Salahkah Bersujud Kepada Orang Tua?

 Menghormati orang tua adalah salah satu perkara yang amat ditekankan dalam Islam. Berbakti kepadanya merupakan salah satu amal shaleh yang diwajibkan dalam Islam. Durhaka kepadanya termasuk salah satu dosa besar yang mengundang azab Allah dan siksa neraka. Akan tetapi, bukan berarti seseorang boleh melakukan apa saja untuk menghormati orang tuanya. Menghormati orang tua dan berbuat ihsan (baik) pada mereka adalah perintah Allah, maka sudah seyogyanya mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya. Jangan karena berdalih hendak memuliakan orang tua, justru malah terjerumus kepada perkara yang dikecam oleh syariat. Artikel ini kami tulis sebagai tanggapan dan pelurusan kepada orang yang menganggap “wajar” bersujud kepada orang tua atas dasar memuliakan dan berbakti kepadanya. Bahkan saking jahilnya, ada yang tidak percaya bahwa Islam secara tegas melarang hal demikian.

Abdullah bin Abu Aufa mengisahkan:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟" قَالَ: "أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ" ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فَلَا تَفْعَلُوا ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Ketika Muadz (bin Jabal) tiba dari Syam, ia pun bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi pun bertanya, “Apa ini wahai Muadz?” Muadz menjawab, “Aku mengunjungi Syam, maka aku menemukan penduduknya bersujud kepada uskup-uskup dan para pendeta mereka. Aku pun senang melakukan hal yang sama kepadamu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan itu. Sebab, andai aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita belum menunaikan hak Rabb-nya sampai ia telah menunaikan hak suaminya. Andaikan suaminya meminta dirinya (untuk disetubuhi) sementara ia masih di atas punggung untanya, janganlah ia menolaknya.” (HR. Ibnu Majah: 1853)

Redaksi hadits, “andai aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya” memiliki banyak riwayat pendukung dari beberapa shahabat Nabi, di antara dari Aisyah, Abu Hurairah, Qais bin Sa’ad, Anas bin Malik, Muadz bin Jabal.[1]Riwayat-riwayat pendukung tersebut diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang masyhur dijadikan rujukan, yakni An-Nasai, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari berbagai jalur periwayatan yang berbeda. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut tanpa diragukan lagi.[2] Imam Asy-Syaukani mengatakan terkait redaksi ini, “Berbagai riwayat ini saling mendukung satu sama lainnya dan saling menguatkan satu sama lainnya.” (Nailul Authar VI/248)

Jika bersujud kepada Rasulullah saja tidak diperbolehkan oleh beliau sendiri, tentu bersujud kepada makhluk lain selain beliau lebih tidak diperbolehkan lagi. Karena tidak ada manusia yang paling mulia di sisi Allah dan paling pantas untuk dihormati melebihi Rasulullah. Rasulullah bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidak beriman salah seorang kalian hingga aku lebih ia cintai daripada anaknya, orang tuanya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Muslim: 70 dari Anas bin Malik)[3]

Ini menunjukkan bahwa yang paling dimuliakan oleh seorang muslim setelah Allah Ta’ala adalah Rasulullah. Apabila Rasulullah melarang para shahabat bersujud kepada beliau, maka bersujud kepada orang tua lebih terlarang lagi. Meski sujud itu hanya untuk menghormati dan memuliakan. Demikian juga sujud kepada raja, kaisar, guru, mursyid, dan makhluk lainnya selain beliau. Imam Al-Mudzhiri Al-Hanafi mengatakan,

يَعْنِي لاَ يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَوْ جَازَ أَنْ يَسْجُدَ أحدٌ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Maknanya, tidak boleh bagi seorang pun bersujud kepada selain Allah. Andaikan boleh bersujud kepada selain Allah, niscaya akan aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya.” (Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih IV/88)

Penjelasan Para Ulama

Para ulama sepakat akan haramnya sujud kepada selain Allah (termasuk orang tua), meski niatnya adalah untuk penghormatan atau pemuliaan, bukan ibadah. Imam An-Nawawi mengatakan,

وَأَمَّا مَا يَفْعَلُهُ عَوَامُّ الْفُقَرَاءِ وَشِبْهُهُمْ مِنْ سُجُودِهِمْ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ وَرُبَّمَا كَانُوا مُحْدِثِينَ فَهُوَ حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ كَانَ مُتَطَهِّرًا أَوْ غَيْرَهُ وَسَوَاءٌ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ أَمْ لَا وَقَدْ يَتَخَيَّلُ كَثِيرٌ مِنْهُمْ أَنَّ ذَلِكَ تَوَاضُعٌ

 “Adapun yang dilakukan orang-orang miskin dari kalangan awam dan semisal mereka, yakni bersujud di hadapan para masyayikh (orang tua/guru), di mana bisa jadi mereka dahulu adalah orang-orang yang baru masuk Islam, maka perbuatan (sujud) itu haram menurut kesepakatan umat Islam. Sama saja apakah ia dalam keadaan suci atau tidak maupun menghadap kiblat atau tidak. Kebanyakan mereka beranggapan hal itu bagian dari sikap rendah diri.....” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab II/67)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan, “

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ اللَّهِ مُحَرَّمٌ

“Umat Islam telah bersepakat bahwa sujud kepada selain Allah diharamkan.” (Majmu’ul Fatawa IV/358)

Meski niat sujud tersebut untuk Allah, tetap diharamkan jika sengaja dilakukan di hadapan manusia. Imam An-Nawawi mengatakan,

وَلَيْسَ مِنْ هَذَا مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ الْجَهَلَةِ مِنْ السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ بَلْ ذَلِكَ حَرَامٌ قَطْعًا بِكُلِّ حَالٍ سَوَاءٌ كَانَ إلَى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِهَا وَسَوَاءٌ قَصَدَ السُّجُودَ لِلَّهِ تَعَالَى أَوْ غَفَلَ وَفِي بَعْضِ صُوَرِهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ أَوْ يُقَارِبُهُ

“Ini berbeda dengan perbuatan sebagian orang bodoh yang bersujud di hadapan para masyayikh (orang tua/guru). Bahkan hal itu haram secara qath’i apa pun alasannya. Sama saja, apakah ia bersujud ke arah kiblat atau selain kiblat. Sama saja, apakah ia berniat bersujud kepada Allah Ta’ala atau tidak. Dalam beberapan kondisi, sujud tersebut ada yang mengakibatkan kekafiran atau mendekati kekufuran...” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab IV/69)

Ini dikuatkan dengan berbagai penjelasan ulama madzhab yang empat. Semuanya mengharamkan bersujud kepada selain Allah, termasuk orang tua. Karena sujud yang berlaku dalam syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, bukan selain-Nya. Berikut kami nukilkan penjelasan para ulama terkait bersujud kepada selain Allah. Imam Az-Zaila’i Al-Hanafi mengatakan,

وَمَا يَفْعَلُونَ مِنْ تَقْبِيلِ الْأَرْضِ بَيْنَ يَدَيْ الْعُلَمَاءِ فَحَرَامٌ وَالْفَاعِلُ وَالرَّاضِي بِهِ آثِمَانِ ؛ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ عِبَادَةَ الْوَثَنِ ، وَذَكَرَ الصَّدْرُ الشَّهِيدُ أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ بِهَذَا السُّجُودِ لِأَنَّهُ يُرِيدُ بِهِ التَّحِيَّةَ

“Perbuatan mereka berupa mencium bumi (bersujud) di hadapan ulama adalah haram. Orang yang bersujud maupun orang yang rela dijadikan sebagai tujuan sujud keduanya berdosa, karena hal itu menyerupai penyembahan terhadap berhala. Hanya saja Ash-Sadr Asy-Syahid mengatakan bahwa ia tidak kafir karena sujud tersebut, karena maksudnya adalah untuk menghormati.” (Tabyinul Haqaiq VI/25)

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haytami Asy-Syafii berkata mengomentari pernyataan Imam An-Nawawi di atas dalam kitab beliau yang khusus membahas pembatal-pembatal keislaman,

فَأَفْهِمْ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ كُفْرًاً بِأَنْ قَصَدَ بِهِ عِبَادَةَ مَخْلُوقٍ أَوِ التَّقَرُّبُ إِلَيهِ ، وَقَدْ يَكُونُ حَرَاماً بِأَنْ قَصَدَ بِهِ تَعْظِيمَهُ أَوْ أُطْلَقُ وَكَذَا يُقَالُ فِي الْوَالِدِ

“Maka fahamilah, bahwa sujud (kepada selain Allah) bisa mengakibatkan kekafiran jika maksudnya untuk beribadah kepada makhluk atau mendekatkan diri kepadanya, dan bisa berstatus haram saja jika maksudnya hanya untuk memuliakan makhluk tersebut atau (dilakukan) secara mutlak (tanpa alasan). Demikian juga hukumnya (sujud) untuk ayah (orang tua).” (Al-I’lam bi Qawati’il Islam I/75)

Al-Allamah Ar-Ruhaibani Al-Hanbali mengatakan dalam Bab “Hukum Orang Murtad”,

وَيَتَّجِهُ السُّجُودُ لِلْحُكَّامِ وَالْمَوْتَى بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ كَفْرٌ قَوْلًا وَاحِدًا بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ وَالتَّحِيَّةُ لِمَخْلُوقٍ بِالسُّجُودِ لَهُ كَبِيرَةٌ مِنْ الْكَبَائِرِ الْعِظَامِ ، وَالسُّجُودُ لِمَخْلُوقٍ حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ مَعَ الْإِطْلَاقِ الْعَارِي عَنْ كَوْنِهِ لِخَالِقٍ أَوْ مِخْلَاقٍ أَكْبَرُ إثْمًا وَأَعْظَمُ جُرْمًا إذْ السُّجُودُ لَا يَكُونُ إلَّا لِلَّهِ

“dalam hal ini mencakup sujud kepada para penguasa dan orang-orang mati yang jika niatnya untuk beribadah, maka kekafiran tanpa ada silang pendapat menurut kesepakatan umat Islam. Adapun menghormati makhluk dengan cara bersujud kepadanya adalah dosa besar yang termasuk dari jejeran dosa paling besar. Sujud kepada makhluk yang masih hidup atau telah mati secara mutlak (untuk memuliakan) terlepas sujud itu karena Sang Khaliq (Allah) atau karena makhluk tersebut adalah dosa terbesar dan paling berat. Karena sujud hanya boleh ditujukan untuk Allah saja.” (Mathalibu Ulin Nuha VI/279)

Imam Al-Qurthubi Al-Maliki mengatakan ketika menjelaskan hadits sujudnya Muadz sebagaimana yang dijelaskan di atas dalam tafsir beliau,

قُلْتُ: وَهَذَا السُّجُودُ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ قَدِ اتَّخَذَهُ جُهَّالُ الْمُتَصَوِّفَةِ عَادَةً فِي سَمَاعِهِمْ وَعِنْدَ دُخُولِهِمْ عَلَى مَشَايِخِهِمْ وَاسْتِغْفَارِهِمْ ، فَيُرَى الْوَاحِدُ مِنْهُمْ إِذَا أَخَذَهُ الْحَالُ بِزَعْمِهِ يَسْجُدُ لِلْأَقْدَامِ لِجَهْلِهِ سَوَاءٌ أَكَانَ لِلْقِبْلَةِ أَمْ غَيْرِهَا جَهَالَةً مِنْهُ ضَلَّ سَعْيُهُمْ وَخَابَ عَمَلُهُمْ

“Aku katakan, ini (sujud Muadz kepada Nabi) adalah sujud yang terlarang. Hal ini dilakukan oleh sebagian kaum sufi yang dungu sebagai tradisi ketika mereka mendengar nyanyian, ketika masuk menemui masyayikh (guru/mursyid) mereka, dan ketika mereka beristighfar. Akan terlihat salah seorang mereka jika sedang dalam kondisi seperti itu –menurutnya- ia harus bersujud di kaki-kaki (gurunya) karena kebodohannya tersebut. sama saja apakah sujud itu menghadap kiblat atau tidak karena kedunguannya. Betapa tersesatnya mereka dan betapa sia-sianya amal mereka tersebut....” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran I/294)

Sebagian ulama ada yang menetapkan kekafiran atas orang yang bersujud kepada selain Allah tanpa memandang niat orang tersebut. Baik ia bersujud untuk tujuan ibadah maupun penghormatan, perbuatannya dianggap sebagai kekafiran, kekufuran, atau kesyirikan. Di antaranya Imam As-Sarkhasi Al-Hanafi:

وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ كُفْرٌ

“Permasalahan ini menunjukkan bahwa sujud kepada selain Allah karena niat untuk menghormati adalah kekufuran.” (Al-Mabsuth XXIV/130).

Lahiriyah ucapan Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari Asy-Syafii ketika mensyarah Kitab Ar-Riddah yang berisi penyebab seorang muslim menjadi murtad,

أَوْ سُجُودٍ لِمَخْلُوقٍ كَصَنَمٍ وَشَمْسٍ فَتَعْبِيرِي بِمَخْلُوقٍ أَعَمُّ مِنْ قَوْلِهِ لِصَنَمٍ أَوْ شَمْسٍ

“Atau sujud kepada makhluk seperti berhala dan matahari. Redaksiku “kepada makhluk” lebih umum cakupannya daripada redaksi beliau (An-Nawawi dalam Minhajul Thalibin) “(sujud) kepada berhala dan matahari.” (Fathul Wahhab II/188).

Ini semakin ditegaskan oleh penjelasan Al-Allamah Al-Malibari Asy-Syafii ketika mensyarah Kitab Ar-Riddah yang berisi penyebab seorang muslim menjadi murtad,

وَسُجُودُ لِمَخْلُوقٍ اخْتِيَارًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَوْ نَبِيًّا وَإِنْ أَنْكَرَ الْاِسْتِحْقَاقَ أَوْ لَمْ يُطَابِقْ قَلْبُهُ جَوَارِحَهُ لِأَنَّ ظَاهِرَ حَالِهِ يُكَذِّبُهُ

“Dan sujud kepada makhluk secara suka rela tanpa paksaan meski kepada seorang nabi dan meskipun ia mengingkari bolehnya hal itu dilakukan atau hatinya tidak sepakat dengan perbuatan (sujud)nya tersebut). Karena lahiriyah perbuatannya itu sejatinya mendustakan (keyakinan hati)nya.” (Fathul Mu’in I/571)

Serta penjelasan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah Al-Hanbali,

وَمِنْ أَنْوَاعِ الشِّرْكِ سُجُودُ الْمُرِيدِ لِلشَّيْخِ ، فَإِنَّهُ شِرْكٌ مِنَ السَّاجِدِ وَالْمَسْجُودِ لَهُ وَالْعَجَبُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ: "لَيْسَ هَذَا بِسُجُودٍ وَإِنَّمَا هُوَ وَضْعُ الرَّأْسِ قُدَّامَ الشَّيْخِ احْتِرَامًا وَتَوَاضُعًا" فَيُقَالُ لِهَؤُلَاءِ: "وَلَوْ سَمَّيْتُمُوهُ مَا سَمَّيْتُمُوهُ ، فَحَقِيقَةُ السُّجُودِ وَضْعُ الرَّأْسِ لِمَنْ يُسْجَدُ لَهُ وَكَذَلِكَ السُّجُودُ لِلصَّنَمِ وَلِلشَّمْسِ وَلِلنَّجْمِ وَلِلْحَجَرِ كُلُّهُ وَضْعُ الرَّأْسِ قُدَّامَهُ

“Termasuk jenis-jenis syirik adalah sujud seorang murid kepada gurunya. Sebab itu adalah kesyirikan dari orang yang bersujud kepada orang yang dijadikan sebagai objek sujudnya. Anehnya mereka mengatakan, “Ini bukan sujud! Ini hanya sekedar menempel kepala di hadapan guru dalam rangka menghormati dan merendahkan hati.” Maka jawaban yang pantas untuk mereka, “Apa pun istilah yang kalian gunakan, tetap saja hakikat sujud itu adalah meletakkan kepada kepada objek yang ia jadikan untuk tujuan sujud. Sama halnya bersujud kepada berhala, matahari, bintang, dan batu. Semuanya sama-sama meletakkan kepala di hadapan (untuk) benda-benda tersebut.” (Madarijus Salikin I/352)

Kesimpulannya, bersujud kepada orang tua hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama dan tidak ada satu ulama pun yang mengingkarinya kecuali kaum yang jahil atau sesat. Bersujud kepada selain Allah apa pun alasannya adalah haram, meski niatnya baik seperti untuk memuliakan dan menghormati. Bersujud kepada selain Allah (termasuk orang tua) jika atas dasar beribadah kepada mereka merupakan syirik dan kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad). Sujud kepada selain Allah merupakan dosa di antara dosa-dosa besar jika diniatkan hanya untuk memuliakan atau menghormati.



[1] Riwayat Aisyah oleh Ibnu Majah dalam Sunannya: 1852, riwayat Abu Hurairah oleh At-Tirmidzi dalam sunannya: 1159, riwayat Qais bin Sa’ad oleh Abu Dawud dalam Sunannya: 2140, riwayat Anas bin Malik oleh An-Nasai dalam Al-Kubra: 9102, riwayat Muadz bin Jabal oleh Ahmad dalam Musnadnya: 21986.

[2] Redaksi hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis dalam Al-Mustadrak ma’at Talkhis IV/190, Ibnu Hibban dalam Shahihnya IX/470, dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Mashabihus Sunnah II/447, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah V/266, At-Tirmidzi mengatakan dalam Sunannya II/456, “Hadits Abu Hurairah hadits hasan gharib”, Abdul Haq Al-Isybili memasukkannya dalam Al-Ahkamus Shughra II/631 yang menunjukkan penghasanannya terhadap hadits ini. An-Nawawi memasukkannya ke dalam Riyadhus Shalihin I/28 sebagai tanda penshahihannya terhadap hadits ini. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’uz Zawaid IV/309, “Rawinya rawi-rawi yang shahih.”

[3] Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 14 dari Abu Hurairah tanpa lafaz “manusia seluruhnya.”

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar