Isra Mikraj Dengan Jasad Atau Dengan Ruh?

 Pertanyaan:

Afwan ustadz hendak bertanya. Apakah Rasulullah hijrah dengan jasad beliau, atau hanya dengan ruh beliau?

Jawaban:

Mayoritas ulama berpendangan bahwa Rasulullah Isra dan Mikraj ke langit dengan jasad dan ruh beliau, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Al-Baghawi[1]. Demikian juga, pendapat mayoritas umat Islam dan para salaf terdahulu, sebagaimana penuturan Imam Al-Qurthubi[2]. Ini berdasarkan lahiriyah firman Allah:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا

“Maha Suci Zat yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi di sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kekuasaan Kami...” (QS. Al-Isra: 1).

Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa hadits-hadits yang banyak meriwayatkan Isra Mikraj Nabi dengan jasad dan ruh beliau hingga mencapai derajat mutawatir[3]. Jika telah jelas hal ini, maka tidak ada seorang pun yang boleh menyelisihinya dengan mengatakan Rasulullah mikraj dengan ruh beliau atau dalam mimpi, karena hadits-haditsnya mutawatir. Siapa saja yang menyelisihinya, maka ia telah sesat akibat menyelisihi dalil yang derajatnya mencapai mutawatir. Terdapat riwayat yang menyebut Aisyah berpendapat bahwa Rasulullah mikraj dengan ruh beliau dan dari Muawiyah bahwa Rasulullah Isra Mikraj dengan mimpi beliau, demikian juga yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Jarir At-Thabari[4].

Baca: Belajar Bahasa Arab, Wajibkah? 

Baca: Ilmu Tafsir Dan Generasi Kaum Rabbani

Akan tetapi berbagai riwayat tersebut tidak lepas dari kecacatan dalam hal sanad, sehingga pendapat tersebut tidak dapat dipastikan berasal dari kedua shahabat tersebut. Bagaimana tidak? Semua penukilannya berasal dari Ibnu Ishaq, sementara kredibilitas Ibnu Ishaq tidak dapat dijadikan sebagai sandaran jika berkesendirian, sebagaimana yang dijelaskan mayoritas pakar hadits.[5] Terkait riwayat dari Aisyah, Ibnu Ishaq mengatakan: “Menceritakan kepadaku sebagian keluarga Abu Bakr”, tanpa menyebutkan nama seorang pun, maka rawinya adalah rawi yang majhul. Demikian juga riwayat dari Mu’awiyah, Ibnu Ishaq meriwayatkannya dari Ya’qub bin Utbah bin Al-Mughirah, sementara tidak didapatkan riwayat bahwa Ya’qub meriwayatkan dari seorang shahabat Nabi pun atau mendengar dari Mu’awiyah dalam berbagai referensi para rawi. Maka klaim bahwa Aisyah dan Muawiyah menyelisihi mayoritas para shahabat dalam hal ini adalah klaim yang rapuh nan lemah.

Baca: Shalat Khusus di Bulan Rajab & Shalat Nishfu Sya’ban Dalam Timbangan Madzhab Syafii

Andaikan pun shahih dari Aisyah dan Mu’awiyah pendapat tersebut, tetap tidak dapat dijadikan hujjah. Di samping karena bertentangan dengan berbagai riwayat yang mutawatir, juga karena ketika terjadinya peristiwa Mikraj Aisyah masih kecil dan belum menjadi istri Nabi. Sebab Aisyah dinikahi oleh Nabi 3 bulan sebelum beliau hijrah ke Madinah, sedangkan Muawiyah belum masuk Islam pada saat itu (karena Muawiyah masuk Islam dan menampakkan keislamannya setelah peristiwa Fathu Makkah), sementara Isra Mi’raj terjadi pada tahun ke 6 kenabian atau sekitar 7 tahun sebelum hijrah. Tepatnya beberapa bulan setelah wafatnya Khadijah. Di sisi lain, riwayat yang menjelaskan mikrajnya Nabi dengan jasad beliau diriwayatkan oleh para shahabat Muhajirin senior yang sedari awal telah beriman kepada Nabi ketika di Makkah dan menyaksikan keadaan Nabi dan kaum muslimin di Makkah di awal-awal dakwah Islam, seperti Abu Dzar Al-Ghifari, Umar bin Al-Khatthab, Malik bin Sha’sha’ah, Ummu Hani’ dan lain sebagainya. Mereka adalah saksi-saksi langsung yang mengalami dan mengetahui bagaimana peristiwa itu terjadi dan riwayat mereka sepatutnya didahulukan dari pendapat siapa pun. Maka pandangan yang benar dalam hal ini tanpa diragukan lagi adalah Rasulullah Isra dan mikraj dengan jasad dan ruh beliau. Wallahu a’lam bish shawab




[1] Ma’limut Tanzil (Tafsir Al-Baghawi) III/105

[2] Al-Jami’ li Ahkamil Quran (Tafsir Al-Qurthubi) X/208

[3] Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quranil Adzhim V/45

[4] Ath-Thabari dalam Tafsir At-Thabari XVII/349-350

[5] lihat keterangan Al-Hafizh Al-Asqalani dalam Tahdzibut Tahdzib IX/39-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar