Muntah bukanlah hal yang baru bagi manusia. Biasa dialami manusia karena kondisi tertentu. Baik disengaja maupun tidak, seperti karena mual akibat perjalanan, makan atau mencium bau tertentu, sakit, dan lain sebagainya. Lantas bagaimanakah status hukum muntah? Apakah muntahan itu suci atau najis?
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan Zhahiri menetapkan bahwa muntah itu najis. Berdasarkan mafhum pada sabda Nabi:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
“Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahnya.” (HR. Al-Bukhari: 2621 dan Muslim: 1622 dari Abdullah bin Abbas).
Qatadah bin Di’amah, seorang tabi’in mengatakan:
وَلَا نَعْلَمُ الْقَيْءَ إِلَّا حَرَامًا
“Kami tidak mengetahui (memakan) muntah kecuali haram (hukumnya).” (Sunan Abu Dawud III/291).
Imam Al-Kasai Al-Hanafi mengatakan tatkala menjelaskan tentang najis,
قَالَ أَصْحَابُنَا الثَّلَاثَةُ: هُوَ خُرُوجُ النَّجَسِ مِنْ الْآدَمِيِّ الْحَيِّ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ السَّبِيلَيْنِ الدُّبُرِ وَالذَّكَرِ أَوْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ، أَوْ مِنْ غَيْرِ السَّبِيلَيْنِ الْجُرْحِ، وَالْقُرْحِ، وَالْأَنْفِ مِنْ الدَّمِ، وَالْقَيْحِ، وَالرُّعَافِ، وَالْقَيْءِ
“Ketiga pelopor madzhab kami (Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan) mengatakan, “keluarnya najis dari manusia yang hidup, sama saja apakah keluar dari 2 jalan keluar air yakni dubur dan kemaluan laki-laki atau kemaluan perempuan, atau yang keluar dari selain 2 jalur keluar tersebut seperti darah, darah akibat luka, darah dari hidung, nanah akibat borok, nanah, muntah,....” (Al-Kasani dalam Al-Badai’us Shanai’ I/24).
Imam Ibnu ‘Askar Al-Maliki mengatakan:
وَفِي الآدَمِيِّ لا خِلافَ فِي نَجَاسَةِ الْبَوْلِ وَالْعَذْرَةِ وَالدَّمِ وَشِبْهِهِ وَالْقَيْءِ الْمُتَغَيِّرِ عَنْ حَالِ الطَّعَامِ
“Dan (najis) pada (tubuh) manusia, maka tidak ada perselisihan pada kenajisan air kencing, tahi, darah dan yang menyerupainya, serta muntah yang telah berubah bentuk dari bentuk aslinya ketika dimakan....” (Ibnu Askar dalam Irsyadus Salik I/5),
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan pada Bab Najis,
هِيَ كُلُّ مُسْكِرٍ مَائِعٍ وَكْلبٌ وَخِنْزِيرٌ وَفَرْعِهِمَا وَمَيْتَةُ غَيْرُ الْآدَمِيِّ وَالسَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَدَمٌ وَقيْحٌ وَقَيْءٌ وَرَوْثٌ وَبَوْلٌ
“Yaitu apa saja yang termasuk cairan memabukkan (khamar), anjing, babi, dan sejenis keduanya, bangkai selain manusia, selain ikan dan belalang, (dan yang najis) darah, nanah, muntah, tahi, dan kencing....” (An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin I/15),
Imam Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan:
لَوْ شَرِبَ مَاءً وَقَذَفَهُ فِي الْحَالِ نَجُسَ وَنُقِضَ كَالْقَيْءِ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ
“Andaikan ia menelan air lalu memuntahkannya kembali saat itu juga, maka air itu najis dan membatalkan wudhu menurut yang shahih dari madzhab (Hanbali)....” (Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/199)
Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan:
وَالْقَيْءُ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ أَوْ كَافِرٍ حَرَامٌ يَجِبُ اجْتِنَابُهُ
“Dan muntah setiap muslim maupun kafir haram dan wajib dijauhi....” (Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (I/188).
Mafhumnya, Rasulullah tidaklah mengumpamakan celaan kepada orang yang menghibahkan yang meminta kembali hibahnya sebagai pemakan muntah melainkan karena muntah itu haram dimakan dan keharamannya menunjukkan kenajisannya. Juga dalil qiyas (analogi) dan istihalah (percampuran) dengan tempat najis yaitu isi lambung. Diqiyaskan dengan segala hal yang keluar dari qubul dan dubur, karena seluruh yang keluar keduanya pasti berasal dari lambung dan para ulama sepakat najisnya keumuman benda yang keluar dari qubul dan dubur.
Hanya saja, Malikiyah menganggap suci muntahan selama sesuatu yang dimuntahkan masih utuh sebagaimana asalnya dan belum berubah wujudnya.[1] Hanafiyah mempersyaratkan muntah menjadi najis apabila jumlahnya sampai memenuhi mulut.[2] Syafiiyah memaafkan kenajisan muntah orang yang diuji dengan muntah -karena sakit atau hamil misalnya-[3]. Sebagian Hanabilah memaafkan kenajisan muntah jika sedikit, namun yang shahih dalam madzhab Hanbali tidak memaafkan sama sekali.[4]
Sebagian ulama memandangnya sucinya muntah secara mutlak dan ini adalah pandangan Asy-Syaukani[5] dan yang dipilih oleh sebagian ulama kontemporer semisal Ibnu Utsaimin[6], dan Al-Albani[7]. Imam Asy-Syaukani mengatakan ketika mensyarah Hadaiqul Azhar,
قَوْلُهُ: "وَقِيءٌ مِنَ الْمَعِدَةِ مَلَأُ الْفَمِ دَفْعَةً" أَقُولُ: قَدْ عَرَّفْنَاكَ فِي أَوَّلِ كِتَابِ الطَّهَارَةِ أَنَّ الْأَصْلَ فِي جَمِيعِ الْأَشْيَاءِ هُوَ الطَّهَارَةُ وَأَنَّهُ لاَ يَنْقُلُ عَنْ ذَلِكَ إِلاَّ نَاقِلٌ صَحِيحٌ صَالِحٌ لِلْاِحْتِجَاجِ بِهِ
“Ucapannya (penyusun kitab), “dan muntah yang berasal dari lambung yang memenuhi mulut.” Aku (Asy-Syaukani) katakan, “Kami sudah menjelaskan kepadamu di awal kitab Ath-Thaharah bahwa asal segala sesuatu adalah suci dan tidak ada dinukil mengenai hal itu (kenajisan muntah) sebuah nukilan pun yang shahih dan bisa berhujjah dengannya.” (Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarar I/29-30)
Al-Albani keliru telah menisbahkan pendapat sucinya muntah pada Ibnu Hazm, padahal Ibnu Hazm justru menyatakan sebaliknya. Dalil para ulama ini adalah kaidah Al-Ishtishhab atau Al-Bara-ah Al-Ashliyah, berupa kaidah “Asalnya segala sesuatu itu adalah suci (tidak najis) kecuali jika ada dalil shahih yang menunjukkan kenajisannya”, di samping -menurut para ulama tersebut- tidak ada dalil shahih yang secara jelas menyatakan najisnya muntah.
Yang mendekati kebenaran (yang rajih) adalah muntah itu najis sebagaimana mafhum dalil hadits yang digunakan mayoritas ulama dan yang paling hati-hati adalah menganggap seluruh muntah itu najis tanpa terkecuali, dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama dan ini adalah pendapat yang shahih dalam madzhab Hanbali. Dengan demikian, haram memakan maupun menelan muntah dan muntah dapat membatalkan shalat jika terkena pakaian maupun kulit jika ia sadar akan hal itu. Wallahu a’lam
[1] Ibnul Baradzi’i dalam At-Tahdzib fi Ikhtisharil Mudawwanah I/186
[2] An-Nasafi dalam Kanzud Daqaiq I/140
[3] Al-Haytami dalam Tuhfatul Muhtaj I/295, Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj I/240
[4] Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/331
[5] Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarar I/29
[6] Ibnul Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ I/274
[7] Al-Albani dalam Tamamul Minnah I/53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar