Ketika Transeksual Menjadi Pilihan

Fenomena transgender secara terang-terangan melakukan transeksual sedang marak akhir-akhir ini. Sebagian kalangan secara sadar tidak sadar mempromosikan keberadaan mereka, sehingga entitas mereka pun perlahan-lahan dianggap biasa oleh masyarakat.  Para transgender ini cenderung bergerak agresif, karena ingin mendapatkan pengakuan dan memperoleh pembenaran atas perbuatan mereka di mata publik. Bahkan mereka membawa-bawa nama Tuhan dan kemanusiaan untuk menjustifikasi legalnya langkah yang mereka tempuh, semata demi memuaskan syahwat mereka yang sedari awal telah menyimpang dari fitrahnya. Kasarnya, mereka hanyalah kalangan homo atau lesbi yang berusaha menyempurnakan egoisme nafsu mereka dengan cara merubah jenis kelamin mereka (transeksual) dan bersembunyi di balik dalih “tuntutan batin” atau "menemukan jati diri" yang mereka narasikan di hadapan khalayak.

Transeksual  Dalam Literatur Islam

Sejatinya, transeksual tidak dikenal dalam literatur Islam klasik. Sebab transeksual ini mulai dikenal ketika dunia medis mengalami kemajuan di akhir-akhir abad ke-20 atau awal-awal abad ke-21, khususnya dalam dunia bedah kedokteran. Kemajuan ini pun tidak luput dari nilai-nilai komersil yang akhirnya digunakan oleh kaum homo atau lesbian untuk mendukung penyimpangan orientasi seksual mereka. Ditambah dengan sokongan beberapa kalangan yang membantu mereka baik secara moril maupun materil atas nama hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Hal-hal seperti ini pun mulai marak di dunia barat hingga mayoritas penduduk barat melegalkannya. Bahkan beberapa negara ada yang menjamin dan memberi perlindungan kepada kaum transeksual atas alasan transgender ini dengan dalih kemanusiaan. Perbuatan yang dianggap immoral dalam seluruh agama di dunia ini pun akhirnya diimpor ke dunia timur dan mulai menunjukkan eksistensinya. Terkhusus di wilayah yang masih kental dengan suasana keagamaannya seperti negara-negara mayoritas muslim.

Terdapat beberapa masalah hukum yang diperbincangkan oleh para ulama terdahulu, di mana substansinya mirip dengan kasus transgender ini. Yaitu hukum terhadap khuntsa, yakni orang-orang yang terlahir memiliki kelamin ganda atau tidak memiliki kejelasan jenis kelamin (gender). Kasus ini memang dianggap kelainan, walaupun permasalahan ini sudah tuntas dibahas oleh para ulama. Tentunya kesimpulan hukum mengenai khuntsa tidak bisa diterapkan kepada para transgender pelaku transeksual. Karena para transgender melakukannya dengan pilihan sendiri, bukan karena adanya tuntutan medis untuk itu.

Filosofi Islam Berkenaan Pemanfaatan Tubuh

Islam bukanlah ajaran yang mengajar liberalisme terhadap penganutnya, di mana para penganutnya boleh melakukan apa saja sesukanya selama tidak menganggu privasi orang lain. Karena itulah amat dungu jika ada orang yang menyebut dirinya sebagai “kalangan Islam liberal.” Karena liberalisme bertentangan secara total dari berbagai sisi dengan ajaran Islam. Sebagaimana nama “Islam” itu sendiri secara etimologi (bahasa) yang bermakna menyerahkan diri, demikian jua seorang muslim dituntut menyerahkan dirinya berupa seluruh jiwa raganya kepada Allah Ta’ala, sehingga tidak ada yang boleh mengatur tubuh dan jiwanya selain Allah. Ia hanya boleh menggunakan tubuhnya dan jiwanya sesuai dengan keinginan dan kehendak Allah Ta’ala. Karena sejatinya, tubuh dan jiwanya hanyalah milik Allah secara mutlak. Bukan miliknya sendiri. Artinya, ia hanya boleh menggunakan, mengarahkan, dan memanfaatkan seluruh tubuhnya dan jiwanya berdasarkan peraturan dan rambu-rambu dari Allah Azza wa Jalla. Inilah mengapa Allah berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah, sesungguhnya shalatku, manasik (haji)ku, hidupku, dan matiku hanya milik Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 163)

Inilah dasar filosofinya mengapa Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan bunuh diri, membahayakan diri sendiri, praktik aborsi, perbuatan zina, dan lain sebagainya hingga melarang sebagian makanan dan minuman bagi manusia, meski jika ditimbang dari logika “kebebasan” dan hak asasi manusia “versi barat” hal itu sah-sah saja dilakukan. Karena menurut logika tersebut tubuh manusia adalah milik manusia secara mutlak (absolut), sehingga manusia boleh melakukan apa saja terhadap tubuhnya sesuka hatinya selama tidak mengganggu pribadi lainnya. Logika seperti ini yang menjangkiti umumnya masyarakat barat. Makanya hingga sekarang mereka belum mampu menyelesaikan parahnya kerusakan tatanan moral dan sosial yang menimpa masyarakat mereka, di mana ini tergambar dengan tingginya tingkat kriminalitas di berbagai negara mereka meski mereka maju secara tekhnologi dan ilmu pengetahuan.

Sementara Islam memiliki keyakinan dasar dan pandangan sendiri terkait hubungan antara manusia dengan tubuhnya sendiri. Keyakinan bahwa yang berhak mengatur jiwa dan tubuhnya adalah Allah. Keyakinan bahwa manusia bukanlah pemilik tubuhnya secara mutlak dan tubuh itu hanyalah titipan untuknya. Keyakinan bahwa tidak ada yang boleh mengotak-atik tubuhnya kecuali Allah. Keyakinan dasar bahwa tubuh manusia adalah milik Allah inilah yang belum bahkan tidak difahami oleh kebanyakan muslim hari ini. Sebuah keyakinan tauhid yang belum diresapi oleh setiap orang yang mengaku beragama Islam.  

Termasuk dalam hal ini  masalah transeksual yang dilakukan atas dasar transgender. Yakni tatkala seseorang mengubah jenis kelaminnya atas pilihannya dan keinginannya sendiri. Bukan demi menghilangkan mudharat yang ada pada dirinya atau akibat kelainan yang menimpanya[1]. Seseorang tidak berhak mengubah apa pun dari tubuhnya kecuali dengan seizin penciptanya atau berdasarkan peraturan dari-Nya.

Islam, Transeksual, dan Transgender

Transeksual adalah perbuatan mengubah alat kelaminnya terlepas apa pun alasannya. Sedangkan transgender adalah orang yang merasa bahwa ia terjebak pada kelamin yang salah. Demikian yang disebut dalam beberapa referensi kekinian yang membedakan antara transeksual dengan transgender. Meskipun dalam kesehariannya transgender ditujukan kepada siapa saja yang secara sengaja dan atas keinginan sendiri melakukan penggantian alat kelamin melalui operasi medis (transeksual), sehingga transeksual dan transgender merupakan sebuah keidentikan yang sama jika dilihat dari sisi kebiasaan penggunaan istilahnya.

Islam tidak pernah memperbincangkan perbedaan antara transeksual maupun transgender. Sebagaimana juga tidak pernah mempermasalahkan perbedaan antara seksual dengan gender. Sebab dalam Islam permasalahan mengenai seksual dan orientasinya serta gender dan problematikanya sudah selesai dibahas. Finalnya adalah seksual seseorang haruslah mengikuti tuntutan gendernya. Karena gender adalah fitrah yang telah Allah tetapkan, di mana manusia harus tunduk pada hal itu tanpa ada pilihan, sedangkan seksual adalah sesuatu yang sifatnya pilihan dan dapat diusahaakan penanganannya. Artinya, setiap manusia harus berusaha menundukkan seksualnya (baca: syahwatnya) sesuai dengan tuntutan gender yang telah Allah ciptakan untuknya. Suka atau tidak suka. Bukan malah mengubah gendernya agar sesuai dengan tuntutan seksual atau syahwatnya. Seorang manusia tidak diperkenankan mengubah gender yang telah Allah ciptakan untuknya apabila gender itu telah jelas –bukan karena kelainan- hanya karena orientasi seksual yang ia pilih. Dalam beberapa kasus,  orientasi seksual yang berjenis homo dapat “disembuhkan”, bahkan sebagian mantan “penderitanya” menegaskan bahwa homoseksual itu merupakan pilihan. Tentu penanganan orang yang terjerat pada orientasi seks yang salah ini harus melibatkan para pakar kejiwaan dan kaum agamawan, khususnya Islam[2]. Bukan hanya mengandalkan penelitian medis dan hal-hal yang sifatnya kasat mata. Maka tak berlebihan jika disimpulkan bahwa dalih transgender atau “terjebak pada kelamin yang berbeda” hanyalah alasan syahwat belaka yang dinarasikan oleh kaum homo dan lesbi untuk melegalkan penyimpangan seksual yang mereka lakukan[3]. Karena permasalahan orientasi seksual lebih dominan kepada psikologis seseorang dan mindset yang terdapat dalam fikirannya, bukan fisiknya. Sehingga yang perlu ditangani dan disembuhkan dari dirinya adalah jiwa dan hatinya serta cara berfikirnya, bukan otak maupun tubuhnya. Rasulullah bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ

“Ketahuilah, sungguh di dalam jasad terdapat sekerat daging yang apabila ia baik maka baiklah seluruh tubuhnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya. Itulah hati.” (QS. Al-Bukhari: 52 dan Muslim: 1599 dari An-Nu’man bin Basyir)

Larangan Melakukan Transeksual Atas Dasar Transgender

Mengubah alat kelamin termasuk bagian dari merubah ciptaan Allah. Merubah-rubah ciptaan Allah tanpa seizin-Nya merupakan salah satu target setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam murka-Nya. Ini adalah salah satu agenda dan maklumat setan yang akan iia terapkan kepada umat manusia. Allah berfirman,

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا (117) لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (118) وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah perempuan (berwujud berhala) dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) itu mengatakan, “Aku pasti akan mengambil sebagian dari hamba-hamba-Mu. Dan pasti akan aku sesatkan mereka, akan aku iming-imingi mereka, aku suruh mereka hingga mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan akan aku suruh mereka hingga mereka mengubah ciptaan Allah.” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 117-119)

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa mengubah apa saja yang Allah ciptakan tanpa tuntunan dari Allah merupakan hal terlarang. Sebab, itulah salah satu rencana setan terhadap manusia. Maka melakukan transeksual tanpa alasan yang dibenarkan syariat sudah menjadi salah satu target setan atas  umat manusia. Sehingga jelas sekali bahwa perilaku transeksual semata karena alasan transgender adalah perbuatan setan yang Allah laknat. Ini semakin dikuatkan oleh ucapan shahabat Abdullah bin Mas’ud sebagaimana yang diriwayatkan oleh Alqamah,

"لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ!" فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ: "إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ" فَقَالَ: "وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟!"

“Semoga Allah melaknat wanita yang mentato, meminta ditato, mencabut alis, mengikir gigi untuk kecantikan, merekalah wanita-wanita yang mengubah-ubah ciptaan Allah.” Ucapan itu pun sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya’qub. Ia pun datang dan berkata, “Sampai kepadaku ucapan darimu bahwa engkau melaknat ini dan itu?” Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Apa salahnya aku melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari: 4886 dan Muslim: 2125)

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haytami Asy-Syafii memasukkan kandungan larangan pada hadits di atas ke dalam dosa-dosa besar dan, yaitu dosa besar ke 81, 82, dan 83. Kemudian beliau mengatakan,

تَنْبِيهٌ: ذَكَرَ هَذِهِ كُلَّهَا مِنْ الْكَبَائِرِ ، وَهُوَ مَا جَرَى عَلَيْهِ شَيْخُ الْإِسْلَامِ الْجَلَالُ الْبُلْقِينِيُّ فِي الْأَوَّلَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي الْكُلِّ وَهُوَ ظَاهِرٌ لِمَا مَرَّ أَنَّ مِنْ أَمَارَاتِ الْكَبِيرَةِ اللَّعْنَ ، وَقَدْ عَلِمْتَ صِحَّةَ الْأَحَادِيثِ بِلَعْنِ الْكُلِّ

 “Catatan Penting: Teranggapnya ini semua bagian dari dosa-dosa besar, di mana inilah pandangan Syaikhul Islam Jalaluddin Al-Bulqini pada kedua perbuatan yang pertama (menyambung rambut dan mentato) serta pendapat para ulama lainnya pada seluruh perbuatan tersebut. Inilah yang zhahir (benar,) karena di antara indikasi perbuatan yang termasuk dosa besar adalah adanya laknat (bagi pelakunya), sementara telah kita ketahui keshahihan hadits-hadits yang mengandung larangan terhadap seluruh perbuatan itu.” (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair I/234)

Ibnu An-Nuhhas menukil ucapan Abu Ja’far Ath-Thabari, “Pada hadits Ibnu Mas’ud tersebut terdapat dalil bahwasannya tidak boleh mengubah sedikit pun dari ciptaan yang telah Allah Ta’ala ciptakan atasnya, baik itu penambahan maupun pengurangan hanya karena ingin terlihat indah di hadapan suami atau manusia lainnya.” (Tanbihul Ghafilin I/300)

Jika orang yang ditato, mengikir gigi, mencabut alis dilaknat sedemikian rupa padahal perubahannya hanya sedikit, lantas bagaimana dengan orang yang mengubah alat kelaminnya secara keseluruhan? Jika semua itu merupakan dosa besar dan mengundang laknat padahal perubahannya masih sedikit, lantas bagaimana dengan orang yang sengaja menghilangkan atau mengutak-atik alat kelaminnya hanya agar ia terlihat sebagai seorang wanita? Begitu juga dengan orang yang sengaja mengubah hormon, pita suara, dan bagian-bagian tubuh lainnya? Maka tak perlu diragukan lagi bahwa transeksual hukum asalnya adalah haram, terlaknat, dan termasuk dosa besar yang membinasakan pelakunya jika dilakukan tanpa alasan yang benar.

Kecaman Bagi Perilaku Transgender 

Umumnya transeksual yang dilakukan oleh para pengaku transgender adalah untuk mewujudkan pencarian terhadap jati diri syahwatnya. Mereka merasa jika mereka telah berhasil mengubah jenis kelamin mereka, mereka akan menjadi manusia seutuhnya. Alih-alih hendak menundukkan dan belajar mengendalikan orientasi seksualnya agar normal kembali, justru mereka menjadikan orientasi seksual yang mereka klaim datang dari Tuhan itu sebagai justifikasi pembenaran terhadap langkah transeksual yang mereka ambil. Seakan-akan Tuhan keliru karena telah menempatkan mereka pada jenis kelamin yang salah. Apakah mereka hendak mendikte Tuhan, menyalahkan, dan mengkritik-Nya? Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan.

Jika telah jelas mengenai laknat atas orang yang melakukan transeksual tanpa alasan yang benar, hal itu pun sendirinya juga menjadi laknat untuk tujuan dari perbuatan transeksual itu sendiri, yakni menyerupakan dirinya dengan penampilan dan perilaku gender yang asalnya bukanlah gendernya. Rasulullah bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

 “Ada tiga golongan yang Allah ‘Azza wa Jalla tidak mau melihat mereka di hari kiamat nanti, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki, dan dayyuts[4].” (HR. An-Nasai: 2562 dari Abdullah bin Umar)

Abu Hurairah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian lelaki.” (HR. Abu Dawud: 4098)

Abdullah bin Abbas mengatakan,

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ، "أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ"

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang sengaja menyerupai wanita dan kaum wanita yang sengaja menyerupai lelaki.” Beliau bersabda, “Usir mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Al-Bukhari: 6834)

Ancaman dan kecaman pada hadits-hadits ini amat jelas. Mulai dari ancaman tidak masuk surga hingga laknat dari Rasulullah. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut. Imam Adz-Dzahabi memasukkan perilaku ini ke dalam kitab beliau “Al-Kabair (Dosa-dosa Besar)” Bab Dosa Besar Ke-33. Demikian juga Al-Haitami dalam memasukkan ke dalam dosa besar ke-107 dan Imam Ibnun Nuhhas juga menyebutnya bagian dari dosa besar.[5]

Perilaku seperti ini juga tidak memandang apakah orang tersebut melakukan shalat atau tidak dan muslim atau tidak. Rasulullah tetap mengecam mereka apa pun kebaikan yang telah mereka lakukan. Abu Hurairah mengisahkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا بَالُ هَذَا؟" فَقِيلَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ ، فَأَمَرَ بِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ فَقَالُوا: "يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَا نَقْتُلُهُ؟ فَقَالَ: "إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ"

“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dibawakan seorang bencong yang telah mencat kedua tangan dan kakinya dengan inai. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa ini?” Maka dijawab kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia sengaja menyerupai kaum wanita.” Beliau pun memerintahkan agar ia diasingkan ke Naqi’. Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus membunuhnya?” Beliau menjawab, “Aku dilarang membunuh orang yang masih menjalankan shalat.” (HR. Abu Dawud: 4928)

Hadits ini menunjukkan bahwa para bencong (banci) pada masa Nabi masih melaksanakan shalat. Namun hal itu tidak menghalangi Nabi untuk mengecam mereka bahkan memerintahkan supaya mereka dijauhkan dari umat Islam. Jika perilaku seperti ini dikecam hingga dilaknat oleh Rasulullah padahal ia hanya menyerupai kaum wanita dalam hal penampilan, berbusana, dan berhias, lantas bagaimana dengan orang yang jelas-jelas mengubah kelaminnya secara permanen agar ia menyerupai wanita secara total?!

Terdapat sebuah riwayat dari Nabi namun derajatnya amat lemah sekali, di mana riwayat itu mengisyaratkan munculnya orang-orang yang akan merubah jenis kelaminnya. Seakan-akan perbuatan transeksual atas dalih transgender ini akan muncul nantinya dan ternyata hal itu terjadi di zaman ini, di mana para bencong mampu menjadikan tubuh mereka seperti wanita secara total.

أَرْبَعَةٌ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَمَّنَتِ الْمَلَائِكَةُ: رَجُلٌ جَعَلَهُ اللهُ ذَكَرًا فَأَنَّثَ نَفْسَهُ وَتَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ ، وَامْرَأَةٌ جَعَلَهَا اللهُ أُنْثَى فَتَذَكَّرَتْ وَتَشَبَّهَتْ بِالرِّجَالِ ، وَالَّذِي يُضِلُّ الْأَعْمَى ، وَرَجُلٌ حَصُورٌ

“Ada 4 orang yang akan dilaknat di dunia dan di akhirat, serta para malaikat mengaminkan (laknat tersebut), seorang lelaki yang Allah ciptakan sebagai laki-laki lalu ia me”wanita”kan dirinya dan menyerupai kaum wanita, perempuan yang Allah ciptakan menjadi perempuan lalu me”lelaki”kan dirinya dan menyerupai kaum lelaki, orang yang sengaja menyesatkan orang buta, dan lelaki yang mengebiri dirinya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir: 7827 dari Abu Umamah Al-Bahili).

Al-Hafizh Al-Haitsami mengatakan, “Dalam sanadnya terdapat Ali bin Yazid Al-Alhani dan dia matruk (ditinggalkan haditsnya).” (Majma’uz Zawaid VIII/103). Hadits ini lemah sekali, namun maknanya shahih karena terjadi di zaman ini.

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan,

وَالصَّحِيحُ بَلِ الصَّوَابُ مَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ مِنَ الْحُرْمَةِ بَلْ مَا قَدَّمْتُهُ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ كَبِيرَةٌ ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْضَ الْمُتَكَلِّمِينَ عَلَى الْكَبَائِرِ عَدَّهُ مِنْهَا وَهُوَ ظَاهِرٌ ، وَعُلِمَ مِنْ خَبَرِ الْمُخَنَّثِ الْمَخْضُوبِ الَّذِي نَفَاهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَجْلِ تَشَبُّهِهِ بِالنِّسَاءِ بِخَضْبِهِ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ أَنَّ خَضْبَ الرَّجُلِ يَدَيْهِ أَوْ رِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ حَرَامٌ، بَلْ كَبِيرَةٌ عَلَى مَا ذُكِرَ فِيهِ مِنْ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ

“Yang shahih dan benar adalah ucapan An-Nawawi bahwa hal itu haram. Bahkan telah aku jelaskan bahwa hal itu merupakan dosa besar. Lalu aku melihat sebagian ulama yang membahas tentang dosa-dosa besar juga menganggapnya termasuk dosa besar dan inilah yang zhahir. Sudah jelas riwayat tentang seorang bencong berinai yang Rasulullah asingkan karena kesengajaannya menyerupai kaum wanita dengan mencat kedua tangan dan kakinya dengan inai dan perbuatan menginai kedua tangan dan kaki bagi laki-laki hukumnya haram. Bahkan dosa besar berdasarkan hadits yang menyebut itu bagian menyerupai kaum wanita. (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair I/257)

Laknat ini bukan hanya mengenai si pelaku transgender, tetapi juga suami atau istrinya dan keluarganya selama mereka tidak bertindak tegas, tidak berusaha mendidik agar si pelaku mau bertaubat, atau mereka menyetujui dan meridhai perbuatan si pelaku transgender karena kasihan kepadanya atau alasan-alasan lainnya. Al-Hafizh Adz-Dzahabi mengatakan,

وَلِزَوْجِهَا إِذَا أَمْكَنَهَا مِنْ ذَلِك أَيْ رَضِي بِهِ وَلَمْ يَنْهَهَا لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ بِتَقْوِيمِهَا عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَنَهْيِهَا عَنِ الْمعْصِيَةِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى "قُوا أَنفُسِكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ" أَيْ أَدِّبُوهُمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ بِطَاعَةِ اللهِ وَانْهَوْهُمُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ كَمَا يَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْكُمْ فِي حَقِّ أَنْفُسِكُمْ

“(Laknat itu) juga mengenai suaminya jika ia mendukungnya dalam hal itu (menyerupai lelaki), yakni menyetujuinya dan tidak melarangnya. Karena ia diperintah untuk meluruskannya agar taat kepada Allah dan melarangnya dari maksiat, berdasarkan firman Allah, “Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6).

Maksudnya, didiklah mereka, ajari mereka, dan arahkan mereka agar taat kepada Allah dan laranglah mereka dari maksiat, sebagaimana hal itu juga wajib atasmu untuk menghindarkan dirimu (dari neraka).” (Al-Kabair I/135)

Kesimpulan

Para pelaku transeksual (operasi kelamin) tanpa alasan yang benar mendapatkan 2 laknat. Laknat karena mengubah ciptaan Allah dan laknat karena menyerupai lawan jenisnya. Laknat itu juga menimpa keluarganya jika mereka menyetujui perbuatan tersebut. Termasuk bagi siapa saja yang menyetujui perbuatan tersebut, seperti sebagian orang yang dengan suka rela memanggil para transgender dengan sebutan “bunda”, “tante”, dan sebutan-sebutan lainnya yang dikhususkan bagi kaum wanita. Hal ini akan semakin menyenangkan hati para transgender tersebut dan merasa bahwa perbuatannya yang terkutuk itu benar.

Inilah mungkin yang membuat Nabi mengasingkan mereka, agar perilaku mereka tidak menular kepada umat Islam lainnya secara khusus atau manusia lainnya secara umum. Mereka bukan hanya menularkan dan menjadi contoh yang buruk bagi orang lain, tetapi juga agresif menyemarakkan perilaku mereka demi mendapatkan pengakuan dari orang banyak. Inilah yang terjadi sekarang. Seluruh penjelasan ini bukan berarti mengajak agar orang-orang tersebut didiskriminasi dan dimusuhi. Namun hendaknya mereka ditangani dan disadarkan kembali agar mau bertaubat dan kembali ke fitrahnya melalui dakwah, pendidikan, dan penanganan yang tepat sesuai ajaran Islam, di samping adanya terapi psikologis dengan pendekatan sosial yang bersahabat dan dakwah yang bijak. Inilah hikmah mengapa Nabi memerintahkan agar mereka diasingkan. Hendaknya ini dapat menjadi renungan bagi siapa saja yang terjerumus kepada perilaku transgender dan semisalnya. Karena Allah tidak mungkin menetapkan suatu ujian dan masalah begitu saja, melainkan juga akan memberikan jalan keluarnya bagi para hamba yang mau mendekat kepada-Nya dan berprasangka baik terhadap-Nya.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia (Allah) pasti memberikan jalan keluar kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)



[1] Sebab transgender adakalanya diizinkan oleh syariat  jika secara medis dapat dibuktikan adanya kelainan pada jenis kelamin orang tersebut, sehingga dapat dilakukan bedah atau operasi pengubahan jenis kelamin untuk memperjelas status jenis kelaminnya. Tentu ini dilakukan untuk memperjelas, bukan sesukanya dan bukan pada orang yang tidak menderita kelainan. Ini jika difahami bahwa transgender memiliki arti yang sama dengan transeksual.

[2] Sebagian referensi menyebutkan bahwa beberapa pakar medis berpendapat skeptis atas terapi terhadap penderita orientasi seks menyimpang. Bahkan mengingkarinya dan menegaskan bahwa orientasi seks tersebut merupakan bawaan saat lahir. Artinya orientasi seks menyimpang tersebut bukanlah pilihan, tetapi sudah menjadi hal yang wajar bagi orang yang merasakannya. Karena itulah mereka tidak sepakat jika homoseksual dan lesbianisme itu disebut sebagai orientasi seks yang menyimpang. Kita tidak mengetahui apakah mereka berpendapat seperti itu atas dasar tekanan atau kebenaran. Andaikan kita mengikuti pendapat mereka tersebut, maka ini merupakan suatu tuduhan yang serius kepada Tuhan. Sebab Tuhan bisa salah menempatkan orientasi seksual pada tubuh makhluk yang Dia ciptakan sendiri. Hal-hal seperti ini wajar diungkapkan oleh mereka. Karena dunia medis arus utama hari ini dibangun atas dasar sekulerisme bahkan ateisme. Mereka tidak memasukkan unsur keilahiyan dalam pengobatan mereka, meski mereka mengakui bahwa jiwa sangat berpengaruh pada kondisi fisik manusia yang secara tidak langsung mereka mengakui adanya campur tangan Tuhan dalam pengobatan medis walau tidak secara eksklusif mengakuinya. Alangkah anehnya jika dunia medis sepakat bahwa kondisi fisik dapat berubah karena perubahan jiwanya namun mayoritas mereka menampik orientasi seksual yang menyimpang itu tidak dapat ditangani melalui perubahan terhadap jiwa orang itu sendiri.

[3] Angin segar telah diperoleh oleh kaum LGBT, karena dunia medis kekinian yang orientasinya ke barat dan cenderung anti pati terhadap keilahiyan menetapkan bahwa LGBT bukanlah penyimpangan seksual. Bahkan mereka juga menetapkan bahwa hal itu bukanlah penyakit dan kelainan. Namun naluri normal yang ada pada sebagian manusia. Ironisnya, bencana HIV yang hari ini masih menjadi PR bagi dunia medis justru kebanyakan muncul dari para pelaku LGBT tersebut.

[4] Suami yang tidak memiliki kecemburuan terhadap istrinya.

[5] Al-Haitami dalam Az-Zawajir I/256 dan Ibnun Nuhhas dalam Tanbihul Ghafilin I/291

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar