Mangkir Dari Undangan Walimah

 Pertanyaan

Ustadz, apakah saya berdosa kalau saya tidak menghadiri undangan nikah sementara walimahan itu sesuai sunnah hanya karena saya malas menghadirinya?

Jawaban

Ya, hal itu dihukumi berdosa. Mayoritas ulama menyebutkan wajibnya menghadiri walimah nikah. Ibnu ‘Arabi Al-Maliki mengatakan,

وَقَدْ نَصَّ مَالِكٌ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى وُجُوبِ إِتْيَانِ طَعَامِ الوَليمَةِ

“Malik dan mayoritas ulama telah menegaskan wajibnya menghadiri jamuan walimahan.” (Al-Masalik V/531).

Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,

وَجُمْهُورُ الصَّحَابَةِ، وَالتَّابِعِينَ عَلَى مَا ذَكَرْنَا مِنْ إيجَابِ الدَّعْوَةِ

“Dan mayoritas shahabat dan tabi’in menurut apa yang kami sebutkan berpandangan wajibnya menghadiri (walimahan).” (Al-Muhalla IX/25)

Al-Asqalani Asy-Syafii mengatakan,

وَقد نقل بن عَبْدِ الْبَرِّ ثُمَّ عِيَاضٌ ثُمَّ النَّوَوِيُّ الِاتِّفَاقَ عَلَى الْقَوْلِ بِوُجُوبِ الْإِجَابَةِ لِوَلِيمَةِ الْعُرْسِ وَفِيهِ نَظَرٌ نَعَمِ الْمَشْهُورُ مِنْ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ الْوُجُوبُ وَصَرَّحَ جُمْهُورُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ بِأَنَّهَا فَرْضُ عَيْنٍ وَنَصَّ عَلَيْهِ مَالِكٌ

“Ibnu Abdil Barr, kemudian ‘Iyadh, lalu An-Nawawi menukilkan adanya kesepakatan mengenai wajibnya menghadiri walimah pernikahan. Namun ini perlu ditinjau ulang. Benar, yang masyhur dari pendapat para ulama adalah kewajibannya dan telah ditegaskan oleh mayoritas Syafiiyah dan Hanabilah bahwa itu hukumnya fardhu ‘ain. Hal itu juga ditetapkan oleh Malik.” (Fathul Bari IX/242).

Sebagian ulama lagi ada yang menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) di kalangan ulama mengenai wajibnya mendatangi walimahan. Ibnu Batthal Al-Hanbali mengatakan,

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ إِجَابَةِ الْوَلِيمَةِ

“Para ulama telah sepakat mengenai wajibnya menghadiri undangan walimah (nikah).” (Syarh Shahihil Bukhari VII/287)

Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,

وَلَا (أَعْلَمُ) خِلَافًا فِي وُجُوبِ إِتْيَانِ الْوَلِيمَةِ لِمَنْ دُعِيَ إِلَيْهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُنْكَرٌ وَلَهْوٌ

“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai wajibnya mendatangi walimah bagi orang yang diundang mendatanginya selama tidak ada kemungkaran dan alat-alat musik.” (At-Tamhid X/179).

Sebagian ulama berpandangan bahwa hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, pendapat sebagian Syafiiyah seperti Ar-Ruyyani Asy-Syafii[1], dan Hanabilah seperti Ibnu Taimiyah Al-Hanbali dan Abdul Qadir Al-Jailani Al-Hanbali[2]. Hanya saja Hanafiyah menganggapnya sebagai sunnah yang memiliki status seperti wajib[3]. Meskipun ini istilah “sunnah memiliki status seperti wajib ini” dikritisi oleh Ibnu Najim Al-Hanafi. Perlu diketahui bahwa makna sunnah menurut Hanafiyah berbeda dengan sunnah menurut madzhab Syafii dan Hanbali. Sebab, makna sunnah adalah sesuatu yang apabila ditinggalkan akan terhalang dari syafaat Rasulullah menurut Hanafiyah.[4]

Sebagian ulama lagi menganggapnya fardhu kifayah. Ini pandangan sebagian Syafiiyah seperti Al-Hanathy Asy-Syafii[5] dan sebagian Hanabilah[6]. Yang rajih adalah pandangan mayoritas ulama, yaitu wajib. Ini berdasarkan sabda Nabi

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah, di mana orang yang hendak menghadirinya dilarang datang sementara orang yang enggan datang justru diundang. Barang siapa yang tidak menghadiri undangan (walimahan), sungguh ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim: 1432-110 dari Abu Hurairah)

Dengan demikian dihukumi berdosa orang yang tidak menghadiri undangan dengan sengaja karena malas. Kecuali jika menyulitkan seperti jauh dan membutuhkan banyak pengeluaran atau di dalam walimahan tersebut terdapat hal-hal mungkar yang bertentangan dengan syariat. Wallahu a’lam bis shawab


[1] Sebagaimana penuturan Al-Isnawi Asy-Syafii dalam Al-Muhimmat VII/225

[2] Ibnu Taimiyah dinukil oleh Al-Mardawi Al-Hanbali dalam Al-Inshaf VIII/318 dan Al-Jailani dinukil oleh oleh Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Al-Mubaddi’ VI/233. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa XXXII/206 dan Al-Jailani dalam Al-Ghunyah I/55

[3] Al-Aini dalam Al-Binayah XII/86

[4] Al-Bahrur Raiq VIII/214

[5] Dinukil oleh Ar-Rafi’i Asy-Syafii dalam Asy-Syarhul Kabir VIII/351

[6] Dinukil oleh Al-Mardawi Al-Hanbali dalam Al-Inshaf VIII/318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar