Pertanyaan,
Bismillah. Ustadz kalau ayah tiri dengan anak tirinya perempuan, apakah juga mahram?
Jawaban,
Ini tergantung dan terdapat catatan di dalamnya. Berdasarkan firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaan (pengasuhan)mu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An Nisa: 23).
Ayat ini dengan jelas mempersyaratkan harus adanya dukhul (persetubuhan) antara si ayah tiri dengan ibunya si perempuan setelah menikah. Jika belum ada dukhul, maka belum menjadi mahram. Andai si ayah tiri menceraikan ibu si perempuan itu sebelum menyetubuhinya atau si ibu wafat sebelum disetubuhi si ayah, maka si perempuan belum menjadi mahram bagi ayah tiri dan ia tetap boleh menikah dengan ayah tirinya. Artinya, si perempuan (anak tiri) menjadi mahram ayah tirinya apabila si ibu telah disetubuhi oleh si ayah tiri. Jika belum, maka belum menjadi mahram meski ayah tiri sudah akad nikah dengan si ibu.
Mayoritas ulama salaf dan disepakati oleh para ulama dari madzhab yang empat bahwa si perempuan (anak tiri) menjadi mahram bagi si ayah tiri apabila ibunya telah disetubuhi, terlepas perempuan tersebut berada di dalam pemeliharaan ayah tiri atau tidak, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya II/251. Ini berdasarkan sabda Nabi ketika ditanyai oleh Ummu Habibah istri beliau,
إِنَّا قَدْ تَحَدَّثْنَا أَنَّكَ نَاكِحٌ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "أَعَلَى أُمِّ سَلَمَةَ؟ لَوْ لَمْ أَنْكِحْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي، إِنَّ أَبَاهَا أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ"
“Kami mendapatkan berita bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah.” Rasulullah menjawab, “Apakah (sebagai madu) atas Ummu Salamah? Andaikan aku tidak menikahi Ummu Salamah, ia (Durrah) tetap tidak halal bagiku. Sebab ayahnya adalah saudaraku dari sepersusuan.” (HR. Al-Bukhari: 5123 dari Zainab binti Abu Salamah)
Terdapat pendapat lain, yakni bahwa anak tiri perempuan yang tidak berada di bawah pemeliharaan (pengasuhan) ayah tiri tidak menjadi mahram bagi si ayah tiri, meski si ibu telah dinikahi dan disetubuhi. Anak tiri juga boleh menikahi ayah tirinya jika si ibu telah meninggal atau telah diceraikan si ayah tiri selama anak perempuan tersebut tidak berada di bawah asuhan si ayah tiri menurut pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzahiri dalam al-Muhalla III/143 mewakili kaum Dzhahiri. Pendapat ini didukung oleh atsar dari Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib bertanya kepada Malik bin Aus bin al-Hadatsan yang kehilangan istrinya karena wafat,
فَقَالَ عَلِيٌّ، "لَهَا ابْنَةٌ" قُلْتُ، "نَعَمْ، وَهِيَ بِالطَّائِفِ." قَالَ، "كَانَتْ فِي حِجْرِكَ؟" قُلْتُ، "لَا، هِيَ بِالطَّائِفِ." قَالَ "فَانْكِحْهَا!" قُلْتُ، "فَأَيْنَ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى "وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ" (النساء: 23)، قَالَ "إِنَّهَا لَمْ تَكُنْ فِي حِجْرِكَ، إِنَّمَا ذَلِكَ إِذَا كَانَتْ فِي حِجْرِكَ"
“Apakah istrimu masih punya putri (anak tiri)?” Aku (Malik bin Aus) menjawab, “Ya. Dia di Thaif.” Ali bertanya, “Apakah ia berada di bawah asuhanmu?” Aku jawab, “Tidak. Dia di Thaif.” Ali pun mengatakan, “Nikahilah ia!” Aku timpali, “Lantas bagaimana firman Allah, “dan anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu...?!” (QS. An-Nisa: 23). Ali menjawab, “Dia tidak berada di bawah pengasuhanmu. Ayat tersebut khusus bagi anak tiri perempuan yang berada di bawah asuhanmu.” (AR. Ibnu Abi Hatim: 5087)
Ibnu Katsir berkata mengenai sanad atsar ini, “Sanad ini shahih dan kuat bersambung hingga ke Ali bin Abi Thalib. Sesuai syarat Muslim. Ini merupakan pendapat yang amat ganjil. Inilah pendapat yang dianut oleh Dawud bin Ali adz-Dzhahiri dan rekan-rekannya. Abul Qasim ar-Rafii juga menukil pendapat ini dari Malik dan dipilih oleh Ibnu Hazm. Syaikh kami Al-Hafizh Abu Abdillah adz-Dzahabi mengatakan kepadaku bahwa beliau pernah mendiskusikan hal ini kepada Al-Imam Asy-Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah. Beliau (Ibnu Taimiyah) pun mempermasalahkannya, namun tawaqquf (memilih diam)[1] atas hal itu.” (Tafsirul Quranil Adzhim II/252)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar