Terkait Mengazankan Bayi Yang Baru Lahir (Kupas Tuntas Hukum dan Status Dalilnya)

Pertanyaan ini beberapa kali ditanyakan kepada kami. Tentu ini tidak lepas dari perbedaan pandangan sebagian kaum muslimin terkait hal ini. Ada yang melarang dan ada juga yang menganjurkan. Sebagai seorang muslim yang baik, semua harus diukur dengan ilmu. Bukan beranjak atas dasar tendensius dan emosi semata. Berikut pandangan para ulama dan titik permasalahannya. Dalam masalah ini para ulama berbeda pandangan:

Pandangan pertama adalah membenci dan tidak mensyariatkannya. Ini merupakan pandangan Imam Malik dan mayoritas penganut madzhab Maliki rahimahumullah serta pendapat yang disepakati dalam madzhab Hanafi, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Allamah Al-Hatthab Al-Malik rahimahullah:

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ انْتَهَى. وَقَالَ فِي النَّوَادِرِ بِإِثْرِ الْعَقِيقَةِ فِي تَرْجَمَةِ الْخِتَانِ، وَالْخِفَاضِ، وَأَنْكَرَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِهِ حِينَ يُولَدُ انْتَهَى

“Syaikh Abu Muhammad bin Abu Zaid dalam Kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah mengatakan, “Malik membenci azan yang dilakukan di telinga bayi yang baru lahir” –selesai nukilan-. Beliau juga mengatakan dalam An-Nawadir dalam pembahasan tentang aqiqah, khitan dan al-khifadh, “Dan Malik membenci azan yang dilakukan di telinganya (bayi) setelah ia dilahirkan” –selesai nukilan-. (Mawahibul Jalil jilid 1 hal. 434).

Inilah mungkin alasannya mengapa pembahasan tentang hukum azan di telinga bayi jarang bahkan hampir tidak didapati dalam berbagai referensi fiqh madzhab Maliki. Amat susah mendapatkannya. Bahkan dalam referensi para ulama Malikiyah mutaakkhirin (belakangan) sekali pun. Seolah-olah azan di telinga bayi yang baru lahir tidak dikenal sama sekali dalam madzhab ini. Wallahu a’lam.

Sedangkan dalam madzhab Hanafi, Al-Hafizh Al-Aini rahimahullah dengan tegas mengatakan,

(لِلصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ) ش: هَذَا مَحَلُّهُ الَّذِي شَرَعَ فِيهِ اْلأَذَانُ، وَلَا يُشْرَعُ بِغَيْرِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ بِلَا خِلَافٍ وَلِلْجُمُعَةِ أَيْضًا

“Untuk shalat lima waktu dan (shalat) jumat.” (Penjelasan), inilah tempat disyariatkannya pengumandangan azan dan tidak disyariatkan azan untuk selain shalat 5 waktu tanpa ada perselisihan (dalam madzhab Hanafi), demikian juga selain untuk shalat jumat.” (Al-Binayah Syarhul Hidayah Jilid 2 hal. 78).

Meski demikian, sebagian ulama Hanafiyah setelah beliau ada yang menyelisihi hal ini, sebagaimana yang disebutkan nanti pada pendapat yang kedua.

Baca: Apakah Semua Gadai Riba? 

Baca:  Mangkir Dari Undangan Walimah

Pendapat kedua, mensyariatkannya dan menganjurkannya. Ini adalah pendapat sebagian ulama yakni pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafii dan Hanbali, serta pandangan sebagian ulama Hanafiyah mutaakkhirin (belakangan) dan sebagian Malikiyah mutaakkhirin rahimahumullah.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan,

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى وَيَكُونُ الْأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ

“Disunnahkan untuk melakukan azan di telinga bayi yang baru lahir, baik laki-laki maupun perempuan dan hendaknya azan itu seperti azan ketika shalat.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab jilid 8 hal. 442)

Imam Al-Mardawi Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,

الثَّانِيَةُ: يُؤَذَّنُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ

“Kedua, (dianjurkan) melakukan azan di telinga bayi yang baru lahir.” (Al-Inshaf jilid 4 hal. 114).

Kami sebut “sebagian ulama”, sebab tidak seluruh ulama dari madzhab tersebut (Syafiiyah dan Hanabilah) membahas dan menganjurkan melakukan azan di telinga bayi. Ini diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam madzhab Hanbali. Beliau mengatakan, “Pasal, sebagian ahli ilmu menganjurkan untuk melakukan azan di telinga bayi ketika ia baru lahir.” (Al-Mughni jilid 9 hal. 464).

Demikian juga isyarat dari Imam An-Nawawi, “Umar bin Abdul Aziz dahulu apabila memperoleh anak, ia melakukan azan di telinga bayi sebelah kanan dan iqamat di sebelah kiri. Sebagian ulama madzhab kami menganjurkan hal tersebut.” (Raudhatut Thalibin jilid 3 hal. 233).

Di samping tidak ada riwayat dari Imam Asy-Syafii maupun Imam Ahmad rahimahumallah terkait masalah ini. Adapun para ulama mutaakkhirin Hanafiyah, maka pembahasan ini jarang ditemukan dalam referensi induk fiqh mereka, bahkan tidak dibahas sama sekali karena memang sudah jelas penuturan Al-Aini dalam hal ini sebagaimana di atas. Namun terdapat penjelasan lain dalam beberapa referensi yang ditulis sebagian ulama Hanafiyah ketika mensyarah (menjelaskan) beberapa kitab hadits ahkam. Di antaranya Imam Al-Muzhiri Al-Hanafi rahimahullah ketika mensyarah kitab Mashabihus Sunnah yang disusun oleh Imam Al-Baghawi Asy-Syafii rahimahullah,

قَوْلُهُ: "أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ"؛ يَعْنِي: السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ حِينَ يُولَدُ أَذَانًا كَأَذَانِ الصَّلَاةِ

“redaksi hadits, “Beliau (Nabi) melakukan azan di telinga Al-Hasan bin Ali”,  maksudnya disunnahkan melakukan azan di telinga bayi yang baru dilahirkan seperti azan shalat.” (Al-Mafatih Syarhul Mashabih jilid 4 hal. 495).

Hal yang sama juga dituturkan oleh Mulla Ali Al-Qary Al-Hanafi rahimahullah dalam Mirqatul Mafatih jilid 7 hal. 2691, “Ini menjadi dalil disunnahkannya mengumandangkan azan di telinga bayi.”

Adanya perbedaan di kalangan ulama Hanafiyah dalam hal ini, khususnya para ulama Hanafiyah belakangan semakin jelas melalui isyarat dari Al-Allamah Ibnu Abidin rahimahullah, “Tidak disunnahkan azan untuk selainnya”, (penjelasan) yakni untuk selain shalat-shalat tersebut. Jika tidak demikian, maka dianjurkan azan untuk anak yang baru lahir. Dalam Hasyiyah Bahr Ar-Ramli disebutkan, “Aku lihat dalam kitab-kitab Syafiiyah mengenai adanya sunnah azan untuk selain shalat, seperti azan untuk bayi, ketika genting, ketika badai.....” Maksudnya, apa saja yang datang dari riwayat shahih tanpa adanya riwayat yang menyelisihinya, maka itulah pendapat imam mujtahid tersebut, meski ia tidak mengucapkannya. Ini berdasarkan nukilan dari Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr dan Al-Arif Asy-Sya’rani yang menukil dari para imam yang empat, “Apabila telah shahih sebuah hadits, maka itulah madzhabku...” (Ar-Raddul Mukhtar jilid 1 hal. 385). 

Ucapan Ibnu Abidin ini amat jelas mengisyaratkan bagaimana beliau sendiri berusaha mengikuti pandangan yang menyelisihi madzhab Hanafi dalam rangka mengikuti hadits walau hadits itu hanya diamalkan pada madzhab lain (yang dalam hal ini adalah hadits mengenai azan di telinga bayi baru lahir). Wallahu a’lam

Sementara sebagian ulama Malikiyah mutaakkhirin di antaranya adalah Imam Ibnul Arabi Al-Maliki rahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh Imam Al-Mawaq Al Maliki rahimahullah:

وَأَذَّنَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وُلِدَ وَذَكَرَ التِّرْمِذِيُّ هَذَا الْحَدِيثَ وَقَالَ: إنَّهُ صَحِيحُ وَقَالَ ابْنُ الْعَرَبِيِّ: فَصَارَ ذَلِكَ سُنَّةً قَالَ: وَقَدْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَوْلَادِي

“Dan Nabi telah mengazankan di telinga Hasan ketika ia dilahirkan dan At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini shahih. Ibnul Arabi mengatakan, “maka jadilah hal itu hukumnya sunnah dan aku sendiri telah melakukannya kepada anak-anakku.” (At-Taj wal Iklil jilid 4 hal. 391). Termasuk Imam Al-Hatthab rahimahullah sendiri,

(قُلْتُ) وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ

“Aku katakan, manusia sudah biasa melakukannya, maka tidak mengapa mengamalkannya.” (Mawahibul Jalil jilid 1 hal. 434).

Hanya saja Al-Hatthab membolehkannya bukan atas dasar hadits, namun karena sudah menjamur di kalangan kaum muslimin. Walau demikian, pendapat kedua ini didukung oleh sebagian salaf dari kalangan tabi’in. Yaitu Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah dan hanya beliau yang diriwayatkan mengamalkan azan di telinga bayi baru lahir dari kalangan salaf. Al-Imam Abdur Razzaq rahimahullah meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakr rahimahullah:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ إِذَا وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَخَذَهُ كَمَا هُوَ فِي خِرْقَتِهِ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى وَسَمَّاهُ مَكَانَهُ

“Umar bin Abdul Aziz dahulu apabila dianugrahkan seorang anak, ia akan membawanya ke kasurnya, lalu mengazankannya di telinga bayi yang kanan dan melakukan iqamah pada telinganya yang kiri, lalu memberinya nama di tempat itu.” (AR. Abdur Razzaq: 7985)

 Baca: Niat Pada Wudhu, Wajibkah?

Kesimpulannya, pendapat yang disepakati dalam madzhab Hanafi dan masyhur dalam madzhab Maliki adalah dibencinya atau tidak disyariatkannya mengumandangkan azan di telinga bayi yang baru lahir. Artinya, terlarang melakukan hal tersebut. Sedangkan, pendapat yang muktamad (diamalkan) dalam madzhab Syafii dan Hanbali serta didukung oleh sebagian ulama Hanafiyah belakangan dan sebagian kecil ulama Malikiyah, bahwa azan di telinga bayi baru lahir hukumnya dianjurkan. Maka jadilah pendapat kedua ini seperti pendapat mayoritas ulama, yakni mayoritas ulama belakangan (mutaakkhirin).

Dari kalangan ahli ilmu kontemporer, pendapat kedua ini (mayoritas ulama) yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darbi bi Inayati Asy-Syuai’ir jilid 6 hal. 350. Demikian juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, hanya saja Ibnu Utsaimin memperbolehkan azan tanpa iqamat, karena menurut beliau yang kuat dalilnya hanya azan, adapun iqamat dalilnya dhaif, sebagaimana jawaban beliau dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin jilid 25 hal. 237.

Dalil dan Inti Permasalahan

Inti permasalahannya adalah hadits masyhur yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari shahabat Abu Rafi’ radhiyallahu anhu. Inilah Ia mengatakan:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah dengan azan shalat.” (HR. Abu Dawud: 5105 dan At-Tirmidzi: 1514).

Kami katakan masyhur karena hadits ini diriwayatkan oleh 2 kitab hadits yang masyhur di kalangan umat Islam, yaitu Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi. Sebagian ulama hadits menshahihkan hadits ini. Di antaranya Imam At-Tirmidzi rahimahullah sendiri yang mengatakan dalam Sunan At-Tirmidzi jilid 3 hal. 149: “Hadits hasan shahih.” Hadits ini dishahihkan juga oleh Al-Hakim rahimahullah dalam Al-Mustadrak jilid 9 hal. 305, An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ jilid 8 hal. 434, Ibnu Mulaqqin rahimahullah dalam Al-Badrul Munir jilid 9 hal. 348, Abdul Haq Al-Isybili rahimahullah dengan memasukannya ke dalam kitabnya Al-Ahkamul Wustha jilid 4 hal. 143 dan dihasankan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam Mashabihus Sunnah jilid 3 hal. 146. Juga dihasankan oleh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin jilid 25 hal. 237.

Sementara sebagian ulama lagi melemahkannya, seperti Ibnul Qatthan rahimahullah dalam Bayanul Wahm jilid 4 hal. 594, Al-Mundziri rahimahullah dalam Mukhtashar Sunan Abu Dawud jilid 3 hal. 409,  Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Al-Mustadrak ma’at Talkhis jilid 3 hal. 197, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam At-Talkhishul Habir jilid 4 hal. 367.

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi rahimahumallah dari jalur

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ

 “Yahya bin Said dan Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami. Keduanya berkata, Sufyan bin At-Tsauri mengabarkan kepada kami. Dari Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaidillah bin Rafi’, dari Abu Rafi’.”

Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Said melalui Musaddad, sedang At-Tirmidzi rahimahullah melalui Muhammad bin Bassyar. Hanya saja Abu Dawud tidak menyertakan Abdurrahman bin Al-Mahdi dalam sanadnya. Permasalahan sanad ini ada pada Ashim bin Ubaidillah dan ia adalah Ashim bin Ubaidillah bin Ashim bin Umar bin Al-Khatthab, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam At-Talkhis jilid  4 hal. 367.

Imam Abu Hatim dan Imam Abu Zur’ah rahimahumallah –sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah - dalam Al-Jarh wat Ta’dil jilid 6 hal. 348 dan Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Ad-Dhuafaus Shaghir jilid 1 hal. 109 menilai ‘Ashim sebagai munkarul hadits.

Imam Ibnu Sa’ad rahimahullah mengatakan dalam Thabaqatnya jilid 5 hal. 373: “Dia (Ashim) banyak haditsnya namun tidak bisa berhujjah dengan (riwayat)nya.”

Imam Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan, “Ashim buruk hafalannya, banyak salahnya, sering keliru, ia pun ditinggalkan riwayatnya akibat terlalu banyak salah.” (Al-Majruhin jilid 2 hal. 127).

Imam Ad-Duri rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Main rahimahullah, “Sampai kepadaku ucapan Malik bin Anas bahwa ia berkata, “Sungguh aneh Syu’bah ini yang terkenal waspada terhadap para rawi namun ia sendiri meriwayatkan dari Ashim bin Ubaidullah.” (Tarikh Ad-Duri jilid 3 hal. 170).

Ini menunjukkan bahwa Imam Malik rahimahullah mencela Ashim. Ashim juga dilemahkan oleh Yahya bin Main, Abdurrahman bin Mahdi, Ali Al-Madini, Ahmad bin Hanbal, Sufyan bin Uyainah, Al-Jauzajani, An-Nasai, Ibnu Khuzaimah, Ad-Daruqutni rahimahumullah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Mizzi rahimahullah dalam Tahdzibul Kamal jilid 13 hal. 502-504.

Juga dilemahkan oleh Abu Dawud, Ibnu Adi, dan Yahya As-Saji rahimahumullah sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah dalam Tahdzibut Tahdzib jilid 5 hal 49.

Jika melihat ucapan Al-Bukhari, Abu Hatim, Abu Zur’ah, dan Ibnu Sa’ad serta Ibnu Hibban rahimahumullah yang menilai Ashim sebagai munkarul hadits mengisyaratkan bahwa kelemahan yang ada pada diri Ashim sudah sampai pada tahap yang parah, bukan kelemahan biasa karena dinilai sebagai munkarul hadits dan tidak boleh berhujjah dengannya. Hal ini juga dinukil dari Abu Dawud melalui jalur Al-Ajurry rahimahumallah. Abu Dawud rahimahullah mengatakan, “Ashim tidak boleh ditulis haditsnya.” (Dinukil dari Tahdzibut Tahdzib jilid 5 hal 48).

Perbedaan Ucapan Dan Sikap Para Ulama Terhadap ‘Ashim bin Ubaidillah

Walau Imam Abu Dawud rahimahullah mengatakan hal tersebut, namun beliau sendiri meriwayatkan tentang mengazankan bayi ini dengan sanad dari Ashim melalui jalur Sufyan bin Uyainah dalam Sunannya. Demikian juga Imam Sufyan bin Uyainah rahimahullah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang mengatakan, “Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu para syaikh menjauhi hadits Ashim bin Ubaidillah.” (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Al-‘Ilal jilid 2 hal. 210).

Namun Imam Ahmad rahimahullah justru meriwayatkan hadits ini dari jalur Sufyan bin Uyainah dari Ashim bin Ubaidillah dalam Musnad Ahmad: 23869. Demikian juga dengan Imam Malik rahimahullah yang sempat mengritik Imam Syu’bah rahimahullah karena meriwayatkan dari Ashim. Imam An-Nasai rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui Malik pernah meriwayatkan dari seseorang yang masyhur kelemahannya selain Ashim bin Ubaidillah. Sebab Malik meriwayatkan sebuah hadits darinya.” (Dinukil oleh Al-Mizzi rahimahullah dalam Tahdzibul Kamal jilid 13 hal. 505).

Adanya perbedaan sikap dari beberapa ulama besar hadits tersebut mengisyaratkan seakan-akan kelemahan Ashim bin Ubaidillah tidaklah parah, ditambah adanya periwayatan oleh para pakar riwayat senior dari ‘Ashim bin Ubaidillah seperti Sufyan bin Uyainah dan Syu’bah. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hafizh Ibnu ‘Adi rahimahullah, “Meski ‘Ashim memiliki kelemahan, haditsnya tetap boleh ditulis.” (Al-Kamil fi Dhuafair Rijal jilid 6 hal. 393).

Bahkan Al-Hafizh Al-‘Ijli rahimahullah bersikap longgar terhadap Ashim. Beliau berkata, “Ashim bin Ubaidillah bin Ashim bin Umar bin Al-Khatthab, asli Madinah, tidak mengapa riwayatnya.” (At-Tsiqat jilid 1 hal. 241).

Imam Al-Bukhari rahimahullah sendiri juga meriwayatkan dari ‘Ashim dalam ‘Af’alu Khalqil ‘Ibad (Dinukil oleh Al-Hafizh Al-Mizzi rahimahullah dalam Tahdzibul Kamal jilid 13 hal. 506), padahal beliau sendiri menuduh Ashim sebagai munkarul hadits. 

Baca: Pembagian Warisan Itu Bukan Atas Dasar Kesepakatan

Riwayat Mutaba’ah

Hadits ini memiliki mutaba’ah (sanad pengiring) yang diriwayatkan dengan redaksi:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَ وُلِدَا، وَأَمَرَ بِهِ

“Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain ketika keduanya dilahirkan dan memerintahkannya.” (HR. At-Thabarani dalam Mu’jamul Kabir: 926).

Jika riwayat yang dibawakan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari jalur Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidullah dari Ali bin Al-Hasan dari Abu Rafi, maka At-Thabarani memiliki jalur lain yaitu dari

حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ

“Hammad bin Syuaib dari Ashim bin Ubaidullah dari Ali bin Al-Husain dari Abu Rafi.”

Adanya mutaba’ah ini juga tidak memberi penguat apa pun, karena Hammad bin Syuaib ternyata lebih parah lagi. Al-Hafizh Ibnu Hajar Haitsami rahimahullah mengatakan dalam Majma’uz Zawaid jilid 4 hal. 60 mengenai riwayat ini, “Dalam sanadnya terdapat Hammad bin Syuaib dan ia amat lemah sekali.”

Imam Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan dalam Al-Majruhin jilid 1 hal. 251, “Ia (Hammad bin Syuaib) meriwayatkan dari Abuz Zubair dan Abu Yahya Al-Qattat. Ia tinggal di Bashrah. Ia membolak-balikkan riwayat dan meriwayatkannya bukan dari jalur (sanad) yang semestinya.”

Al-Hafizh Ibnu Adi rahimahullah menukil ucapan Yahya bin Main dalam Al-Kamil fi Dhuafair Rijal jilid 3 hal. 15, “Hammad bin Syuaib, haditsnya tidak ada nilainya dan tidak boleh ditulis haditsnya.”

Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah menuturkan dalam Lisanul Mizan jilid 2 hal. 348 dengan menukil ucapan Ibnul Jarud yang meriwayatkan ucapan Al-Bukhari bahwa Hammad bin Syuaib adalah munkarul hadits dan di tempat lain Al-Bukhari mengatakan “para ulama meninggalkan haditsnya (Hammad).”

Hammad juga didhaifkan oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat Ta’dil jilid 3 hal. 142, demikian juga An-Nasai dalam Ad-Dhuafa wal Matrukin jilid 1 hal. 31, dan Al-Bukhari berdasarkan nukilan Al-Hafizh Al-Uqaili rahimahullah dalam Ad-Dhuafaul Kabir jilid 1 hal. 311 dari ucapan Al-Bukhari, “Hammad bin Syuaib Al-Himmani termasuk para perawi Kufah dan pada dirinya ada kelemahan.”

Karena itulah Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Al-Mughny jilid 1 hal. 189 mengatakan, “Para ulama melemahkannya.” Seakan-akan para ulama sepakat melemahkannya. Demikian juga Al-Hafizh Al-Haitsami rahimahullah yang menyebutnya sebagai rawi yang lemah sekali.  

Meskipun Al-Hafizh Ibnu Adi rahimahullah sedikit lebih longgar dengan mengatakan dalam Al-Kamil jilid 3 hal. 18, “Ia termasuk rawi yang boleh ditulis haditsnya meski ia lemah.”

Maka jadilah riwayat hadits mutaba’ah ini derajatnya lemah sekali dan tidak dapat menaikkan status riwayat hadits di atas.  

Idhtirabul Matan (Ketidak Konsistenan Matan)

Selain kelemahan ‘Ashim, cacat hadits di atas adalah idhtirab pada matan atau adanya ketidak stabilan pada matan. Sebab, dalam riwayat lain redaksinya adalah

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحُسَيْنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah dengan azan shalat.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 4827)

Di sini yang diazankan adalah Husain, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi di atas adalah Al-Hasan, sementara dalam riwayat At-Thabarani adalah Al-Hasan dan Al-Husain, padahal sanadnya hanya bermuara pada Ashim bin Ubaidullah. Demikian juga perbedaan antara riwayat Al-Hakim dengan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, padahal sanadnya hanya bermuara pada Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidullah dari Ubaidullah bin Abu Rafi’, dari Abu Rafi’. Ini semua tidak lepas dari kelemahan Ashim bin Ubaidullah dan hanya semakin menambah keraguan atas keshahihan hadits ini. Wallahu a’lam

Baca: Kedudukan Nama Allah (Bag. 1) -Sumpah-

Baca: Azan Jum’at 2 Kali dan Mazhab Syafii (Bag.2 - selesai) 

Riwayat Pendukung

Adapun riwayat pendukung yang dimaksud adalah hadits Ibnu Abbas dan hadits Al-Husain bin Ali. Pertama, hadits Ibnu Abbas adalah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

“Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika ia dilahirkan. Beliau pun mengazankannya di telinganya sebelah kanan dan mengiqamatkannya di telinga kirinya.” (HR. Al-Bayhaqi dalam Syuabul Iman: 8255).

Dengan sanad dari Ali bin Ahmad bin Abdan, menceritakan kepada kami Ahmad bin Ubaid As-Shaffar, menceritakan kepada kami Muhammad bin Yunus, menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Umar bin Saif As-Sadusi, menceritakan kepada kami Al-Qasim bin Muthayyib, dari Manshur bin Shafiyyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas. Imam Al-Bayhaqi sendiri mengatakan terkait sanad ini dan sanad dari Al-Husain bin Ali: “Pada kedua sanad ini terdapat kelemahan.” (Syuabul Iman jilid 11 hal. 106).

Namun jika ditelusuri lagi, kelemahannya bukanlah kelemahan biasa. Sebab di dalamnya terdapat Al-Hasan bin Amru bin Saif As-Sadusi. Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan dalam At-Tarikhul Kabir jilid 2 hal. 299: “Ia meriwayatkan dari Ali bin Suwaid dan Abu Ni’amah. Ia pendusta.”

Ucapan Al-Bukhari ini juga dinukil oleh Al-Hafizh Al-Uqaili rahimahullah dalam Ad-Dhuafaul Kabir jilid 1 hal. 236.

Imam Ibnu Abi Hatim rahimahullah menukil dari ayahnya (Imam Abu Hatim Ar-Razi): “Ayahku mengatakan, “Kami telah melihatnya (Al-Hasan bin Amru bin Saif), namun kami tidak menulis hadits darinya dan ia matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).... Ali bin Al-Madini dahulu berbicara tentang kedustaannya.” (Al-Jarh wat Ta’dil jilid 3 hal. 26).

Adanya penilaian buruk yang teramat parah dari Al-Bukhari, Abu Hatim, dan Ibnul Madini rahimahumullah ini yang membuat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata tentangnya dalam Taqribut Tahdzib Jilid 1 hal. 163, “Matruk (ditinggalkan riwayatnya) dari tingkatan rawi kesepuluh.”

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah juga memasukannya ke dalam kalangan rawi yang lemah dalam Al-Mughny fid Dhuafa Jilid 1 hal. 165.

Walaupun Al-Imam Ibnu Adi rahimahullah sedikit membelanya dengan mengatakan, “Al-Hasan bin Amru ini memiliki riwayat-riwayat yang janggal selain dari riwayat yang telah aku sampaikan. Hadits-haditsnya baik dan aku berharap tidak mengapa meriwayatkan dengannya disebabkan Yahya bin Main ridha kepadanya.” (Al-Kamil fi Dhuafair Rijal jilid 3 hal. 178).

Demikian juga Imam Ibnu Hibban rahimahullah yang memasukkannya dalam daftar rawi-rawi tsiqah dalam At-Tsiqat jilid 8 hal. 171, namun beliau memberi catatan, “Ia melakukan kejanggalan.” Alhasil, meski Yahya bin Main, Ibnu Adi, dan Ibnu Hibban rahimahumullah memberi pembelaan terhada Al-Hasan bin Amru bin Saif, akan tetapi pembelaan itu tetap berisi catatan “yakni terdapatnya riwayat-riwayat janggal darinya.”

Maka pembelaan ini tidak dapat menampik penilaian buruk dari ulama hadits lainnya yang melemahkannya, bahkan meninggalkan riwayatnya (matrukul hadits) sebagaimana penilaian Abu Hatim rahimahullah dan menuduhnya sebagai pendusta sebagaimana tuduhan Al-Bukhari dan gurunya sendiri Ibnul Madini kepadanya. Maka jadilah riwayat ini riwayat yang lemah sekali bahkan menjurus kepada palsu, dan tidak bisa dijadikan sebagai riwayat pendukung atas hadits Abu Rafi’ di atas.

Cacat lainnya dari sanad ini adalah Al-Qasim bin Muthayyib, rawi setelah Al-Hasan bin Amru. Imam Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan tentangnya, “As-Shaiq bin Huzn dan penduduk Iraq meriwayatkan darinya. Ia sering salah meriwayatkan dari rawi lain karena sedikitnya periwayatannya, maka sudah selayaknya ditinggalkan riwayatnya.” (Al-Majruhin jilid 2 hal. 213).

Namun Imam Ad-Daruqutni rahimahullah menyebutkan, “Al-Qasim bin Muthayyib, orang Kufah, tsiqah.” (Ilal Ad-Daruqutni jilid 5 hal. 143).  

Walau demikian, mayoritas ulama hadits belakangan melemahkan Qasim, seperti Adz-Dzahabi dalam Al-Mughny jilid 2 hal. 521, Ibnul Jauzi dalam Ad-Dhuafa wal Matrukin jilid 3 hal. 16, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam At-Taqrib jilid 1 hal. 452, “Ia lembek periwayatannya”. Ini semakin menambah kelemahan riwayat pendukung ini.

Kedua, hadits Al-Husain bin Ali. Diriwayatkan bahwa Nabi bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى رُفِعَتْ عَنْهُ أُمُّ الصَّبِيَّاتِ

 “Barangsiapa yang dianugrahkan seorang anak, maka hendaklah ia mengazankan anak tersebut di telinga kanannya dan mengiqamatkannya di telinga kirinya agar terhindar darinya Ummu Shabiyyat.” (Al-Bayhaqi dalam Syuabul Iman: 8254, Abu Ya’la dalam Musnadnya: 6780, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaumi wal Lailah: 623. Ini redaksi Al-Bayhaqi). Dalam riwayat Abu Ya’la, “Ummu Shibyan.”

Ibnus Sunni rahimahullah meriwayatkan sanadnya dari Abu Ya’la. Baik Abu Ya’la maupun Al-Bayhaqi meriwayatkan sanadnya Yahya bin Al-‘Ala Ar-Razi, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin Ubaidillah Al-Uqaili, dari Husain bin Ali. Hanya saja Al-Bayhaqi dari jalur Amru bin Aun dari Yahya bin Al-’Ala, sedangkan Abu Ya’la dari jalur Jubarah bin Al-Mughallis dari Yahya bin Al-’Ala. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Bayhaqi rahimahullah bersamaan dengan hadits sebelumnya, sebagaimana di atas. Hadits ini juga dilemahkan oleh Ibnu Adi rahimahullah dalam Al-Kamil jilid 9 hal. 24.

Cacat hadits ini adalah rawi kedua yang meriwayatkan dari Husain bin Ali, yakni Thalhah bin Ubaidillah Al-Uqaili yang disebut oleh Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah sebagai rawi majhul (tidak diketahui identitasnya) dalam Taqribut Tahdzib Jilid 1 hal. 203. Yang paling parah adalah rawi ketiga dan rawi keempat, yaitu Marwan bin Salim dan Yahya bin Al-’Ala. Marwan bin Salim dituduh sebagai munkarul hadits oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Hatim rahimahullah. Dituduh matrukul hadits oleh An-Nasai rahimahullah (lihat Tahdzibul Kamal jilid 27 hal. 394).

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah Al-Mughni jilid 4 hal. 90 menukil bahwa Ad-Daruqutni juga menuduhnya sebagai matrukul hadits. Al-Hafizh Ibnu Adi mengatakan, “Keumuman haditsnya tidak memiliki pengiring dari rawi-rawi yang tsiqat. (Al-Kamil jilid 8 hal. 121).

Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah juga menuduhnya matrukul hadits dan menukil bahwa As-Saji menuduhnya sebagai pemalsu hadits dalam At-Taqrib jilid 1 hal. 526.

Al-Hafizh Al-Haitsami rahimahullah dengan tegas mengatakan terkait riwayat ini dalam Majma’uz Zawaid jilid 4 hal. 59, “Dalam sanadnya terdapat Marwan bin Salim dan ia matruk (ditinggalkan haditsnya).”

Demikian juga Yahya bin Al-’Ala. Ia dituduh memalsukan hadits oleh Ahmad bin Hanbal dan Waki’ bin Al-Jarrah rahimahumallah (dinukil oleh Al-Hafizh Al-Mizzi rahimahullah dalam Tahdzibul Kamal jilid 31 hal. 486). Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah berkata tentangnya dalam At-Taqrib jilid 1 hal. 595, “Tertuduh memalsukan hadits, dari tingkatan ke delapan.”

Ia juga dinilai sebagai matrukul hadits oleh An-Nasai, Ad-Daruqutni, dan Ad-Daulabi rahimahumallah (dinukil oleh Al-Asqalani rahimahullah dalam Tahdzibut Tahdzib jilid 11 hal. 262).

Al-Hafizh Ibnu Adi rahimahullah mengatakan dalam Al-Kamil jilid 9 hal. 28, “Riwayat yang dimiliki Yahya bin Al-‘Ala selain yang telah aku sebutkan maupun yang aku sebutkan termasuk riwayat yang tidak memiliki riwayat penguat, semuanya tidak terjaga keorisinilannya. Yahya bin Al-‘Ala amat jelas kelemahannya dalam riwayatnya.”

Al-Hafizh Al-Asqalani rahimahullah menukil tambahan dari ucapan Ibnu Adi dalam Tahdzibut Tahdzib jilid 11 hal. 262, “dan hadits-haditsnya palsu.” Imam Ibnu Hibban rahimahullah mengatakan, “Ia termasuk yang menyendiri meriwayatkan dari para perawi tsiqah riwayat-riwayat yang telah dibolak-balik olehnya, di mana apabila ia telah mendengar hadits, maka ia akan langsung membolak-balik kandungannya, maka ini bagian dari kesengajaannya. Oleh sebab itu, tidak boleh berhujjah dengannya dan Waki’ dahulu amat keras dalam menilai buruk atasnya....” (Al-Majruhin hal. 3 jilid 116).

Oleh sebab itu, Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan dalam Al-Kasyif jilid 2 hal. 372, “Mereka (para ulama) meninggalkan riwayatnya.”

Kesimpulannya, hadits ini palsu karena keberadaan Yahya bin Al-A’la dan Marwan bin Salim. Ditambah lagi kredibilitas Thalhah bin Ubaidillah yang tidak dikenal. Maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai riwayat pendukung hadits Abu Rafi’ yang sebelumnya dibahas. Baik hadits Ibnu Abbas maupun hadits Husain bin Ali ini tidak dapat mendukung dan menguatkan hadits Abu Rafi’ di atas. Maka teranglah kelemahan pendapat sebagian ulama hadits yang menshahihkan atau menghasankan hadits mengazankan bayi baru lahir tersebut. Perlu diketahui, hadits-hadits pendukung ini tidak hanya menjelaskan tentang azan saja, namun juga iqamat. Bahkan tata caranya juga amat spesifik, sementara sudah diketahui bagaimana tingkat keparahan riwayatnya dari sisi sanad dan hasil telaah ilmu hadits. Di sisi lain, hadits yang dijadikan di awal pembahasan ini hanya terkait azan saja, bukan iqamat. Wallahu a’lam

Baca: Puasa Ayyamul Bidh Di Bulan Dzulhijjah

Hasil Takhrij

Walhasil, hadits ini lemah karena keberadaan Ashim, tetapi dengan kelemahan yang masih dapat diselamatkan. Andai hadits ini memiliki pendukung, maka hadits ini bisa dipakai sebagai hujjah dan terangkat ke derajat hasan. Sebab ucapan Al-Faizh Ibnu Adi  rahimahullah yang memperbolehkan seorang rawi ditulis haditsnya mengisyaratkan bolehnya riwayat dari rawi tersebut dijadikan sebagai hujjah jika memiliki riwayat pendukung yang lemah selama kelemahannya tidaklah parah. Ditambah lagi banyak ulama senior yang meriwayatkan dari ‘Ashim meski mereka sendiri mengritiknya. Sayangnya, tidak ada riwayat pendukung yang layak dijadikan sebagai pendukung hadits ini. Inilah yang membuat sebagian peneliti hadits kontemporer seperti Syaikh Syuaib Al-Arnauth rahimahullah melemahkan hadits ini dalam Tahqiq Musnad Ahmad jilid 39 hal. 297.

Syaikh Al-Albani rahimahullah yang juga awalnya menghasankan hadits ini dalam Irwaul Ghalil jilid 4 hal. 400 akhirnya rujuk dari penilaian tersebut dan secara tegas melemahkannya dalam As-Silsilah Ad-Dhaifah jilid 13 hal. 272, karena beliau tidak menemukan riwayat yang layak dijadikan sebagai pendukung hadits tersebut. Wallahu a’lam

Catatan

Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi rahimahumallah tersebut hanya berkaitan dengan mengazankan bayi, bukan mengiqamatkan bayi. Para ulama berbeda dalam menshahihkan hadits mengazankan bayi, bukan mengiqamatkan bayi. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa hadits-hadits pendukung yang menjelaskan tentang mengiqamatkan bayi terindikasi palsu dan ditinggalkan riwayatnya. Sementara salah satu syarat bolehnya mengamalkan hadits dhaif (lemah) untuk kepentingan fadhilah amal adalah tingkat kelemahan hadits tersebut tidak parah atau tidak berasal dari riwayat palsu. Inilah yang membuat Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah yang asalnya bermadzhab Hanbali menegaskan tidak disyariatkannya iqamah untuk bayi dan hanya menganjurkan azan saja. Ini sering beliau ulang-ulang dalam jawaban beliau ketika ditanya tentang hukum azan dan iqamat di telinga bayi baru lahir, di antaranya dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin jilid 25 hal. 237.

Padahal madzhab Hanbali secara muktamad menganjurkan azan sekaligus iqamat di telinga bayi baru lahir. Sebab, hadits-hadits yang berbicara tentang mengiqamatkan bayi terindikasi palsu dan tidak bisa ditoleransi kelemahannya. Walau demikian, mengiqamatkan bayi ternyata dianjurkan oleh sebagian ulama salaf dari kalangan tabi’in, yaitu Umar bin Abdul Aziz. Wallahu a’lam

Kesimpulan Fiqh

Terlepas perselisihan di kalangan ulama, baik terkait hukum maupun hadits yang dijadikan landasan dalil, namun tetap ada sebagian salaf yang mengamalkan hadits ini dan mayoritas ulama belakangan juga mengamalkannya, bahkan muktamad dalam madzhab Syafii dan Hanbali. Maka tidak selayaknya mencela sebagian kaum muslimin yang memilih untuk mengamalkannya, walaupun –menurut hemat kami- tidak mengamalkannya jauh lebih selamat agar dapat keluar dari perselisihan para ulama. Sebab para ulama yang mengamalkan hanya menganjurkannya tanpa mewajibkannya. Sedangkan ulama yang tidak mengamalkannya malah membencinya dan melarangnya. Menjauhi perkara yang dibenci lebih diutamakan daripada mengamalkan perkara yang dianjurkan. Juga tidak selayaknya mencela sebagian kaum muslimin yang tidak mau mengazankan bayinya dan berpendapat hal itu tidak disyariatkan. Karena para ulama fiqh dari dulu sudah berbeda pendapat mengenai hukumnya dan status dalil yang dijadikan landasannya. Wallahu a’lam bis shawab

Alternatif Yang Shahih

Sebenarnya sedikit janggal melihat fenomena sebagian orang yang merasa aneh jika melihat bayi tidak diazankan. Mereka sibuk mempermasalahkan mengazankan bayi yang masih diperdebatkan hukumnya oleh para ulama dan meninggalkan tuntunan yang jelas-jelas shahih terdapat dalam Al-Quran terkait amalan yang harus dilakukan pertama kali ketika seorang bayi lahir. Ini menandakan ketidak harmonisan kita terhadap Al-Quran dan lebih memilih jumud untuk mengikuti tradisi yang berlaku. Al-Quran sendiri telah mengajarkan umat Islam mengenai doa yang harus dibacakan ketika seorang bayi lahir ke dunia ini melalui kisah Maryam, ibunda Nabi Isa ‘alayhas salam. Allah berfirman:

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Setelah dia (ibu Maryam) melahirkannya (Maryam), dia pun berkata, “Wahai Rabb(ku), sungguh aku telah melahirkan (bayi) perempuan.” Dan Allah lebih mengetahui terhadap apa yang telah dia lahirkan dan tidaklah laki-laki seperti perempuan. (ibu Maryam berkata), “aku telah menamainya Maryam dan aku memohonkan perlindungan kepada-Mu untuknya dan keturunannya dari (gangguan) setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36).

Maka doa yang seharusnya kita baca menurut ayat ini adalah

إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“aku memohonkan perlindungan kepada-Mu untuknya dan keturunannya dari (gangguan) setan yang terkutuk.”

Hanya tinggal mengganti dhamir (kata ganti) ha menjadi hu jika bayinya laki-laki. Ini yang langsung berasal dari Al-Quran. Bukan itu saja, ternyata juga terdapat amalan shahih yang berasal dari Rasulullah, mirip dengan ayat ini, yakni doa perlindungan untuk bayi. Abdullah bin Abbas mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الحَسَنَ وَالحُسَيْنَ يَقُولُ: أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ، وَيَقُولُ: هَكَذَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يُعَوِّذُ إِسْحَاقَ وَإِسْمَاعِيلَ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memohonkan perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain. Beliau berdoa, “Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala setan dan keburukan serta dari ain yang membahayakan.” Lalu beliau bersabda, “Seperti inilah dahulu Ibrahim memintakan perlindungan untuk Ismail dan Ishaq.” (HR. Abu Dawud: 4737 dan At-Tirmidzi: 2060)

Hadits ini dapat dipastikan keshahihannya karena asalnya terdapat dalam hadirs riwayat Al-Bukhari: 3371. Maka doanya adalah

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

“Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua melalui kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala setan dan keburukan serta dari ain yang membahayakan.”

Cukup mengganti kata ganti kuma, menjadi ka bagi bayi laki-laki dan ki bagi bayi perempuan. Kedua doa inilah seharusnya yang pertama kali diamalkan ketika seorang bayi lahir ke dunia ini. Sebab, doanya telah dijelaskan secara eksklusif oleh Al-Quran dan Sunnah yang shahih dari Rasulullah. Lalu melakukan azan jika memilih pandangan ulama yang menganjurkannya atau meninggalkan azan jika memilih pandangan yang membencinya atau jika hendak keluar dari perselisihan para ulama. Karena kedua doa ini sejatinya sudah memadai dan cukup untuk dibacakan kepada bayi, terlepas apakah hendak mengazankan atau tidak. Apatah lagi kedua doa tersebut adalah tuntunan langsung dari keluarga Imran (ibunda Maryam) dan Nabi Ibrahim, lalu diteruskan oleh Rasulullah dengan riwayat yang dapat dipastikan keshahihannya dari beliau. Adapun azan, selain masih diperselisihkan oleh para ulama mengenai anjurannya dan riwayatnya, juga masih dipermasalahkan validitasnya kepada Rasulullah, juga tidak diriwayatkan berasal dari sunnah para nabi terdahulu. Wallahu a’lam

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar