Pertanyaan,
Bismillah. Ahsanallahu ilaiki ya ustadzah. Min fadhliki, izin bertanya:
Apakah mantu (menantu) perempuan itu bermahram dengan ayah tiri suaminya? Apakah diperbolehkan menempelkan sesuatu yang ada lafadz Allah di dalamnya pada truk sampah? Sekian pertanyaan kami, ustadzah. Jazaakillah khairan.
Jawaban,
Terkait hal ini sudah jelas firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An Nisa: 23).
Ibnu Katsir mengatakan, “menantu menjadi mahram (bagi mertua) karena akad (nikah) yang terjadi atasnya. Ini merupakan hal yang disepakati (oleh para ulama).” (Tafsirul Quranil Adzhim II/253)
Mahram adalah kaum kerabat yang tidak halal untuk dinikahi (selama-lamanya) sebagaimana penjelasan Ibnul Atsir dalam an-Nihayah fi Gharibil Hadits I/373. Ayat di atas merupakan dalil dasar atas hubungan mahram tersebut. Maka jelas bahwa mertua tiri bukanlah mahram bagi menantu, sehingga tidak diperbolehkan menyentuh atau bersalaman (menjabat tangan) dengannya, membuka hijab di hadapannya, dan berdua-duaan (khalwat) dengannya.
Adapun menempelkan lafaz Allah di truk sampah. Maka ini merupakan dosa besar. Karena truk sampah fungsinya adalah mengangkut sampah yang berisi kotoran, najis, maupun hal-hal yang dianggap hina, sehingga hukumnya diqiyaskan dengan tempat sampah atau tempat kotoran. Apabila ia melakukannya dengan sengaja padahal ia tahu keharamannya sejak awal, maka hal itu dapat mengeluarkannya dari Islam (murtad), karena telah melakukan istihanah (penghinaan) dan istihza (pelecehan) terhadap asma Allah. Ini mirip dengan hukum orang yang melemparkan mushaf ke dalam kotoran atau tempat sampah. Imam Nawawi berkata dalam Bab Murtad yang berisi perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pelakunya murtad atau kafir,
وَالْفِعْلُ الْمُكَفِّرُ مَا تَعَمَّدَهُ اسْتِهْزَاءً صَرِيحًا بِالدِّينِ أَوْ جُحُودًا لَهُ كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ بِقَاذُوْرَةٍ
“Dan perbuatan yang dapat mengkafirkan apabila dilakukan secara sengaja karena merupakan pelecehan yang jelas terhadap agama atau memang karena menentang seperti melempar mushaf dengan kotoran.” (Minhajut Thalibin I/293).
Al-Haitami dan Ar-Ramli berkata menjelaskan ucapan An-Nawawi tersebut,
(كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ) أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ بَلْ أَوْ اسْمٌ مُعَظَّمٌ أَوْ مِنْ الْحَدِيثِ، قَالَ الرُّويَانِيُّ أَوْ مِنْ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ (بِقَاذُورَةٍ) أَوْ قَذِرٍ طَاهِرٍ كَمُخَاطٍ أَوْ بُزَاقٍ أَوْ مَنِيٍّ؛ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِخْفَافًا بِالدِّينِ
“seperti melempar mushaf atau semisalnya yang mengandung hal-hal yang berasal dari Al-Quran. Bahkan termasuk nama yang diagungkan (nama Allah) atau yang berasal dari hadits. Ar-Ruyani mengatakan, “atau yang berasal dari (kitab) ilmu syar’i. Dengan kotoran atau kotoran yang hukumnya suci seperti ingus, dahak, atau mani. Karena itu adalah bentuk penghinaan terhadap agama.” (Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj IX/90-91 dan Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj VII/416). Wallahu a’lam bis shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar