Spirit Doll (Boneka Arwah), Jimat Zaman Now

 Isu mengenai spirit doll yang seanter viral di media sosial cukup menggelitik. Bagaimana tidak, banyak khalayak (khususnya umat Islam) yang berusaha memiliki boneka ini. Motifnya banyak, mulai dijadikan sebagai penyemangat “psikis” hingga penyemangat “spiritual”. Tentu sebagai muslim, semua ditimbang dengan ilmu, bukan hanya ditimbang dengan manfaat dan keuntungan. Sebab, pada umumnya kekafiran, kesyirikan, dan kemaksiatan memberikan manfaat kepada pelakunya. Baik manfaat materil maupun inmateril. Manfaat inilah yang diiming-imingkan oleh setan dan para pengikutnya dari kalangan jin sehingga terasa indah oleh umat manusia.

وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ

“Dan ketika setan menjadikan indah bagi mereka perbuatan mereka sembari mengatakan, “Tidak ada yang dapat mengalahkan kalian hari ini dari kalangan manusia, sebab aku adalah pelindung bagi kalian....” (QS. Al-Anfal: 48)

Al-Quran juga menjelaskan bagaimana setan dan manusia saling memberi manfaat dan bekerjasama. Manfaat dan kerjasama yang membuahkan kesyirikan dan kekufuran pada diri manusia itu sendiri dan berakibat pada hilangnya tawakkal hingga keyakinan kepada Allah Ta’ala selaku penciptanya. Allah berfirman,

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan di hari Dia (Allah) mengumpulkan mereka semuanya. (Allah berfirman), “Wahai golongan jin, kalian telah banyak menyesatkan manusia!” Dan teman-teman mereka dari kalangan manusia pun berkata, “Wahai Rabb kami, kami telah mendapatkan kesenangan (manfaat) satu sama lainnya dan waktu yang telah Engkau tetapkan untuk kami telah datang kepada kami.” Dia (Allah) berfirman, “Neraka-lah tempat tinggal kalian kekal di dalamnya selama-lamanya....” (QS. Al-An’am: 128)

Kerjasama ini berubah menjadi persekutuan hingga selanjutnya berakhir pada penyembahan, pengibadahan, dan keyakinan penuh (iman secara total) terhadap setan dan para jin. Di antara kerjasama itu ada yang berbentuk jimat, rajah dan berbagai jenisnya, ada yang berbentuk pesugihan yang menuntut tumbal, hingga ketaatan secara penuh terhadap titah Iblis dan para pembantunya dari kalangan jin. Ini sudah dikabarkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam kitab-Nya yang agung.

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ (40) قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ (41)

“Dan di hari Dia (Allah) mengumpulkan mereka seluruhnya, kemudian berfirman kepada para malaikat, “Apakah kepada kalian orang-orang ini dahulunya menyembah (beribadah)?!” Mereka (malaikat) menjawab, “Maha Suci Engkau. Hanya Engkau pelindung kami, bukan mereka. Bahkan mereka dahulunya menyembah jin dan kebanyakan mereka beriman kepada jin-jin tersebut.” (QS. Saba: 40-41)

Pada asalnya, Islam tidak mempermasalahkan keberadaan boneka atau sejenisnya dari permainan anak-anak. Boneka-boneka seperti itu jamak dimainkan oleh anak-anak sejak zaman dahulu hingga sekarang. Aisyah menceritakan,

قَدِمَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لُعَبٍ لِي، فَقَالَ " مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ " , قُلْتُ "بَنَاتِي"

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk dan di rak rumah terdapat sebuah alas. Angin pun berhembus sehingga tersingkaplah dari ujung alas tersebut beberapa boneka milikku. Beliau pun bertanya, “Apa ini wahai Aisyah?” Aku jawab, “Putri-putriku”....(HR. Abu Dawud: 4932)

Namun ini menjadi masalah ketika boneka tersebut diyakini memiliki daya magis atau kekuatan tertentu yang dapat memberi manfaat kepada pemiliknya. Apatah lagi jika manfaatnya berupa suatu keghaiban yang dengan itu tujuan boneka tersebut dimiliki. Terlebih yang hendak memilikinya justru orang dewasa, bukan anak-anak. Hal ini tidak ada bedanya dengan gelang tangan atau kalung yang sengaja dipakai atau dimiliki karena adanya keyakinan terhadap kekuatan magis di dalamnya. Inilah yang disebut jimat dan merupakan kesyirikan. Sebab dapat mencabut tawakkal seseorang kepada Allah secara mutlak dan menggantungkan keyakinan kepada benda tersebut, bahkan dapat membuat orang tersebut malah meninggalkan sebab-sebab lahir karena “beriman” terhadap manfaat dan pengaruh benda tersebut. Imran bin Hushain mengisahkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً، أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ، فَقَالَ" وَيْحَكَ مَا هَذِهِ؟ " قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ؟ قَالَ" أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat sebuah gelang di lengan seorang lelaki. Diperlihatkan kepada beliau bahwa gelang itu dari tembaga. Beliau pun bertanya, “Apa ini?” Lelaki itu menjawab, “(Untuk melindungiku) dari kelemahan.” Nabi pun bersabda, “Gelang itu sungguh tidak menambah apa pun kepadamu selain kelemahan. Buanglah ia darimu. Sebab, andaikan engkau mati dalam keadaan gelang itu ada padamu, engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 20000)[1].

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haytami mengatakan setelah memasukkan ruqyah (syirkiyah), mengantungkan jimat, dan rajah pada dosa besar ke 124 dan ke 125,

تَنْبِيهٌ: عَدُّ هَذَيْنِ مِنْ الْكَبَائِرِ هُوَ مَا يَقْتَضِيهِ الْوَعِيدُ الَّذِي فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ لَا سِيَّمَا تَسْمِيَتُهُ شِرْكًا، لَكِنْ لَمْ أَرَ أَحَدًا صَرَّحَ بِذَلِكَ بِخُصُوصِهِ، وَلَكِنَّهُمْ صَرَّحُوا بِمَا يُفْهَمُ جَرَيَانُ ذَلِكَ فِيهِ بِالْأَوْلَى، نَعَمْ يَتَعَيَّنُ حَمْلُهُ عَلَى مَا كَانُوا يَفْعَلُونَهُ مِنْ تَعْلِيقِ خَرَزَةٍ - يُسَمُّونَهَا تَمِيمَةً - أَوْ نَحْوِهَا يَرَوْنَ أَنَّهَا تَدْفَعُ عَنْهُمْ الْآفَاتِ، وَلَا شَكَّ أَنَّ اعْتِقَادَ هَذَا جَهْلٌ وَضَلَالٌ وَأَنَّهُ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ لِأَنَّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ شِرْكًا فَهُوَ يُؤَدِّي إلَيْهِ إذْ لَا يَنْفَعُ وَيَضُرُّ وَيَمْنَعُ وَيَدْفَعُ إلَّا اللَّهُ - تَعَالَى -.

 “Perhatian, terhitungnya kedua ini (ruqyah dan jimat) bagian dari dosa-dosa besar karena adanya ancaman pada hadits-hadits tersebut, apatah lagi adanya penyematan syirik padanya (perbuatan tersebut). Namun aku tidak melihat seorang pun menegaskan hal itu secara khusus[2]. Tetapi mereka menegaskan apa yang difahami dari penggunaannya biasanya (biasa digunakan untuk kesyirikan). Benar, maknanya dibawa pada perbuatan orang-orang yang menggantungkan jimat atau semisalnya dengan anggapan bahwa itu dapat mencegah musibah dari diri mereka. Tidak diragukan lagi bahwa keyakinan seperti ini adalah kebodohan dan kesesatan serta temasuk dosa besar paling besar. Sebab, andaikan pun itu tidak termasuk syirik (besar), tetapi hal itu dapat membawa kepada syirik itu sendiri. Karena tidak ada yang dapat memberi manfaat, mudharat, mencegah musibah, dan menangkalnya selain Allah.” (Az-Zawajir ‘an Iqitirafil Kabair I/274)

Tidak ada bedanya antara boneka arwah (spirit doll) tersebut dengan jimat. Sama-sama dijadikan sebagai tempat bertawakkal, karena boneka tersebut yang asalnya tidak memberikan manfaat apa pun selain hiburan dan bahan mainan anak-anak atau hiasan, namun dimiliki dan disimpan karena keyakinan bahwa boneka tersebut memiliki daya magis yang dapat memberi manfaat kepada pemiliknya, seperti memperbaiki permasalahan hidup, rumah tangga, memperlancar rezeki dan ibadah, memberi semangat, menghilangkan kemalasan, memberi kekuatan, menghindarkan penyakit, menjaga kesehatan, dan lain sebagainya. Tentu saja daya magis seperti ini tidak akan pernah ada pada boneka kecuali jika ada campur tangan setan dari kalangan jin di dalamnya. Isa bin Abdurrahman bin Abi Layla mengatakan,

دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُكَيْمٍ أَبِي مَعْبَدِ الجُهَنِيِّ، أَعُودُهُ وَبِهِ حُمْرَةٌ، فَقُلْنَا: أَلاَ تُعَلِّقُ شَيْئًا؟ قَالَ: الْمَوْتُ أَقْرَبُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Kami pernah masuk menemui Abdullah bin Ukaim Abu Ma’bad Al-Juhani yang tengah sakit. Aku menjenguknya dalam keadaan ia terkena thaun. Kami pun berkata, “Apakah kamu tidak menggantungkan sesuatu (jimat)?” Ia berkata, “Maut lebih dekat dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barang siapa yang menggantungkan sesuatu, ia akan digantungkan pada sesuatu tersebut.” (HR. At-Tirmidzi: 2072)[3]

Penggunaan benda-benda seperti itu atau semisalnya yang diyakini memiliki daya magis seperti cincin, batu akik, kalung, boneka, lukisan, kertas, tali, gelang, dan lain sebagainya yang secara medis tidak dapat dibuktikan manfaatnya secara nyata, akan membawa pelakunya pada kesyirikan. Paling parah adalah terjatuh pada syirik tawakkal. Bahkan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam jika seluruh tawakkalnya ia gantungkan pada benda tersebut. Dalam artian, hidupnya akan bermasalah atau ia akan ditimpa musibah jika benda tersebut (jimat) tidak ada padanya. Ini sama saja ia telah memberikan hak rububiyah (hak ketuhanan dalam mengatur alam semesta) kepada benda tersebut (dalam hal ini adalah boneka). Inilah yang membuat Nabi pernah menolak membaiat seseorang meski ia telah masuk Islam. Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani mengisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ، فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ، فَقَالُوا "يَا رَسُولَ اللهِ، بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا؟" قَالَ "إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً" فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا، فَبَايَعَهُ، وَقَالَ: "مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ"

“Rasulullah pernah ditemui oleh beberapa orang (untuk dibaiat). Beliau pun membaiat 9 orang dan menolak seorang lagi. Mereka pun bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau membaiat 9 orang namun malah membiarkan yang satu ini?” Beliau bersabda, “Ia memiliki jimat.” Orang tersebut pun memasukkan tangannya (ke bajunya) lalu mencabut jimat tersebut. Beliau akhirnya membaiatnya sembari bersabda, “Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka ia telah syirik.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 17422)[4]

Ibnul Atsir Asy-Syafii mengatakan,

وَإِنَّمَا جَعَلَهَا شِرْكًا لِأَنَّهُمْ أَرَادُوا بِهَا دَفْعَ الْمَقَادِيرِ الْمَكْتُوبَةِ عَلَيْهِمْ، فَطَلَبُوا دفْع الأذَى مِنْ غَيْرِ اللَّهِ الَّذِي هُوَ دَافِعُهُ

“Beliau menyebutnya (jimat) sebagai syirik, karena mereka (kaum jahiliyah) hendak menjadikan jimat itu penangkal berbagai takdir yang sudah ditetapkan atas mereka. Mereka pun mencari penangkal keburukan dari selain Allah, padahal hanya Allah yang dapat menangkalnya.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits I/198

Imam Ath-Thibbi Asy-Syafii mengatakan,

أَقُولُ: وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُرَادَ بِالشِّرْكِ اعْتِقَادٌ أَنَّ ذَلِكَ سَبَبٌ قَوِيٌّ وَلَهُ تَأْثِيرٌ، وَكَانَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ

“Aku katakan, bisa jadi yang dimaksud syirik (pada hadits tersebut) adalah keyakinan bahwa benda itu merupakan sebab yang kuat dan memberikan pengaruh, di mana hal itu dapat menafikan tawakkalnya seseorang....” (Al-Kasyif ‘an Haqaiqis Sunan IX/2967)

Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki mengatakan,

وَهَذَا كُلُّهُ تَحْذِيرٌ وَمَنْعٌ مِمَّا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَصْنَعُونَ مِنْ تَعْلِيقِ التَّمَائِمِ وَالْقَلَائِدِ يَظُنُّونَ أَنَّهَا تَقِيهِمْ وَتَصْرِفُ الْبَلَاءَ عَنْهُمْ وَذَلِكَ لَا يَصْرِفُهُ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ الْمُعَافِي وَالْمُبْتَلِي لَا شَرِيكَ لَهُ فَنَهَاهُمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا كَانُوا يَصْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ فِي جَاهِلِيَّتِهِمْ

)Hadits-hadits) ini semuanya merupakan ancaman dan larangan dari melakukan apa yang diperbuat oleh kaum Jahiliyah berupa membuat jimat atau kalung yang mereka sangka dapat melindungi mereka dan menolak musibah dari hidup mereka. Padahal tidak ada yang mampu mencegahnya selain Allah ‘Azza w Jalla semata. Dia-lah yang Maha Memberi Afiyat dan Maha Menurunkan Bala, tiada sekutu bagi-Nya. Rasulullah shllallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang para shahabat dari perbuatan yang dahulu pernah mereka kerjakan di masa jahiliyah mereka.” (At-Tamhid li ma Fil Muwattha XVII/163)

Al-Allamah Al-Kirmani Al-Hanafi mengatakan tatkala menjelaskan tentang hadits masuk surga tanpa hisab,

وَيَحْتَمِلُ أَنَّ المَكْرُوهَ مِنْهَا مَا كَانَ عَلَى مَذْهَبِ التَّمَائِمِ الَّتِي كَانُوْا يُعَلِّقُونَهَا فِي الرِّقَابِ وَيَزْعُمُونَ أَنَّهَا دَافِعَةٌ لِلْآفَاتِ وَيَرَوْنَ ذَلِكَ مِنْ قِبَلِ الْجِنِّ، وَهَذَا النَّوْعُ يَحْرُمُ التَّصْدِيقُ بِهِ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ

“Bisa jadi yang dibenci itu adalah (bacaan-bacaan) yang biasa dilakukan oleh para pembuat jimat, di mana mereka menggantungkannya di leher dan menganggap bahwa itu dapat menangkal penyakit serta memandang itu karena pengaruh jin. Maka jenis ini haram diyakini dan  haram dilakukan.” (Al-Kawakibud Durary XX/219)

Mulla Ali Al-Qary Al-Hanafi menambahkan,

كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهَا قَدْ يُفْضِي إِلَى الشِّرْكِ إِمَّا جَلِيًّا وَإِمَّا خَفِيًّا

“Masing-masing dari keduanya (jimat dan tenung) dapat membawa kepada syirik, baik syirik yang jelas maupun yang tersembunyi.” (Mirqatul Mafatih VII/2878)

Al-Buhuti Al-Hanbali mengatakan,

وَتَحْرُمُ التَّمِيمَةُ، وَهِيَ عُوذَةٌ أَوْ خَرَزَةٌ أَوْ خَيْطٌ وَنَحْوُهُ يَتَعَلَّقُهَا فَنَهَى الشَّارِعُ عَنْهُ وَدَعَا عَلَى فَاعِلِهِ

“Dan diharamkan jimat-jimat, yakni rajah pelindung, rajah penyembuh, benang penjaga, dan semisalnya. Syariat melarang hal itu dan mengecam pelakunya....” (Kassyaful Qina’ II/77)

Ini semua menunjukkan keharaman memiliki maupun membeli spirit doll (boneka arwah). Karena boneka ini hakikatnya adalah jimat yang digunakan oleh jin untuk menyesatkan manusia serta merusak ketauhidan para hamba. Tingkat paling berbahaya dari benda-benda semacam ini adalah merusak aqidah seorang muslim dan membunuh sifat tawakkal yang seharusnya ada di hatinya. Para pengguna boneka tersebut bisa jatuh kepada syirik tawakkal, di samping keyakinan khurafat bahwa boneka tersebut diisi oleh arwah. Padahal Islam menentang aqidah yang menyatakan bahwa arwah bisa berada di benda-benda mati atau bergentayangan di dunia nyata setelah mati seperti keyakinan kaum Hindu. Allah mengatakan dalam Al-Quran bahwa dunia arwah dengan manusia nyata berbeda dan tidak akan bisa menyatu:

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (100)

“Sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang mereka, ia mengatakan, “Wahai Rabb, kembalikanlah aku Agar aku dapat beramal shaleh terhadap (amal-amal) yang pernah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak. Itu hanya ucapan yang akan diturukannya. Sebab di belakang mereka terdapat barzakh (pembatas) hingga hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mukminun: 99-100)

Maka orang-orang yang memiliki spirit doll tersebut jatuh pada 3 kesalahan fatal, yakni syirik, khurafat, dan maksiat. Syirik di sini bisa jadi syirik kecil atau syirik besar tergantung keyakinannya terhadap boneka tersebut. Syirik kecil termasuk di antara dosa-dosa besar bahkan dosanya lebih besar dari sekedar maksiat biasa. Khurafat karena meyakini boneka tersebut dihuni oleh arwah. Ini bertentangan dengan aqidah Islam. Maksiat karena telah menggunakan hartanya untuk membeli sesuatu yang diharamkan, yakni jimat dan rajah berupa boneka yang didasari atas keyakinan khurafat dan syirik. Bahkan bisa jadi boneka tersebut adalah boneka sihir, di mana jin yang terdapat di boneka tersebut dimasukkan melalui upaya sihir untuk menjerat siapa saja yang memiliki boneka tersebut dan sihir salah satu dosa yang membinasakan sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam


[1] Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya XIII/449, Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Mustadrak ma’at Talkhis IV/240, Al-Haytami dalam Az-Zawajir I/274, dihasankan oleh Al-Bushiri dalam Mishbahuz Zujajah IV/77, Al-Buhuti dalam Kassyaful Qina' II/77, Al-Mundziri mengatakan dalam At-Targhib wat Tarhib IV.157, “Ini sanadnya jayyid.” Al-Haytsami mengatakan dalam Majma’uz Zawaid V/103, “Dalam sanadnya terdapat Mubarak bin Fadhalah dan ia tsiqah, meski di dalamnya terdapat kelemahan. Sedangkan rawi lainnya tsiqat.” Ibnu Abdil Wahhab mengatakan dalam Kitab At-Tauhid I/27, “Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa.”

[2] Maksudnya menegaskan hal itu adalah syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (kafir/murtad) secara khusus.

[3] Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad XXXI/78 dan Al-Albani mengatakan dalam Shahihut Targhib III/348 , “hasan li ghairihi.”

[4] Al-Arnauth mengatakan dalam Tahqiq Musnad Ahmad XXVIII/637, “Sanad-sanadnya kuat.” Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihut Targhib III/348

Tidak ada komentar:

Posting Komentar