Ini merupakan jawaban atas beberapa pertanyaan yang masuk dari sebagian kaum wanita kepada kami. Sebagian ada yang menanyakan apa yang harus dilakukan apabila seorang wanita masih melihat adanya flek darah setelah 40 hari. Bahkan ada yang darahnya masih belum berhenti padahal sudah lebih dari 40 hari. Lantas apakah sikap yang harus diambil oleh kaum wanita ketika menemukan hal demikian? Para ulama berbeda pandangan mengenai batas maksimal darah nifas.
Pendapat Pertama
Batas maksimal nifas adalah 40 hari. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Ini juga merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah[1], Ats-Tsauri, Laits bin Sa’ad, serta satu pendapat dalam madzhab Maliki[2], salah satu pendapat Al-Auza’i[3], dan pendapat yang dinisbahkan kepada Asy-Syafii[4]. Namun penisbahan ini diingkari oleh An-Nawawi Asy-Syafii[5]. Ini juga merupakan pandangan Abu Bakr Al-Muzani, salah seorang murid utama Asy-Syafii.[6]Al-Khatthabi Asy-Syafii dan Ibnu Rusyd Al-Maliki menyebutkan bahwa ini merupakan pendapat mayoritas ahli fiqh.[7] Maka menurut pendapat ini, wanita nifas wajib mendirikan shalat dan puasa meski darah masih keluar jika telah lewat 40 hari.
Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,
أَكْثَرُ النِّفَاسِ فَأَرْبَعُونَ يَوْمًا عِنْدَ أَصْحَابِنَا
“Maksimal masa nifas adalah 40 hari menurut pendapat penganut madzhab kami.” (Al-Badai’us Shanai’ I/41)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan,
فَصْلٌ فَإِنْ زَادَ دَمُ النُّفَسَاءِ عَلَى أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، فَصَادَفَ عَادَةَ الْحَيْضِ فَهُوَ حَيْضٌ ، وَإِنْ لَمْ يُصَادِفْ عَادَةً فَهُوَ اسْتِحَاضَةٌ
“Pasal, jika darah wanita yang nifas keluar lebih dari 40 hari dan ternyata bertepatan dengan kebiasaan waktu ia haidh, maka ia adalah darah haidh dan jika tidak bertepatan, maka dianggap sebagai darah istihadhah.” (Al-Mughny I/251)
Al-Hatthab Al-Maliki menukil ucapan Ibnu Naji Al-Maliki,
سَمِعْتُ شَيْخَنَا يَعْنِي الْبُرْزُلِيّ يَنْقُلُ غَيْرَ مَا مَرَّةٍ أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْمَذْهَبِ حَكَى قَوْلًا فِي الْمَذْهَبِ بِاعْتِبَارِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً كَمَذْهَبِ أَبِي حَنِيفَةَ
“Aku mendengar syaikh kami, yakni Al-Burzuli menukil beberapa kali dari para pakar madzhab (Maliki) yang menukil sebuah pendapat lain dalam madzhab, yaitu menunggu selama 40 hari sama seperti madzhab Abu Hanifah.” (Mawahibul Jalil I/376)
Dalilnya adalah ucapan Ummu Salamah,
كَانَتْ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَجْلِسُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَكُنَّا نَطْلِي وُجُوهَنَا بِالْوَرْسِ مِنْ الْكَلَفِ
“Dahulu para wanita pada masa Rasulullah menunggu selama 40 hari. Pada saat itu kami biasa mengolesi wajah-wajah kami dengan wars karena merahnya (wajah kami).” (HR. Abu Dawud: 311, At-Tirmidzi: 139, dan Ibnu Majah: 648)
Dan ijma’ (kesepakatan) para shahabat. At-Tirmidzi mengatakan,
وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ عَلَى أَنَّ النُّفَسَاءَ تَدَعُ الصَّلاَةَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، إِلاَّ أَنْ تَرَى الطُّهْرَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنَّهَا تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي ، فَإِذَا رَأَتِ الدَّمَ بَعْدَ الأَرْبَعِينَ فَإِنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا لاَ تَدَعُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الأَرْبَعِينَ ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الفُقَهَاءِ
“Para ulama dari kalangan shahabat Nabi, para tabi’in, dan generasi setelah mereka telah sepakat bahwa wanita yang nifas harus meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika ia melihat ia telah suci sebelum itu. Ia harus mandi (junub) dan shalat. Jika ia melihat darah setelah 40 hari, maka mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah 40 hari. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli fiqh.” (Al-Jami’ul Kabir (Sunanut Tirmidzi) I/204)
Al-Jauhari mengatakan,
وَأَجْمَعَ الصَّحَابَةُ أَنَّ أَكْثَرَ مُدَّةِ الْإِنْفَاسِ إِذَا لَمْ يَنْقَطِعِ الدَّمُ أَرْبَعُونَ يَوْمًا وَإِنَّمَا جَاءَ الْخِلَافُ مِنْ بَعْدِهِمْ
“Para shahabat ijma’ (sepakat) bahwa batas maksimal masa nifas apabila darah belum berhenti adalah 40 hari. Perselisihan (mengenai batas maksimal) terjadi setelah (generasi) mereka.” (Nawadirul Fuqaha, Bab Ath-Thaharah)
Hanya saja terdapat sedikit perbedaan antara Hanafiyah dan Hanabilah, yaitu dalam hal kebiasaan haidh. Menurut Hanafiyah darah yang keluar setelah 40 hari dianggap darah istihadhah[8], sedangkan Hanabilah menggantungkannya pada masa haidh atau tidak haidh. Jika darah yang keluar lebih dari 40 hari bertepatan dengan masa haidh maka harus dianggap darah haidh, jika tidak maka harus dianggap darah istihadhah. Artinya, menurut Hanabilah wanita yang keluar darah lebih dari 40 hari belum tentu boleh langsung bersuci dan mengerjakan shalat, namun ia harus melihat dahulu masa haidh atau tidaknya ia. Jika bertepatan masa haidh, maka ia belum boleh bersuci dan melaksanakan shalat. Jika tidak bertepatan, maka ia boleh langsung bersuci dan melaksanakan shalat. Sedangkan menurut Hanafiyah, wanita boleh langsung mandi dan shalat meski masih keluar darah jika telah melebihi masa 40 hari, tanpa menimbang masa haidh atau tidaknya ia.
Pendapat Kedua
Batas maksimal masa nifas adalah 60 hari. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki, Syafii, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Al-Auzai[9] dan satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal[10]. Di antara para tabi’in yang berpendapat seperti ini adalah Asy-Sya’bi, Atha bin Abi Rabah[11], dan Salim bin Abdullah bin Umar[12]. Pendapat ini yang dirajihkan oleh Ibnul Utsaimin Al-Hanbali[13]. Maka menurut pendapat ini, wanita nifas tetap meninggalkan shalat dan puasa jika darah masih keluar lebih dari 40 hari hingga hari ke 60. Jika darah masih keluar lebih dari 60 hari, ia wajib shalat dan puasa.
Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan
وَأَمَّا أَكْثَرُهُ فَقَالَ مَالِكٌ مَرَّةً، هُوَ سِتُّونَ يَوْمًا ثُمَّ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: "يُسْأَلُ عَنْ ذَلِكَ النِّسَاءُ" ، وَأَصْحَابُهُ ثَابِتُونَ عَلَى الْقَوْلِ الْأَوَّلِ
Adapun masa maksimalnya, maka Malik berkata pada satu kesempatan, “Yaitu 60 hari.” Lalu ia rujuk (mengubah) kembali pendapatnya itu. Ia mengatakan, “Menurutku kaum wanita yang harus ditanyai mengenai hal itu (lebih faham). Namun para pengikutnya menetapkan memegang pendapatnya yang pertama (60 hari).” (Bidayatul Mujtahid I/58)
An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
أَمَّا حُكْمُهُ فَمَذْهَبُنَا الْمَشْهُورُ الَّذِي تَظَاهَرَتْ عَلَيْهِ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَقَطَعَ بِهِ الْأَصْحَابُ أَنَّ أَكْثَرَ النِّفَاسِ سِتُّونَ
“Adapun hukumnya, maka madzhab kami (Syafiiyah) yang masyhur sebagaimana yang dinukilkan dari berbagai nash pendapat Asy-Syafii rahimahullah dan yang disepakati oleh para pengikutnya bahwa batas maksimal nifas adalah 60 hari.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab II/522)
Meskipun ini pendapat madzhab Maliki, namun nyatanya Imam Malik sendiri meninggalkan pendapat ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Rusyd di atas. Ibnu Qasim mengatakan,
كَانَ مَالِكٌ يَقُولُ فِي النُّفَسَاءِ: "أَقْصَى مَا يُمْسِكُهَا الدَّمُ سِتُّونَ يَوْمًا" ، ثُمَّ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ آخِرَ مَا لَقِينَاهُ فَقَالَ: "أَرَى أَنْ يُسْأَلَ عَنْ ذَلِكَ النِّسَاءُ وَأَهْلُ الْمَعْرِفَةِ فَتَجْلِسُ بَعْدَ ذَلِكَ"
Dahulu Malik berkata tentang wanita yang nifas, “Batas paling jauh darah (nifas) yang menahan kaum wanita adalah 60 hari.” Lalu ia rujuk kembali (mengubah pendapatnya) di akhir kami belajar darinya. Ia mengatakan, “Menurutku kaum wanita yang harus ditanyai mengenai hal itu (lebih faham) atau yang berpengalaman, lalu ia menunggu setelahnya (mengikuti jawaban mereka).” (Al-Mudawwanah I/153)
Pendapat kedua ini tidak memiliki dalil naql apa pun, baik dari Al-Quran, Sunnah, Ijma’, maupun ucapan seorang shahabat Nabi pun. Dalil pendapat kedua ini hanya ucapan beberapa tabi’in di atas. Lalu mengatakan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sedang menetapkan batas maksimal nifas, tetapi menjelaskan umumnya masa terjadinya nifas.”
Atha dan Asy-Sya’bi mengatakan,
إِذَا طَالَ بِهَا الدَّمُ تَرَبَّصَتْ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ سِتِّينَ ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي
“Apabila masa keluarnya darah memanjang, hendaknya ia menunggu antara masa lahirnya dan 60 hari, kemudian ia mandi dan shalat.” (AR. Al-Baihaqi: 1613).
Salim bin Abdullah bin Umar ditanyai mengenai wanita nifas, kapan batas maksimal ia boleh meninggalkan shalat apabila darahnya belum hilang?” Salim menjawab,
تَتْرُكُ الصَّلَاةَ شَهْرَيْنِ فَذَلِكَ أَكْثَرُ مَا تَتْرُكُ الصَّلَاةَ ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي
“Ia boleh meninggalkan shalat selama 2 bulan. Itu batas maksimal ia boleh meninggalkan shalat, lalu ia mandi dan shalat.” (AR. Sahnun dalam Al-Mudawwanah I/154)
Maka menurut pendapat ini, wanita nifas hanya boleh meninggalkan shalat, puasa, dan amal ibadah wajib lainnya selama 60 hari saja. Apabila darah masih keluar setelah 60 hari, maka dianggap darah istihadhah dan ia wajib shalat. Tentunya, jika darah masih keluar setelah 40 hari, masih tetap belum diperbolehkan shalat dan puasa.
Pendapat Ketiga
Tidak ada batasan tertentu. Ini lahiriyah pendapat terakhir dari Imam Malik[14] sebagaimana di atas dan pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah Al-Hanbali[15]. Menurut pendapat ini wanita tetap tidak boleh shalat hingga darah berhenti atau batasannya tergantung pendapat orang atau wanita yang berpengalaman dalam masalah nifas di negeri atau daerahnya.
Ibnu Qasim mengatakan,
وَقَدْ كَانَ حَدَّ لَنَا قَبْلَ الْيَوْمِ فِي النُّفَسَاءِ سِتِّينَ يَوْمًا ثُمَّ رَجَعَ عَنْ ذَلِكَ آخِرَ مَا لَقِينَاهُ فَقَالَ: "أَكْرَهُ أَنْ أَحُدَّ فِيهِ حَدًّا وَلَكِنْ يُسْأَلُ عَنْ ذَلِكَ أَهْلُ الْمَعْرِفَةِ فَتُحْمَلُ عَلَى ذَلِكَ"
“Dan Malik sebelumnya telah menetapkan batas dari sisi waktu kepada kami terkait wanita yang nifas selama 60 hari. Lalu ia rujuk dari pendapatnya itu di akhir kami menemuinya. Ia berkata, “aku tidak suka menetapkan batas waktu tertentu dalam hal ini. Namun hendaknya orang yang berpengalaman ditanyai akan hal ini dan jawabannya yang dianut dalam perkara ini.” (Al-Mudawwanah I/154)
Dalil pendapat ini adalah karena para wanita berbeda-beda ketika mengalami masa nifas. Ada yang cepat dan ada yang lama, sementara tidak ada dalil tegas yang menetapkan waktu batas maksimal nifas dari Al-Quran dan Sunnah. Yang ada adalah penjelasan batas waktu nifas pada umumnya yang dialami wanita, bukan batas maksimal.[16]Hanya saja, Malik mengembalikan batas maksimalnya kepada kaum wanita dan orang yang memahami hal tersebut.
Kesimpulan, pendapat yang rajih dan kuat dalam hal ini –menurut penulis- adalah pandangan mayoritas ulama atau pendapat pertama yakni 40 hari. Ini memiliki nash dari shahabat bahkan telah menjadi ijma’[17] di kalangan shahabat. Juga terdapat nash yang marfu’ ke Rasulullah mengenai hal itu[18]. Ini juga merupakan pendapat yang paling hati-hati dalam hal ini. Menurut pandangan ini, wanita yang darah nifasnya tidak berhenti setelah 40 hari, maka dianggap sebagai darah istihadhah. Sehingga ia wajib bersuci dan mendirikan shalat jika telah lewat 40 haru walau darah masih menetes. Meski demikian, pendapat yang dianut oleh Syafiiyah selaku madzhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia menetapkan 60 hari.
Catatan Penting
Sebagian wanita ada yang beranggapan bahwa wanita harus menunggu hingga 40 hari meski darahnya sudah berhenti sebelum mencapai 40 hari. Mereka meninggalkan shalat dan puasa padahal rahimnya tidak lagi mengeluarkan darah sama sekali dengan alasan belum mencapai 40 hari. Ini merupakan kesalahan fatal yang terjadi karena minimnya ilmu dan dangkalnya pemahaman terhadap syariat, padahal meninggalkan shalat dan puasa merupakan dosa yang amat besar di sisi Allah. Apabila darah nifas telah berhenti, maka kaum wanita wajib langsung bersuci dan melaksanakan berbagai kewajiban agama seperti shalat dan puasa meski belum mencapai 40 hari. Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,
قَالَ ابْنُ نَاجِي فِي شَرْحِ الْمُدَوَّنَةِ: "وَلَا خِلَافَ أَعْلَمُهُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ إذَا انْقَطَعَ دَمُ النِّفَاسِ أَنَّهَا تَغْتَسِلُ وَجُمْلَةُ عَوَامِّ إفْرِيقِيَّةَ يَعْتَقِدُونَ أَنَّهَا تَمْكُثُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَلَوْ انْقَطَعَ عَنْهَا الدَّمُ وَهُوَ جَهْلٌ مِنْهُمْ"
“Ibnu Naji berkata dalam Syarh Al-Mudawwanah, “Tidak ada perselisihan sepengetahuanku di antara ahlul ilmi (para ulama) jika darah nifas telah berhenti, maka ia wajib mandi. Sebagian kalangan orang awam di Afrika menganggap bahwa wanita harus menunggu selama 40 hari meski darah nifasnya telah berhenti dan ini merupakan kejahilan (kebodohan) yang menimpa mereka.” (Mawahibul Jalil I/376).
Maka meninggalkan shalat dan puasa dengan anggapan seperti ini merupakan kesalahan dan dosa besar. Wajib bertaubat dan tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni segala dosa dan kesalahan kita semua. Wallahu a’lam bis shawab
[1] Dinukil oleh Ishaq Al-Kausaj Al-Hanbali dalam Masail Ishaq bin Manshur III/1312
[2] Dinukil oleh Al-Hatthab Al-Maliki dari Ibnu Naji dalam Mawahibul Jalil I/376
[3]Dinukil oleh Ath-Thahawi dalam Mukhtashar Ikhtilafil Ulama I/166. Hanya saja Al-Auzai mempersyaratkan jika wanita tidak mempunyai keluarga wanita untuk tempat bertanya. Seolah-olah Al-Auzai menyerahkan perkara ini kepada urusan kaum wanita dan kebiasaan mereka di masing-masing keluarga. Ini merupakan salah satu pendapat Al-Auzai.
[4] Dinukil oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya I/204.
[5] Dalam Al-Majmu’ ٍSyarhul Muhaddzab II/522
[6] Dinukil oleh Asy-Syirazi Asy-Syafii dalam Al-Muhaddzab I/89 dan Al-Qaffal Asy-Syasyi Asy-Syafii dalam Hliyatul Ulama I/299
[7] Al-Khatthabi Asy-Syafii dalam Ma’alimus Sunan I/95 dan Ibnu Rusyd Al-Maliki dalam Bidayatul Mujtahid I/58
[8] Al-Binayah Syarhul Hidayah I/692
[9] Dinukil oleh Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath II/250
[10] Dinukil oleh Al-Mardawi Al-Hanbali dari Ibnu Aqil dalam Al-Inshaf I/380
[11] Asy-Sya’bi dan Atha’ diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra: 1613.
[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Qasim dalam Al-Mudawwanah I/152-153
[13] Asy-Syarhul Mumti’ I/512
[14] Dinukil oleh Ibnu Hubairah dalam Ikhtilafu Aimmatil Fuqaha I/78
[15] Dinukil oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf I/380. Disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu ‘ Fatawa XIX/240
[16] Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa XIX/240 dan Ibnu Wahb Al-Maliki sebagaimana yang dinukil oleh Sahnun Al-Maliki dalam Al-Mudawwanah I/153.
[17] Ijma’ Sukuti
[18] Yakni hadits Ummu Salamah. Meski itu ucapan Ummu Salamah, namun hukumnya marfu’ (dianggap bersambung) hingga ke Nabi. Sebab Ummu Salamah sedang mengutip kebiasaan para shahabiyah di masa Nabi tanpa ada pengingkaran dari Nabi sama sekali. Spesifiknya, yang kami rajihkan adalah pandangan Hanafiyah dalam hal ini -bukan Hanabilah-, yakni darah yang keluar setelah melewati 40 hari adalah darah istihadhah, tanpa perlu melihat apakah sedang bertepatan dengan masa haidhnya atau tidak sebagaimana yang difahami oleh Hanabilah. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar