Yang dimaksud dengan shalat jahr adalah shalat atau rakaat di mana Imam membaca Al-Quran dengan keras pada saat itu seperti shalat shubuh, 2 rakaat pertama shalat maghrib, 2 rakaat pertama shalat isya, shalat jumat, shalat ied, shalat tarawih, shalat witir, shalat gerhana, dan lainnya. Para ulama berbeda pendapat terkait apakah makmum harus membaca Al-Fatihah ketika shalat berjamaah secara jahr?
Jumhur (mayoritas) ulama memandang makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah tatkala imam membaca Al-Quran pada shalat jahr (baik Al-Fatihah atau surat lainnya). Ini pandangan madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta pendapat Asy-Syafii dalam Al-Qadim. Al-Hafizh Al-Aini Al-Hanafi mengatakan:
وَلَا يَقْرَأُ الْمُؤْتَمُّ خَلْفَ الْإِمَامِ سَوَاءٌ جَهَرَ الْإِمَامُ أَوْ أَسَرَّ بِهِ
“Dan orang yang diimami (makmum) di belakang imam tidak boleh membaca (Al-Quran). Sama saja, baik imam membaca secara jahar atau pun secara sirr (pelan).” (Al-Binayah Syarhul Hidayah II/313)
Al-Imam Al-Mawwaq Al-Maliki mengatakan,
وَلَا يَقْرَؤُهَا فِي جَهْرِيَّةٍ وَلَوْ لَمْ يَسْمَعْ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ
“Dan makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah pada shalat jahr meski ia tidak mendengar bacaan imam.” (At-Taj wal Iklil II/212)
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْقَدِيمِ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ فِي الْجَهْرِ وَنَقَلَهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ عَنْ الْقَدِيمِ وَالْإِمْلَاءِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْإِمْلَاءَ مِنْ الْجَدِيدِ
“Dan Asy-Syafii dalam Al-Qadim (pendapat lama) mengatakan, “tidak wajib atas makmum (membaca Al-Fatihah) dalam shalat jahr. Hal itu dinukil oleh Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya dan Al-Imla, meski pun sudah diketahui bahwa Al-Imla termasuk pendapat Asy-Syafii dalam Al-Jadid (pendapat baru).” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab III/364)
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,
وَالْمَأْمُومُ إذَا سَمِعَ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ فَلَا يَقْرَأُ بِالْحَمْدِ وَلَا بِغَيْرِهَا
“Dan makmun jika ia mendengar bacaan imam, maka ia tidak boleh membaca Al-hamd (Al-Fatihah) maupun ayat lainnya.” (Al-Mughny I/403)
Hanya saja madzhab Hanbali menganjurkan agar membaca Al-Fatihah apabila makmum tidak mendengar bacaan imam (karena faktor jauh dan lainnya) dan apabila imam diam sejenak di sela-sela bacaannya. Ini juga merupakan pendapat sebagian kecil ulama Malikiyah.[1] Sebagian Malikiyah ada yang sebatas menganjurkan membaca Al-Fatihah pada shalat jahr –tanpa mewajibkan-[2]. Al-Allamah Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ فِي سَكَتَاتِ الْإِمَامِ يَعْنِي أَنَّ الْقِرَاءَةَ بِالْفَاتِحَةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
“Dan dianjurkan agar makmum membaca dalam kondisi-kondisi tatkala imam diam, yaitu membaca Al-Fatihah dan inilah madzhab (Hanbali). Para penganut Hanabilah memegang pendapat ini.” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih minal Khilaf II/229).
Ini berdasarkan keumuman firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka hendaklah kalian menyimaknya dan diam, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).
Ibnu Abbas mengatakan mengenai ayat di atas,
فِي الصَّلاةِ وَحِينَ يَنْزِلُ الْوَحْيُ عَنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Yaitu dalam shalat dan ketika turun wahyu dari Allah ‘Azza wa Jalla.” (AR. Ibnu Abi Hatim: 8736 dari Ikrimah)
Murid-murid Ibnu Abbas, yakni Mujahid, Atha bin Abi Rabah, dan Said bin Jubair sepakat mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan hukum imam membaca Al-Quran dalam shalat.[3] Imam Ahmad bin Hanbali menukilkan ijma’ (konsensus ulama) mengenai hal itu. Imam Abu Dawud mengatakan,
سَمِعْتُ أَحْمَدَ، قِيلَ لَهُ: "إِنَّ فُلَانًا قَالَ قِرَاءَةُ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ يَعْنِي خَلْفَ الْإِمَامِ مَخْصُوصٌ مِنْ قَوْلِهِ وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ؟"، فَقَالَ: "عَمَّنْ يَقُولُ هَذَ! أَجْمَعَ النَّاسُ أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ فِي الصَّلَاةِ"
“Aku mendengar Ahmad ditanyai, “Fulan berpendapat wajibnya membaca Fatihatul Kitab, yakni di belakang imam tersebut sifatnya dikhususkan (dikecualikan) dari kandungan ayat, “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka hendaklah kalian menyimaknya...”?! Beliau menjawab, “Dari siapa pendapat itu?! Ulama telah sepakat bahwa ayat tersebut objeknya di dalam shalat.” (Masailul Imami Ahmad Riwayat Abu Dawud I/48)
Ini diperkuat oleh hadits Nabi:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Sungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah dan apabila ia membaca (Al-Quran), maka diamlah...” (HR. Muslim: 404 dari Abu Musa Al-Asy’ari).
Ayat dan hadits di atas menegaskan terlarangnya makmum membaca Al-Quran ketika shalat jahr, tanpa membedakan apakah itu Al-Fatihah atau tidak.
Sementara sebagian ulama lagi, yakni madzhab Syafii, Dzhahiri, pendapat Al-Laits, Al-Auzai, Abu Tsaur[4], sebagian madzhab Hanbali[5], serta yang dikuatkan oleh Al-Bukhari[6] bahwa makmum tetap diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam shalat jahr. Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا وُجُوبُ قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ عَلَى الْمَأْمُومِ فِي كُلِّ الرَّكَعَاتِ مِنْ الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَنَا
“Kami sudah sebutkan bahwa madzhab kami (Syafiiyah) mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, baik shalat sirr maupun jahr. Inilah pendapat yang shahih menurut kami.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab III/364)
Ibnu Hazm Adz-Dzhahiri mengatakan,
مَسْأَلَةٌ وَلَا يَجُوزُ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَقْرَأَ خَلْفَ الْإِمَامِ شَيْئًا غَيْرَ أُمِّ الْقُرْآنِ
“Masalah (pembahasan), tidak boleh bagi makmum membaca apa pun di belakang imam selain Ummul Quran (Al-Fatihah).” (Al-Muhalla bil Atsar II/266)
At-Tirmidzi menyebutkan[7] bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama, -sepertinya Imam At-Tirmidzi keliru, karena Imam Malik melarang membaca Al-Fatihah ketika shalat jahr berjamaah dan ini yang shahih dari madzhab beliau-[8]. Ini Berdasarkan keumuman sabda Nabi:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari: 756 dan Muslim: 394 dari Ubadah bin Ash-Shamit)
Ini diperkuat oleh sabda Nabi kepada sebagian shahabat yang membaca ayat Al-Quran dalam shalat shubuh berjamaah yang dipimpin oleh Nabi. Setelah selesai shalat Nabi berkata:
لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ القُرْآنِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Janganlah kalian lakukan itu, kecuali Al-Fatihah saja. Sebab tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud: 823 dan At-Tirmidzi: 311 dari Ubadah bin Ash-Shamit).
Hadits ini menerangkan bahwa yang dilarang dibaca ketika shalat jahr adalah membaca surat selain Al-Fatihah, bukan Al-Fatihah.
Bagi yang hendak mengikuti mayoritas ulama, maka dalil yang digunakan terbilang kuat. Meski mengikuti pandangan Syafiiyah dan Zhahiriyah dalam hal ini lebih selamat[9]. Sebab, tiada satu ulama pun dari 2 kubu ulama tersebut yang menyatakan batalnya shalat orang yang membaca Al-Fatihah di belakang imam ketika shalat jahr. Sebaliknya, sebagian ulama (Syafiiyah dan Zhahiriyah) memandang batalnya shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah tanpa uzur, terlepas apakah ia dalam keadaan shalat sendirian maupun berjamaah –kecuali masbuq-. Wallahu a’lam
[1] Seperti Ibnu Nafi’ Al-Maliki menurut nukilan Al-Mawaq Al-Maliki dalam At-Taj II/212
[2] Ini pandangan Ibnu Abdil Hakam Al-Maliki sebagaimana yang dinukil oleh Al-Lakhmi dalam At-Tabshirah I/267
[3] Ath-Thabari dalam Tafsirnya XIII/351
[4] Dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar I/467
[5] Di antaranya adalah Al-Ajurri sebagaimana yang dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf II/228
[6] Dalam kitab beliau Al-Qiraah Khalfal Imam
[7] At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi II/121
[8] Barangkali yang dinukil oleh Imam At-Tirmidzi ini hanyalah pendapat sebagian ulama Malikiyah yang memperbolehkan atau menganjurkan, bukan mewajibkan. Sebab pendapat yang muktamad dalam madzhab Maliki justru larangan membaca Al-Fatihah pada shalat jahr dan anjuran –tidak wajib- membaca Al-Fatihah pada shalat sirr. Lihat Bidayatul Mujtahid I/164
[9] Ini pendapat yang dicenderungi oleh penulis. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar