Pertanyaan
Bismillah. Ustadzah, minta tolong beritahu saya tentang amalan bulan Rajab. Ada yang tanya, apakah ada amalan khusus?Jawaban
Terkait amalan di bulan Rajab, seluruh amal-amal shaleh dianjurkan di bulan Rajab, karena kedudukannya sebagai salah satu bulan haram. Salah satu amalan yang ditekankan di bulan Rajab adalah berpuasa. Ini diisyaratkan oleh sabda Nabi ketika ditanyai oleh Usamah bin Zaid,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ، "ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ"
“Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa sebulan melebihi (banyaknya) puasamu di bulan Sya’ban.” Nabi menjawab, “(Sya’ban) itu merupakan bulan yang dilalaikan oleh manusia, terletak di antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan yang amal-amal sedang di angkat ke Rabb semesta alam. Aku pun suka amalku di angkat dalam keadaan aku tengah berpuasa.” (HR. An-Nasai: 2357)
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata mengenai sabda Nabi, “(Sya’ban) itu merupakan bulan yang dilalaikan oleh manusia, terletak di antara Rajab dan Ramadhan”,
يُشِيرُ إِلَى أَنَّهُ لَمَّا اكْتَنَفَهُ شَهْرَانِ عَظِيمَانِ الشَّهْرُ الْحَرَامِ وَشَهْرُ الصِّيَامِ اشْتَغَلَ النَّاسُ بِهِمَا عَنْهُ فَصَارَ مَغْفُولًا عَنْهُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّ صِيَامَ رَجَبٍ أَفْضَلُ مِنْ صِيَامِهِ لِأَنَّهُ شَهْرُ حَرَامٍ وَلَيْسَ كَذَلِكَ
“Ini mengisyaratkan bahwa ketika Sya’ban dihimpit oleh 2 bulan mulia, yakni bulan haram (Rajab) dan bulan puasa (Ramadhan), manusia pun sibuk beribadah di kedua bulan tersebut dan lalai dari ibadah di bulan Sya’ban, di samping banyak orang yang menganggap bahwa puasa di bulan Rajab lebih baik dari puasa di bulan Sya’ban, karena Rajab adalah bulan haram, padahal tidak seperti itu.” (Lathaiful Ma’arif: 130)
Ini menunjukkan bahwa umat Islam di masa Nabi (para shahabat) sudah biasa melaksanakan puasa di bulan Rajab. Karena kemuliaan bulan Rajab yang termasuk bulan haram. Nabi pun tidak mengingkari dan melarang hal itu sama sekali. Hanya saja Nabi membiasakan juga puasa di bulan Sya’ban karena keutamaan di dalamnya, yakni diangkatnya amal-amal shaleh di bulan itu dan karena banyak manusia yang melalaikannya setelah sibuk beribadah di bulan Rajab dan bersiap-siap menghadap Ramadhan.”
Mayoritas ulama juga menganjurkan puasa di bulan Rajab. Imam Al-Lakhmy Al-Maliki mengatakan,
الْأَشْهُرُ الْمُرَغَّبِ فِي صِيَامِهَا ثَلَاثَةٌ الْمُحَرَّمُ، وَرَجَبٌ، وَشَعْبَانِ
“Bulan-bulan yang dianjurkan berpuasa di dalamnya ada 3, yaitu Muharram, Rajab, dan Sya’ban.” (At-Tabshirah II/815)
Imam An-Nawawi Asy-Syafii mengatakan,
قَالَ أَصْحَابُنَا وَمِنْ الصَّوْمِ الْمُسْتَحَبِّ صَوْمُ الْاَشْهُرِ الْحَرَمِ وَهِيَ ذُوالْقَعِدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ قَالَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ أَفْضَلُهَا رَجَبٌ وَهَذَا غَلَطٌ
“Para penganut madzhab kami (Syafiiyah) berkata bahwa termasuk puasa yang dianjurkan adalah puasa ketika bulan-bulan haram, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Yang paling afdhal adalah bulan Muharram. Ar-Ruyyani berkata dalam Al-Bahr bahwa yang paling afdhal adalah Rajab, namun ini keliru.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/386)
Kalangan madzhab Hanbali –yang muktamad- membolehkannya namun dengan syarat tidak boleh mengecualikan puasa Rajab dari puasa-puasa di bulan lainnya atau jika hanya puasa di bulan Rajab maka tidak boleh puasa di dalamnya selama sebulan penuh. Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali mengatakan,
وَيُكْرَهُ إِفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ لِمَا رَوَى ابْنُ مَاجَهْ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى عَنْ صِيَامِهِ، وَفِيهِ دَاوُدُ بْنُ عَطَاءٍ، وَقَدْ ضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، وَلِأَنَّ فِيهِ إِحْيَاءً لِشِعَارِ الْجَاهِلِيَّةِ بِتَعْظِيمِهِ، وَلِهَذَا صَحَّ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضْرِبُ فِيهِ، وَيَقُولُ: كُلُوا فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَتْ تُعَظِّمُهُ الْجَاهِلِيَّةُ، فَلَوْ أَفْطَرَ مِنْهُ أَوْ صَامَ مَعَهُ غَيْرَهُ زَالَتِ الْكَرَاهَةُ
“Dimakruhkan mengkhususkan puasa di bulan Rajab saja, berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa di dalamnya. Namun dalam sanadnya terdapat Dawud bin Atha yang dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya. Juga karena mengandung penyemarakan terhadap syiar-syiar jahiliyah apabila memuliakannya. Karena itulah shahih dari Umar bahwa beliau memukul orang yang berpuasa di dalamnya. Umar berkata, “Makanlah kalian, karena Rajab ini adalah bulan yang diagungkan oleh kaum Jahiliyah.” Tetapi, apabila orang itu tidak berpuasa di sebagian hari (bulan Rajab) atau ia juga berpuasa di bulan lainnya di samping bulan Rajab, maka kemakruhannya tidak berlaku lagi.” (Al-Mubaddi’ fi Syarhil Muqni’ III/51)
Al-Allamah Al-Mardawi Al-Hanbali menambahkan,
تَزُولُ الْكَرَاهَةُ بِالْفِطْرِ مِنْ رَجَبٍ، وَلَوْ يَوْمًا، أَوْ بِصَوْمِ شَهْرٍ آخَرَ مِنْ السَّنَةِ
“Kemakruhan itu hilang dengan tidak berpuasa di bulan Rajab meski sehari saja atau ia telah berpuasa di bulan lain pada tahun yang sama.” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih III/347)
Ini juga merupakan pendapat Imam Asy-Syafii dalam Al-Qadim (pendapat Asy-Syafii terdahulu ketika masih di Baghdad). Hanya saja beliau memandangnya secara umum –bukan khusus di bulan Rajab saja-, sebagaimana yang dinukil oleh oleh Al-Bayhaqi,
قال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْقَدِيمِ، وَأَكْرَهُ أَنْ يَتَّخِذَ الرَّجُلُ صَوْمَ شَهْرٍ يُكْمِلُهُ مِنْ بَيْنِ الشُّهُورِ كَمَا يُكْمِلُ شَهْرَ رَمَضَانَ
“Asy-Syafii rahimahullah mengatakan dalam Al-Qadim, “Aku benci jika ada orang yang puasa sebulan penuh di bulan-bulan lain seperti ia berpuasa penuh di bulan Ramadhan.” (Fadhailul Awqat I/106)
Namun madzhab Hanbali, hanya memakruhkan berpuasa di bulan Rajab saja secara khusus, bukan di bulan lainnya. Al-Mardawi mengatakan, “Tidak dimakruhkan mengkhususkan puasa di bulan lain selain Rajab. Ini shahih tanpa perselisihan. Al-Majd Ibnu Taimiyah (kakeknya Ibnu Taimiyah) mengatakan, “Tidak ada perselisihan –dalam madzhab Hanbali mengenai hal ini-.” (Al-Inshaf III/346).
Yang tampak di sini, madzhab Hanbali memperbolehkan dengan syarat sebagaimana di atas. Meski demikian sebagian ulama Hanabilah menganjurkannya secara khusus, walaupun sejatinya itu bukan pendapat umum yang berlaku di kalangan Hanabilah. Ini diisyaratkan oleh Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Muflih darinya,
وَقَالَ شَيْخُنَا: فِي مَذْهَبِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ نِزَاعٌ, قِيلَ: يُسْتَحَبُّ, وَقِيلَ: يُكْرَهُ
“Berkata syaikh kami (Ibnu Taimiyah), “Dalam madzhab Ahmad dan lainnya terdapat perselisihan. Ada yang menganjurkan dan ada yang memakruhkan.” (Al-Furu’ V/99)
Ini juga diisyaratkan dengan tegas oleh Al-Mardawi,
لَمْ يَذْكُرْ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ. وَاسْتَحْسَنَهُ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي الْإِرْشَادِ. قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِ أَسْبَابِ الْهِدَايَةِ: يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهِ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ
“Mayoritas periwayat madzhab (Hanbali) tidak menyebutkan mengenai anjuran puasa Rajab maupun Sya’ban. Namun Ibnu Abi Musa mengaanggapnya baik dalam Al-Irsyad. Ibnul Jauzi berkata dalam kitab Asbabul Hidayah, “Dianjurkan puasa di bulan-bulan haram dan Sya’ban seluruhnya.” Inilah lahiriyah pendapat Al-Majd mengenai (puasa) di bulan-bulan haram.” (Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih III/347)
Adapun dalam madzhab Hanafi, tidak ditegaskan bahwa Rajab termasuk bulan yang dianjurkan berpuasa secara khusus. Tidak seperti Malikiyah dan Syafiiyah yang secara tegas menyebutkannya. Meski demikian, terdapat isyarat atas anjurannya dari sebagian ulama Hanafiyah. Imam Ibnu Najim Al-Hanafi mengatakan,
وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كُلُّ صَوْمٍ رَغَّبَ فِيهِ الشَّارِعُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِخُصُوصِهِ يَكُونُ مُسْتَحَبًّا، وَمَا سِوَاهُ يَكُونُ مَنْدُوبًا مِمَّا لَمْ تَثْبُتْ كَرَاهِيَتُهُ لَا نَفْلًا
“Seyogyanya setiap puasa yang dianjurkan oleh peletak Syariat (Rasulullah) secara khusus hukumnya menjadi anjuran yang ditekankan. Demikian juga puasa di hari lainnya (tanpa kekhususan) menjadi anjuran selama tidak dimakruhkan secara jelas, namun bukan nafilah (kedudukannya).” (Al-Bahrur Raiq II/278)
Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi menambahkan dalam Hasyiyahnya,
وَلَا شَكَّ أَنَّ كُلَّ صَوْمٍ لَمْ يَكُنْ مَكْرُوهًا، وَلَا مُحَرَّمًا يُثَابُ عَلَيْهِ
“Tidak diragukan lagi bahwa puasa selama bukan makruh atau tidak termasuk yang diharamkan, akan diberi pahala.” (Minhatul Khaliq II/278)
Dalam madzhab Hanafi, tidak disebutkan satu pun dalam referensi madzhab tersebut bahwa puasa di bulan Rajab dimakruhkan apatah lagi diharamkan. Ini menunjukkan puasa di bulan Rajab hukumnya boleh dan dianjurkan menurut madzhab ini. Jelaslah bahwa mayoritas ulama memperbolehkan dan menganjurkan berpuasa di bulan Rajab. Al-Allamah Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,
وَسُئِلَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ فِيمَا نَقَلَ بَعْضُ الْمُحَدِّثِينَ عَنْ مَنْعِ صَوْمِ رَجَبٍ وَتَعْظِيمِ حُرْمَتِهِ، وَهَلْ يَصِحُّ نَذْرُ صَوْمِ يَوْمِ جُمْعَةٍ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: نَذْرُ صَوْمِ رَجَبٍ لَازِمٌ؛ لِأَنَّهُ يُتَقَرَّبُ إِلَى اللَّهِ بِمِثْلِهِ، وَالَّذِي نَهَى عَنْ صَوْمِهِ جَاهِلٌ بِمَأْخَذِ أَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ، وَكَيْفَ يَكُونُ مَنْهِيًّا عَنْهُ مَعَ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الَّذِينَ دَوَّنُوا الشَّرِيعَةَ لَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْهُمُ انْدِرَاجَهُ فِيمَا يُكْرَهُ صَوْمُهُ
“Dan Syaikh Izzuddin bin Abdus Salam ditanyai mengenai penukilan sebagian ahli hadits mengenai larangan puasa Rajab dan mengagungkan keharamannya dan apakah sah nazar puasa di hari jumat atau tidak?” Beliau menjawab, “Nazar puasa di bulan Rajab harus dilaksanakan. Karena itu merupakan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah melalui syariat agama-Nya. Yang melarang puasa di bulan Rajab adalah orang jahil terhadap sumber hukum-hukum syariat. Bagaimana hal itu dilarang sementara para ulama yang menyusun syariat tidak disebutkan satu pun di antara mereka yang berpendapat makruhnya berpuasa di bulan Rajab?!” (Mawahibul Jalil II/412)
Pandangan Imam Izzuddin ini benar walaupun beliau tampak agak berlebihan jika menyebut bahwa ahli hadits yang melarang puasa Rajab itu sebagai “orang jahil”. Sebab memang terdapat riwayat dari sebagian salaf yang melarang hal tersebut –akan dijelaskan setelah ini-, demikian juga sebagian ulama muktabar. Di antara ulama tersebut adalah Imam Al-Harawi Al-Hanbali dan Imam Abu Bakar Ath-Thurthusyi Al-Maliki, sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Dihyah Al-Maliki dalam Ada-u ma Wajaba min Bayani Wadh’il Wadhdha’in fi Rajab: 59. Kedua ulama tersebut adalah ulama besar nan muktabar yang diakui kepakarannya di bidang hadits dan fiqh.
Bolehnya berpuasa di bulan Rajab didukung oleh Ibnu Umar. Nafi’ maula Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَكَادُ أَنْ يُفْطِرَ فِي أَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَلَا غَيْرِهَا
“Ibnu Umar hampir tidak pernah tidak puasa pada bulan-bulan haram dan bulan-bulan lainnya.” (AR. Abdur Razzaq: 7857)
Hadits Mengenai Keutamaan Puasa Rajab
Meski dianjurkan puasa di bulan Rajab, bukan berarti hadits-hadits mengenai keutamaan di dalamnya shahih. Apatah lagi yang berhubungan dengan tanggal, hari, atau malam-malam tertentu dari bulan Rajab. Justru, seluruh riwayat tentangnya lemah bahkan palsu. Al-Hafizh Ibnu Dihyah Al-Maliki menjelaskan dengan mengutip ucapan Al-Imam Al-Harawi Al-Hanbali,
مَا صَحَّ فِي فَضْلِ رَجَبٍ وَفِي صِيَامِهِ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ، وَقَدْ رُوِيَ كَرَاهَةُ صَوْمِهِ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ
“Tidak ada yang shahih riwayat mengenai keutamaan Rajab dan (keutamaan) berpuasa Rajab dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit pun. Bahkan diriwayatkan mengenai dibencinya puasa di bulan tersebut dari sekelompok shahabat radhiyallahu ‘anhum. (Ada-u ma Wajaba: 56)
Hal ini juga diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Hanbali[1]. Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan,
وَأَمَّا الصِّيَامُ فَلَمْ يَصِحُ فِي فَضْلِ صَوْمِ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ شَيْءٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ
“Adapun puasa, maka tidak shahih sedikit pun keutamaan mengenai keutamaan puasa Rajab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari para shahabat beliau.” (Lathaiful Ma’arif I/118)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafii menjelaskan dengan gamblang,
لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرٍ رَجَبٍ، وَلَا فِي صِيَامِهِ، وَلَا فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٌ، وَلَا فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ مَخْصُوصَةٍ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ وَقَدْ سَبَقَنِي إِلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ الْإِمَامُ الْهَرَوِيُّ الْحَافِظُ
“Tidak ada hadits shahih mengenai keutamaan bulan Rajab, puasa Rajab, puasa khusus di dalamnya, maupun menghidupkan malam secara khusus pada bulan Rajab yang dapat dijadikan hujjah. Telah mendahuluiku sebelumnya terkait pendapat ini Al-Imam Al-Harawi Al-Hafizh.” (Tabyinul Ajab: 23)
Atsar Para Shahabat
Di samping tiadanya riwayat yang shahih dari Nabi mengenai puasa Rajab dan keutamaannya secara khusus, justru terdapat riwayat dari para shahabat beliau mengenai larangannya. Atha bin Abi Rabah mengatakan,
كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَنْهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ؛ لَأَنْ لَا يُتَّخَذَ عِيدًا
“Ibnu Abbas dulu melarang puasa Rajab secara penuh, agar bulan tersebut tidak dijadikan hari raya.” (AR. Abdur-Razzaq dalam Al-Mushannaf: 7854). Al-Hafizh Al-Asqalani mengatakan dalam Tabyinul Ajab: 70, “Ini sanad-sanadnya shahih.”
Kharsyah bin Al-Harr mengatakan,
رَأَيْتُ عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ النَّاسِ فِي رَجَبٍ، حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الْجِفَانِ، وَيَقُولُ: كُلُوا، فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ
“Aku melihat Umar memukul tangan sekelompok orang di bulan Rajab hingga memberikan mereka makanan sembari berkata, “Makanlah kalian. Ini tidak hanya bulan yang dulu diagungkan oleh kaum Jahiliyah!” (AR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf: 9758).
Dishahihkan oleh Ibnu Muflih dalam Al-Mubaddi’ III/51. Ibnu Dihyah berkata mengenai atsar ini, “Ini adalah sanad yang disepakati ke-’adil-an para periwayatnya.” (Ada-u ma Wajaba: 57)
Kesimpulan
Puasa di bulan Rajab hukumnya boleh dan dianjurkan selama dilaksanakan bukan karena meyakini keutamaan khusus yang ada di dalamnya dan juga bukan karena mengagungkan bulan Rajab sebagaimana kaum jahiliyah dahulu mengagungkannya, di mana ia hanya mau berpuasa di bulan Rajab tanpa mau puasa sunnah di bulan lainnya atau ia berpuasa penuh secara khusus di bulan Rajab tanpa mau menghidupkan puasa sunnah di bulan-bulan lainnya, atau melebihkan bulan Rajab dari bulan-bulan lainnya. Adapun berpuasa di bulan Rajab berdasarkan kemuliaan bulan Rajab karena termasuk bulan haram, maka sah-sah saja. Al-Hafizh Ibnu Dihyah mengatakan,
فَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَفِعْلُ خَيْرٍ وَعَمَلُ بِرٍّ لَا لِفَضْلِ صَوْمِ هَذَا الشَّهْرِ
“Puasa adalah benteng (dari neraka), perbuatan baik, dan amal yang bagus, namun (dilakukan) bukan karena keutamaan berpuasa di bulan ini (Rajab).” (Ada-u ma Wajaba: 63)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan setelah mencantumkan atsar Umar di atas, “Larangan ini diarahkan kepada orang yang berpuasa di bulan Rajab karena hendak mengagungkan kebiasaan kaum Jahiliyah. Adapun jika maksudnya adalah berpuasa secara umum, tanpa menganggapnya sebagai kewajiban, tanpa mengkhususkan beberapa hari yang ia rutinkan puasa di dalamnya, tanpa mengkhususkan beberapan malam untuk menghidupkannya (dengan shalat), di mana ia memandang bahwa itu adalah sunnah, maka perbuatan ini selamat (dari larangan) yang dikecualikan, sehingga tidak mengapa melakukannya. Tetapi apabila mengkhususkannya, maka itulah yang terlarang (dosa).” (Tabyinul ‘Ajab: 70-71)
Oleh sebab itu, berpuasa di bulan Rajab dianjurkan sekali selama tidak diiringi dengan pengkhususan atau keyakinan keutamaan di dalamnya. Namun jika diiringi dengan pengkhususan atau keyakinan khusus atas keutamaan di dalamnya, maka hal itu termasuk perkara mungkar lagi bid’ah yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Karena tidak ada keutamaan khusus yang shahih berkenaan puasa dan shalat pada hari-hari tertentu di bulan Rajab maupun di bulan Rajab itu sendiri, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar