Pertanyaan
Bismillah satu lagi ustadzah. Ada hadits yang berbunyi, “Malaikat berkata kepada Nabi kita, “Bergembiralah dengan 2 cahaya yang diberikan kepadamu yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelummu Fatihatul Kitab yaitu, Al-Fatihah dan ayat-ayat terakhir surah Al-Baqarah. Tidaklah engkau membaca satu huruf kecuali engkau akan diberi.” Yang hendak saya tanyakan ustadzah, kapan ini kita amalkan? Jazakillah khairan ustadzah.
Jawaban
Hadits tersebut lafazhnya,
وَقَالَ، "أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ، وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ، لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلَّا أُعْطِيتَهُ"
“Bergembiralah dengan 2 cahaya yang diberikan kepadamu yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelummu Fatihatul Kitab dan ayat-ayat penutup surah Al-Baqarah. Tidaklah engkau membaca satu huruf dari keduanya kecuali engkau akan diberi.” (HR. Muslim: 806 dari Abdullah bin Abbas)
Yang dimaksud dengan ayat-ayat penutup (terakhir) surat Al-Baqarah pada hadits tersebut adalah 2 ayat terakhir surat Al-Baqarah, yakni ayat 285 dan 286. Karena itulah Imam An-Nawawi menjelaskan faidah berkenaan hadits tersebut,
وَالْحَثِّ عَلَى قِرَاءَةِ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ الْبَقَرَةِ
“Dan motivasi untuk membaca 2 ayat di akhir surat Al-Baqarah.” (Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim Ibnil Hajjaj VI/91)
Baca: Terkait Mengazankan Bayi Yang Baru Lahir (Kupas Tuntas Hukum dan Status Dalilnya)
Baca: Apakah Wajib Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam Pada Shalat Jahr?
Terkait pengamalannya, khusus Al-Fatihah tentu dibaca setiap rakaat dalam shalat. Adapun di luar shalat, maka boleh kapan saja selama diniatkan untuk membaca Al-Quran dan meraih keutamaan yang ada di dalamnya. Demikian juga 2 ayat akhir surat Al-Baqarah. ِIni berdasarkan keumuman sabda Nabi,
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ
“Bacalah Al-Quran. Karena ia akan datang di hari kiamat nanti sebagai pemberi syafaat kepada para pembacanya.” (HR. Muslim: 804 dari Abu Umamah Al-Bahili)
Dan karena membaca Al-Quran merupakan bagian dari dzikir kepada Allah dan Aisyah berkata mengenai kebiasaan dzikir Rasulullah.,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah di setiap keadaan beliau.” (HR. Muslim: 373)
Bahkan Aisyah juga menceritakan bahwa Rasulullah membaca Al-Quran tanpa memandang waktu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ يَقْرَأُ القُرْآنَ
“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sering bersandar di sisi samping dadaku dalam keadaan aku haidh, lalu beliau membaca Al-Quran.” (HR. Al-Bukhari: 297 dan Muslim: 301).
Maksudnya, Rasulullah membaca Al-Quran dalam keadaan bersandar atau berbaring di atas dada Aisyah dalam keadaan Aisyah haidh. Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran kapan saja baik berbaring atau tidak. Termasuk membaca Al-Fatihah dan 2 ayat terakhir surat Al-Baqarah yang memiliki keutamaan secara khusus ini.
Baca: Benarkah Tidak Boleh Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid?
Baca: Awal Surat Al-Fatihah
Adapun 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, di samping boleh dibaca secara umum kapan pun waktunya, juga terdapat waktu khusus membacanya, yaitu setiap malam. Rasulullah bersabda,
الآيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ، مَنْ قَرَأَهُمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah yang barang siapa membacanya pada malam hari, niscaya dua ayat itu akan mencukupinya (menjaganya dari keburukan).” (HR. Al-Bukhari: 4008 dan Muslim: 807 dari Abdullah bin Mas’ud)
Waktu malam dimulai dari tenggelamnya matahari secara penuh hingga munculnya fajar shubuh, yakni ketika masuknya waktu maghrib hingga masuknya waktu shubuh. Inilah rentang membaca 2 akhir surat Al-Baqarah secara khusus. Ini berdasarkan firman Allah,
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Ini menunjukkan bahwa (waktu) berbuka puasa ketika terbenamnya matahari menurut hukum syar’inya.” (Tafsirul Quranil Adzhim I/517). Imam Ibnu Hubairah mengatakan,
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الصَّوْمِ وَقْتُهُ مِنْ أَوَّلِ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
“Para ulama sepakat bahwa wajib puasa itu waktunya dimulai dari terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga terbenamnya matahari.” (Ikhtilaful Aimmatil Ulama I/232). Ini menunjukkan bahwa awal waktu malam dimulai dari masuknya waktu maghrib menurut kesepakatan para ulama. Wallahu a’lam
Baca: Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing
Baca: Hukum Mengucapkan “Almarhum/ah” Untuk Orang Di Luar Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar