Jual Beli Dengan Cara Kredit/Cicilan Itu Riba? (Jual Beli 2 Harga)

 Pertanyaan:

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Bismillah....

Contoh Kasus, si Fulan menjual barang dengan rincian harga 1 unit sepeda motor Rp 20.000.000 (dibayar cash). Apabila ingin menyicil 6 bulan maka harganya Rp 22.500.000 dengan rincian 22.500.000 dibagi 6 bulan = Rp3.750.000 (Harga cicilan tiap bulan selama 6 bulan). Apabila ingin menyicil 12 bulan maka harganya Rp 25.200.000 dengan rincian 25.200.000 dibagi 12 bulan = Rp2.100.000 (Harga cicilan tiap bulan selama 12 bulan). Transaksi jual beli tersebut tanpa adanya denda terkait keterlambatan pembayaran dan tidak ada penambahan dan pengurangan harga setelah akad jual beli disepakati.

Pertanyaan, karena mengambil keuntungan dari utang piutang adalah riba. Apakah transaksi jual beli dengan menyertakan rincian antara harga pembayaran cash dan kredit/cicilan seperti contoh kasus tersebut termasuk kategori riba? Mohon penjelasannya Ustadz, Syukron.

Baca Juga: Berkenaan Dengan Mematok Upah Bekam (Hasil Usaha Bekam)

Baca Juga: 7 Doa Pelunas Hutang Menurut Tuntunan Nabi

Jawaban:

Wa 'alaykumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Jual beli seperti ini disebut dengan jual beli taqsith (jual beli dengan pembayaran non tunai berjangka/cicilan). Jual beli seperti ini boleh. Ini yang dipegang oleh mayoritas ulama kontemporer hari ini. Majma' Fiqh Islami (divisi khusus pembahasan kasus-kasus kontemporer di bawah naungan OKI) dalam keputusannya No. 53/2/6 Tahun 1990 menyebutkan:

تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي الثَّمَنِ الْمُؤَجَّلِ عَنِ الثَّمَنِ الحَالِّ كَمَا يَجُوزُ ذِكْرُ ثَمَنِ الْمَبِيعِ نَقْدًا وَثَمَنِهِ بِالْأَقْسَاطِ لِمَدَدٍ مَعْلُومَةٍ وَلَا يَصِحُّ الْبَيْعُ إِلَّا إِذَا جَزَمَ العَاقِدَانِ بِالنَّقْدِ أَوِ التَّأْجِيلِ فَإِنْ وَقَعَ الْبَيْعُ مَعَ التَّرَدُّدِ بَيْنَ النَّقْدِ وَالتَّأْجِيلِ بِأَنْ لَمْ يَحْصُلِ الْاِتِّفَاقُ الْجَازِمُ عَلَى ثَمَنٍ وَاحِدٍ مُحَدَّدٍ فَهُوَ غُيْرُ جَائِزٍ شَرْعًا

"Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan cara tidak tunai dari harga barang yang dijual secara tunai. Juga dibolehkan menyebut (perbedaan) harga barang yang dijual secara tunai dan yang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu. Tidak sah jual beli tersebut kecuali kedua pihak yang bertransaksi telah sepakat pada (salah satu) harga tunai atau kredit. Jika jual beli tersebut dilakukan dengan ketidak jelasan harga antara (harga) tunai maupun kredit karena belum adanya kesepakatan yang pasti pada satu harga tertentu, maka jual beli itu tidak sah secara syar’i."

Jual beli seperti ini tidak riba. Sebab pertambahan atau keuntungannya adalah keuntungan dari jual beli (tukar menukar uang dengan barang) yang dari awal sudah disepakati harganya. Meski lebih mahal harga cicilan (kredit) daripada tunai. Bukan dengan akad utang. Dalam artian, kepemilikan barang itu berpindah ke tangan pembeli atas dasar jual beli, bukan atas dasar utang. Pembayarannya memang dengan cara berutang, namun keuntungannya itu diperoleh atas dasar jual belinya, bukan hutangnya. Karena itulah, bolehnya jual beli kredit dengan syarat pembeli harus menerima barang di awal akad dan telah menjadi miliknya ketika akad terjadi, meski barang itu belum ia lunasi pembayarannya. Bukan milik si penjual lagi. Karena itulah tidak boleh jual beli kredit dengan akad di awal namun kepemilikan barang ditunda atau si pembeli tidak menerima barang ketika akad terjadi. Beda dengan piutang, karena dalam piutang barang tersebut masih milik orang yang menghutangi, bukan milik orang yang berhutang dan yang menghutangi berhak menyita barang tersebut jika orang yang berhutang tidak mampu membayar. Adapun dalam jual beli kredit atau cicilan, si penjual tidak berhak merampas atau menyita barang yang telah ia jual sama sekali, meski si pembeli belum atau tidak mampu melunasinya, sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan debt collector hari ini.

Meski demikian, sebagian ulama memang ada yang menganggap riba jual beli seperti ini, di mana mereka mempersyaratkan harga cash dan harga kredit/cicilan haruslah sama. Namun pendapat ini lemah. Sebab jual beli itu bagaimana pun sifatnya tidak lepas dari penawaran dan kesepakatan antara si penjual dan si pembeli dan si penjual memiliki hak menjual barangnya menurut sekehendaknya dan menurut harga yang ia inginkan. Shahabat Ibnu Abbas mengatakan:

لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ لِلسِّلْعَةِ هِيَ بِنَقْدٍ بِكَذَا وَبِنَسِيئَةٍ بِكَذَا، وَلَكِنْ لَا يَفْتَرِقَا إِلَّا عَنْ رِضًا

"Tidak mengapa jika seorang penjual mengatakan: "Barang ini jika tunai harganya sekian dan jika tidak tunai sekian. Namun dengan syarat mereka harus sepakat mana harga yang disepakati (diridhai) masing-masing pihak sebelum mereka berpisah." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 20453)

Wallahu a’lam bis shawab

Baca : Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Madzhab 

Baca : Kapan Mengamalkan Fadhilah Surat Al-Fatihah dan Akhir Surat Al-Baqarah?  

Baca : Masih Menyepelekan Shalat Shubuh Berjamaah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar