Pertanyaan tentang apakah menyentuh istri membatalkan wudhu atau tidak sering ditanyakan dan berulang kali ditanyakan, terlebih di negeri kita yang mayoritasnya bermadzhab Syafii. Munculnya berbagai kelompok pengajian dan jamaah adakalanya membuat bingung sebagian orang karena beberapa pendapat yang berseberangan dengan madzhab Syafii dalam hal ini. Lantas bagaimana hakikatnya pandangan para ulama terkait masalah ini? Ini termasuk khilafiyah muktabar. Sebab perselisihan di kalangan para ulama dalam hal ini sudah dimulai sejak zaman salaf terdahulu. Sejak zaman shahabat, berlanjut hingga ke tabi’in, dan semakin meruncing pada masa ulama-ulama setelahnya. Setidaknya para ulama fiqh terbagi menjadi 3 pendapat dalam hal ini. Akan kami rincikan pendapat-pendapat tersebut beserta setiap dalil yang digunakan:
Hanafiyah
Para ulama madzhab Hanafi mencapai kata sepakat bahwa menyentuh wanita, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu sama sekali. Kecuali jika sampai mengeluarkan cairan dari kemaluannya ketika menyentuh dengan syahwat atau ketika bersetubuh. Al-Jasshash Al-Hanafi mengatakan:
فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ وَزُفَرُ وَالثَّوْرِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ لَا وُضُوءَ عَلَى مَنْ مَسَّ امْرَأَةً لِشَهْوَةٍ أَوْ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ
“Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad (bin Al-Hasan), Zufar, Ats-Tsauri, dan Al-Auzai berpendapat tidak perlu bewudhu bagi siapa saja yang menyentuh wanita, baik karena syahwat maupun tidak bersyahwat.” (Ahkamul Quran jilid 4 hal. 4)
Al-Kasani Al-Hanafi menjelaskan lebih spesifik lagi:
وَلَوْ لَمَسَ امْرَأَتَهُ بِشَهْوَةٍ، أَوْ غَيْرِ شَهْوَةِ فَرْجِهَا أَوْ سَائِرِ أَعْضَائِهَا مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَلَمْ يُنْشَرْ لَهَا لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُهُ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ
“Andaikan ia menyentuh wanita dengan syahwat maupun tanpa syahwat, baik kemaluannya maupun seluruh anggota tubuhnya tanpa penghalang sama sekali selama tidak mengeluarkan cairan (dari kemaluannya) karena syahwat itu, maka wudhunya tidak batal menurut mayoritas para ulama.” (Badai’ush Shanai’ Jilid I hal. 30)
Ini menunjukkan bahwa para ulama Hanafiyah memandang wudhu tidak batal secara mutlak jika menyentuh istri, baik dengan syahwat maupun tidak. Tentunya bersetubuh dikecualikan dalam hal ini. Dalil para ulama ini adalah tafsiran sebagian shahabat Nabi terhadap ayat wudhu:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian sakit, atau dalam perjalanan jauh, atau salah seorang kalian datang dari tempat buang air, atau kalian “menyentuh” wanita, lalu kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik...” (QS. Al-Maidah: 6).
Redaksi ayat yang sama juga terdapat dalam Al-Quran pada QS. An-Nisa: 43 yang kandungannya memuat tentang hukum junub (hadats besar).
Ayat ini menjadi dalil bahwa tayammum merupakan pengganti bersuci jika tidak ada air, baik karena hadats kecil (membatalkan wudhu) maupun hadats besar (mewajibkan mandi). Sehingga “menyentuh wanita” pada ayat di atas difahami sebagai pembatal wudhu dan shahabat Abdullah bin Abbas menafsirkan “menyentuh wanita” pada ayat tersebut sebagai bersetubuh. Tafsiran ini masyhur dari Ibnu Abbas dan diriwayatkan oleh murid-murid utama Ibnu Abbas seperti Said bin Jubair, Ath bin Abi Rabah, Ikrimah, dan Mujahid[1].Tafsiran ini juga diriwayatkan dari shahabat Ali bin Abi Thalib.[2]
Selain ayat, para ulama ini juga berdalil dengan hadits Aisyah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
“Sesungguhnya Nabi dahulu mencium sebagian istri beliau, lalu pergi shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. An-Nasai: 170, Abu Dawud: 179, At-Tirmidzi: 86, Ibnu Majah: 503).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Sebab mencium istri umumnya dilakukan karena syahwat dan dapat menimbulkan syahwat. Jika dengan syahwat saja tidak membatalkan, tentu tanpa syahwat lebih tidak membatalkan lagi. Al-Aini Al-Hanafi mengatakan, “Hadits ini adalah hujjah atas orang yang berpendapat wajibnya berwudhu jika menyentuh wanita. Sebab Nabi mencium Aisyah dan tidak berwudhu lagi. Padahal mencium lebih mengandung syahwat daripada sekedar menyentuh.” (Syarh Sunan Abu Dawud Jilid 1 hal. 410)
Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya oleh sebagian ulama hadits. At-Tirmidzi mengatakan, “Para pengikut madzhab kami (ahli hadits) meninggalkan hadits Aisyah dari Nabi ini karena haditsnya tidak shahih menurut mereka dari sisi sanad.... Aku mendengar Muhammad bin Ismail (Al-Bukhari) melemahkan hadits ini sembari mengatakan, “Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar dari Urwah.”.... dan tidak ada hadits yang shahih mengenai hal ini dari Nabi.”[3] Namun Abu Dawud mengisyaratkan keshahihan hadits ini dengan mengatakan, “Hamzah Az-Zayyat telah meriwayatkan dari Habib dari Urwah sebuah hadits shahih.”[4]
Pendapat para ulama Hanafiyah ini dikuatkan dengan pendapat Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah. Said bin Jubair dan Atha mengatakan, “Ibnu Abbas berpendapat tidak perlu berwudhu jika mencium istri.”[5] Ini juga salah satu riwayat pendapat yang berasal dari Umar[6].
Pandangan Hanafiyah ini juga merupakan salah riwayat dari pendapat Ahmad sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali[7] dan diikuti oleh sebagian ulama Hanbali, seperti Al-Ajurri[8] dan Ibnu Taymiyah Al-Hanbali[9], serta Al-Utsaimin Al-Hanbali[10]. Pendapat ini yang dishahihkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya[11]. Wallahu a’lam
Syafiiyah dan Dzhahiriyah
Para ulama dari kedua madzhab ini memandang batalnya wudhu secara mutlak apabila menyentuh lawan jenis. Baik diiringi syahwat maupun tidak, baik sengaja maupun tidak. Imam Asy-Syafii mengatakan,
وَإِذَا أَفْضَى الرَّجُلُ بِيَدِهِ إلَى امْرَأَتِهِ أَوْ بِبَعْضِ جَسَدِهِ إلَى بَعْضِ جَسَدِهَا لَا حَائِلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا بِشَهْوَةٍ أَوْ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ وَوَجَبَ عَلَيْهَا، وَكَذَلِكَ إنْ لَمَسَتْهُ هِيَ وَجَبَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا الْوُضُوءُ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ كُلِّهِ أَيُّ بَدَنَيْهِمَا أَفْضَى إلَى الْآخَرِ إذَا أَفْضَى إلَى بَشَرَتِهَا، أَوْ أَفْضَتْ إلَى بَشَرَتِهِ بِشَيْءٍ مِنْ بَشَرَتِهَا
“Apabila seorang laki-laki menempelkan tangannya kepada seorang wanita atau sebagian tubuhnya menempel pada sebagian tubuh si wanita tanpa ada penghalang antara ia dengan wanita tersebut, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, maka wajib atasnya dan atas wanita itu untuk berwudhu. Demikian juga jika si wanita tersebut yang sengaja menyentuh, tetap diwajibkan atasnya dan atas si lelaki untuk wudhu. Sama saja hukumnya mana saja yang tersentuh dari bagian tubuh keduanya apabila saling bersentuhan, apakah kulit si lelaki yang bersentuhan dengan kulit si wanita maupun kulita si wanita yang bersentuhan dengan kulit si lelaki.” (Al-Umm Jilid I hal. 30).
Ucapan Asy-Syafii ini menjelaskan bahwa baik yang menyentuh maupun yang disentuh sama-sama batal wudhunya. Inilah yang masyhur dan dishahihkan oleh mayoritas ulama Syafiiyah setelahnya, meskipun ada riwayat dari Asy-Syafii yang berpendapat bahwa yang batal hanyalah orang yang menyentuh, bukan yang disentuh. An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan:
اخْتُلِفَ فِي الْأَصَحِّ مِنْ الْقَوْلَيْنِ فَصَحَّحَ الرُّويَانِيُّ وَالشَّاشِيُّ فِي طَائِفَةٍ قَلِيلَةٍ عَدَمَ الِانْتِقَاضِ وَصَحَّحَ الْأَكْثَرُونَ الِانْتِقَاضَ مِمَّنْ صَحَّحَهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْمَحَامِلِيُّ فِي التَّجْرِيدِ وَصَاحِبُ الْحَاوِي وَالْجُرْجَانِيُّ فِي التَّحْرِيرِ وَالْبَغَوِيُّ وَالرَّافِعِيُّ فِي كِتَابَيْهِ وَآخَرُونَ وَقَطَعَ بِهِ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الزُّبَيْرِيُّ فِي كِتَابِهِ الْكَافِي وَالْمَحَامِلِيُّ فِي الْمُقْنِعِ وَالشَّيْخُ نَصْرُ الْمَقْدِسِيُّ فِي الْكَافِي وَغَيْرُهُمْ مِنْ أَصْحَابِ الْمُخْتَصَرَاتِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَلَيْهِ فِي مُعْظَمِ كُتُبِ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ نَقَلَ حَرْمَلَةُ أَنَّهُ لَا يَنْتَقِضُ
“Diperselisihkan manakah yang lebih shahih dari kedua pendapat tersebut (batal atau tidaknya orang yang disentuh). Ar-Ruyyani dan Asy-Syasyi dengan sekelompok kecil Syafiiyah berpendapat orang yang disentuh tidak batal wudhunya. Sedangkan mayoritas Syafiiyah berpendapat bahwa yang shahih adalah batal, di antara yang menshahihkan batalnya wudhu adalah Syaikh Abu Hamid, Al-Mahamili dalam At-Tajrid, penyusun kitab Al-Hawi (Al-Mawardi), Al-Jurjani dalam At-Tahrir, Al-Baghawi, dan Ar-Rafii dalam kedua kitabnya, serta lainnya. Ini juga yang ditegaskan oleh Abu Abdullah Az-Zubairi dalam kitabnya Al-Kafi dan Al-Mahamili dalam Al-Muqni’ serta Syaikh Nashr Al-Maqdisi dalam Al-Kafi serta ulama lainnya dari para penyusun kitab ringkasan madzhab Syafii. Ini jugalah yang disebutkan dalam banyak kitab Asy-Syafii. Namun Syaikh Abu Hamid menukil dari riwayat Harmalah bahwa Asy-Syafii berpendapat tidak batal....” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab jilid 2 hal. 26)
Adapun dari kalangan Dzhahiriyah, Ibnu Hazm Az-Dzhahiri mengatakan,
مَسْأَلَةٌ: وَمَسُّ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ وَالْمَرْأَةِ الرَّجُلَ بِأَيِّ عُضْوٍ مَسَّ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، إذَا كَانَ عَمْدًا، دُونَ أَنْ يَحُولَ بَيْنَهُمَا ثَوْبٌ أَوْ غَيْرُهُ،
“Masalah (pembatal wudhu), yaitu termasuk lelaki yang menyentuh wanita maupun wanita yang menyentuh lelaki dengan bagian tubuh manapun yang tersentuh satu sama lainnya, apabila terjadi dengan sengaja tanpa adanya kain atau benda lainnya yang menjadi penghalang....” (Al-Muhalla bil Atsar Jilid I hal. 227)
Dalilnya adalah keumuman ayat wudhu:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian sakit, atau dalam perjalanan jauh, atau salah seorang kalian datang dari tempat buang air, atau kalian “menyentuh” wanita, lalu kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik...” (QS. Al-Maidah: 6). Redaksi ayat yang sama juga terdapat dalam Al-Quran pada QS. An-Nisa: 43 yang kandungannya memuat tentang hukum junub (hadats besar).
Para ulama dari kedua madzhab ini mengartikan “menyentuh wanita” pada ayat di atas adalah bersentuh sebagaimana lahirnya, yaitu bersentuhan kulit. Ini berdasarkan tafsiran Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud mengatakan, “menyentuh wanita” itu maksudnya seluruh persentuhan selain bersetubuh (jimak).”[12] Selain Ibnu Mas’ud, ini juga pendapat Ibnu Umar. Abdullah bin Umar mengatakan,
قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلَامَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ
“Ciuman seorang lelaki pada istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya termasuk dari saling menyentuh (yang dimaksud dalam Al-Quran). Maka siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, wajib atasnya wudhu.” (AR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 608)
Terdapat satu dalil lagi yang digunakan oleh kalangan ini, yakni hadits Muadz bin Jabal. Seorang lelaki bertanya kepada Nabi:
يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلاً لَقِيَ امْرَأَةً وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا مَعْرِفَةٌ فَلَيْسَ يَأْتِي الرَّجُلُ شَيْئًا إِلَى امْرَأَتِهِ إِلاَّ قَدْ أَتَى هُوَ إِلَيْهَا إِلاَّ أَنَّهُ لَمْ يُجَامِعْهَا؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّيَ
“Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika ada laki-laki bertemu dengan wanita yang tidak saling mengenal dan si lelaki melakukan seluruh yang ia lakukan kepada istrinya pada si wanita itu namun ia tidak sampai menyetubuhinya?” Allah pun menurunkan ayat, “dirikanlah shalat di dua penghujung siang dan di awal malam. Sungguh berbagai kebaikan dapat menghapus berbagai dosa. Demikian itu peringatan bagi orang-orang yang mau mengingat.” (QS. Hud: 114). Lalu Nabi menyuruhnya untuk berwudhu.” (HR. At-Tirmidzi: 3113).
Dalam riwayat lain, Rasulullah berkata kepadanya, “Berwudhulah dengan wudhu yang baik, lalu berdirilah, dan shalatlah.” (HR. Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 610).
Namun sayangnya hadits ini mursal (keterputusan mata rantai sanad) dan termasuk dari hadits lemah. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini sanadnya tidak bersambung (tidak sampai kepada Nabi). Abdurrahman bin Abi Layla (rawi hadits) tidak mendengar dari Muadz. Sebab Muadz wafat di masa kekhilafahan Umar, sementara ketika Umar terbunuh Abdurrahman masih kecil berusia 6 tahun.”[13]
Pendapat Syafiiyah dan Dzhahiriyah ini dikuatkan juga oleh pendapat Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, dan Umar bin Khatthab[14] yang mewajibkan berwudhu apabila menyentuh istri. Ini juga merupakan salah satu riwayat pendapat Ahmad bin Hanbal. Diriwayatkan Ahmad mengatakan, “Para ulama di Madinah dan di Kufah sejak dulu menganggap mencium istri bagian dari menyentuh dan membatalkan wudhu, hingga akhirnya muncullah Abu Hanifah dan mengatakan “tidak batal wudhu!” Ia mengambil hadits Urwah dan kami memandang hadits tersebut keliru.”[15] Namun Al-Mardawi Al-Hanbali menukil bahwa Ahmad bin Hanbal telah rujuk (meninggalkan) pendapat ini.[16]
Sedikit Perbedaan Antara Syafiiyah dan Dzhahiriyah
Namun terdapat perbedaan antara Syafiiyah dan Dzhahiriyah dalam masalah ini. Kaum Dzhahiriyah mempersyaratkan adanya kesengajaan. Jika tidak ada kesengajaan, maka tidak batal. Ini diisyaratkan oleh Ibnu Hazm, “Sebab wudhu itu berlaku pada orang yang sengaja menyentuh, bukan atas orang yang disentuh. Kecuali jika orang yang disentuh itu juga sengaja ingin bersentuhan....” (Al-Muhalla Jilid 1 hal. 228)
Berbeda dengan Syafiiyah yang tidak mempersyaratkan adanya kesengajaan. An-Nawawi mengatakan, “Apabila bersentuhan kulit lelaki dengan wanita tidak mahram yang dapat mengundang syahwat –termasuk istri-, maka wudhu si penyentuh batal. Sama saja apakah yang menyentuh lelaki atau wanita, apakah sentuhan itu didasari dengan syahwat atau tidak, apakah menghasilkan kelezatan nafsu atau tidak, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, apakah terjadi karena lupa atau adanya kesepakatan, apakah terus menempel atau langsung terlepas setelah bersentuhan, apakah yang bersentuhan itu bagian tubuh wudhu atau tidak....” (Al-Majmu’ Jilid 2 hal. 26)
Dzhahiriyah juga menganggap batal wudhu jika bersentuhan dengan mahram meski tanpa syahwat.[17] Adapun Syafiiyah, pendapat yang masyhur dan shahih dalam madzhab Syafii bahwa bersentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak.[18]
Pendapat Dzhahiriyah dalam hal ini menyendiri terkait menyentuh mahram. Karena mereka mewajibkan wudhu ketika menyentuh mahram meski tanpa syahwat. Ini menyelisihi pandangan seluruh ulama dan mereka tidak memiliki pendahulu dalam hal ini. Ibnul Mundzir mengatakan, “Seluruh ulama yang aku hafal sepakat bahwa tidak ada wudhu atas lelaki yang mencium ibunya, putrinya, saudarinya atas dasar memuliakan dan kasih sayang ketika pulang dari perjalanan jauh atau sebagian tubuhnya menyentuh sebagian tubuh mahramnya ketika bercengkerama (seperti berpelukan)....” (Al-Ausath fis Sunan Jilid 1 hal. 128).
Malikiyah dan Hanabilah
Para ulama ini berpandangan adanya perbedaan dalam hal menyentuh wanita. Apabila persentuhan tersebut didasari karena syahwat atau disertai dengan kelezatan, maka wudhunya batal. Namun jika tidak didasari syahwat maupun kelezatan, maka wudhunya tidak batal.
Ibnu Qasim Al-Maliki mengatakan,
قَالَ: وَقَالَ مَالِكٌ فِي الْمَرْأَةِ تَمَسُّ ذَكَرَ الرَّجُلِ، قَالَ: إنْ كَانَتْ مَسَّتْهُ لِشَهْوَةٍ فَعَلَيْهَا الْوُضُوءُ وَإِنْ كَانَتْ مَسَّتْهُ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ لِمَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهَا، قَالَ: فَإِذَا مَسَّتْ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ لِلَّذَّةِ فَعَلَيْهَا الْوُضُوءُ، قَالَ: وَكَذَلِكَ إذَا مَسَّ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ بِيَدِهِ لِلَّذَّةِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ مِنْ فَوْقِ ثَوْبٍ كَانَ أَوْ مِنْ تَحْتِهِ فَهُوَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ، قَالَ: وَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ: وَالْمَرْأَةُ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ فِي هَذَا
“Malik berkata mengenai wanita yang menyentuh kemaluan lelaki (suaminya), “Jika ia menyentuhnya karena syahwatnya, maka ia wajib berwudhu. Namun jika ia menyentuhnya bukan karena syahwat, seperti karena sakit dan lainnya, maka ia tidak wajib berwudhu. Apabila wanita menyentuh lelaki dibarengi dengan syahwat, maka ia wajib wudhu. Demikian juga jika lelaki menyentuh wanita disertai dengan kelezatan melalui tangannya, maka ia wajib wudhu. Baik apakah ia sentuh dari atas pakaiannya maupun dari bawahnya, maka kedudukannya sama saja. Wanita sama kedudukannya dengan lelaki dalam hal ini.” (Dinukil oleh Sahnun dalam Al-Mudawwanah Jilid 1 hal. 121).
Al-Gharnathy Al-Maliki mengatakan,
إنْ قَصَدَ فَالْتَذَّ تَوَضَّأَ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ قَصَدَهُ وَلَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ عَلَى رِوَايَةِ عِيسَى وَظَاهِرُ الْمُدَوَّنَةِ: وَإِنْ وَجَدَ وَلَمْ يَقْصِدْ تَوَضَّأَ بِلَا خِلَافٍ
“Apabila ia bermaksud mendapatkan kelezatan (dalam menyentuh), ia harus berwudhu tanpa ada perselisihan (dalam madzhab Maliki). Jika ia bermaksud mendapatkan kelezatan, namun tidak mendapatkannya, ia tetap harus berwudhu menurut riwayat Isa dan zhahir Al-Mudawwanah. Jika mendapatkan kelezatan meski ia tidak bermaksud mendapatkannya, ia wajib wudhu tanpa ada perselisihan (dalam madzhab Maliki).” (At-Taj wal Iklil Jilid 1 hal. 432)
Abdullah bin Ahmad Al-Hanbali mengatakan,
سَأَلْتُ أَبِي عَنِ الرَّجُلِ إِذَا أَفْضَى بِيَدِهِ أَوْ مَسَّ امْرَأَتَهُ مِنْ تَحْتِ الثِّيَابِ فَوَجَدَ شَهْوَةً قَالَ يتَوَضَّأْ قَالَ أَبِي إِذَا لَمِسَ لِشَهْوَةٍ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عُمَرَ
“Aku bertanya kepada ayahku (Ahmad bin Hanbal) mengenai lelaki yang menempelkan tangannya atau menyentuh istrinya dari bawah baju istrinya, lalu ia merasakan syahwat? Ayahku menjawab, “Ia harus berwudhu.” Ayahku melanjutkan, “Jika ia menyentuhnya dengan syahwat, maka wajib atasnya berwudhu. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar.” (Masail Imam Ahmad Riwayati Abdillah bin Ahmad Jilid 1 hal. 19).
Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,
الْخَامِسُ: أَنْ تَمَسَّ بَشَرَتُهُ بَشَرَةَ أُنْثَى لِشَهْوَةٍ هَذَا الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ
“(Pembatal wudhu) kelima, yaitu menyentuh kulit wanita dengan syahwat. Ini adalah madzhab (Hanbali) dan mayoritas penganut madzhab Hanbali memegang pendapat ini.” (Al-Inshaf Jilid 1 hal. 121)
Dari sini tampak bahwa Imam Malik maupun Imam Ahmad memandang pendapat Ibnu Mas’ud maupun Ibnu Umar dibawakan pada makna menyentuh dengan syahwat, bukan menyentuh secara mutlak seperti yang dimaknai oleh Syafiiyah dan Dzhahiriyah. Imam Malik juga mendasarkan pendapatnya pada atsar Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.[19] Dalam artian, Syafiiyah dan Dzhahiriyah dengan Malikiyah dan Hanabilah berdalil dengan dasar yang sama, yaitu pendapat dan tafsiran shahabat Ibnu Mas’ud terhadap kalimat “ atau menyentuh wanita” pada ayat junub (An-Nisa: 43) dan ayat wudhu (Al-Maidah: 6), serta pendapat Ibnu Umar dalam hal ini.
Malikiyah dan Hanabilah membawakan atsar yang berisi perintah wudhu kepada orang yang mencium istrinya kepada makna menyentuh dengan syahwat, sedangkan Syafiiyah membawakannya pada makna menyentuh secara mutlak. Adapun dalil tidak perlunya wudhu jika bersentuhan tanpa syahwat atau tanpa disertai kelezatan adalah hadits Aisyah. Aisyah mengatakan,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا
“Aku dahulu tidur di hadapan Rasulullah dan kedua kakinya tepat di arah kiblat beliau shalat. Jika beliau sujud, beliau akan menyentuh kakiku, aku pun merapatkan kedua kakiku dan apabila beliau sudah berdiri, aku pun membentangkannya kembali.” (HR. Al-Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Ketika Rasulullah menyentuh Aisyah, beliau tidak membatalkan shalat dan mengulangi wudhu beliau. Ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Qadhi Iyadh Al-Maliki mengatakan, “Pada hadits ini terkandung dalil bahwa menyentuh wanita, baik dari atas pakaiannya maupun dari bawah (dalam) pakainnya tanpa disertai kelezatan syahwat tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.” (Ikmalul Mu’lim II/428)
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disepakati keshahihannya. Maka adanya pembedaan antara syahwat dengan tidak bersyahwat adalah karena hendak memadukan antara atsar Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar yang dimaknai sebagai dalil batalnya wudhu jika menyentuh dengan syahwat dan hadits Aisyah di atas sebagai dalil tidak batalnya menyentuh tanpa bersyahwat. Namun adanya pembedaan antara syahwat dan tidak bersyahwat ini tidak didapati secara eksklusif dari seorang pun dari shahabat Nabi. Artinya, tidak ada seorang pun shahabat Nabi yang berpendapat seperti Malikiyah dan Hanabilah ini dalam hal menyentuh wanita. Ini diisyaratkan oleh Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki: “Setiap pendapat dalam hal ini memiliki pendahulu dari kalangan shahabat Nabi kecuali pendapat yang mempersyaratkan harus disertai kelezatan (syahwat), karena aku tidak ingat ada seorang shahabat pun yang mempersyaratkannya.” (Bidayatul Mujtahid Jilid 1 hal. 144) Walau tidak ada seorang shahabat pun yang berpendapat seperti Malikiyah dan Hanabilah ini, namun beberapa tabi’in berpendapat seperti ini, di antaranya Ibrahim An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Abi Layla.[20]
Sedikit Perbedaan Malikiyah dan Hanabilah
Meski Malikiyah dan Hanabilah sepakat dalam hal ini, namun terdapat perbedaan di antara kedua madzhab ini dalam beberapa masalah. Mayoritas Malikiyah tetap mewajibkan wudhu atas lelaki yang mencium istrinya atau wanita non mahramnya meski tanpa syahwat. Malikiyah membedakan antara hukum bersentuhan dengan mencium. Malikiyah juga sepakat mewajibkan wudhu bagi orang yang menyentuh istrinya atau wanita non mahram walau ia menyentuhnya dengan penghalang berupa kain atau semisalnya selama ia menyentuhnya atas dasar syahwat atau untuk mendapatkan kelezatan.[21]Maka di sini Malikiyah menjadikan syahwat sebagai dasar utama batalnya wudhu meski belum sempat terjadi persentuhan langsung (karena penghalang), selama ada upaya untuk itu.
Adapun Hanabilah –menurut pendapat yang shahih- tidak membedakan antara mencium dengan bersentuhan dan tidak menganggap batal wudhu jika menyentuh istri atau wanita non mahram dengan penghalang meski disertai dengan syahwat.[22]Di sini Hanabilah menjadikan syahwat dan persentuhan sebagai dasar utama batalnya wudhu.
Kesimpulan
Dari sini kita mengetahui masing-masing kuatnya dalil yang dipegang setiap madzhab dalam mempertahankan pendapatnya. Secara umum, ada 3 pandangan: wudhu tidak batal secara mutlak (Hanafiyah, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i), wudhu batal secara mutlak (Syafiiyah dan Dzhahiriyah), dan dibedakan antara syahwat dengan tidak bersyahwat (Malikiyah dan Hanabilah). Setiap pendapat memiliki dalil dari al-Quran, Sunnah, dan pendapat para salaf (shahabat dan tabi’in). Ini merupakan khilafiyah yang mu’tabar disebabkan para salaf juga berselisih mengenai hal ini. Tinggal memilih mana yang dirasa sesuai dengan apa yang dipelajari. Jika bingung mana yang lebih tepat, maka baiknya keluar dari perselisihan para ulama, yaitu dengan mengikuti pandangan Syafiiyah, yakni berusaha agar tidak menyentuh istri apabila telah berwudhu dan ini juga sesuai dengan pendapat shahabat Ibnu Umar. Inilah yang diamalkan oleh mayoritas penduduk Indonesia yang berada di atas madzhab Syafii. Walaupun kami sendiri (penulis) lebih cenderung pada pandangan Hanafiyah dalam hal ini dan pendapat tersebut merupakan pendapat shahabat Umar bin Khatthab, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, dan Abdullah bin Abbas. Wallahu a’lam bis shawab
[1] At-Thabari dalam Jami’ul Bayan Jilid 8 hal. 389-392
[2] AR. At-Thabari dalam Tafsirnya: 9602
[3] Sunan At-Tirmidzi Tahqiq Bassyar Awwad Jilid I hal. 144
[4] Sunan Abu Dawud Jilid 1 hal. 46
[5] Pendapat Ibnu Abbas riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 486, Aisyah riwayat Ad-Daruquthny dalam Sunannya: 490, dan Ali bin Abi Thalib riwayat Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath Jilid 1 hal. 115
[6] AR. Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya: 508
[7] Al-Mughny Jilid I hal. 142
[8] Dinukil oleh Al-Mardawi Al-Hanbali dalam Al-Inshaf Jilid 1 hal. 211
[9] Majmu’ Fatawa jilid 21 hal. 236
[10] Asy-Syarhul Mumti’ Jilid I hal. 291
[11] Jami’ul Bayan Jilid 8 hal. 396
[12] AR. Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya: 5368
[13] Sunan At-Tirmidzi Jilid 5 hal. 142
[14] lihat Sunan Ad-Daruqutny Jilid 1 hal. 262-264
[15] Dinukil oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughny Jilid I hal. 142
[16] Al-Inshaf Jilid 1 hal. 211
[17] Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Jilid 1 hal. 227
[18] An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Jilid 2 hal. 28
[19] Dinukil oleh Sahnun dalam Al-Mudawwanah Jilid 1 hal. 122
[20] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah Jilid 1 hal. 50
[21] Ibnu Rusyd Al-Hafid dalam Bidayatul Mujtahid Jilid 1 hal. 42-43
[22] Al-Mardawi dalam Al-Inshaf Jilid 1 hal. 211-213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar