Pertanyaan
Bismillah. Semoga ustadzah dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah. Mau tanya ustadzah, ada yang bilang ke saya bahwa tidak boleh masak pakai bumbu biji pala karena haram katanya. Apa ada dalil tentang ini ustadzah? Jazakillahu khair ustadzah.
Jawaban
Permasalahan mengonsumsi buah pala adalah permasalahan yang baru marak dibahas oleh para pakar fiqh mutaakkhirin. Sebab buah pala belum dikenal di dunia Islam kecuali setelah masuknya bangsa-bangsa non Arab ke Jazirah Arab. Karena itulah tidak ditemukan satu dalil pun dari para salaf yang secara eksklusif memberikan keterangan hukum tentang buah pala. Inilah yang membuat para ulama akhirnya berijtihad menggunakan metode dan kaidah fiqh untuk menetapkan status hukum pada buah ini. Al-Haytami Asy-Syafii mengatakan sembari menukil ucapan Al-Qarafi dan Ibnu Taimiyah yang memperbincangkan masalah ganja,
وَإِنَّمَا لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيهَا الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ لِأَنَّهَا لَمْ تَكُنْ فِي زَمَنِهِمْ، وَإِنَّمَا ظَهَرَتْ فِي آخِرِ الْمِائَةِ السَّادِسَةِ وَأَوَّلِ الْمِائَةِ السَّابِعَةِ حِينَ ظَهَرَتْ دَوْلَةُ التَّتَارِ
“Para imam (pendiri) madzhab yang empat tidak memperbincangkan masalah ini, karena ganja (dan seluruh tumbuhan yang mengandung narkotika) belum ada di zaman mereka. Hal itu baru muncul di akhir-akhir tahun 600 Hijriyah dan awal tahun 700 Hijriyah ketika munculnya negara Tar-Tar.” (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair I/355).
Al-Haytami didahului oleh Ad-Damiri Asy-Syafii dalam menukil ucapan Ibnu Taimiyah tersebut dalam An-Najmul Wahhaj IX/223. Hal ini diperbincangkan oleh para fuqaha karena kandungannya yang dapat memberikan efek psikotropik atau anestasi pada tubuh pengonsumsinya. Dalam masalah ini terdapat 2 pandangan para ulama.
1. Mengharamkan Secara Mutlak
Ini merupakan pandangan madzhab Hanbali, mayoritas ulama Syafiiyah, dan sebagian Hanafiyah. Dari kalangan Syafiiyah adalah Ibnu Hajar Al-Haytami Asy-Syafii yang bahkan memasukkan pengonsumsian terhadap buah pala bagian dari dosa besar. Al-Haytami mengatakan,
ألْكَبِيرَةُ السَّبْعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ أَكْلُ الْمُسْكِرِ الطَّاهِرِ كَالْحَشِيشَةِ وَالْأَفْيُونِ وَالشَّيْكَرَانِ بِفَتْحِ الشِّينِ الْمُعْجَمَةِ وَهُوَ الْبَنْجُ وَكَالْعَنْبَرِ وَالزَّعْفَرَانِ وَجَوْزَةِ الطِّيبِ
“Dosa besar ke 107: Mengonsumsi makanan yang suci namun memabukkan, seperti ganja, opium, Syaikaran dengan menfat-hah kan huruf syin yakni (tumbuhan) henbane, muntahan paus, za’faran (safron), dan buah pala.” (Az-Zawajir I/354)
Baca: Kapan Mengamalkan Fadhilah Surat Al-Fatihah dan Akhir Surat Al-Baqarah?
Baca: Isra Mikraj Dengan Jasad Atau Dengan Ruh?
Ibnu Taimiyah Al-Hanbali mengatakan,
الْحَشِيشَةُ الْمُسْكِرَةُ حَرَامٌ، وَإِنَّمَا تَوَقَّفَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ فِي الْحَدِّ لِأَنَّهُ ظَنَّ أَنَّهَا تُغَطِّي الْعَقْلَ كَالْبَنْجِ، وَالصَّحِيحُ أَنَّهَا تُسْكِرُ، وَإِنَّمَا كَانَتْ نَجِسَةً بِخِلَافِ الْبَنْجِ وَجَوَّزَة الطَّيبُ لِأَنَّهَا تُسْكِرُ بِالِاسْتِحَالَةِ كَالْخَمْرِ يُسْكِرُ بِالِاسْتِحَالَةِ، وَالْبَنْجُ يُغَيِّبُ الْعَقْلَ وَيُسْكِرُ بِغَيْرِ الِاسْتِحَالَةِ، كَجَوْزَةِ الطَّيبِ
“Ganja yang memabukkan adalah haram. Sebagian ahli fiqh tidak menegaskan adanya hukum had bagi (pengonsumsi) ganja karena ada dugaan bahwa efek ganja hanya menutup akal (memberikan efek psikotropik) sama seperti tumbuhan henbane. Yang shahih ganja itu memabukkan. Ganja juga najis, berbeda dengan henbane dan buah pala. Sebab ganja menyebabkan mabuk akibat adanya campuran (dengan bahan lainnya), sama seperti khamar yang menyebabkan mabuk akibat adanya percampuran (dengan bahan lain). Sementara henbane hanya menutup akal saja (memberikan efek psikotropik) dan memberi efek mabuk tanpa adanya percampuran (dengan bahan lain) seperti buah pala.” (Mukhtashar Fatawa Al-Mishriyah I/499).
Pendapat Ibnu Taimiyah ini juga dinukil oleh Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Al-Mubaddi’ VII/417. Demikian juga yang dinukil oleh Al-Hashakafi Al-Hanafi dalam Ad-Durrul Mukhtar I/678 dari kalangan Hanafiyah. Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan sembari menjelaskan ungkapan dari Al-Hashakafi,
وَمِثْلُ الْحَشِيشَةِ فِي الْحُرْمَةِ جَوْزَةُ الطِّيبِ فَقَدْ أَفْتَى كَثِيرٌ مِنْ عُلَمَاءِ الشَّافِعِيَّةِ بِحُرْمَتِهَا، وَمِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ مِنْهُمْ ابْنُ حَجَرٍ نَزِيلُ مَكَّةَ فِي فَتَاوَاهُ وَالشَّيْخُ كَمَالُ الدِّينِ بْنُ أَبِي شَرِيفٍ فِي رِسَالَةٍ وَضَعَهَا فِي ذَلِكَ، وَأَفْتَى بِحُرْمَتِهَا الْأَقْصَرَاوِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا، وَقَفْت عَلَى ذَلِكَ بِخَطِّهِ الشَّرِيفِ لَكِنْ قَالَ حُرْمَتُهَا دُونَ حُرْمَةِ الْحَشِيشِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
“Termasuk sama dengan ganja dari segi keharaman adalah buah pala. Banyak dari ulama Syafiiyah yang menfatwakan keharaman buah pala. Di antara yang menegaskan hal itu adalah Ibnu Hajar yang tinggal di Makkah dalam fatwanya dan Syaikh Kamaluddin bin Abi Syarif dalam sebuah risalah yang ia telah susun mengenai hal itu. Dari kalangan madzhab kami yang menfatwakan keharamannya adalah Al-Aqsharawy. Aku pun telah menelaah langsung ke teks tulisan beliau, hanya saja beliau mengatakan bahwa keharamannya di di bawah keharaman ganja. Wallahu a’lam (Ar-Raddul Mukhtar VI/458)
Dalil dari pendapat ini adalah hadits Nabi,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan segala yang memabukkan itu adalah haram.” (HR. Muslim: 2003 dari Abdullah bin Umar)
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa saja yang dapat memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikit juga haram.” (HR. Abu Dawud: 3681, At-Tirmidzi: 1973, dan Ibnu Majah: 3393 dari Jabir bin Abdillah)
Yang dimaksud dengan “memabukkan” menurut pendapat ini adalah apa saja yang dapat menghilangkan akal manusia, baik hal itu dapat memacu orang tersebut berbuat kriminal tanpa ia sadari, berhalusinasi, tertidur dalam melebihi batas wajar, maupun hanya sekedar tidak menyadari yang ia bicarakan. Menurut pendapat ini, buah pala termasuk sesuatu yang memabukkan. Al-Haytami Asy-Syafii mengatakan,
وَمُحَصِّلُ الْجَوَابِ الَّذِي أَجَبْت بِهِ عَنْ ذَلِكَ السُّؤَالِ الَّذِي صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ الْمُجْتَهِدُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ دَقِيقٍ الْعِيدُ أَنَّهَا أَعْنِي الْجَوْزَةَ مُسْكِرَةٌ، وَنَقَلَهُ عَنْهُ الْمُتَأَخِّرُونَ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَاعْتَمَدُوهُ، وَنَاهِيَك بِذَلِكَ، بَلْ بَالَغَ ابْنُ الْعِمَادِ فَجَعَلَ الْحَشِيشَةَ مَقِيسَةً عَلَى الْجَوْزَةِ الْمَذْكُورَةِ
“Hasil dari jawaban yang aku berikan dari pertanyaan tersebut adalah jawaban yang telah ditegaskan oleh Imam Al-Mujtahid Syaikhul Islam Ibnu Daqiqil Ied bahwa itu yakni buah pala adalah dzat yang memabukkan. Para ulama Syafiiyah dan Malikiyah menukil ucapannya tersebut dan merujuk kepadanya. Mereka pun memegangnya. Bahkan Ibnul Imad (Al-Hanbali) berpendapat terlalu ekstrem di mana ia menyamakan hukum ganja sebagai analogi untuk menetapkan hukum buah pala tersebut.” (Az-Zawajir I/355)
2. Memperbolehkan Jika Sedikit, Mengharamkan Jika Sampai Menghilangkan Akal
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Malikiyah, mayoritas ulama Hanafiyah, dan sebagian Syafiiyah.
Al-Hatthab Al-Maliki mengatakan,
قَالَ ابْنُ فَرْحُونٍ: وَأَمَّا الْعَقَاقِيرُ الْهِنْدِيَّةُ فَإِنْ أُكِلَتْ لِمَا تُؤْكَلُ لَهُ الْحَشِيشَةُ امْتَنَعَ أَكْلُهَا، وَإِنْ أُكِلَتْ لِلْهَضْمِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَنَافِعِ لَمْ تُحَرَّمْ وَلَا يُحَرَّمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَفْسَدَ الْعَقْلَ وَذَكَرَ قَبْلَ هَذَا أَنَّ الْجَوْزَةَ وَكَثِيرَ الزَّعْفَرَانِ وَالْبَنْجِ وَالسَّيْكَرَانِ مِنْ الْمُفْسِدَاتِ، قَلِيلُهَا جَائِزٌ وَحُكْمُهَا الطَّهَارَةُ وَقَالَ الْبُرْزُلِيُّ أَجَازَ بَعْضُ أَئِمَّتِنَا أَكْلَ الْقَلِيلِ مِنْ جَوْزَةِ الطِّيبِ لِتَسْخِينِ الدِّمَاغِ وَاشْتَرَطَ بَعْضُهُمْ أَنْ تَخْتَلِطَ مَعَ الْأَدْوِيَةِ، وَالصَّوَابُ الْعُمُومُ
“Ibnu Farhun mengatakan, “Adapun berbagai ramuan herbal India jika dimakan untuk tujuan sebagaimana tujuan dimakannya ganja, maka terlarang memakannya. Namun jika dimakan untuk tujuan menambah stamina dan berbagai manfaat kesehatan lainnya, maka tidak diharamkan dan tidak diharamkan kecuali jika dapat merusak akal. Sebelumnya telah disebutkan bahwa mengonsumsi buah pala, banyak mengonsumsi safron, benhane, dan benhane Mesir termasuk dari al-mufsidat. Boleh memakannya sedikit dan hukumnya suci. Al-Burzuli mengatakan bahwa sebagian ulama kami membolehkan makan buah pala sedikit guna menghangatkan otak dan sebagian lagi mempersyaratkan kebolehannya jika dicampur dengan obat. Tapi yang benar adalah (boleh) secara umum.” (Mawahibul Jalil I/90)
Baca: Masih Menyepelekan Shalat Shubuh Berjamaah?
Baca: Ketika Transeksual Menjadi Pilihan
Syihab Ar-Ramli Asy-Syafii ditanyai mengenai hukum memakan buah pala. Beliau menjawab,
نَعَمْ يَجُوزُ إنْ كَانَ قَلِيلًا، وَيَحْرُمُ إنْ كَانَ كَثِيرًا
“Ya boleh jika sedikit dan haram jika banyak.” (Fatawa Ar-Ramli IV/71)
Ibnu Abidin Al-Hanafi menjelaskan tatkala mengomentari ucapan Al-Haytami Asy-Syafii yang mengharamkan buah pala secara mutlak,
أَقُولُ: وَمِثْلُهُ زَهْرُ الْقُطْنِ فَإِنَّهُ قَوِيُّ التَّفْرِيحِ يَبْلُغُ الْإِسْكَارَ كَمَا فِي التَّذْكِرَةِ، فَهَذَا كُلُّهُ وَنَظَائِرُهُ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ الْقَدْرِ الْمُسْكِرِ مِنْهُ دُونَ الْقَلِيلِ كَمَا قَدَّمْنَاهُ فَافْهَمْ
“Aku katakan, “Sama halnya dengan bunga katun. Karena dapat menyebabkan rasa gembira berlebihan yang dapat mencapai kondisi mabuk sebagaimana dalam At-Tadzkirah. Maka ini semua dan sejenisnya diharamkan jika dikonsumsi hingga mencapai batas menyebabkan mabuk, namun tidak jika sedikit, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Maka fahamilah.” (Ar-Raddul Mukhtar VI/458)
Dalil dari pendapat ini adalah adanya perbedaan antara buah pala dengan khamr atau sesuatu yang memabukkan. Memakan buah pala jika dalam kondisi banyak memang dapat menyebabkan hilang akal, tetapi tidak mengakibatkan mabuk atau tidak memacu seseorang untuk berbuat sesuatu yang di luar tabiatnya. Berbeda dengan khamr. Buah pala hanya memberikan efek psikotropik atau penenang pada akal seseorang, bukan memacu adrenalinnya untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh tabiatnya. Maka buah pala bukan termasuk zat memabukkan (muskir) dan hanya tergolong zat merusak (mufsid). Ini pendalilan dari madzhab Maliki. An-Nafrawi Al-Maliki mengatakan,
وَلِذَا فَرَّقُوا بَيْنَ الْمُسْكِرِ وَالْمُفْسِدِ، وَيُرَادِفُهُ الْمُخَدِّرُ وَالْمُرَقِّدُ بِأَنَّ الْمُسْكِرَ مَا غَيَّبَ الْعَقْلَ دُونَ الْحَوَاسِّ مَعَ نَشْوَةٍ وَفَرَحٍ. وَالْمُفْسِدُ مَا غَيَّبَ الْعَقْلَ دُونَ الْحَوَاسِّ لَا مَعَ نَشْوَةٍ وَفَرَحٍ كَحَبِّ الْبَلَاذِرِ، وَالْمُرَقِّدُ مَا غَيَّبَ الْعَقْلَ وَالْحَوَاسَّ كَالسَّيْكُرَانِ وَأَحْكَامُهَا مُخْتَلِفَةٌ
“Karena itulah mereka (ulama Malikiyah) membedakan antara muskir (zat memabukkan) dengan mufsid (zat merusak) yang bersinonim dengan mukhaddir (zat narkotika) dan muraqqid (zat bius). Sebab muskir adalah apa yang dapat menghilangkan fungsi akal tanpa menghilangkan fungsi panca indra, namun memacu adanya doping dan adrenalin. Sedangkan mufsid adalah apa yang dapat menghilangkan fungsi akal tanpa menghilangkan fungsi panca indra, tanpa adanya efek doping dan adrenalin seperti mengonsumsi biji baladziri. Sementara muraqqid adalah apa yang dapat menghilangkan fungsi akal dan panca indra (bius atau anestasi) seperti henbane Mesir. Hukum dari ketiga hal ini berbeda.” (Al-Fawakihud Diwani II/288).
Adapun dari madzhab Hanafi, karena buah pala memiliki manfaat lain yang lebih besar mashlahatnya dari mudharatnya, yakni digunakan untuk tujuan kesehatan dan pengobatan. Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,
فَهَذَا صَرِيحٌ فِيمَا قُلْنَاهُ مُؤَيِّدٌ لِمَا سَبَقَ بَحَثْنَاهُ مِنْ تَخْصِيصِ مَا مَرَّ مِنْ أَنَّ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ حَرُمَ قَلِيلُهُ بِالْمَائِعَاتِ، وَهَكَذَا يَقُولُ فِي غَيْرِهِ مِنْ الْأَشْيَاءِ الْجَامِدَةِ الْمُضِرَّةِ فِي الْعَقْلِ أَوْ غَيْرِهِ، يَحْرُمُ تَنَاوُلُ الْقَدْرِ الْمُضِرِّ مِنْهَا دُونَ الْقَلِيلِ النَّافِعِ، لِأَنَّ حُرْمَتَهَا لَيْسَتْ لِعَيْنِهَا بَلْ لِضَرَرِهَا
“Pendapat kami ini amat jelas dalam menguatkan pemaparan kami sebelumnya berkenaan pengkhususan terhadap penjelasan yang telah lalu bahwa apa saja yang dapat memabukkan dalam jumlah banyak, maka haram dikonsumsi dalam jumlah sedikit jika berupa benda cair. Demikian juga pendapat kami terhadap zat-zat lainnya yang bersifat padat dan dapat membahayakan fungsi akal atau (tubuh) lainnya, yakni yang diharamkan sebatas jika telah mencapai kadar yang membahayakan dari zat tersebut. Tidak jika dalam jumlah sedikit selama mengandung manfaat. Karena keharamannya bukan karena zat tersebut, tetapi karena bahaya yang ditimbulkannya.” (Ar-Raddul Mukhtar VI/457).
Berbeda dengan khamr yang diharamkan karena zatnya. Karena keharaman khamr bukan hanya pada efek negatif yang ada di dalamnya, tetapi juga karena kesepakatan 4 madzhab bahwa khamr itu najis, sehingga baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap diharamkan walau tidak sampai mabuk. Sedangkan buah pala dan semisalnya tidak najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Maka boleh mengonsumsinya selama tidak sampai pada kadar memabukkan atau menghilangkan akal orang yang mengonsumsinya.
Baca: Dosa Makan Babi, Bukan Dosa Biasa
Baca: Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Anjing
Kesimpulan
Yang tampak rajih dan benar dalam pandangan kami adalah pendapat kedua, yakni bolehnya mengonsumsi buah pala selama tidak mencapai kadar menghilangkan fungsi akal atau merusak tubuh. Jika hanya digunakan sebagai bumbu masak, rempah makanan, pelengkap lauk, atau tujuan kesehatan seperti ramuan herbal, minuman penambah stamina, serta tujuan-tujuan kesehatan atau pengobatan lainnya, maka hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan. Karena termasuk dari bagian memelihara kesehatan tubuh. Tetapi jika mengonsumsi buah pala bukan untuk tujuan-tujuan tersebut atau semata hendak menikmati zat narkotika yang ada di dalamnya bukan karena tujuan medis atau pengobatan, maka jelas hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar