Tak disadari hal ini sering terjadi. Khususnya bagi para pedagang yang berdagang di dekat masjid. Sebagian mereka masih melayani jual beli padahal azan jumat telah dikumandangkan bahkan ketika khatib telah naik mimbar. Padahal mereka termasuk dari kalangan yang diwajibkan shalat jum’at, yakni laki-laki, baligh, mukim[1], dan sehat wal ‘afiyat. Demikian juga sebagian jamaah ada yang melakukan jual beli tanpa ada keperluan mendesak, baik secara online maupun offline padahal azan jumat telah dikumandangkan. Tentu hal ini tidak diperbolehkan sama sekali. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, jika diseru (azan) menuju shalat di hari jumat. Maka bergegaslah menuju dzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah: 9)
Di samping ayat ini, para ulama telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan para ulama) atas haramnya melakukan aktivitas jual beli bagi orang-orang yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat. Maka haramnya melakukan jual beli saat azan jumat dikumandangkan ditetapkan berdasarkan ayat Al-Quran dan ijma’ para ulama. Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas,
أَيِ اسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَاتْرُكُوا الْبَيْعَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ وَلِهَذَا اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى تَحْرِيمِ الْبَيْعِ بَعْدَ النِّدَاءِ الثَّانِي
“Maksudnya bergegaslah kalian menuju dzikrullah dan tinggalkanlah jual (beli) apabila telah dipanggil (azan) untuk shalat jumat. Karena itulah para ulama –semoga Allah meridhai mereka- telah sepakat mengenai haramnya jual beli setelah azan kedua (menjelang khatib naik mimbar).” (Tafsir Ibnu Katsir VIII/122)
Imam Ibnu Rusyd Al-Maliki mengatakan,
وَهَذَا أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ فِيمَا أَحْسَبُ، أَعْنِي مَنْعَ الْبَيْعِ عِنْدَ الْأَذَانِ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الزَّوَالِ وَالْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ
“Ini adalah perkara yang sudah disepakati (para ulama) menurut sepengetahuanku, yakni terlarangnya jual beli ketika azan dikumandangkan setelah zawal[2] dan imam berada di atas mimbar.” (Bidayatul Mujtahid III/186)
Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan,
فَإِنَّهُ يُفِيدُ أَنَّ الْكَرَاهَةَ تَنْزِيهِيَّةٌ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ تَحْرِيمِيَّةٌ اتِّفَاقًا؛ وَلِهَذَا وَجَبَ فَسْخُهُ لَوْ وَقَعَ، وَأَيْضًا قَوْلُهُ أَنَّ الْأَمْرَ بِالسَّعْيِ لِلنَّدَبِ غَيْرُ صَحِيحٍ؛ ....وَاَلَّذِي يَبِيعُ وَيَشْتَرِي فِي الْمَسْجِدِ أَوْ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ أَعْظَمُ إثْمًا وَأَثْقَلُ وِزْرًا
“Maka ucapannya itu menunjukkan hal itu makruh tanzih, padahal tidak demikian. Bahkan itu haram menurut kesepakatan. Makanya wajib dibatalkan andaikan terjadi (jual beli). Juga perintah agar bergegas hukumnya hanya anjuran juga tidak benar..... Dan yang berjual beli di masjid atau di pintu masjid lebih besar lagi dosanya dan lebih berat lagi kesalahannya.” (Al-Bahrur Raiq II/169)
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan,
وَحَكَى إِسْحَاقُ بْنُ رَاهُويَةَ الْإِجْمَاعَ عَلَى تَحْرِيمِ الْبَيْعِ بَعْدَ النِّدَاءِ
“Dan Ishaq bin Rahuyah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai haramnya jual beli setelah azan jumat.” (Fathul Bari VIII/194)
Imam Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَا يَصْلُحُ الْبَيْعُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حِينَ يُنَادَى لِلصَّلَاةِ، فَإِذَا قُضِيَتْ فَاشْتَرِ وَبِعْ وَلَا نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا مِنْ الصَّحَابَةِ
“Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Tidak boleh jual beli di hari jumat ketika dikumandangkan azan shalat (jum’at). Apabila (shalat) telah ditunaikan, maka silahkan membeli atau berjualanlah.” Kami tidak mengetahui ada seorang shahabat pun yang menyelisihinya.” (Al-Muhalla VII/519)
Ucapan Ibnu Hazm di atas mengesankan seolah ada kesepakatan inklusif di kalangan para shahabat (ijma’ sukuti) mengenai hal ini. Namun Al-Hafizh Al-‘Aini Al-Hanafi menukil bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama –bukan ijma’-[3]. Meski demikian, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hal itu hanya sekedar makruh, sebagaimana yang dinukil dari sebagian ulama Hanafiyah.[4]
Apakah Jual Belinya Sah?
Meski para ulama –atau mayoritas ulama- sepakat akan haramnya jual beli ketika azan jumat. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya. Madzhab Hanafi dan Syafii menganggapnya sah, meski jual beli tersebut haram dilakukan. Dalam artian, hasil jual belinya sah dan halal, tetapi pelakunya berdosa.
Imam Ibnu Najim al-Hanafi mengatakan, “Sebab jual beli ketika azan jumat boleh, namun makruh. Maksudnya boleh itu sah, bukan berarti dihalalkan (jual beli) pada saat itu.” (Al-Bahrur Raiq II/169).
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan, “Apabila para tukang azan telah mengumandangkan azan, maka diharamkan atas penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Apakah mereka yang bertransaksi itu sama-sama termasuk kalangan yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat atau salah satunya saja, namun jual belinya tidak batal.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab IV/500)
Madzhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri menegaskan batalnya jual beli tersebut dan tidak sah. Ini yang dipilih Ibnul Mundzir dari kalangan Syafiiyah dan dicenderungi oleh Ibnu Najim dari kalangan Hanafiyah.[5] Sehingga hasil dari jual beli tersebut haram untuk diambil manfaatnya.
Imam Mawwaq Al-Maliki mengatakan, (Imam) Malik berkata, “Apabila khathib telah duduk di atas mimbar dan para tukang azan telah mengumandangkan azan, maka dilarang jual beli. Apabila seandainya saat itu ada dua orang yang diwajibkan shalat jumat tengah bertransaksi jual beli atau salah satu di antara mereka (diwajibkan shalat jumat), maka jual belinya rusak (tidak sah).” (At-Taj wal Iklil II/554)
Imam Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan, “Lahiriyah ucapan penyusun (Ibnu Muflih Al-Hanbali), andaikan salah seorang yang bertransaksi itu saja yang diwajibkan menghadiri shalat jumat –bukan dua-duanya-, jual beli itu tetap tidak sah. Inilah yang shahih dan inilah madzhab (Hanbali).” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih IV/325)
Imam Ibnu Hazm Azh-Zhahiri mengatakan, “Tidak halal jual beli sesaat ketika tergelincirnya matahari yang dimulai sejak awal tergelincirnya matahari hingga condong (ke barat) sampai selesainya shalat jum’at.” (Al-Muhalla bil Atsar III/290)
Dasar Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat ini terjadi karena berbeda dalam memahami ayat 9 pada surat Al-Jum’ah yang telah dicantumkan di atas atau di awal tulisan ini. Kalangan yang menganggap sah (Hanafiyah dan Syafiiyah) berargumentasi bahwa larangan pada ayat itu bukan karena masuknya waktu azan jum’at, tetapi supaya umat Islam tidak tersibukkan dari hal-hal yang dapat memperlambatnya pergi menghadiri jum’at. Sehingga larangan itu tidak mengenai akad jual belinya secara langsung dan tidak dapat membatalkan jual beli tersebut. Menurut pendapat ini keuntungan yang diperoleh dari jual beli pada waktu azan jumat halal dan boleh dikonsumsi, namun perbuatannya tetap dianggap haram. Sama seperti hukum shalat orang yang shalat di atas tanah yang dicurinya dari orang lain. Shalatnya sah, namun ia berdosa karena shalat bukan di tanah yang ia miliki secara halal.
Kalangan yang memandang jual belinya tidak sah atau batil (Malikiyah, Hanabilah, dan Dzhahiriyah), larangan berlaku itu karena masuknya waktu jum’at. Sehingga aktivitas jual beli yang dilakukan setelah azan jum’at hukumnya tidak sah dan batil. Itulah lahiriyah yang dituntut pada ayat tersebut. Bukan semata karena menyibukkan umat Islam untuk pergi menghadiri jumat. Menurut pendapat ini, keuntungan yang diperoleh dari jual beli itu haram dan haram dimanfaatkan karena jual belinya tidak sah.
Apakah Juga Termasuk Transaksi Lainnya Selain Jual Beli Seperti Sewa Menyewa, Kerja Yang Sifatnya Digaji, Upah, dan Lain Sebagainya?
Mengenai keharaman hal ini sudah ditegaskan oleh mayoritas ulama.[6] Bahkan An-Nawawi Asy-Syafii menyebut bahwa ini sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama[7]. Namun, sepertinya sebagian Hanabilah tidak mengharamkannya.[8]
Adapun mengenai status keabsahan akadnya, maka mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah menganggap sahnya akad tersebut –meski diharamkan-.[9]
Sementara yang masyhur dari Imam Malik, diikuti oleh sebagian Malikiyah dan pendapat Dzhahiriyah menganggap transaksi itu batil dan tidak sahnya akad tersebut.[10] Ini yang dipilih Ibnu Abdus dan Ibnul Utsaimin dari kalangan Hanabilah[11]. Hanya saja sebagian besar Malikiyah membedakan antara transaksi komersil dan non komersil. Jika komersil seperti upah atau penggajian, sewa menyewa dan lainnya maka tidak sah, sedangkan akad non komersil seperti akad nikah, hibah, sedekah, dan lainnya maka sah.[12]
Kesimpulannya, terlepas perselisihan para ulama mengenai hal ini[13], maka yang paling baik adalah menjauhi berbagai bentuk transaksi ketika azan kedua di hari jumat telah dikumandangkan, karena para ulama sepakat atas keharamannya, kecuali jika ada hajat mendesak untuk itu[14]. Wallahu a’lam bish shawab[1] Tidak sedang musafir atau perjalanan jauh
[2] Tergelincirnya matahari ke barat
[3] Al-Binayah Syarhul Hidayah III/91
[4] Di antaranya Al-Atraji Al-Hanafi menurut penukilan Al-Aini dalam Al-Binayah Syarhul Hidayah III/91 dan Qadhy Al-Isbijabi Al-Hanafi menurut penukilan Ibnu Najim dalam Al-Bahrur Raiq II/169
[5] Ibnul Mundzir dalam Al-Iqna’ I/106 dan Ibnu Najim dalam Al-Bahrur Raiq II/169
[6] Al-Farghani Al-Hanafi dalam Hidayah fi Syrahi Bidayatil Mubtadi I/84, An-Nawawi Asy-Syafii dalam Minhajut Thalibin I/49, Al-Kharasyi Al-Maliki dalam Syarh Mukhtashar Khalil II/90, Al-Hijawi Al-Hanbali dalam Al-Iqna’ II/74, Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri dalam Al-Muhalla III/290. Sebagian ulama Hanafiyah memakruhkannya saja tanpa mengharamkannya sebagaimana hukum jual beli. Ini dinukil oleh Ibnu Najim dari Al-Isbijabi dalam Al-Bahrur Raiq II/169.
[7] Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab IV/500.
[8] Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni II/221. Ini yang terlihat dari lahiriyah ucapan Ibnu Qudamah.
[9] Sebagaimana hukum jual beli ketika azan jumat. Al-Aini Al-Hanafi dalam Al-Binayah III/91, An-Nawawi Asy-Syafii dalam Minhajut Thalibin I/49, Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Al-Mubaddi’ fi Syarhil Muqni’ IV/41-42.
[10] Ibnu Rusyd Al-Maliki Al-Maliki III/186, Ibnu Hazm adz-Dzhahiri dalam Al-Muhalla III/290. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Abdil Barr Al-Maliki dan Ibnu Arabi Al-Maliki dari kalangan Malikiyah sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hatthab Al-Maliki dalam Mawahibul Jalil II/182
[11] Sebagaimana dinukil oleh Al-Mardawi IV/327. Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ VIII/192
[12] Al-Kharasyi Al-Maliki dalam Mukhtashar Khalil ma’a Hasyiyah Al-‘Adawi.
[13] Penulis lebih condong pada pandangan Malikiyah, Hanabilah, dan Dzahiriyah dalam jual beli, serta pandangan yang masyhur dari Imam Malik, sebagian Malikiyah, sebagian Hanabilah seperti Ibnu Abdus dan Ibnul Utsaimin, serta pendapat Dzhahiriyah dalam masalah akad selain jual beli, yakni diharamkan dan tidak sah hasil dari akad tersebut. Wallahu a’lam
[14] Di antara yang mendesak dalam hal ini adalah membeli minum karena haus, membeli air supaya bisa berwudhu, membeli pakaian guna menutup aurat untuk pergi ke masjid (karena tidak ada pakaian), termasuk menyewa kendaraan atau membeli bensin agar bisa pergi ke masjid (karena masjid jauh), dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar