Pertanyaan
Bismillah. Ustadzah, saya ingin tahu mengenai hukum berikut dalil yang shahih mengenai membaca Al Qur'an bagi wanita haid dari berbagai madzhab!
Jawaban
1. Pendapat Pertama
Mayoritas ulama, yakni madzhab Hanafi, Syafii, Hanbali, dan sebagian madzhab Maliki menegaskan haramnya wanita haidh membaca Al-Quran. Ini ditegaskan oleh para ulama madzhab tersebut. Ibnu Rusyd Al-Hafid Al-Maliki mengatakan,
قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ لِلْجُنُبِ، اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي ذَلِكَ فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى مَنْعِ ذَلِكَ وَذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى إِبَاحَتِهِ
“(Mengenai) membaca Al-Quran bagi yang junub. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal itu. Mayoritas ulama berpendapat hal itu dilarang dan sekelompok ulama memperbolehkannya.” (Bidayatul Mujtahid I/55)
Al-Kasani Al-Hanafi mengatakan,
وَلَا يُبَاحُ لِلْجُنُبِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ
“Tidak dibolehkan bagi orang yang junub membaca Al-Quran menurut umumnya pendapat ulama.” (Al-Badai’ush Shanai’ I/37)
An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
وَهَذَا الَّذِي ذَكَرَهُ مِنْ تَحْرِيمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عَلَى الْحَائِضِ هُوَ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ وَبِهِ قَطَعَ الْعِرَاقِيُّونَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ الْخُرَاسَانِيِّينَ
“Yang disebutkan sebelumnya ini berupa haramnya membaca Al-Quran bagi wanita haidh adalah pendapat yang shahih lagi masyhur. Ditegaskan oleh kalangan (Syafiiyah) Iraq dan sekelompok (Syafiiyah) Khurasan.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab II/356)
Al-Mardawi Al-Hanbali mengatakan,
تُمْنَعُ الْحَائِضُ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مُطْلَقًا عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ
“Wanita haidh dilarang membaca Al-Quran secara mutlak menurut yang shahih dari madzhab (Hanbali). Ini dianut oleh mayoritas periwayat (madzhab Hanbali) dan ditegaskan oleh kebanyakan mereka.” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih I/347)
Sebagian Malikiyah juga melarang, seperti Ibnul Jizzi Al-Maliki,
يُمْنَعُ الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ اثْنَيْ عَشَرَ شَيْئًا مِنْهَا السَّبْعَةُ الَّتِي تَمْنَعُهَا الْجَنَابَةُ وَهِيَ الصَّلَوَاتُ كَلُّهَا وَسُجُودُ التِّلَاوَةِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَدُخُولُ الْمَسْجِدِ وَالطَّوَافُ وَالْإِعْتِكَافُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَقِيلَ يَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ
“Wanita haidh dan nifas dilarang dari 12 hal. Di antaranya 7 yang juga dilarang bagi orang yang junub, yaitu seluruh shalat, sujud tilawah, menyentuh mushaf, masuk ke dalam masjid, thawaf, iktikaf, dan membaca Al-Quran. Ada yang mengatakan boleh baginya membaca Al-Quran melalui hafalan.” (Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah: 31).
Dalil
1. Dalil dari pendapat ini adalah riwayat dari sabda Nabi,
لاَ تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ
“Jangan wanita haidh maupun orang yang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran.” (HR. At-Tirmidzi: 131 dari Abdullah bin Umar)
Namun sayangnya hadits ini dilemahkan sendiri oleh At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi I/194 dan Al-Bayhaqi dalam As-Sunan Al-Kubra I/144. Didhaifkan oleh An-Nawawi sembari mengatakan, “didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Bayhaqi, dan lainnya.” (Khulashatul Ahkam I/208)
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadits ini lemah menurut kesepakatan para pakar di bidang hadits.” (Majmu’ Fatawa XXI/460)
2. Terdapat dalil lain, namun tidak secara tegas melarang wanita haidh membaca Al-Quran. Ali bin Abi Thalib mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنَ الْخَلَاءِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“Rasulullah dahulu sering keluar dari kamar mandi dalam keadaan langsung membaca Al-Quran dan makan daging bersama kami. Tidak ada sedikit pun yang menghalangi beliau dari Al-Quran selain janabah.” (HR. An-Nasai: 265 dan Abu Dawud: 229)
Mayoritas ulama tidak membedakan antara hukum haidh dengan junub. Sebab kedua-duanya termasuk hadats besar yang cara bersucinya harus melalui mandi besar. Apabila Rasulullah enggan membaca Al-Quran ketika junub, itu menunjukkan bahwa hal itu terlarang. Karena beliau adalah suri tauladan bagi umat beliau. Karena hukum junub sama dengan haidh, maka hal itu pun berlaku bagi wanita haidh dan nifas, di samping tidak membaca Al-Quran ketika haidh dan nifas termasuk bentuk penghormatan terhadap kesucian Al-Quran itu sendiri.
Catatan:
Hadits pertama telah jelas kelemahannya. Sedangkan hadits kedua tidak menegaskan larangan membaca Al-Quran bagi orang yang junub -andaikan pun shahih-. Sebab Rasulullah hanya tidak membaca Al-Quran ketika junub, bukan melarangnya. Ini hampir sama dengan ucapan Aisyah, “Rasulullah tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan”, bukan berarti umat Islam terlarang puasa sebulan penuh di bulan-bulan lainnya.[1]
Bagi Malikiyah, hadits tersebut hanya berlaku bagi yang junub, bukan bagi wanita haidh. Sebab orang junub bisa bersuci dengan mandi junub kapan saja tanpa menunggu apa pun, sedangkan wanita haidh tidak punya pilihan kecuali menunggu darah haidhnya terhenti baru bisa bersuci.[2]
Adanya perbedaan hukum antara haidh dan junub ternyata didapati dalam syariat, seperti dalam masalah puasa. Wanita haidh tidak akan sah puasanya jika ia belum suci (terhentinya darah haidh), sedangkan orang junub tetap sah puasanya meski ia belum suci. Wanita haidh tidak sah puasanya bagaimana pun keadaannya, sedangkan orang junub sah puasanya jika ia junub bukan karena keinginannya seperti orang yang mimpi basah ketika puasa atau ia telah junub sebelum fajar. Demikian juga sebaliknya, orang yang meninggalkan shalat karena junub wajib mengqadha puasanya, sedangkan wanita yang meninggalkan shalat karena haidh tidak menqadha shalatnya.
Baca: Batas Maksimal Masa Nifas
Baca: Kupas Tuntas 3 Pandangan Ulama Tentang Wudhu Jika Menyentuh Istri
2. Pendapat Kedua,
Pendapat kaum Zhahiri, pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki[3], dan salah satu pendapat Asy-Syafii, dan dipilih oleh Asy-Syaukani[4] yaitu bolehnya wanita haidh dan nifas membaca Al-Quran. Ibnu Hazm Al-Andalusi Adz-Dzhahiri mengatakan,
وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالسُّجُودُ فِيهِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى جَائِزٌ، كُلُّ ذَلِكَ بِوُضُوءٍ وَبِغَيْرِ وُضُوءٍ وَلِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ
“Membaca Al-Quran, sujud di dalamnya (sujud tilawah), menyentuh mushaf, dan dzikir kepada Allah Ta’ala boleh. Semua itu boleh dengan wudhu, tanpa wudhu, bagi orang junub, maupun wanita haidh.” (Al-Muhalla bil Atsar I/94)
Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan,
أَنَّ الْحَيْضَ يَمْنَعُ مَسَّ الْمُصْحَفِ وَلَا يَمْنَعُ الْقِرَاءَةَ ظَاهِرًا أَوْ فِي الْمُصْحَفِ دُونَ مَسٍّ خَافَتْ النِّسْيَانَ أَمْ لَا لِعَدَمِ تَمَكُّنِهَا مِنْ الْغُسْلِ
“Wanita haidh dilarang dari menyentuh mushaf, namun tidak dilarang membaca Al-Quran dari hafalan atau dari mushaf tanpa menyentuhnya. Baik apakah karena takut lupa atau tidak. Karena ia memang tidak memiliki kesempatan untuk mandi.” (Syarh Mukhtashar Khalil I/209)
An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا قَدِيمًا لِلشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآن
“Kalangan (Syafiiyah) Khurasan menukil sebuah pendapat qadim (terdahulu) dari Asy-Syafii bahwa boleh bagi wanita haidh membaca Al-Quran.” (Al-Majmu’ II/356)
Meski demikian terdapat sedikit perbedaan antara Dzahiriyah dan Malikiyah. Dzahiriyah menyamakan hukum junub dan haidh dalam masalah kebolehan membaca Al-Quran, sedangkan Malikiyah hanya memperbolehkan bagi wanita haidh dan nifas[5], tetapi tidak bagi orang yang junub, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd Al-Maliki[6]. Adapun pendapat Asy-Syafii di atas diingkari oleh sebagian Syafiiyah terdahulu dan menyebut bahwa itu kekeliruan. Mereka mengatakan bahwa itu salah satu pendapat Malik, bukan Syafii. Namun salah satu pendapat Asy-Syafii yang diingkari oleh sebagian Syafiiyah mutaqaddimin ini justru ditegaskan oleh kalangan Syafiiyah Khurasan.[7]
Dalil
Dalil dari pendapat ini adalah Al-Baraah Al-Ashliyah yang merupakan bagian dari Istihhab, yakni kembali pada hukum asal. Hukum asalnya adalah bolehnya membaca Al-Quran kapan saja (baik ketika haidh atau tidak) karena bagian dari dzikir kepada Allah selama tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (tegas) dalam melarangnya. Sebab banyak ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah yang memerintahkan membaca Al-Quran. Ini dalil kaum Dzhahiri.[8]
Sedangkan Malikiyah, tidak ada dalil yang shahih mengenai larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Quran, sehingga kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang ada hanyalah dalil yang secara implisit mengisyaratkan larangan membaca Al-Quran bagi orang junub, bukan bagi wanita haidh, di samping adanya perbedaan hukum antara orang junub dan wanita haidh.[9]
Baca: Dosa Makan Babi, Bukan Dosa Biasa
Baca: Ketika Transeksual Menjadi Pilihan
3. Pendapat Ketiga
Boleh membaca Al-Quran bagi wanita haidh hanya berlaku khusus bagi wanita yang khawatir hafalannya hilang atau ia ingin menjaga hafalannya agar tidak hilang. Ini yang dipilih oleh Ibnu ‘Askar Al-Maliki dan Ibnu Taimiyah Al-Hanbali.
Ibnu ‘Askar Al-Maliki mengatakan,
وَيَمْنَعُ الْحَدَثُ الأَكْبَرُ مَا يَمْنَعُهُ الأَصْغَرُ وَدُخُولُ الْمَسْجِدِ وَتِلاوَةُ الْقُرْآنِ إِلاَّ أَنْ تَخَافَ الْحَائِضُ النِّسْيَانَ
“Pelaku hadats besar dilarang sebagaimana larang bagi pelaku hadats kecil, juga masuk masjid dan membaca Al-Quran, kecuali bagi wanita haidh yang khawatir terlupa (hafalannya).” (Irsyadus Salik I/8)
Ibnu Taimiyah Al-Hanbali mengatakan,
وَلِهَذَا كَانَ أَظْهَرُ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ أَنَّهَا لَا تُمْنَعُ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إذَا احْتَاجَتْ إلَيْهِ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَيُذْكَرُ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ فَإِنَّهَا مُحْتَاجَةٌ إلَيْهَا وَلَا يُمْكِنُهَا الطَّهَارَةُ كَمَا يُمْكِنُ الْجُنُبَ
“Karena itulah pendapat paling benar di antara pendapat para ulama bahwa wanita haidh (dan nifas) tidak dilarang dari membaca Al-Quran apabila ia membutuhkannya, sebagaimana madzhab Malik, salah satu pendapat Asy-Syafii, dan sebuah riwayat Ahmad. Sebab ia membutuhkannya sementara ia tidak mampu bersuci sebagaimana bersucinya orang junub.” (Majmu’ Fatawa XXVI/179)
Dalil
Dasarnya adalah perpaduan antara dalil pendapat pertama dan kedua. Yaitu pada dasarnya dilarang, namun karena ada kebutuhan dan mashlahat lebih besar maka diperbolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Quran. Artinya ini berlaku hanya pada para wanita penghafal Al-Quran atau pengajar Al-Quran. Bukan yang lainnya. Pendapat ini sedikit lebih ketat daripada pendapat kedua. Perdapat ini didasarkan kaidah ushul fiqh,
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Perkara yang sifatnya darurat dapat memperbolehkan perkara yang dilarang.” (Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur II/317)[10]
Kesimpulan
Ini merupakan khilafiyah (perbedaan) pendapat yang muktabar di kalangan ahli fiqh. Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) melarangnya. Maliki dan Dzhahiri memperbolehkannya. Sebagian Malikiyah dan Hanabilah memperbolehkannya hanya khusus bagi wanita haid yang khawatir kehilangan hafalan Al-Quran. Bagi yang mau keluar dari perselisihan di kalangan ulama, maka dapat mengikuti pendapat mayoritas ulama, khususnya Syafiiyah yang merupakan madzhab mayoritas di Indonesia. Bagi yang mampu memahami mekanisme pengambilan hukum dalam Islam, hendaknya ia jujur dalam mengambil kesimpulan.[11] Wallahu a’lam
Baca: Haram kah Memelihara Anjing?
Baca: Kupas Tuntas Shalat Sunnah Pada Waktu-Waktu Yang Terlarang
[1]Lihat Al-Muhalla I/95
[2] Lihat Syarh Az-Zarqani I/246
[3] Yang menegaskan ini masyhur adalah Al-Khalil Al-Maliki dalam At-Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibni Hajib I/252-253
[4] Asy-Syaukani dalam Nailul Authar I/283-284
[5] Sebagian Malikiyah menyamakan hukum wanita haidh dan nifas dalam masalah ini sebagaimana nukilan Al-Adawi Al-Maliki dalam Hasyiyah ‘ala Syah lil Kharasyi I/209, namun Ibnul Hajib Al-Maliki membedakannya, yakni kebolehannya hanya berlaku bagi wanita haidh saja, bukan wanita nifas sebagaimana penukilan Al-Mawwaq Al-Maliki dalam At-Taj wal Iklil I/552
[6] Bidayatul Mujtahid I/55.
[7] Lihat penjelasan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ II/356
[8] Ini diisyaratkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla I/95 dan ditegaskan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar I/284
[9] Lihat Syarh Az-Zarqani I/246
[10] Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini dalam Majmu’ Fatawa XXVI/180-181
[11] Penulis cenderung pada pendapat kedua dalam hal ini, yakni pandangan Malikiyah dan Dzhahiriyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar