Antara Miras, Kiamat, dan Umat

 Miras akan tetap menjadi PR bagi umat manusia, khususnya di negeri-negeri non Islam yang masih kebingungan mengentaskan berbagai efek negatif yang muncul akibat miras. Tidak jauh dengan narkoba. Bedanya, jika dalam menghadapi narkoba seluruh negara dunia sepakat melawannya, namun tidak untuk miras. Menimbang karena miras telah menjadi tren hedonisme dunia hari ini dan pasar ekonominya.

Islam adalah salah satu agama yang paling keras dalam melawan miras. Jauh sebelum ditemukannya berbagai efek negatif miras dari sisi medis, Islam sudah sedari awal mengumumkan perang terhadap miras. Bahkan Islam berhasil meredam miras secara total dari peradaban bangsa Arab setelah berabad-abad harus “mabuk dan takluk” di bawah bayang-bayang miras.

Meski sebagian negara “maju” merasa pongah dengan kemajuan teknologi dan perekonomian mereka, tetapi sampai kini mereka masih kelimpungan dan kebingungan menekan berbagai tindakan kriminal yang menghantui penduduk mereka setiap hari. Mereka harus berjibaku dengan banyaknya kasus penyimpangan dan penyakit sosial yang menimpa masyarakat mereka, di mana salah satu asbab terbesarnya adalah miras. Mereka hanya diam tak berdaya tatkala menyaksikan generasi-generasi muda mereka perlahan rusak dan mengalami degradasi moral hingga krisis “bertahan hidup” akibat berurusan dengan miras sepanjang hidupnya. Mereka hendak memperbaiki masyarakat mereka, namun di sisi lain mereka juga harus menghadapi penentangan dari masyarakat mereka sendiri jika miras dilarang. Tentu, kita tidak ingin masyarakat Indonesia berakhir demikian?! Sebab, tatkala suatu masyarakat telah tenggelam pada lautan miras, maka hampir mustahil mereka dapat melepaskan diri darinya, kecuali dengan tekad membaja yang diiringi dengan kebencian terhadapnya dan dilakukan secara eksklusif dan solid. Hanya Islam yang berhasil melakukan hal itu dalam lintas sejarah peradaban manusia. Bahkan agama Nasrani tidak dapat menghilangkan kecanduan masyarakat  Romawi dan Eropa terhadap miras, meski telah berkuasa bertahun-tahun lamanya di bumi manusia berkulit merah tersebut.

Walau Islam sukses membuat para penganutnya terlepas dari “virus miras” ini hingga menjadikan mereka benci terhadap perkara mungkar yang satu ini, Islam tetap mewanti-wanti para pemeluknya agar senantiasa waspada pada miras dan kebangkitannya di suatu hari nanti. Karena akan ada suatu saat miras itu akan menjadi sesuatu yang dianggap biasa dan diminum oleh umat Islam tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. Rasulullah bersabda:

لَا تَذْهَبُ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامُ حَتَّى تَشْرَبَ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا

“Tidak akan berlalu seluruh malam dan siang hingga sekelompok dari umatku ada yang meminum khamr dan menamainya dengan selain namanya.” (HR. Ibnu Majah: 3384 dari Abu Umamah Al-Bahily).

Hal itu akan terjadi menjelang kiamat dan salah satu tanda kiamat yang paling kontras. Nabi bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ وَيَثْبُتَ الجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

“Sungguh di antara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, maraknya kebodohan, diminumnya khamr, dan merajalelanya zina.” (HR. Al-Bukhari: 80 dan Muslim: 2671 dari Anas bin Malik)

Tentu diminumnya khamr dan maraknya orang yang meminum khamr di tengah umat Islam pasti karena ada penyuplainya dan adanya anggapan bahwa minum miras itu adalah hal yang wajar. Atau mungkin karena bisnis miras sudah menjadi minat publik pada saat itu, sehingga tiada lagi penyangkalan terhadap miras dan rasa risih terhadapnya, ditambah dijaminnya peredaran miras secara legal ketika itu. Pastinya ini tidak terjadi secara kebetulan dan spontan, tetapi akan berlangsung secara perlahan dan mendominasi seiring berlalunya zaman. Untung dari miras yang amat menggiurkan karena akan membuat banyak orang kecanduan dan ketergantungan terhadapnya akan mengundang manusia-manusia bejat saling bekerjasama melebarkan sayap bisnis haram tersebut hingga meliputi seluruh khalayak di segala tingkatan, tanpa peduli bahaya apa yang akan ditimbulkannya ke depannya. Salah satu cara yang ditempuh oleh suatu kekuatan untuk menundukkan suatu peradaban adalah dengan cara menina bobokkan generasi penerusnya dari rasa ingin berjuang mempertahankan bangsanya dan membuatnya ketergantungan terhadap kekuatan tersebut. Menyemarakkan miras dan mengedarkannya dengan dalih “kebebasan” adalah cara paling efektif untuk itu. Tak jauh beda dengan upaya Inggris dahulu yang berhasil menjajah Cina dengan menjadikan rakyat jelatanya yang saat itu kecanduan dan ketergantungan pada opium (salah satu jenis narkoba).

Karena itulah, hukum Islam amat tegas dan keras terhadap para peminum khamar. Islam menetapkan hukuman had (pidana) sebanyak 40 kali pukulan terhadap peminum khamr, bahkan Umar menambahnya menjadi 80 kali pukulan (HR. Muslim:1707 dari Ali bin Abi Thalib). Sebab, masuk dan beredarnya miras di tengan kaum Muslim bisa menjadi pintu masuk bagi kekuatan lain untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin dari dalam. Persis seperti para pemuda Bosnia yang pernah larut dan terombang-ambing dalam gelapnya budaya Barat lalu membuat mereka kecanduan terhadap miras dan berbagai kemaksiatan lainnya hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan pasukan Serbia di pertengahan abad 20.

Islam bukan hanya mengecam para peminum miras, tetapi juga mengecam siapa saja yang berkontribusi dalam mengadakannya. Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah telah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjual (investor)nya, pembelinya, pemerasnya, yang minta diperaskan, yang membawanya, dan yang menerimanya.” (HR. Abu Dawud: 3674 dan Ibnu Majah: 3380 dari Abdullah bin Umar).

Sabda Nabi ini amat gamblang sekali bagi umat beliau agar menolak apa pun yang memiliki hubungan dengan pengadaan miras apa pun bentuknya. Tak peduli apakah ia meminumnya atau tidak, hingga orang yang menuangkannya pun termasuk di dalamnya. Bahkan orang yang duduk bersama para peminum khamr, meski tidak meminumnya termasuk dari orang yang mendapatkan dosa karenanya. Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ , فلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja yang khamr (miras) dihidangkan di atasnya.” (HR. At-Tirmidzi: 2801 dari Jabir bin Abdillah)

Oleh sebab itu, ketika kita melihat adanya upaya untuk menjadikan miras sebagai komoditi yang legal diperdagangkan atau menjadikan peredaran miras sebagai suatu hal yang biasa dipandang, hendaknya kita mengingat bahwa hal itu bukan hanya dosa saja, hatta dengan dalih “hanya diedarkan di wilayah-wilayah non Muslim”. Sebab peredaran itu lambat laun akan menjadikan miras yang awalnya dibenci menjadi hal yang normal dikonsumsi, hingga dianggap halal oleh generasi selanjutnya. Tatkala itu terjadi, maka itu akan menyebabkan kehancuran umat dan mempercepat datangnya kiamat. Tak jauh beda dengan pacaran yang dahulu masih dianggap tercela oleh para orang tua, justru hari ini malah menjadi tren anak muda dan didukung penuh oleh keluarga mereka, jadilah pemandangan zina menjadi biasa sampai anak di bawah umur pun berani dan bangga melakukannya. Masihkah kita menganggap remeh hal tersebut?! Kitalah yang dapat menjawabnya. Wallahul Musta’an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar