepada mayit atau jenazah yang berasal dari umat Islam, bukan untuk umat lain. Istilah ini tidak pantas dipakai dan ditujukan kepada orang yang “anti Arab” dan “anti Syariah”. Tidak pantas bagi umat lain atau kelompok pembenci Arab maupun pengidap Islamofobia, Syariahfobia, dan Arabofia menggunakan istilah ini atau diberikan kepadanya jika ia telah meninggal.
Baca: Penetapan Nama Bagi Allah
Baca: Hukum Mengucapkan “Almarhum/ah” Untuk Orang Di Luar Islam
Istilah almarhum/almarhumah pada asalnya tidak dikenal pada masa salaf maupun para ulama terdahulu. Biasanya para ulama terdahulu menggunakan ungkapan rahimahullah atau rahimahallah. Apakah arti rahimahullah berbeda dengan almarhum padahal kedua kata tersebut berakar dari kata yang sama, yaitu rahmah (rahmat)? Secara bahasa jelas berbeda. Sebab rahimahullah asalnya adalah fi’il (madhi) yang secara balaghah digunakan untuk mengungkapkan harapan atau doa. Sama juga dengan makna Allahu yarham atau yarhamuhullah (fi’il mudhari’). Berbeda dengan almarhum yang bentuknya adalah isim fa’il (kata benda objek) yaitu marhum dengan pembubuhan alif lam untuk menunjukkan kema’rifahannya, yaitu agar ungkapan itu tertuju pada mayit tertentu, bukan mayit secara umum, sehingga jadilah istilah almarhum secara bahasa bermakna pemastian atau kesaksian. Yaitu pemastian atau kesaksian bahwa mayit tersebut secara pasti mendapatkan rahmat dari Allah. Jika secara bahasa rahimahullah bermakna doa, maka almarhum bermakna pemastian, walaupun pada dasarnya orang-orang yang mengucapkannya pastilah bertujuan doa ketika mengucapkan almarhum/almarhumah, bukan hendak memastikan. Artinya, secara tradisi atau kebiasaan (urf), almarhum dimaknai sebagai doa oleh para pengucapnya, bukan dimaknai untuk memastikan.
Adanya perbedaan dari sisi makna bahasa dan dari sisi tujuan dan kebiasaan penggunaannya oleh masyarakat secara umum akhirnya menimbulkan polemik. Karena istilah ini masyhur dipakai pada saat belakangan ini dan tidak dikenal sejak masa para ulama terdahulu, jadilah masalah ini sesuatu yang diperselisihkan hukum penggunaannya oleh para ulama kontemporer. Setidaknya ada 2 pendapat yang beredar di kalangan ulama terkait hal ini, yaitu melarang dan membolehkan.
1. Melarang
Syaikh Bin Baz mengatakan ketika ditanya tentang ungkapan almaghfur lahu dan almarhum. Beliau pun menjawab:
ج: الْمَشْرُوعُ فِي هَذَا أَنْ يُقَالَ: (غَفَّرَ اللهُ لَهُ) أَوْ (رَحِمَهُ اللهُ) وَنَحْوُ ذَلِكَ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ (اَلْمَغْفُورُ لَهُ) أَوْ (اَلْمَرْحُومُ)؛ لِأَنَّهُ لَا تَجُوزُ الشَّهَادَةُ لِمُعَيَّنٍ بِجَنَّةٍ أَوْ نَارٍ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ، إِلَّا لِمَنْ شَهِدَ اللهُ لَهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ أَوْ شَهِدَ لَهُ رَسُولُهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَهَذَا هُوَ الَّذِي ذَكَرَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ، فَمَنْ شَهِدَ اللهُ لَهُ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ بِالنَّارِ كَأَبِي لَهَبٍ وَزَوْجَتِهِ، وَهَكَذَا مَنْ شَهِدَ لَهُ الرَّسُولُ ﷺ بِالْجَنَّةِ كَأَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ وَعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَبَقِيَّةِ اْلعَشْرَةِ، وَغَيْرِهِمْ مِمَّنْ شَهِدَ لَهُ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِالْجَنَّةِ كَعَبْدِاللهِ بْنِ سَلَامٍ وَعُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَوْ بِالنَّارِ كَعَمِّهِ أَبِي طَالِبٍ وَعَمْرُو بْنِ لُحَيٍّ الْخُزَاعِي وَغَيْرِهِمَا مِمَّنْ شَهِدَ لَهُ الرَّسُولُ ﷺ بِالنَّارَ، نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ ذَلِكَ، نَشْهَدُ لَهُ بِذَلِكَ، أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْهَدْ لَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَلَا رَسُولُهُ بِجَنَّةٍ وَلَا نَاٍر، فَإِنَّا لَا نَشْهَدُ لَهُ بِذَلِكَ عَلَى التَّعْيِينِ، وَهَكَذَا لَا نَشْهَدُ لِأَحَدٍ مُعَيَّنٍ بِمَغْفِرَةٍ أَوْ رَحْمَةٍ إِلَّا بِنَصٍّ مِنْ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ ﷺ، وِلَكِنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ يِرْجُونَ لِلْمُحْسِنِ وَيَخَافُوْنَ عَلَى الْمُسِيءِ، وَيَشْهَدُونَ لِأَهْلِ الْإِيمَانِ عُمُومًا بِالْجَنَّةِ وَلِلْكُفَّارِ عُمُومًا بِالنَّارِ
“Yang disyariatkan dalam hal ini adalah ucapan “ghaffarallahu lahu” (semoga Allah mengampuninya) atau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya) dan semisalnya jika ia seorang muslim. Tidak boleh dikatakan almaghfur lahu atau almarhum. Sebab tidak boleh adanya pemastian (kesaksian) kepada personal tertentu agar masuk surga maupun neraka atau semisal dengannya, kecuali orang yang telah Allah persaksikan sendiri akan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia (Al-Quran) atau yang telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang disebutkan oleh ahlul ilmi (ulama) dari kalangan ahlussunnah. Maka orang yang dipersaksikan oleh Allah masuk neraka dalam Kitab-Nya yang mulia seperti Abu Lahab dan istrinya, demikian juga orang yang dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khatthab, Utsman, dan Ali serta sahabat lainnya dari 10 sahabat (yang dijanjikan masuk surga), juga shahabat lainnya yang dipersaksikan oleh Rasulullah dengan surga seperti Abdullah bin Salam dan Ukkasyah bin Mihshan radhiyallahu ‘anhuma, atau yang dipersaksikan Nabi dengan neraka seperti paman beliau Abu Thalib, Amru bin Luhay Al-Khuzai dan orang lainnya yang dipersaksikan oleh Nabi dengan neraka di mana kita berlindung kepada Allah darinya, maka kita pun harus memastikan hal tersebut. Adapun orang yang tidak ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya pemastian bahwa ia masuk surga atau neraka, maka kita pun tidak boleh memastikan hal tersebut atas personal tertentu. Begitulah kita juga tidak boleh memastikan atas personal tertentu dengan ampunan atau rahmat kecuali dengan nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Meski demikian, ahlussunnah mengharapkan kebaikan untuk orang yang melakukan kebaikan dan mengancam orang yang berperilaku buruk, sehingga memastikan secara umum bahwa ahli iman (muslim) adalah ahli surga dan kaum kafir sebagai ahli neraka....” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibni Baz V/355)
Dari penjelasan Syaikh Baz ini dapat disimpulkan bahwa mengucapkan almarhum hukumnya terlarang, karena bermakna kesaksian dan pemastian. Pemastian hanya boleh terhadap personal yang telah dijamin oleh Allah dan Rasul-Nya mendapatkan rahmat-Nya. Maka dalil beliau adalah tuntutan makna bahasa yang terkandung dalam kata almarhum/almarhumah.
Baca: Jika Puasa Syawal Sebelum Menqadha Puasa Ramadhan Menurut Madzhab Syafii
2. Membolehkan
Syaikh Ibnul Utsaimin menjelaskan ketika ditanya tentang hukum mengucapkan almarhum:
بَعْضُ النّاَسِ يُنْكِرُ قَوْلَ الْقَائِلِ: (فُلَانٌ اْلمَغْفُورُ لَهُ، وَفُلَانٌ الْمَرْحُومُ) وَيَقُولُونَ: إِنَّنَا لَا نَعْلَمُ هَلْ هَذَا الْمَيِّتُ مِنَ الْمَرْحُومِينَ الْمَغْفُورُ لَهُمْ أَوْ لَيْسَ مِنْهُمْ؟ وَهَذَا الْإِنْكَارُ فِي مَحَلِّهِ إِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يُخْبِرُ خَبَراً أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ قَدْ رُحِمَ أَوْ غُفِرَ لَهُ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ نُخْبِرَ أَنَّ هَذَا الْمَيِّتَ قَدْ رُحِمَ، أَوْ غُفِرَ لَهُ بِدُونِ عِلْمٍ قَالَ اللهُ - تَعَالَى -: ﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ﴾[ الْإِسْرَاءُ: 36 ] لَكِنَّ النَّاسَ لَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الْأَخْبَارَ قِطْعًا، فَالْإِنْسَانُ الَّذِي يَقُولُ: (الْمَرْحُومُ الْوَالِدُ، الْمَرْحُومَةُ الْوَالِدَةُ) وَنَحْوُ ذَلِكَ لَا يُرِيدُونَ بِهَذَا الْجَزْمَ أَوِ الْأَخْبَارَ بِأَنَّهُمْ مَرْحُومُونَ، وَإِنَّمَا يُرِيدُونَ بِذَلِكَ الدُّعَاءَ أَنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ رَحِمَهُمْ وَالرَّجَاءَ، وَفَرِّقْ بَيْنَ الدُّعَاءِ وَالْخَبَرِ
“Sebagian manusia ada yang mengingkari ucapan si fulan almaghfur lahu dan si fulan almarhum. Mereka mengatakan, “kita tidak tahu apakah si mayit termasuk kalangan yang diberi rahmat dan ampunan atau tidak.” Pengingkaran ini benar jika orang tersebut bermaksud mengabarkan (menginformasikan) bahwa mayit itu telah diberi rahmat atau telah diampuni. Karena kita tidak boleh mengabarkan (memastikan) bahwa mayit itu telah memperoleh rahmat atau ampunan tanpa dasar ilmu berdasarkan firman Allah Ta’ala, “dang janganlah kaum mengikuti apa yang kamu tidak memiliki ilmu dengannya.” (QS. Al-Isra: 36) Akan tetapi manusia hakikatnya tidak bermaksud mengabarkan (memastikan) hal tersebut. Karena seseorang yang mengatakan “almarhum atau almarhumah orang tua dari” dan semisalnya tidak memaksudkan ingin memastikan atau memberi tahu bahwa si mayit dari kalangan yang telah memperoleh rahmat. Namun mereka bermaksud mendoakan dan berharap agar Allah merahmati si mayit. Hendaknya dibedakan antara doa dengan memberi kabar (informasi)....” (Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin III/135-136)
Penjelasan Syaikh Ibnul Utsaimin mengisyaratkan dengan jelas bolehnya mengucapkan almarhum/almarhumah. Karena maknanya yang masih interpretatif jika digunakan. Sebab, keumuman seseorang mengucapkan ungkapan almarhum maksudnya adalah untuk mendoakan atau harapan, bukan menginformasikan, mengabarkan, atau memastikan. Di sini beliau berdalil dengan makna urf (kebiasaan) yang dipakai oleh keumuman pengucapnya.
Kesimpulan, hal ini ternyata masih khilaf di kalangan para ulama, di samping tiadanya dalil spesifik yang melarang atau pun memperbolehkannya. Tergantung dari sisi mana melihatnya. Bagi yang melarang, lebih menekankan pada aspek makna bahasanya secara lahir. Sementara yang membolehkan, lebih menekankan pada aspek kebiasaaan penggunaannya. Baik makna lughawy (bahasa) maupun makna urfy (kebiasaan) pada dasarnya sama-sama dapat dijadikan sebagai landasan menetapkan hukum sebuah lafazh jika makna lafazh tersebut mengandung ihtimal (kemungkinan interpretasi) dari sisi makna lahiriyah bahasa dan dari sisi makna umum penggunaannya. Maka mengharamkan penggunaan almarhum/almarhumah secara mutlak dan menyalahkan para pengucapnya bukanlah sebuah sikap yang bijak. Walaupun menjauhi penggunaan almarhum/ah agar dapat keluar dari perselisihan ulama jauh lebih baik dan menggantinya dengan rahimahullah/rahimahallah jauh lebih aman sebagaimana yang biasa digunakan oleh para ulama terdahulu tatkala memuji atau mendoakan orang yang telah wafat. Wallahu a’lam
Baca: Mangkir Dari Undangan Walimah
Baca: Jual Beli Dengan Cara Kredit/Cicilan Itu Riba? (Jual Beli 2 Harga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar