Mengusap Kepala Ketika Wudhu Dalam Madzhab Syafii

 Kita sering melihat ada orang yang berwudhu hanya dengan mengusap sebagian kepala dan rambutnya saja. Bahkan yang melakukannya adalah santri yang kononnya bertahun-tahun di pesantren. Ketika ditanyai mengapa melakukan demikian, ia menjawab “Ini adalah madzhab Syafii!” Seolah-olah mengusap seluruh kepala adalah terlarang dalam madzhab Syafii. Demikian juga, sebagian mereka ada yang merasa asing ketika ketika melihat orang berwudhu dengan mengusap seluruh kepalanya.

Di sini kami tidak membahas bagaimana pandangan madzhab Syafii terkait teknis mengusap kepala ketika wudhu. Kami hanya bertanya-tanya, “Apa sulitnya mengusap seluruh kepala ketika berwudhu? Apakah itu salah? Apakah madzhab Syafii melarang mengusap seluruh kepala ketika wudhu? Bukankah hal itu amat dianjurkan oleh para ulama Syafiiyah? Mengapa tidak dilaksanakan dan dianjurkan?”

Mengusap kepala ketika wudhu hukumnya fardhu dan merupakan salah satu syarat sah wudhu. Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai kadar yang harus dibasuh. Imam Nawawi Asy-Syafii mengatakan:

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَمَسْحُ الرَّأْسِ وَاجِبٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ

“Adapun hukum terkait masalah ini, maka mengusap kepala hukumnya wajib menurut Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.” (Al-Majmu Syarhul Muhaddzab’ I/395). 

Baca juga: 10 Alasan Mengapa Mengucapkan Selamat Natal Hukumnya Haram!

Benar, Imam Asy-Syafii berpandangan bahwa mengusap seluruh kepala dengan air ketika wudhu bukanlah kewajiban, cukup sebagiannya saja sudah sah. Namun beliau amat menganjurkan agar mengusap seluruh kepala dan tidak pernah sedikit pun membatasinya, apatah lagi melarangnya. Beliau mengatakan ketika menjelaskan sifat wudhu:

ثُمَّ يَمْسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا وَأُحِبُّ أَنْ يَتَحَرَّى جَمِيعَ رَأْسِهِ وَصُدْغَيْهِ يَبْدَأُ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، ثُمَّ يَذْهَبُ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ يَرُدُّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

“....Lalu (hendaknya) ia mengusap kepalanya sebanyak 3 kali dan aku suka jika ia mengusap (dengan air) seluruh kepalanya dan kedua ujung daun telinganya yang ia mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian ia usapkan hingga kedua tengkuknya, lalu ia kembalikan lagi ke tempat sebelumnya ia mulai mengusap (kepalanya)....” (Mukhtashar Al-Muzani I/94).

Ucapan yang sama juga diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman dari Asy-Syafii:

وَالِاخْتِيَارُ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ فَيَمْسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ مَعًا يُقْبِلُ بِهِمَا وَيُدْبِرُ يَبْدَأُ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ يَذْهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَرْجِعَ إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ وَهَكَذَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَسَحَ

“...Dan yang terbaik baginya agar ia mengambil air dengan kedua tangannya, lalu mengusapkannya ke kepalanya secara bersamaan hingga ke belakang (kepalanya). Ia mulai dari depan kepala lalu ia usapkan hingga ke tengkuknya, kemudian mengembalikan (usapan)nya lagi hingga ke tempat yang ia mulai (sebelumnya). Demikianlah yang telah diriwayatkan usapan Nabi (dalam wudhu)....” (Al-Umm I/41)

Sampai-sampai Imam An-Nawawi menegaskan dianjurkannya mengusap kepala secara keseluruhan menurut kesepakatan para ulama Syafiiyah sekaligus dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama. Beliau mengatakan:

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَاتَّفَقَ الْأَصْحَابُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ مَسْحُ جَمِيعِ الرَّأْسِ لِهَذَا الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ الْعُلَمَاءِ

“...Adapun hukum dalam masalah ini, maka para ulama Syafiiyah telah sepakat mengenai dianjurkannya mengusap seluruh kepala berdasarkan hadits ini[1] dan hadits lainnya serta dalam rangka keluar dari perselisihan para ulama....” (Al-Majmu’ I/401).

Hal yang sama juga disebutkan oleh para ulama Syafiiyah mutaakhkhirin rujukan, yaitu Ibnu Hajar Al-Haytami, Jamaluddin Ar-Ramli, Khathib Asy-Syarbini, dan Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari. Keempatnya mengatakan, 

" وَمَسْحُ كُلِّ رَأْسِهِ " لِلِاتِّبَاعِ

"(Dianjurkan) mengusap seluruh kepala dalam rangka ittiba’ (meneladani Rasulullah).” Al-Haytami, Ar-Ramli, dan Asy-Syarbini menambahkan: “....dan dalam rangka keluar dari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya (mengusap seluruh kepala)...”[2] Asy-Syirwani menyebutkan bahwa yang mewajibkannya adalah Imam Malik.[3]

Baca juga : Boleh kah Puasa Sunnah Sebelum Mengqadha Puasa Ramadhan? –Menurut Tinjauan 4 Madzhab-

Baca : Ilmu Tafsir Dan Generasi Kaum Rabbani 

Oleh sebab itu, keliru besar jika ada orang yang bersikeras untuk tidak mengusap seluruh kepalanya ketika berwudhu. Terlebih jika ia berada di wilayah yang tidak bermadzhab Syafii dan ditegur karena hal itu. Ini menunjukkan dangkalnya pemahamannya dan penghayatannya terhadap madzhab Syafii. Demikian juga orang yang menganggap aneh atau asing jika ada yang berwudhu dengan mengusap kepalanya secara keseluruhan. Bahkan tidak elok jika ada seseorang yang katanya lama menuntut ilmu di pesantren, dai, atau ustadz yang mengaku bermadzhab Syafii, namun tidak mau mengusap kepalanya secara keseluruhan ketika berwudhu tanpa ada uzur dan hajat sama sekali. Sebagaimana tidak elok, jika ada imam yang tidak membaca surat pendek setelah membaca Al-Fatihah ketika memimpin shalat berjamaah yang di-jahar-kan (seperti 2 rakaat pertama Maghrib, Isya, dan Subuh), walau membaca surat pendek dalam shalat hukumnya hanya dianjurkan saja dalam madzhab Syafii dan tidak wajib.

Sedikit catatan, meski dianjurkan mengusap seluruh kepada dalam wudhu, bukan berarti dianjurkan juga mengguyurnya atau membasuhnya. Ar-Rafii menyebutkan dan disetujui oleh An-Nawawi:

وَلَا يُسْتَحَبُّ غَسْلُ الرَّأْسِ قَطْعًا، وَلَا يُكْرَهُ عَلَى الْأَصَحِّ

“...Tidak dianjurkan membasuh kepala menurut kesepakatan, namun juga tidak dibenci menurut pendapat yang lebih shahih...” (Raudhatut Thalibin I/53). Wallahu a’lam bish shawab

Baca : 3 Ibadah Khusus di Malam Jumat & Hari Jumat Menurut Madzhab Syafii 

Baca : Makan Babi, Bukan Dosa Biasa 

Baca: Hukum Mengumandangkan Adzan Dalam Timbangan Madzhab -  



[1] Yaitu hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 185 dan Muslim: 235

[2] Al-Haytami dalam At-Tuhfah I/232, Ar-Ramli dalam An-Nihayah I/190, Asy-Syarbini dalam Al-Mughny I/189, dan Syaikh Zakariya dalam Fathul Wahhab I/17.

[3] Hasyiyah Asy-Syirwani terhadap Minhajut Thalibin, Bab Al-Wudhu. Penjelasan Asy-Syirwani sesuai dengan pendapat Imam Malik akan wajibnya mengusap seluruh kepala, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid I/19.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar